Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah alat bagi pemerintah dalam menyejahterakan rakyat sekaligus sebagai alat pengelolaan perekonomian
negara. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Musgrave dan Musgrave (1989)
menyatakan tiga fungsi utama kebijakan fiskal dimaksud adalah:
1.
Fungsi alokasi; meliputi penyediaan
barang-barang publik
2. Fungsi
distribusi; penyesuaian distribusi pendapatan dan kemakmuran untuk menjamin
bahwa keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan atau pemerataan dapat
terpenuhi.
3. Fungsi
stabilisasi; yaitu penggunaan kebijakan penganggaran sebagai sarana untuk
menjamin pengerahan tenaga kerja
secara optimal, stabilitas harga yang memadai, serta pertumbuhan ekonomi yang
baik.
Sistem penganggaran dan prioritas
pos-pos pendanaan pembangunan yang terdapat di dalamnya dapat merefleksikan
seberapa besar komitmen Pemerintah terhadap rakyatnya. Mutiarin (2012)
menambahkan bahwa anggaran adalah cerminan pilihan kebijakan dan prioritas
dalam organisasi publik, (budgets reflect
choices and priorities) sekaligus merupakan cara yang penting untuk melihat
substansi rumusan kebijakan di sebuah negara (Sabatier, 2007).
Dan sebagai batasan ruang lingkup dalam
penelitian ini, salah satu variabel makro-ekonomi khususnya dari sisi
pengelolaan fiskal yang akan digunakan adalah dari pos APBN berupa belanja
negara secara keseluruhan.
No comments:
Post a Comment