Menurut
Soekanto dan Sulistyowati (2013)
bahwa peranan (role)
merupakan aspek dinamis dari suatu kedudukan (status). Peranan ini selanjutnya
berwujud kegiatan yang merupakan suatu fungsi kepemimpinan yang berusaha
melaksanakan, menyaksikan sesuatu yang menjadi kepentingan bersama. Apabila
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dapa diketakan bahwa dia
menjalankan suatu peranan. Pembedaan antara kedudukan dengan peranan adalah
untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena
yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa
kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan,
peranan juga mempunyai dua arti yaitu setiap orang mempunyai macam-macam
peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya.
Dalam
pernyataan lain disebutkan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan
(status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Dari hal di atas lebih lanjut
kita lihat pendapat lain tentang peran yang telah ditetapkan sebelumnya disebut sebagai peranan normatif. Sebagai peran normatif
dalam hubungannya dengan tugas dan kewajiban dinas perhubungan dalam penegakan
hukum mempunyai arti penegakan hukum secara total enforcement, yaitu penegakan hukum secara penuh (Sukanto
dan Sulistyowati, 2013).
Teori peran menggambarkan interaksi
sosial dalam terminology aktor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang
ditetapkan oleh budaya. Sesuai dengan teori ini, harapan-harapan peran
merupakan pemahaman bersama yang menuntun kita untuk berperilaku dalam
kehidupan sehari-hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai peran
tertentu misalnya sebagai dokter, mahasiswa, orang tua, wanita, dan lain
sebagainya, diharapkan agar seseorang tadi berperilaku sesuai dengan peran
tersebut. Seorang mengobati dokter. Jadi karena statusnya adalah dokter maka ia harus mengobati pasien yang
datang kepadanya dan perilaku ditentukan oleh peran sosialnya (Sarwono, 2002).
Fungsi peran itu
sendiri adalah sekedar kumpulan tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan pada
seseorang atau apa yang diharapkan organisasi agar dikerjakan oleh pemegang
jabatan tersebut. Oleh karena itu, suatu organisasi sebagai suatu sistem
terbuka menyandarkan diri pada lingkungannya untuk mewujudkan suatu aktifitas,
maka setiap unit dalam organisasipun merupakan subsistem terbuka yang
menyandarkan diri pada interaksi dengan unit-unit lain demi kelangsungan hidupnya (Bernest,2009).
No comments:
Post a Comment