Politik luar negeri merupakan kebijakan
yang diambil oleh pemerintah suatu
negara atau komunitas politik lainnya
dalam hubungan dengan negara dan
aktor bukan negara di dunia
internasional. Menurut Walter Carlsnaes,
kebijakan luar negeri adalah Tindakantindakan yang diarahkan ke tujuan,
kondisi dan aktor (baik pemerintah
maupun non pemerintah) yang berada di
luar wilayah teritorial mereka dan yang
ingin mereka pengaruhi. Tindakan-tindakan itu diekspresikan dalam bentuk
tujuan-tujuan, komitmen dan atau arah
yang dinyatakan secara eksplisit, dan
yang dilakukan oleh wakil-wakil
pemerintah yang bertindak atas nama
1 negara atau komunitas yang berdaulat.
Sedangkan menurut K. J. Holsti,
kebijakan luar negeri adalah tindakan
atau gagasan yang dirancang oleh
pembuat kebijakan untuk memecahkan
masalah atau mempromosikan suatu
perubahan dalam lingkungan, yaitu
dalam kebijakan sikap atau tindakan dari
negara lain. Gagasan kebijakan luar
negeri, dapat dibagi menjadi empat
komponen dari yang umum hingga ke
arah yang lebih spesifik yaitu orientasi
kebijakan luar negeri, peran nasional,
tujuan, dan tindakan. Sementara itu,
Mark R. Amstutz, mendefenisikan politik
atau kebijkan luar negeri sebagai “as the
explicit and implicit actions of
governmental officials designed to
promote national interests beyond a
country’s territorial boundaries”.
Pada
defenisi ini, menekankan pada tindakan
dari pejabat pemerintah untuk
merancang kepentingan nasional
negaranya agar dapat mempromosikan
kepentingan nasional tersebut,
melampaui batas-batas territorial suatu
negara.
Sehingga, secara umum dapat
dikatakan bahwa politik luar negeri inimerupakan konsep yang digunakan
pemerintah atau negara maupun non
pemerintah untuk merencanakan dan
berkomitmen untuk menjadi pedoman
dalam berhubungan dengan pihak-pihak
lain di lingkungan eksternal
No comments:
Post a Comment