Ananta (2002), memilah bentuk-bentuk
kemitraan pemerintah dan swasta dalam beberapa prinsip antara lain yaitu :
1) Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasional dan
Perawatan.
Dalam prinsip ini pemerintah
memberikan kewenangan kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan
kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak
swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan
harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.
2) Prinsip Bangun, Operasikan dan Transfer.
Prinsip ini digunakan untuk
melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Dibawah
prinsip BOT pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan
fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar performance yang
disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup
panjang bagi perusahan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang akan di dapat
yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah memiliki dua peran
sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
3)
Prinsip
Konsesi
Dalam prinsip ini Pemerintah memberikan
tanggung jawab dan pengelolaaan penuh kepada kontraktor atau pihak swasta untuk
menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam suatu area tertentu termasuk
dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Swasta
bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun,
meningkatkan kapasitas atau memperluas sistem jaringan dimana pihak swasta mendapat
pendanaan atas investasi yang dikeluarkan dari tarif yang dibayar konsumen
sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar
performance dan menjamin kepada swasta.
4)
Prinsip Joint
Venture
Kerjasama joint venture merupakan
kerja sama antara pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan
di tanggung bersama dalam hal penyediaan infrastruktur. Dalam kerjasama ini
masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahan.
5)
Prinsip CBO (Community Based Organitation).
Prinsip ini dapat terdiri dari
perseorangan, keluarga atau perusahaan kecil, CBO memiliki peran utama dalam mengorganisir
penduduk miskin dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan di
presentasekan dan dinegosiasikan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2005 tentang kerjasama Pemerintah dan Badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur yaitu :
1) Perlunya melakukan uji kelayakan terhadap
usulan proyek untuk menentukan dukungan pemerintah.
2)
Perlunya
menetapkan bentuk kerjasama (perjanjian kerjasama atau izin perusahaan) untuk
menentukan resiko.
3)
Perlunya
menetapkan alokasi resiko berdasarkan kemampuan para pihak guna menekan biaya
transaksi.
4)
Perlu
adanya dukungan fiskal yang menjamin kelayakan proyek.
5)
Perlunya melakukan
pengadaan badan usaha melalui pelelangan umum yang transparan, adil dan
berlangsung gugat.
6)
Diberikan
kesemapatan untuk menyampaikan sanggahan hasil lelang.
7)
Diberikan kesempatan
untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah
mufakat, modiasi dan arbritase/pengadilan.
8)
Perlu menentukan
waktu pembiayaan proyek kerjasama.
(Sumber : Workshop public private partnership
program pelatihan magister perencanaan kota dan daerah Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta 2007.)
No comments:
Post a Comment