Menurut Setiawan, (2002), secara umum
terdapat empat bentuk kemitraan yaitu :
1) Contributory Partnership atau Kemitraan melalui Kontribusi.
Yaitu suatu
kesepakatan yang mana sebuah organisasi swasta atau publik menyetujui
memberikan sponsor atau dukungan umumnya berupa dana untuk beberapa kegiatan yang
akan mempunyai sedikit atau sama sekali efek terhadap proses partisipasi. Sementara
kontribusi dana selalu merupakan hal yang esensial bagi suksesnya kegiatan.
2) Operational
Partnership atau Kemitraan
Operasional.
Merupakan jenis kemitraan dengan
peserta atau mitra melakukan pembagian kerja tidak hanya dalam pengambilan
keputusan. Disini penekanannya untuk mencapai kesepakatan atau tujuan yang
diinginkan bersama kemudian bekerja sama untuk mencapainya. Kerjasama ini dapat
begitu tinggi yang mana peserta saling berbagi sumber daya bukan uang dalam jumlah
besar. Kekuasaan utama masih dipegang oleh peserta yang mempunyai sumber dana
dan ini biasanya dipegang oleh lembaga-lembaga pemerintah.
3) Consultative
Partnership.
Yaitu bentuk kemitraan dimana
instansi yang bertugas mengelola sumber daya atau lingkungan secara aktif
mencari masukan dari perseorangan, kelompok serta organisasi lain diluar pemerintah.
Mekanismenya melalui pembentukan komite yang dirancang terutama untuk memberikan
saran pada instansi publik tentang isu atau kebijakan khusus. Kontrol jelas
masih dipegang instansi publik yang mempunyai kebebasan untuk memilih saran
yang diberikan, walaupun demikian kemitraan dapat memberikan pengaruh cukup
besar terhadap keputusan karena instansi publik mengetahui harga politis yang harus
dibayarkan dengan tidak dipakainya saran publik yang mereka kumpulkan.
4)
Collaborative Partnership
Dalam kemitraan ini terjadi
pembagian kekuasaan dalam pengambilan keputusan yang sesungguhnya. Tujuannya untuk
mencapai tujuan yang diterima oleh semua pihak yang mana informasi, dana dan
tenaga saling dipertukarkan. Ini merupakan satu-satunya bentuk kemitraan yang
mana setiap peserta mempumyai otonomi. Lebih khusus 1agi, dalam bentuk ini instansi
pemerintah memberikan beberapa kekuasaannya kepada organisasi di luar pemerintah.
Umumnya perlimpahan ini tidak disertai dengan tanggung jawab yang tetap secara
formal dipegang oleh instansi pemerintah. Dalam bentuknya yang terbaik keputusan
dicapai melalui konsesus.
Selain itu menurut Marsono (dalam
Suhady et.al,2002 : 69) terdapat beberapa konsep kerja sama dalam bentuk
aliansi strategik antara lain :
1) Kerja Sama Operasi (KSO)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat
dilakukan oleh salah satu pihak (perusahan daerah) dengan pihak lain (swasta)
untuk mengusahakan suatu peralatan operasi atau fasilitas penyediaan pelayanan
misalnya air bersih dimana sistem operasi dan kepemilikannya diatur dalam
kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.
2) Kerja Sama Manajemen (KM)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat
dilakukan oleh satu pihak (perusahan daerah) dengan pihak lain untuk
menyelenggarakan suatu kegiatan tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan
ketrampilan dan pengetahuan karyawan baik dalam bidang operasi dan produksi,
usaha dan pemasaran, sumber daya manusia, keuangan dan akuntansi, organisasi
dan manajemen, hukum dan hubungan masyarakat, sistem informasi maupun dalam
bidang pengkajian dan pengembangan.
3) Penyertaan Modal (PM)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat
di lakukan oleh satu pihak (perusahaan daerah) untuk menyertakan modalnya dalam
kegiatan usaha yang terlibat dalam kerja sama usaha.
4) Perusahaan Patungan (PP)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat
dilakukan oleh satu pihak (perusahan daerah), dimana masing-masing pihak yang
terlibat dalam kerja sama usaha menyertakan modal dan/ atau sumber daya lainnya
untuk membentuk suatu badan usaha tertentu. Pembagian resiko dan keuntungan
usaha dilakukan menurut kesepakatan berdasarkan penyertaan yang diberikan.
Dalam modul II yang disusun sebagai
hasil kerjasama Menteri Negara Otonom Daerah dengan PAU-SE Universitas Gadjah Mada dijelaskan
bahwa bentuk dasar dari kemitraan pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah
dengan pihak swasta dalam penyediaan pelayanan umum dapat berupa :
1) Kerja sama pengelolaan (joint operation) yaitu pemerintah
daerah atau badan usaha milik daerah bersama-sama mengelola suatu usaha tanpa
membentuk usaha baru.
2) Kerja sama patungan (joint venture) yaitu
pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah bersama-sama membentuk
perseroan terbatas patungan dengan tidak menghilangkan keberadaan lembaga-1embaga
yang terlibat.
Atas dasar kerjasama di atas dapat dilakukan dan dikembangkan bentuk
kemitraan gabungan seperti :
a.
Bangun-Operasikan-Serahkan
(Build, Operate, Transfer (BOT)).
Pihak swasta melaksanakan kegiatan konstruksi
(pembiayaan suatu fasilitas infrastruktur) termasuk proses pengoperasian dan pemeliharaan
proyek. Proyek dioperasikan oleh pihak swasta selama jangka waktu tertentu sesuai
dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati. Selama masa pengoperasian diijinkan
untuk menarik biaya penggunaan terhadap pemakai yang nilainya tidak boleh
melebihi nilai yang ditetapkan perjanjian kontrak yang disepakati. Biaya
penggunaan yang dipungut oleh pelaksana proyek ditujukan agar pihak
penyelenggara proyek mendapatkan biaya pengembalian investasi, operasi dan
pemeliharaan proyek. Setelah jangka waktu yang disepakati berakhir (tidak boleh
melebihi 25 tahun kecuali diperpanjang oleh keputusan lainnya), pihak
penyelenggara proyek harus menyerahkan seluruh fasilitas asset (kekayaan)
proyek kepada pemerintah daerah/ badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
b.
Bangun dan
Serahkan (Build and Transfer (BT)).
Pihak swasta melaksanakan kontruksi
dan pembiayaan suatu proyek dalam suatu jangka waktu tertentu yang disepakati
dalam kontrak perjanjian. Setelah konstruksi Proyek selesai (proyek siap dioperasikan)
pihak penyelenggara menyerahkan proyek kepada pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian. Bagi pemerintah diwajibkan
membayar pihak penyelenggara sebesar nilai investasi yang dikeluarkan untuk
proyek ditambah nilai pengembalian yang wajar bagi investasi yang dilakukan.
c.
Bangun-Miliki-Operasikan
(Build-Own-Operate (BOO)).
Pihak penyelenggara proyek (swasta)
diberi kewenangan untuk membangun dan membiayai, mengoperasikan dan memelihara
suatu fasilitas infrastruktur. Sebagai imbalannya pihak penyelenggara diberi
kewenangan untuk mendapatkan biaya pengembalian investasi serta biaya
operasikan dan pemeliharaan termasuk keuntungan yang wajar dengan cara menarik
biaya dari para pemakai jasa fasilitas infrastruktur tersebut.
d.
Bangun-Miliki-Sewakan
(Build, Own, Lease (BOL).
Setelah investor melaksanakan pembangunan
di atas tanah pemerintah daerah, pihak swasta langsung memberikan proyek
tersebut secara hibah kepada pemerintah daerah. Sementara itu, pihak swasta memperoleh
hak opsi untuk menyewakan bangunan komersial tersebut.
e.
Management
contract (Gerance)
Dalam bentuk kemitraan ini,
pemerintah mengalihkan seluruh kegiatan operasional dan pemeliharaan suatu bidang
kegiatan tertentu kepada pihak swasta.
f.
Service
Contract
Pemerintah menyerahkan suatu
kegiatan pelayanan jasa tertentu kepada pihak swasta sedangkan pihak swasta
harus memberikan jasa-jasa tertentu kepada pemerintah.
g.
Leasing
(Afferment)
Pemerintah menyewakan fasilitas-fasilitas
tertentu kepada pihak swasta. Pihak swasta wajib memikul resiko komersial dari
kegiatan yang dijalankannya.
h.
Konsesi
(Concession).
Pemerintah memberikan ijin kepada
swasta untuk melakukan suatu kegiatan eksploitasi tertentu (dengan menanggung
resiko komersial yang mungkin muncul) sedangkan pihak swasta dibebani kewajiban
untuk membayar fee atau retribusi kepada pihak pemerintah.
Bentuk usaha kemitraan pemerintah-swasta
yang belakangan ini kerap dilaksanakan adalah kerja sama patungan (joint venture).
Pola kerja sama yang di terapkan adalah BOT (Build, Operate and Transfer). Menurut
Nurmandi (l999:210), Build. Operate and Transfer (BOT) adalah suatu bentuk
konsesi dimana pihak swasta membiayai dan membangun sebuah fasilitas, mengoperasikannya
dan memeliharanya. Kemudian proyek dioperasikan oleh pihak swasta selama jangka
waktu tertentu dan mengalihkannya kembali kepada pemerintah setelah masa
kontraknya habis.
Menurut Ir. Nazarkham Yasin implementasi
BOT di Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Pengembangan pengelolaan/asset, lahan atau
fasilitas.
2) Analisa pasar yang terdiri dari kondisi pasar
yang ada sekarang serta proyek di masa datang, kecenderungan permintaan, harga
sewa penjualan dan nilai modal.
3) Fasilitas pengelolaan yang direncanakan seperti
luas dan harga tanah.
4) Analisa keuangan.
Alasan yang menjadi penyebab diperlukannya
kemitraan pemerintah dan swasta menurut Jaleniewski (1994) adalah :
1) Untuk meningkatkan kualitas hidup di kota.
2) Untuk meningkatkan volume investasi di kota.
3) Untuk mengatasi masalah kompleksitas yang
tinggi atau skala besar yang terpisah dari mekanisme pasar yang biasanya
efektif.
4) Untuk meningkatkan keuntungan bersama.
5) Untuk memaksimalkan pemanfaatan karakteristik
sektor pemerintah dan swasta.
Terdapat keuntungan dan
kerugian dalam partisipasi
swasta. Menurut Soedjito (1997), keuntungan partisipasi swasta dalam
pembangunan infrastruktur antara lain adalah:
1) Sektor Pemerintah seringkali kekurangan sumber
pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan
proyek-proyek yang diperlukan.
2) Perusahaan-perusahaan swasta biasanya
dijalankan dan dikelola lebih baik dan lebih efisien dari pada badan-badan usaha
milik Negara.
3) Partisipasi swasta membantu menyaring
proyek-proyek yang bersifat white elephants (tidak jelas kelayakan ekonominya),
4) Penetapan tarif pemakai User (user fees) yang
dihitung berdasarkan pada biaya lebih mudah diterima secara politis jika
penyedia infrastrukturnya adalah sektor swasta.
5) Menciptakan paradigma baru dalam penyediaan jasa
pelayanan infrastruktur yaitu monopoli dan publik ke suatu model kompetitif.
Dalam praktik kemitraan
bagaimanapun bentuk yang dipilih sudah tentu memiliki konsekuensi-konsekuensi
logis terhadap kedua pihak begitu pula terhadap kerjasama BOT seperti terlihat
dalam tabel 2.1. berikut :
|
Keuntungan
Pemerintah
Daerah
|
Kerugian
Pemerintah Daerah
|
|
1. Dapat memiliki suatu properties (fasilitas
tanpa mengeluarkan dana selain asset yang dapat dimiliki (tanah).
2. Selama masa pengelolaan memperoleh
penerimaan (royalty) tanpa menanggung resiko.
3. Kemungkinan dapat mengagunkan tanah
untuk usaha lain.
|
1. Nilai fasilitas yang sudah dibangun setelah
berakhir masa pengelolaan sudah sangat rendah (ketinggalan jaman).
2. Sehubungan dengan perkembangan kota, lokasi
fasilitas menjadi kurang menarik bagi calon penyewa.
|
|
Pengembang
(swasta)
|
Pengembangan
(swasta)
|
|
1. Dapat menekan biaya investasi untuk
membangun fasilitas (proyek) karena lahan tersedia.
2. Dapat menambah keuntungan bila pengembalian
investasi dana dapat dipercepat.
3. Kemungkinan masa pengelolaan lebih panjang dari semestinya yang di minta
tanpa diketahui owner.
|
1. Perlu modal dasar yang cukup besar.
2. Resikonya cukup lama (pendapatan menurun)
|
Sumber: Modul II, Pembekalan teknis managemen stratejik teknis
penganggaran /keuangan 2000.
Secara ringkas Davidson (1992)
memberikan gambaran sederhana mengenai keuntungan dan kerugian dijalinnya kemitraan
pemerintah dan swasta yang dapat dilihat dalam tabel 2.2. berikut :
|
Bentuk hubungan
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
|
a. Joint Venture antara pihak
pemerintah dan swasta untuk menjalankan pmbangunan pelayanan perkotaan .
pemerintah mendapat bagian untuk masalah pembangunan misalnya menyangkut
penataan proses partisipasi dan perencanaan koordinasi. Bentuk usaha yang
dibentuk pemerintah tidak harus dalam satu perusahaan. Kepentingan pihak
kedua ditentukan dengan jelas.
|
Sektor umum diatur dalam
bentuk yang membatasi campur tangan swasta dan akan lebih percaya dengan
sektor publik/pemerintah.
|
Mungkin ada kekacauan dalam
pembangunan kepentingan pihak swasta berbeda dengan pemerintah dan itu dapat
menimbulkan konflik dan dilalaikannya kepentingan umum. Konflik kemungkinan
menyangkut masalah kesediaan menanggung resiko sehingga partisipasi
masyarakat terbatas.
|
|
b. Build, Operate, Transfer
(BOT) pihak swasta bertugas membiayai, membangun, mengoperasikan pelayanan
selama periode tertentu dan dengan ketentuan yang disetujui bersama sebelum
menyerahkannya kepada pemerintah
daerah.
|
Sektor swasta harus
menyediakan dana dan teknologi, pemerintah mengambil alih asset sesudah
periode tertentu.
|
Kemungkinan konflik muncul
dalam hal pembagian peran. Pemerintah daerah kurang pengalaman dan kurang
memiliki sarana untuk perbandingan.
|
|
c. Investasi bersama kedua
pihak sama-sama memiliki investasi dalam proyek pemerintah mungkin terlibat
dalam hal penyediaan tanah dan infrastruktur
|
Keuntungan tergantung pada
persetujuan kedua pihak, setiap pihak dapat berpartisipasi tanpa menaruh
uangnya dalam proyek
|
Kepentingan pemerintah
daerah untuk menjamin keberhasilan proyek dari segi finansial mungkin akan
bertentangan dengan kepentingan umum.
|
Namun di sisi lain terdapat juga beberapa kerugian
akibat keikutsertaan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur sebagaimana
pendapat Engel dalam Soedjito (1997) yaitu :
1) Pemberian monopoli kepada perusahan swasta
mungkin akan menimbulkan masalah regulator yang rumit.
2)
Privatisasi
perusahan besar mungkin akan meningkatkan lobi yang kuat yang akan sangat mempengaruhi
upaya untuk melakukan perubahan dalam peraturan yang memungkinkan mereka akan
mengambil keuntungan yang berlebihan.
3)
Banyak proyek-proyek
infrastruktur harus menghadapi resiko komersial dan kebijaksanaan yang cukup
besar sehingga secara eksplisit maupun implisit menuntut adanya jaminan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment