Friday, February 17, 2023

Definisi karyawan outsourcing (skripsi, tesis, dan disertasi)

 Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tidak dijelaskan secara tegas mengenai istilah outsourcing. Namun, pengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Outsourcing diartikan sebagai suatuperjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepadaperusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (Parahyanti,2005). Menurut Suwondo (2004), outsourcing didefinisikan sebagai bentuk pendelegasian operasi manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Hal-hal yang didelegasikan dalam outsourcing adalah suatu fungsi dan proses bisnis tertentu untuk disisipkan dalam operasional bisnis perusahaan secara keseluruhan. Garaventa dan Tellefsen (dalam Erna, 2007) mengemukakan bahwaoutsourcing adalah mengontrak fungsi-fungsi, tugas-tugas atau jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan kepada pihak luar perusahaan dengan tujuan untuk mengurangi permasalahan, memperoleh suatu keahlian teknik yang khusus, atau memperoleh pengurangan biaya. Sementara itu, menurut Haines (dalam Parahyanti, 2005) outsourcing merupakan pendelegasian sebagian maupun seluruh aktivitas perusahaan diluar kompetensi inti yang normalnya dijalankan oleh karyawan internal perusahaan ke pihak ketiga di luar perusahaan (eksternal) yang mempunyai keahlian di bidang tersebut. Noe, et al. (dalam Istanti, 2007) mendefinisikan karyawan outsourcing adalah karyawan yang diperoleh dari luar perusahaan untuk menjalankan perusahaan. Selanjutnya Levine (2005) mendefinisikan karyawan outsourcing sebagai tenagakerja yang dibeli melalui layanan jasa dari perusahaan lain untuk melakukan pekerjaan di perusahaan yang bersangkutan

No comments:

Post a Comment