Wednesday, February 15, 2023

Bantuan Pemerintah Pusat

  

Bantuan (grant) dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yanglebih rendah merupakan fakta didalam pemerintahan dengan sistem multitingkat (Radianto.1997:43) Menurut Davey (1989:20-23) tujuan pemberian bantuan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah antara lain :

  1. membiayai kepentingan yg sejalan dengan keinginan,kebijaksanaan dan sasaran yang bersifat nasional;
  2. Mendorong upaya pemerintah regional untuk program program pembangunan dan pelayanan yg sejalan dengan kebiksanaan nasional;
  3. Merangsang pertumbuhan ekonomi regional baik untuk pertumbuhan maupun unutk mengurangi ketimpangan antar wilayah;
  4. Mengendaliakan pengeluaran regional
  5. Memantapkan standar pelayanan dan pembangunan yang adil;
  6. Mengembangkan wilayah wliayah yang kapasitasfiskalnya rendah;
  7. Membantu wilayah wilayah untuk mengatasi keadaan darurat;

Tidak semuah jenis bantuan memberikan keleluasaan yang sama kepada daerah dalam pengalokasiannya. Dalam konteks yang lain bantauan pemerintah   dari Pemerintah Pusat dikenal dengan istilah bantuan dan sumbangan atau bantuan inpres, dan menurut sifatnya dapat dibedakan atas dua jenis, (1) bantuan umum (general grant/block grant/unconditional grant) yaitu bantuan yang diberikan kepada daerah yang tidak disertai ikatan atau syarat tertentu. Artinya daerah dapat menggunakan atau mengalokasikan kegiatan/program berdasarkan kehendak dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. (2) bantuan khusus (specific grant/conditional grant) yaitu bantuan yang diberikan kepada daerah untuk menyediakan pelayanan atau jasa publik yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam konteks Indonesia, transfer pemerintah dalam bentuk bantuan untuk pembangunan sebelum diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dikenal sebagai bantuan pembnagunan daerah atau inpres, yang juga terdiri atas dua bentuk.

  1. Bantuan umum terdiri dari dari bantuan pembangunan propinsi, bantuan pembangunan kabupaten/kota dan bantuan pembangunan desa.
  2. Bantuan khusus terdiri atas bantuan penunjang jalan dan jembatan, bantuan sekolah dasar, banuan sarana kesehatan, bantuan penghijauan, dan reboisasi serta Inpres Desa Tertinggal (IDT).

Secara konseptual penggunaan dana bantuan umum/Dana Alokasi Umum (DAU) tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi sesuai dengan prioritas/kebutuhan daerah.  Penggunaan dana yang bersifat bantuan khusus (specific grant) ditentukan oleh Pemerintah Pusat baik prioritas maupun alokasi dana kegiatan/program/sektor, sedangkan daerah hanya berwenang untuk menentukan lokasi dan pelaksanaannya.

Setelah diberlakukannya paket undang-undang otonomi dan desentralisasi fiskal, maka bantuan  umum merupakan bagian dari dana Pemerintah Daerah yang berasal dari APBN, yang lebih dikenal dengan DAU. Pengalokasian DAU (transfer) bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sedangkan penggunaan dana tersebut menjadi kewenangan penuh daerah kabupaten/kota. Sebaliknya, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan tertentu, di mana kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari DAK ditetapkan oleh menteri teknis/instansi terkait dengan memperhatikan kebutuhan yang merupakan komitmen atau perioritas nasional.

Sajalan dengan tujuan otonomi daerah, maka bantuan dari Pemerintah Pusat sesungguhnya berfungsi sebagai instrumen yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah sehingga berdampak pada semkain meningkatnya pendapatan asli daerah dan bukan sebaliknya. Hal ini ditekankan oleh Arsyad (1990 : 23) bahwa hakekat bantuan adalah untuk memperkuat tingkat otonomi suatu daerah. Olehnya itu, daerah perlu memiliki keleluasaan (discretion) dalam menggunakan dana bantuan (transfer) sesuai sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan masyarakat dan peningkatan penerimaan daerah.

No comments:

Post a Comment