Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk
memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan bagi pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Daerah
otonomi yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Tamboto et all
2014).
Menurut Mardiasmo (2012), tujuan utama
penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan hidup demokrasi,
keadilan, dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut
Halim (2009) dalam Sijabat et all (2013) pelaksanaan otonomi daerah, salah satu
kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur rumah
tangganya adalah self supporting di dalam bidang keuangan. Artinya, daerah
harus mampu untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri serta mengelola dan
menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan
daerahnya.
Tujuan
otonomi daerah menurut Smith (1985) dalam Analisa CSIS yang dikemukakan oleh
Syarif Hidayat dalam Abdul Halim, (2014) dibedakan dari dua sisi kepentingan,
yaitu kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari sisi Pemerintah
Pusat tujuan utamanya adalah pendidikan politik, pelatihan kepemimipinan,
menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokrasi sistem Pemerintah di
daerah. Sementara, bila dilihat dari sisi Pemerintha Daerah ada tiga tujuan
yaitu:
a.
Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai political equality, artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan
lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai
aktivitas politik di tingkat local atau daerah.
b.
Untuk menciptakan local
accountability, artinya dengan otonomi akan meningkatkan kemampuan
Pemerintah Daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat.
c.
Untuk mewujudkan local
responsiveness, artinya dengan otonomi daerah diharapkam akan mempermudah
antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan
akselerasi pembangunan dan ekonomi daerah.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat
memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui
usahausaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat,
karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan
otonomi daerah tersebut, yaitu:
a.
Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
b.
Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
c.
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta
(berpartisipasi) dalam proses pembangunan. (Mardiasmo, 2012).
No comments:
Post a Comment