Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk diuraikan agar difahami
dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta
modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola
BUMDes yaitu (Ridlwan, 2014):
a.
Kooperatif,
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama
yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
b.
Partisipatif.
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela
atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan
usaha BUMDes.
c.
Emansipatif.
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa
memandang golongan, suku, dan agama.
d.
Transparan.
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat
diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
e.
Akuntabel.
Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun
administratif.
f.
Sustainabel.
Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam
wadah BUMDes.
Terkait dengan implementasi Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses
penguatan ekonomi desa melalui BUMDes diharapkan akan lebih berdaya. Hal ini
disebabkan adanya penopang yakni dana anggaran desa yang semakin besar.
Sehingga memungkinkan ketersediaan permodalan yang cukup untuk pendirian
BUMDes. Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah
memperkuat kerjasama (cooperatif), membangun
kebersamaan atau menjalin kerekatan disemua lapisan masyarakat desa, sehingga
itu menjadi daya dorong (steam engine)
dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuk akses pasar. (Anonim, 2007:1-14)
Tujuan
tersebut, akan dicapai diantaranya dengan cara memberikan pelayanan kebutuhan
untuk usaha produktif terutama bagi kelompok miskin di pedesaan, mengurangi
praktek ijon dan pelepasan uang, menciptakan pemerataan kesempatan berusaha,
dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal penting lainnya adalah BUMDes
harus mampu mendidik masyarakat membiasakan menabung, dengan cara demikian akan
dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan
berkelanjutan. (Sumber: Anonim, 2007).
Prinsip-prinsip
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Pedoman Umum Good
Corporate Governance (GCG) Indonesia Tahun 2006 ( KNKG,2006) sebagai
berikut:
a.
Transparansi (Transparency)
Untuk
menjaga ovbyektivitasnya dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan
oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Prinsip
transparansi dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri dengan menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh anggota dan masyarakat
b.
Akuntabilitas (accountability)
Perusahaan
harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham
dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Prinsip
akuntabilitas dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri mampu
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
c.
Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan
harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen. Prinsip responsibilitas dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri
melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan undang-undang serta melaksanakan
usaha untuk memelihara kesinambungan usaha
d.
Independensi (Independency)
Untuk
melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain. Prinsip independensi dilaksanakan pengurus
BUMDes Tirta Mandiri mengelola usaha secara independen dan tidak ada dominasi
usaha dan diintervensi oleh pihak lain.
e.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan. Prinsip kewajaran dan
kesetaraan dilaksanakan pengurus BUMDes dengan operasionalisasi kegiatan yang
berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.