Otonomi daerah adalah perwujudan dari
pelaksanaan urusan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi yakni penyerahan
urusan pemerintah kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya. Menurut Ahmad
Yani (2012) salah satu urusan yang diserahkan kepada daerah adalah mengenai
urusan yang memberikan penghasilan kepada Pemerintah Daerah dan potensial untuk
dikembangkan dalam penggalian sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah bersangkutan
karena PAD ini sangat diharapkan dapat membiayai pengeluaran rutin daerah
Secara etimologis, kata otonomi berasal dari
bahasa latin: auto berarti sendiri dan nomein berarti peraturan, atau
undang-undang. Maka autonom berarti mengatur sendiri, atau memerintah sendiri,
atau dalam arti luas adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah
sendiri . Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2014, Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dijelaskan pula bahwa Republik
Indonesia menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintah dengan member kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi dearah. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Otonomi dearah merupakan realisasi dari ide desentralisasi.
Daerah otonom merupakan wujud nyata dan dianutnya asas dekonsentrasi sebagai
makna dari desentralisasi itu sendiri.
Menurut Sidik (Badrudin, 2012:19), konsep
desentralisasi terdiri atas desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, dan
desentralisasi administrasi. Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menggali pendapatan dan melakukan
peran alokasi secara mandiri dan menetapkan prioritas pembangunanya. Adanya
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan lebih memeratakan pembangunan
sesuai dengan keinginan daerah dalam mengembangkan wilayah menurut potensi
masing-masing.
Menurut Mardiasmo (2002) otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal akan memberikan manfaat yang optimal jika diikuti oleh
kemampuan finansial yang memadai oleh daerah otonom. Dengan adanya desentralisasi
fiskal daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan ekonomi daerahnya sehingga
mampu bersaing dengan daerah lain melalui penghimpunan modal pemerintah daerah
untuk kebutuhan investasi dan atau kemampuan berinteraksi dengan daerah lain
. Agar tujuan desentralisasi fiskal dapat
tercapai, maka terdapat empat elemen utama yang harus diperhatikan (Mardiasmo,
2015), yaitu
1) sistem dana perimbangan (transfer),
2) sistem pajak dan perimbangan daerah,
3) sistem administrasi dang anggaran
pemerintah pusat dan daerah, serta
4) penyediaan layanan publik.
Menurut Halim (Andriyanto et all 2007) agar
implementasi otonomi daerah dapat berhasil dengan baik paling tidak ada lima
strategi yang harus diperhatikan yaitu:
(i)
Self Regular Power, dalam arti kemampuan mengatur dan melaksanakan
otonomi daerah demi kepentingan masyarkat didaerahnya;
(ii)
Self Modifying Power, berupa kemampuan menyesuaikan terhadap
peraturan yang telah ditetapkan secara nasional sesuai dengan komdisi daerah
ternmasuk terobosan inovasi kearah kemajuan dalam menyikapi potensi daerah;
(iii)
Creating Local Political Support, dalam arti penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang mempunyai legitimasi kuat dari masyarakatnya, baik pada posisi
kepala daerah sebagai eksekutif maupun DPRD sebagai pemegang kekuasaan
legislatif;
(iv)
Managing Financial Resources, dalam arti mampu mengembangkan
kompetensi dalam mengelola secara optimal sumber penghasilan keuangan guna
membiayai aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat; serta
(v)
Developing Brain Power, dalam arti membangun 13 sumber daya manusia
yang handal dan selalu bertumpu pada kapabilitas menyelesaikan masalah.
Menurut Said (Badrudin, 2012:17), terdapat
empat perspektif yang mendasari segi positif dan empat perspektif yang
mendasari segi negative otonomi daerah. empat perspektif yang mendasari segi
positif otonomi daerah, yaitu sarana untuk
1) demokratisasi,
2) membantu meningkatkan kualitas dan
efisiensi pemerintah,
3) mendorong stabilitas dan kesatuan nasional,
dan
4)
memajukan pembangunan daerah.
Sedangkan empat perspektif negative yang
mendasari otonomi daerah, yaitu
a.
menciptakan fragmentasi dan keterpecahbelahan yang tidak diharapkan,
b.
melemahkan kualitas pemerintahan,
c.
menciptakan kesenjangan antardaerah yang lebih besar, dan
d.
memungkinkan terjadinya penyimpangan arah demokrasi yang lebih besar.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Keuangan
Daerah tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut: Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahn yang menjadi
urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dengan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan
pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan didaerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat
dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi
daerah dan keanekaragaman yang dimilki oleh darah dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment