Kawasan tumbuh cepat merupakan bagian dari
perkembangan wilayah. Berdasarkan klasifikasi wilayahnya kawasan tumbuh cepat
termasuk dalam wilayah fungsional yaitu kawasan budidaya yang didalamnya
terdapat kegiatan-kegiatan produksi, jasa, dan pemukiman yang memberikan
kontribusi penting bagi pengembangan ekonomi daerah, serta pengembangannya
sangat berpengaruh terhadap tata ruang wilayah disekitarnya. Oleh karena itu
kawasan tumbuh cepat merupakan kawasan yang perlu diprioritaskan
pengembangannya dan penanganannya.
Menurut Blair dan Richardson dalam Tampubolon (2007) kawasan fungsional
terkait dengan struktur hubungan antara pusat dengan wilayah sekitarnya. Secara
rinci Blair dan Richardson mengelompokkan pengertian wilayah dalam tiga
kategori pokok, yaitu :
1) Konsep wilayah homogen (Homogeeous Region)
Wilayah homogen dicirikan oleh adanya karakteristik relative serupa atau
kemiripan. Kemiripan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek
sumberdaya alam (misal iklim, topografi, dan komoditas), sosial (agama, suku,
kebudayaan, kelompok ekonomi) dan ekonomi (dari sektor ekonomi).
2) Konsep wilayah fungsional (Nodal atau Polarized Region)
Region ini didefinisikan sebagai wilayah yang dihasilkan karena adanya internal flow, kontak dan saling
ketergantungan, biasanya dari daerah-daerah yang terpolarisasi terhadap pusat
yang dominan atau nodal, yaitu
berdasarkan susunan (system) yang
berhirarki dari suatu hubungan diantara simpul-simpul
3) Konsep Wilayah administrasi (Administrative Region)
Wilayah administrasi dibentuk untuk kepentingan pengelolaan organisasi oleh
pemerintah maupun pihak-pihak lain. Batas wilayah secara geografis sangat jelas
dilandasi keputusan politik dan hukum. Wilayah administrative sering dianggap
lebih penting dari tipe lainnya, karena lebih sering digunakan sebagai dasar
perumusan kebijakan.
Selain itu menurut Suhandojo
(2000), kawasan tumbuh cepat termasuk dalam kawasan tertentu. Kawasan tertentu
adalah kawasan yang dinilai mempunyai dampak penting bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan kriteria sebagi berikut :
1) Mempunyai potensi sumberdaya yang besar
pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politik dan hankam serta
pengembangan wilayah sekitarnya
2) Mempunyai dampak penting baik terhadap
kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya
3) Merupakan faktor yang mendorong
kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah yang bersangkutan maupun
wilayah sekitarnya
4) Mempunyai keterkaitan yang saling
mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah sekitarnya, baik
dalam lingkup nasional maupun regional
5) Mempunyai dampak terhadap kondisi politik
dan pertahanan keamanan nasional serta regional
Penetapan
kawasan tumbuh cepat mengandung tujuan untuk mendorong pertumbuhan atau
perkembangan wilayah tersebut. Pertumbuhan wilayah dapat terjadi oleh karena
wilayah memiliki kemampuan dalam memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan
oleh daerah lain (Perloff, H dan Wingo, L dalam Friedman J, 1964). Suatu
wilayah dapat menjadi pusat pertumbuhan apabila didalam wilayah tersebut
memiliki sektor unggulan yang mampu mengekspor produknya kedalam pasar yang lebih
luas. Tujuan dari konsep tersebut adalah sebagai upaya percepatan peningkatan
kapasitas produksi dan produktivitas yang mendorong perluasan kesempatan kerja,
untuk meningkatkan pendapatan dan tabungan masyarakat.
Untuk
mendorong perkembangan kawasan tertentu seperti kawasan tumbuh cepat, maka
perlu dilakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan (Suhandojo dkk, 2000),
Beberapa perencanaan yang perlu dikembangkan adalah :
1) Penetapan rencana strategis kawasan
2) Pengembangan spasial dan infrastruktur
3) Pengembangan investasi
4) Pengembangan kelembagaan
5) Pengembangan sumberdaya manusia
Adapun pengelolaan kawasan tertentu dapat dilakukan dalam bentuk :
1) Insentif fisik dalm bentuk pembangunan
prasarana
2) Insentif non fisik dalam bentuk kemudahan
perijinan dan pemberian keringanan pajak
Dalam pengembangan suatu kawasan unsur sumberdaya
manusia atau masyarakat mempunyai fungsi :
1) Sebagai subyek yaitu pelaku pembangunan di
kawasan khususnya dalam pengembangan usaha ekonomi, pertanian, industri,
perdagangan dan jasa
2) Sebagai obyek yaitu sebagi target
peningkatan kesejahteraan melaui pengembangan kawasan
3) Sebagi mitra pelaku pembangunan yaitu
mitra pemerintah dalam melaksanakan pembanguna di kawasan.
Jadi kawasan tumbuh cepat merupakan konsep yang terkait dengan fungsional
suatu kawasan sebagi wilayah budidaya yang diutamakan perkembangannya melalui
serangkaian perencanaan dan pengelolaan untuk mencapai suatu tingkat
pertumbuhan dan perkembangan tertentu yang sekaligus ditujukan sebagi faktor
pendorong kesejahteraan sosial ekonomi masyarakatnya dan wilayah sekitarnya.
No comments:
Post a Comment