Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
definisi limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Definisi secara
umum, limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan dari suatu kegiatan
dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan
sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat.
Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya
dan dikenal sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Mahida dan Bennet dalam Zain (2005) menyatakan bahwa limbah adalah
buangan cair dari suatu lingkungan masyarakat baik domestik, perdagangan maupun
industri yang mengandung bahan organik dan non organik. Bahan organik yang
terkandung dalam limbah umumnya terdiri dari bahan nitrogen, lemak, karbohidrat
dan sabun. Limbah cair itu sendiri merupakan gabungan atau campuran dari air
dan bahan-bahan pencemar yang terbawa oleh air, baik dalam keadaan terlarut
maupun tersuspensi yang terbuang dari sumber pertanian, sumber industri, sumber
domestik (perumahan, perdagangan dan perkantoran),dan pada saat tertentu
tercampur dengan air tanah, air permukaan ataupun air hujan .
Limbah cair yang bersumber dari pertanian (sawah) terdiri
dari air yang bercampur dengan bahan-bahan pertanian seperti pestisida dan
pupuk yang mengandung nitrogen, fosfor, sulfur, kalsium dan kalium. Limbah yang
bersumber 8 dari kegiatan industri umumnya memiliki karakterisasi yang
bervariasi antara satu jenis industri dengan industri lainnya. Bahan polutan
yang terkandung dalam limbah industri yaitu zat organik terlarut, padatan
tersuspensi, bahan terapung, minyak, lemak logam berat serta senyawa toksik.
Untuk limbah domestik itu sendiri merupakan semua bahan limbah yang berasal
dari dapur, kamar mandi, toilet, tempat cuci pakaian, dan peralatan rumah
tangga (Mahida, dalam Zain, 2005)
No comments:
Post a Comment