Pengelolaan
sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung merupakan segala bentuk upaya yang
mencakup beberapa unit perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta
pengawasan dan pengendalian dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan pengembangan
manfaat hutan lindung secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya oleh
instansi yang berwenang (cq. Dinas Kehutanan).
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) yang juga merupakan unit
pengelolaan hutan lindung adalah satu kesatuan luas wilayah pengelolaan yang
meliputi satu atau lebih kelompok hutan lindung yang penetapannya didasarkan
atas kriteria tertentu, dengan tercapainya pendayagunaan fungsi dan peranan
hutan lindung secara optimal untuk : a) Mewujudkan sistem penyangga kehidupan
yang berkualitas ; b) Mewujudkan terkendalinya tata air secara optimal; c) Menterpadukan
semua unsur yang terkait dalam pengelolaan hutan lindung; d) Mengakomodasikan
kepentingan dan peran serta masyarakat.
Rencana
pengelolaan kawasan hutan lindung dan segala sumber daya hutannya meliputi
rencana-rencana yang terdiri atas : a) Rencana Induk Pengelolaan Hutan
Lindung(RIPHL); b) Rencana Pengelolaan Hutan Lindung Propinsi (RPHLP); dan c)
Rencana Unit Pengelolaan Hutan Lindung(RUPHL).
Rencana induk pengelolaan hutan lindung merupakan rencana jangka panjang
pengelolaan hutan lindung dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam
jangka waktu dua puluh lima tahunan berisi : 1) Identifikasi keadaan dan
masalah yang meliputi biogeofisik, sosial budaya, sosial ekonomi, kelembagaan
masyarakat dan lingkungan; 2) Kajian faktor masalah secara ilmiah; 3) Arahan
dan rekomendasi pengelolaan hutan lindung; 4) Tahapan pengelolaan; 5) Rencana
Induk Pengelolaan Hutan Lindung di susun dan dinilai oleh Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, disahkan oleh Direktur Jenderal
Perlindungan Hutan Dan Pelestarian Alam (PHPA).
No comments:
Post a Comment