Peran perawat menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan (1989) dalam
Mubarak (2009), terdiri atas:
a. Pemberian asuhan keperawatan (Care Provider)
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan dapat dilakukan
perawat dengan mempertahankan kebutuhan dasar manusia, meliputi
kebutuhan dasar terkait spiritual melalui pemberian pelayanan
keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan. Masalah yang
muncul dapat ditentukan diagnosis keperawatan, perencanaan, tindakan
yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan yang dialaminya, dan dapat
dievaluasi tingkat perekmbangannya. Asuhan keperwatan yang diberikan
mulai dari hal sederhana sampai dengan masalah yang kompleks dan
harus secara komperhensif yaitu meliputi bio-psiko-sosio- dan spiritual.
b. Pembelaan Pasien (Clien Advocate)
1. Bertanggung jawab untuk membantu pasien dan keluarga dalam
menginterprestasikan informasi dari berbagai pemberian pelayanan
dan memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil
persetujuan (inform concent).
2. Perawat juga berperan untuk mempertahankan dan melindungi hakhak pasien yang meliputi: hak atas pelayanan yang komperhensif
seperti pemenuhan kebutuhan spiritual, hak atas informasi tentang
penyakitnya, hak atas privasi dan hak menerima ganti rugi akibat
kelalaian tindakan.
c. Konseling (Conselor)
Konseling adalah proses membantu pasien untuk menyadari dan
mengatasi tekanan psikologis, spiritual, dan masalah sosial untuk
membangun hubungan interpersonal yang baik dan untuk meningkatkan
perkembangan seseorang, di dalam konseling, perawat memberikan
dukungan emosional, spiritual dan intelektual.
d. Pendidik (Educator)
Peran ini dilakukan dengan membantu pasien dalam
meningkatkan pengetahuan kesehatannya serta dalam hal ini perawat
dapat memberikan pendidikan spiritual terkait sehat dan sakit, sehingga
terjadi perubahan pada pasien baik secara fisik maupun psikologisnya.
e. Koordinator (Coordinator)
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan, serta
mengorganisasikan pelayanan kesehatan dari tim kesehatan maupun tugas
kerohaniawan, sehingga pemberi pelayanan dapat terarah serta sesuai
dengan kebutuhan pasien.
f. Kolaborasi (Collabolator)
Peran ini dulakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan
yang terdiri atas dokter, fisioterapis, ahli gizi, radiologi, laboratorium, dan
petugas rohaniawan. Perawat dapat berupaya mengidentifikasi pelayanan
keperawatan yang diperlukan, termasuk diskusi atau tukar pendapat
dalam menentukan bentuk pelayanan yang komprehensif.
g. Konsultan (Consultant)
Peran ini berfungsi, perawat sebagai tempat konsultasi terhadap
masalah-masalah kesehatan maupun spiritual. Perawat dapat meberikan
solusi yang terbaik bagi pasien melalui hal ini.
h. Pembaharuan (Agent of Change)
Peran sebagai pembaharuan dapat dilakukan dengan cara
melakukan perubahan. Peningkatan dan perubahan adalah kompenen
esensial dari perawat, dengan menggunakan proses keperawatan, perawat
dapat membantu pasien untuk merencanakan, melaksanakan dan menjaga
perubahan seperti pengetahuan tentang spitual, perasaan dan perilaku
No comments:
Post a Comment