Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia .
Nomor 053/U/1996 Tentang definisi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka
merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan
metode belajar mandiri.
Siswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota
masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh
pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh,
waktu dan lain-lain. Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan
sebaliknya.
SMP Terbuka yang dirintis sejak tahun pelajaran
1978/1979 merupakan sekolah lanjutan tingkat pertama yang dirancang khusus untuk
melayani para anak tamatan SD/MI/sederajat siswa usia 1315 tahun yang tidak
dapat mengikuti pelajaran secara biasa pada SMP Reguler setempat, karena
berbagai alasan yang antara lain : keadaan sosial ekonomi orang tua siswa,
kendala transportasi dari dan ke SMP, kondisi geografis yang sulit, atau
kurangnya waktu bagi anak untuk dapat belajar seperti anak-anak pada umumnya di
SMP Reguler. Berbagai ragam kendala tersebut merupakan fenomena dan gambaran
secara nyata dari kebanyakan siswa SMP Terbuka yang sebenarnya tetap
berkeinginan untuk belajar hingga meraih jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai salah satu pola dalam pelaksanaan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, SMP Terbuka telah berjasa dalam memberikan
pelayanan pendidikan bagi para anak tamatan SD/MI/sederajat usia maksimal 18
tahun yang memiliki karakteristik khusus tersebut. Karakteristik dimaksud
antara lain adalah rendahnya status ekonomi orang tua atau masyarakat dan
keterpencilan tempat tinggal siswa, baik secara sosial maupun geografis yang
sulit untuk dijangkau oleh pelayanan pendidikan, baik melalui SMP Reguler
maupun jenis pendidikan lainnya yang setingkat. Di samping miskin harta, mereka
pada umumnya juga miskin informasi.
Sedangkan Kegiatan Pembelajaran SMP Terbuka
dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Siswa belajar mandiri atau berkelompok
sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru
pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
b.
Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah
induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh
Guru bina
Siswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Usia Maksimal 18 tahun
b.
Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Dasar
Tenaga Kependidikan SMP Terbuka terdiri dari
a.
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk.
b.
Guru Bina
Guru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar
di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
c.
Guru Pamong
Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota
masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal
SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.
Waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru
pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari. Waktu
kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan sesuai ketersediaan waktu dan
ruangan yang ada di Sekolah Induk.
Siswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan
apapun, Hal tersebut dikarenakan biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya
dibiayai oleh Pemerintah.
No comments:
Post a Comment