Urban design pada dasarnya merupakan
perancangan fisik dan ruang suatu kawasan termasuk mengenai aturan
pengendaliannya yang di tunjukan untuk kepentingan umum. Ruang-ruang yang berada diantara bangunan
disebut juga lingkup urban design.
Dalam aspek tata guna lahan, juga harus memperhatikan hal-hal yang
mempengaruhinya yaitu zoning, dimana zoning diartikan merupakan suatu aturan
legal yang mengatur peruntukan penggunaan lahan. Kevin Lynch (1984) dalam
bukunya Good City Form dan Image of The
Citydesign berhubungan dengan 3 elemen yaitu :pola aktivitas, pola
sirkulasi dan pola daribentuk yang dapat mendukungnya. Sedangkan keseluruhan
konfigurasi dan penampilan tata massa dan bentuk bangunan juga dapat diarahkan
pada tema daerah yang akan dicapai tercapai kualitas citra (image) district.Perancangan kota adalah
bagian dari rangkaian perencanaan kota yang mencakup penataan kota dari segi
bentuk, penampilan, kinerja, estetika dari struktur fisik dan lingkungannya.
Hamid Shirvani (1985) Dalam bukunya
“Urban Design Proces”, urban design (perancangan kota) merupakan
kelanjutan dari urban planning (perencanaan kota) sebab bagaimanapun hasil
perencanaan kota belum selesai atau belum dapat dilaksanakan tanpa ada rancang
desain dari rencana yang telah disusun. Urban
design memiliki tekanan pada
penataan lingkungan fisik kota.
Elemenurban design yang membentuk
suatu kota (terutama pusat kota) menurut Hamid Shirvani(1985) :
1. Land Use (Tata Guna Lahan)
Tata Guna Lahan merupakan rancangan dua
dimensi berupa denah peruntukan lahan sebuah kota. Ruang-ruang tiga dimensi (bangunan)
akan dibangun di tempat-tempat sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
Pemisahan letak fungsi lahan dengan pertimbangan optimalisasi lahan.
Kebijaksanaan tata guna lahan juga membentuk hubungan antara sirkulasi/parkir
dan kepadatan aktivitas/penggunaan individual. Terdapat perbedaan kapasitas
(besaran) dan pengaturan dalam penataan ruang kota, termasuk didalamnya adalah
aspek pencapaian, parkir, sistem transportasi yang ada, dan kebutuhan untuk
penggunaan lahan secara individual. Pada prinsipnya, pengertian land use (tata guna lahan) adalah :
pengaturan penggunaan lahan untuk menentukan pilihan yang terbaik dalam
mengalokasikan fungsi tertentu, sehingga dapat memberikan gambaran keseluruhan
bagaimana daerah-daerah pada suatu kawasan tersebut seharusnya berfungsi.
2. Bentuk dan Massa Bangunan (Building form and massing)
Building
form and massing membahas mengenai bagaimana bentuk
dan massa-massa bangunan yang ada dapat membentuk suatu kota serta bagaimana
hubungan antar massa (banyak bangunan) yang ada. Pada penataan suatu kota,
bentuk dan hubungan antar massa seperti ketinggian bangunan, jarak antar
bangunan, bentuk bangunan, fasad bangunan, dan sebagainya harus diperhatikan
sehingga ruang yang terbentuk menjadi teratur. Building form and massing dapat meliputi kualitas yang berkaitan
dengan penampilan bangunan, yaitu : Ketinggian Bangunan,kepejalan bangunan,
Koefisien Lantai Bangunan (KLB),Koefisien Dasar Bangunan (Building Coverage), Garis Sempadan Bangunan (GSB), skala, material,
tekstur, warna
3. Sirkulasi dan Parkir
Sirkulasi adalah elemen perancangan kota
yang secara langsung dapat membentuk dan mengkontrol pola kegiatan kota,
sebagaimana halnya dengan keberadaan sistem transportasi dari jalan publik,
pedestrian, dan tempat-tempat transit yang saling berhubungan akan membentuk
pergerakan (suatu kegiatan). Sirkulasi di dalam kota merupakan salah satu alat
yang paling kuat untuk menstrukturkan lingkungan perkotaan karena dapat
membentuk, mengarahkan, dan mengendalikan pola aktivitas dalam suatu kota.
Selain itu sirkulasi dapat membentuk karakter suatu daerah, tempat aktivitas
dan lain sebagainya. Tempat parkir mempunyai pengaruh langsung pada suatu
lingkungan yaitu pada kegiatan komersial di daerah perkotaan dan mempunyai
pengaruh visual pada beberapa daerah perkotaan. Penyediaan ruang parkir yang
paling sedikit memberi efek visual yang merupakan suatu usaha yang sukses dalam
perancangan kota.
4. Ruang Terbuka
Berbicara tentang ruang terbuka (open space) selalu menyangkut lansekap.
Elemen lansekap terdiri dari elemen keras (hardscape seperti : jalan, trotoar,
bebatuan dan sebagainya) serta elemen lunak (softscape) berupa tanaman dan air. Ruang terbuka biasa berupa
lapangan, jalan, sempadan sungai, taman dan sebagainya. Dalam perencanan open
space akan senantiasa terkait dengan perabot taman/jalan (street furniture). Street
furniture ini bisa berupa lampu, tempat sampah, papan nama, bangku taman
dan sebagainya.
5. Jalan Pejalan Kaki (Pedestrian)
Elemen pejalan kaki harus dibantu dengan
interaksinya pada elemen-elemen dasar desain tata kota dan harus berkaitan
dengan lingkungan kota dan pola-pola aktivitas serta sesuai dengan rencana
perubahan atau pembangunan fisik kota di masa mendatang. Dalam perancangannya,
jalur pedestrian harus mempunyai syarat-syarat untuk dapat digunakan dengan
optimal dan memberi kenyamanan pada penggunanya.
6. Aktivitas Pendukung
Aktivitas pendukung adalah semua fungsi
bangunan dan kegiatan-kegiatan yang mendukung ruang publik suatu kawasan kota.
Bentuk, lokasi dan karakter suatu kawasan yang memiliki ciri khusus akan
berpengaruh terhadap fungsi, penggunaan lahan dan kegiatan pendukungnya.
Aktifitas pendukung meliputi segala fungsi dan aktivitas yang memperkuat ruang
terbuka publik, karena aktivitas dan ruang fisik saling melengkapi satu sama
lain. Pendukung aktivitas tidak hanya berupa sarana pendukung jalur pejalan
kaki, tapi juga harus mempertimbangkan fungsi elemen kota yang dapat
membangkitkan aktivitas seperti pusat perbelanjaan, taman rekreasi, alun-alun,
dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment