Monday, January 28, 2019

Perusahaan Listrik Negara (PLN) (skripsi dan tesis)





PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) merupakan salah satu perusahaan BUMN di bidang kelistrikan yang bertugas melayani masyarakat seluruh Nusantara. PLN merupakan badan usaha tunggal yang diberi kepercayaan serta kewenangan olePemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik di pelosok negeri. Adapun kegiatan bisnis PLN dalam hal menjalankan usahpenyediaan tenaga listrik  mulai  dari  kegiatan  pembangkitan,  penyaluran,  distribusi  tenag listrik,





sampai dengan perencanaan serta pembangunan sarana prasarana penyediaan tenaga  listrik.  Perusahaa Listrik  Negara  (PLN)  sebaga Bada Usaha  Milik Negara yanberbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berkewajiban untuk menyediakatenaga listrik bagi kepentingan umum dengan tetap memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Bidang usaha yang dilakukan perusahaan PT PLN (Persero) mencakup berbagarangkaian kegiatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta anggaran Dasar perusahaaPTPLN (Persero), diantaranya adalah:
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:

aPembangkitan tenaga listrik b. Penyaluran tenaga listrik
c. Distribusi tenaga listrik

d. Perencanaadan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik ePengembangan penyediaan tenaga listrik
fPenjualan tenaga listrik.


2. Menjalankan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:


a. Konsultasi ketenagalistrikan


b. Pembangunan dan pemasangan peralataketenagalistrikacPemeliharaaperalatan ketenagalistrikan
d.  Pengembanga teknolog peralata yan menunjan penyediaa tenaga listrik.





3. Menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya mencakup:


a. Kegiatapengelolaan dan pemanfaatan sumber daya aladan sumber energi lainnya untuk kepentingan tenaga listrik

b. Pemberian  jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi daretail tenaga listrik

c. Kegiatan perindustrian perangkat keras dan lunak di bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain terkait dengan tenaga listrik

d.    Kerjasama   dengan   pihak   lain   atau   badan   penyelenggara   bidang ketenagalistrikan baik dari dalam maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan

e. Usaha jasa ketenagalistrikan.


No comments:

Post a Comment