Landasan Hukum Otonomi DaerahOtonomi daerah
sebagai perwujudan sistem penyelenggaraan pemerintahyang berdasarkan asas
desentralisasi yang diwujudkan agar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
dilaksanakan dalam NKRI yang telah diatur dalam kerangka landasannya di dalam
UUD 1945 antara lain: (i) Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. (ii) Pasal 18 yang menyatakan:
“Pemerintahan daerah dibentuk atas dasar pembagian daerah Indonesia atas daerah
besar dan kecil dengan bentuk susunannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang
dasar pemusyawaratan dalam sisitem pemerintah negara dan hak-hak, asal-usul
dalm daerah yang bersifat istimewa.” (Bachrul Elmi, 2012).
Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan
dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan serat memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Hal- hal yang
mendasar dalam UU ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat,
menumbuhkan prakarasa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah ( Adisubrata, 2013).
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Berdasar
pada UU No.23/2014, prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai
berikut :
1)
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan
aspek-aspek demokrasi,keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman
daerah.
2)
Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
sebagaimana dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945
3)
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara
sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta
antar daerah.
4)
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah
Otonom.
5)
Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan
Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan
Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan
Daerah Otonom secara khusus dan bagi kepentingan nasional.
6)
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi
badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan
maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7)
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam
kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
8)
Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari
Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
No comments:
Post a Comment