Menurut Piagam
Burra dalam Surya (2009), revitalisasi adalah menghidupkan kembali kegiatan
sosial dan ekonomi bangunan atau lingkungan bersejarah yang sudah kehilangan
vitalitas fungsi aslinya, dengan cara memasukkan fungsi baru ke dalamnya
sebagai daya tarik, agar bangunan atau lingkungan tersebut menjadi hidup
kembali. Revitalisasi Kawasan adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali
kawasan yang cenderung mati, dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali
potensi yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan
kualitas lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada kualitas kehidupan
masyarakat (Jefrizon, 2012).
Revitalisasi
adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan atau kawasan melalui pembangunan
kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.
Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan
gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai
dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Revitalisasi Kawasan).
Revitalisasi
merupakan serangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati,
meningkatkan nilai – nilai vitalitas yang strategis dan signifikan dari kawasan
yang mempunyai potensi atau mengendalikan kawasan yang cenderung kacau.
(Departemen Kimpraswil, 2002) Revitalisasi merupakan pemberdayaan daerah dalam
usaha menghidupkan kembali aktivitas perkotaan dan vitalitas kawasan untuk
mewujudkan kawasan layak huni (livable), mempunyai daya saing pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi lokal, berkeadilan sosial, berwawasan budaya serta
terintegrasi dalam kesatuan sistem kota. (Antariksa, 2009)
Revitalisasi
kawasan merupakan suatu kegiatan yang kompleks sehingga perlu tahapan-tahapan
agar terlaksana dan membutuhkan kurun waktu tertentu serta meliputi hal-hal
sebagai berikut (Martokusumo, 2006):
a.
Intervensi fisik
Citra kawasan sangat
erat kaitannya dengan kondisi visual kawasan, sehingga intervensi fisik perlu
dilakukan. Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan
utnuk menciptakan keadaan yang kondusif untuk mendoronng terjadinya penigkatan
kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi dilakukan melalui upaya yang
meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas fisik bangunan, tata ruang hijau,
sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan (open space).
Kondisi lingkungan binaan yang berkaitan isu lingkungan (environmental
sustainability) pun menjadi penting untuk diperhatikan.
b.
Rehabilitasi ekonomi
Revitalisasi yang
diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus didukung dan sekaligus
didukung oleh rehabilitasi/pemulihan kegiatan ekonomi lokal. Kegiatan ekonomi
lokal diharapkan mampu mendukung keberlanjutan ekonomi kawasan yang tentunya
berdampak kepada nilai tambah suatu kawasan. Dalam konteks ini perlu
dikembangkan fungsi-fungsi campuran (mixed use development) yang bisa mendorong
terjadinya aktivitas ekonomi (penyediaan lapangan kerja) dan sosial (vitalitas
baru). Pemanfaatan kawasan secara produktif dapat membentuk mekanisme perawatan
dan kontrol terhadap kelangsungan fasilitas dan infrastruktur kota.
c.
Rekayasa
sosial/pengembangan institusional
Keberhasilan
revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang
menarik (interesting), jadi bukan sekedar menciptakan beautiful place saja.
Kegiatan rekayasa sosial atau pengembangan institusional mampu meningkatkan
dinamika dan kehidupan sosial masyarakat untuk menciptakan lingkungan sosial
yang berjati diri. Untuk itu diperlukan pengembangan intitusi yang akuntabel
seperti penggalangan kemitraan, diskusi lintas pelaku (stakeholders) dan
perwujudan good urban governance.
No comments:
Post a Comment