Tata ruang di
artikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai kaitan dengan keruangan. Tata
ruang sebagai hal yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan ruang. Tata
Ruang terkait dengan suatu penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang
sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan. Didalam tata ruang terdapat suatu
distribusi dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan
sebagaimana yang dirumuskan sebelumnya. Tata ruang merupakan penjabaran dari
suatu produk perencanaan fisik ruang apakah itu ruang terbatas maupun ruang tak
terbatas.
Pada Undang-Undang nomor 26 tahun
2007 bab1 pasal 1, tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai suatu
wujud struktural dan pola ruang(terjadi secara alami). Wujudbentuk dan struktur
ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
Penataan ruang (Spatial Planning) adalah perencanaan,
pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (Spatial Plan) diartikan sebagai hasil perencanaan tata ruang,
berupa arahan kebijakan dan memperuntukkan (alokasi) pemanfaatan ruang yang
secara struktural mengambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu dari berbagai
kegiatan kehidupan. Ruang/space
adalah wadah tempat berlansungnya kehidupan yang menyangkut ruang daratan,
ruang lautan, ruang udara, termasuk didalamnya tanah, air, udara beserta
benda-benda serta sumber daya dan keadaan alam sebagai suatu kesatuan wilayah tempat
manusia dengan berbagai kegiatannya serta berbagai makluk lainnya melakukan dan
melaksanakan kehidupannya.
Ruang dapat diciptakan dari adanya aktifitas dan
perilaku baik secara ekonomi sosial dan budayadimana lebih menunjukan pada
kondisidan keberadaan lingkungan permukiman. Dalam arsitekur, tidak hanya
membayangkan sebuah bangunan sebagai masa padat tetapi juga sebagai ruang-ruang
yang dibentuk oleh perletakan dari bangunan-bangunan yang ada. Ruang pada
dasarnya terbentuk kerena adanya hubungan antara objek dan manusia yang
melihatnya, sebagai satu kesatuan bentuk yang terbatas dan tidak terbatas.
Urban space terbentuk dari
dinding/facade bangunan dan lantai kota yang pada dasarnya dibedakan oleh
karakteristik yang menonjol seperti kualitas yang melingkupi, kualitas
pengolahan ruang, dan aktifitas yang berlangsung didalam ruang. Sedangkan
menurut Rob Krier (1979) urban space
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1.
Berbentuk linear, yaitu
ruang terbuka umumnya hanya mempunyai batas disisi-sisinya misalnya berbatasan
dengan pedestrian, jalan, bangunan dan sebagainya.
2.
Berbentuk Cluster,
yaitu ruang terbuka yang mempunyai batas-batas disekelilingnya Misalnya
(kompleks pertokoan)
Ruang terbuka
berfungsi sebagai sarana sosial yang dipengaruhi oleh elemen-elemen fisik
arsitektur sehingga tujuan urban design(perancangan
kota)adalah menciptakan ruang publik sebagai tempat untuk bertemu dan
berinteraksi. Perwujudan ruang terbuka untuk masyarakat umum ditunjukkan dalam
kawasan kota juga dalam bangunan, dengan kata lain Urban Open Spaceterbentuk akibat dari fasade bangunan tertentu dan open space yang ada di dalam bangunan
Suatu
lingkungan merupakan hubungan saling ketergantungan yang menerus antara elemen-elemen fisik dan manusia yang ada
didalamnya, hubungan dan berjalan rapi dan memiliki pola tertentu. Hubungan ini
dalam lingkungan fisik membentuk ruang, yang merupakan bagian yang paling
mendasar di mana manusia akan saling dihubungkan didalam ruang dan oleh ruang.
Pemahaman makna ruang bagi komunitas yang satu akan berbeda dengan komunitas
yang lainnya.
Pola
tata ruang mengandung tiga elemen (Aunurrofieq, 1998 dalam Dwi Lenstari,
2003),yaitu :
1. Ruang dengan elemen penyusunnya (bangunan dan
ruang sekitarnya)
2. Tatanan (formation) mempunyai makna komposisi,
serta pola atau model dari suatu komposisi. Dengan demikian pembahasan pola
tata ruang akan mencakup karakteristik ruang (jenis dan unsur pembentuknya)
3. Dimensi ruang, orientasi, dan hubungan antar
ruang merupakan model tata ruang pemukiman.
Sehingga
didalam perkotaan terdapat konsep yang terdiri dari ruang (space), kehidupan sehari-hari (everyday
life), serta hubungan sosial. Disini nilai ruang bisa berbeda, hal ini
disebabkan oleh hirarki ruang yang menunjukan perbedaan derajat kepentingan baik
secara fungsional, formal maupun simbolik. Sistem tata ruang bisa tercipta
dengan adanya besaran atau ukuran yang berbeda, bentuk yang unik dan lokasi
(Ching, DK, 1996)
No comments:
Post a Comment