Wednesday, January 9, 2019

Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (skripsi dan tesis)



Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUMDes yaitu (Ridlwan, 2014):
a.       Kooperatif, Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
b.      Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
c.       Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
d.      Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
e.       Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
f.       Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Terkait dengan implementasi Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses penguatan ekonomi desa melalui BUMDes diharapkan akan lebih berdaya. Hal ini disebabkan adanya penopang yakni dana anggaran desa yang semakin besar. Sehingga memungkinkan ketersediaan permodalan yang cukup untuk pendirian BUMDes. Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerjasama (cooperatif), membangun kebersamaan atau menjalin kerekatan disemua lapisan masyarakat desa, sehingga itu menjadi daya dorong (steam engine) dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuk akses pasar. (Anonim, 2007:1-14)
Tujuan tersebut, akan dicapai diantaranya dengan cara memberikan pelayanan kebutuhan untuk usaha produktif terutama bagi kelompok miskin di pedesaan, mengurangi praktek ijon dan pelepasan uang, menciptakan pemerataan kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal penting lainnya adalah BUMDes harus mampu mendidik masyarakat membiasakan menabung, dengan cara demikian akan dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. (Sumber: Anonim, 2007).
Prinsip-prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) Indonesia Tahun 2006 ( KNKG,2006) sebagai berikut:
a.       Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga ovbyektivitasnya dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Prinsip transparansi dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri dengan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh anggota dan masyarakat
b.      Akuntabilitas (accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Prinsip akuntabilitas dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
c.       Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Prinsip responsibilitas dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri melaksanakan usaha sesuai dengan peraturan undang-undang serta melaksanakan usaha untuk memelihara kesinambungan usaha
d.      Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Prinsip independensi dilaksanakan pengurus BUMDes Tirta Mandiri mengelola usaha secara independen dan tidak ada dominasi usaha dan diintervensi oleh pihak lain.
e.       Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Prinsip kewajaran dan kesetaraan dilaksanakan pengurus BUMDes dengan operasionalisasi kegiatan yang berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Tujuan Pendirian BUMDes (skripsi dan tesis)



Pendirian BUM Desa menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Permendes Nomor 4 Tahun 2015 dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:
a.       meningkatkan perekonomian Desa;
b.      mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.       meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.      mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.       menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.       membuka lapangan kerja;
g.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.      meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa
 Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri
Untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemdes. Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat BUMDes akan menjadi usaha desa yang paling dominan dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi di pedesaan disebabkan usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 4 bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan:
a.       inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b.      potensi usaha ekonomi Desa;
c.       sumberdaya alam di Desa;
d.      sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e.       penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai lembaga berbadan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) setelah memperhatikan peraturan di atasnya. Melalui mekanisme self help dan member-base, maka BUMDes juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.


Pengertian BUMDes (skripsi dan tesis)



Sumber pendapatan Desa salah satunya adalah pendapatan asli desa, yang meliputi: 1) hasil usaha desa; 2) hasil kekayaan desa; 3) hasil swadaya dan partisipasi; 4) hasil gotong royong; dan 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan, antara lain, dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman (Tjandra, 2011).
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 1, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (2007), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 17 dan 18. Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Analisis Varians Satu Arah Anava atau Anova (skripsi dan tesis)

 Analisis Varians Satu Arah Anava atau Anova adalah sinonim dari analisis varians terjemahan dari analysis of variance, sehingga banyak orang menyebutnya dengan anova.Anova merupakan bagian dari metoda analisis statistika yang tergolong analisis komparatif lebih dari dua rata-rata. Analisis statistika yang biasa diterapkan pada percobaan uji daya hasil adalah analisis varians (Anova) dan analisis komponen utama. Anova bukan membandingkan populasi melainkan membandingkan rata-rata populasi. Disebut analisis varians, karena dalam prosesnya Anova memilah-milah keberagaman menurut sumber-sumber yang mungkin. Sumber keberagaman yang akan digunakan sebagai pembanding untuk mengetahui sumber mana yang menyebabkan terjadinya keberagaman tersebut. Asumsi dalam analisis varians: 1. Sampel diambil dari distribusi normal, sehingga sampel juga berdistribusi normal. Kenormalan ini dapat diatas dengan memperbesar jumlah sampel. 2. Masing-masing kelompok mempunyai variabel yang sama. 3. Sampel diambil secara acak. Universitas Sumatera Utara Model analisis varian satu arah (One-way analysis of variance) digunakan untuk pengujian perbedaan antara k rata-rata sampel apabila subyek-subyek observasi atau penelitian ditentukan secara random pada setiap grup atau perlakuan yang ditentukan. Tujuan dari uji analisis varians satu jalur adalah untuk membandingkan lebih dari dua rata-rata. Sedangkan gunanya untuk menguji kemampuan generalisasi. Jika terbukti berbeda berarti kedua sampel tersebut dapat digeneralisasikan (data sampel dianggap dapat mewakili populasi). Sampel acak ukuran n diambil masing-masing dari k populasi. Ke k populasi yang berbeda ini diklasifikasikan menurut perlakuan atau grup yang berbeda. Ke k populasi itu akan dianggap saling bebas dan berdistribusi normal dengan rataan dan variansi σ2 yang sama.

 :

Klasifikasi Rancangan Percobaan (skripsi dan tesis)

 Rancangan-rancangan percobaan disusun berdasarkan :
(1) Intensitas/tingkat heterogenitas dan jumlah faktor yang menyebabkan keragaman kondisi/lingkungan tempat percobaan dilaksanakan (galat). Rancangan-rancangan hasilnya disebut rancangan lingkungan (Ecogical Designs), dan
 (2) Jumlah faktor dan metode pelaksanaan/ penerapan perlakuan-perlakuan pada unit-unit percobaan. Rancangan-rancangan hasilnya disebut rancangan perlakuan (Treatmental Designs). Atas dasar jumlah faktor yang diteliti, rancangan percobaan dapat dipilahkan menjadi :
 (1) Rancangan non faktorial, jika yang diteliti hanya 1 faktor penelitian. Rancangan ini meliputi rancangan acak lengkap (RAL), rancangan acak kelompok (RAK) dan rancangan acak kuadrat latin (RAKL).
(2) Rancangan faktorial, jika yang diteliti terdiri dari beberapa faktor penelitian. Rancangan ini meliputi rancangan faktor tunggal yang difaktorialkan dan dimodifikasikan dari rancangan acak kelompok (RAK), rancangan petak  teralur (RPA) yang dimodifikasikan dari rancangan acak kuadrat latin (RAKL) dan rancangan kelompok terbagi (RKB) yang dimodifikasikan dari kombinasi rancangan acak kelompok (RAK) dan rancangan acak kuadrat latin (RAKL).
Berdasarkan jumlah galat yang digunakan yang juga menunjukkan derajat kepentingan faktor-faktor utama dan interaksi yang diteliti, rancangan percobaan yang umum digunakan tersebut dipilah menjadi :
(1) Rancangan bergalat tunggal, yang meliputi rancangan acak lengkap (RAL), rancangan acak kelompok (RAK) dan rancangan acak kuadrat latin (RAKL) nonfaktorial dan faktorial. Rancangan-rancangan faktorial ini menunjukkan bahwa penelitian bertujuan untuk meneliti pengaruh-pengaruh faktor utama dan interaksi dengan derajat ketelitian yang sama.
(2) Rancangan bergalat ganda, merupakan rancangan digunakan untuk percobaan yang mempunyai percobaan yang mempunyai salah satu faktor dan interaksinya lebih penting dari faktor utama lainnya. Rancangan ini disebut rancangan petak terbagi (RPB).
 (3) Rancangan bergalat tripel, meliputi rancangan yang mirip dengan RPB, hanya saja jumlah faktor yang diteliti ada tiga, sedangkan RPB hanya dua. Rancangan ini disebut rancangan petak bagian ganda, rancangan petak teralur

Rancangan Percobaan faktorial 𝟑 𝒌 (skripsi dan tesis)

Percobaan faktorial 𝟑 𝒌 Percobaan dengan k = 2 atau k = 3 dapat ditingkatkan untuk k yang lebih tinggi, misalnya k = 4 atau k = 5 dan seterusnya. Percobaan faktorial 3 5 adalah percobaan yang menggunakan 5 faktor katakanlah faktor A,B,C,D dan E yang masing-masing bertaraf 3 maka akan ada 243 kombinasi perlakuan. Dengan demikian semakin banyak banyak faktor yang digunakan dalam suatu rancangan percobaan faktorial maka semakin banyak pula unit percobaan yang ada, dan akan semakin banyak lagi jika dalam percobaan itu dilakukan pengulangan dalam tiap unit percobaan. Rancangan percobaan faktorial 3 level adalah suatu rancangan yang terdiri dari 𝑘 faktor dengan setiap faktornya diberikan 3 kategori level, yaitu level tinggi, level sedang dan level rendah. Level-level tersebut 4 biasanya dinotasikan dengan angka. Misalnya, untuk level tinggi yaitu 2, untuk level menengah yaitu 1, dan untuk level rendah yaitu 0. Percobaan yang dilakukan dengan menggunakan 3 faktor misalnya A,B dan C yang masing-masing bertaraf 3 maka dalam percobaan tersebut dengan tanpa pengulangan terdapat 3 3 = 27 kombinasi perlakuan. Kombinasi perlakuan tersebut, ketiga taraf faktornya dikodekan dengan 0, 1, dan 2. Untuk 0 merupakan taraf rendah, 1 untuk taraf sedang dan 2 untuk taraf tertinggi.

Jenis Rancangan Percobaan Faktorial (skripsi dan tesis)

Percobaan faktorial adalah suatu percobaan mengenai sekumpulan perlakuan yang terdiri atas semua kombinasi yang mungkin dari taraf beberapa faktor. Sekumpulan kombinasi perlakuan tersebut yang dinyatakan dengan kata faktorial (Gasperz, 1991:181). Secara umum, dapat dikatakan percobaan faktorial adalah suatu percobaan untuk meneliti suatu hal yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Montgomery (2001), keuntungan percobaan faktorial yaitu percobaan ini lebih efisien dibandingkan percobaan faktor tunggal. Keuntungan lainya yaitu dapat mendeteksi respon dari taraf masing-masing pengaruh utama serta interaksi antar 2 faktor atau lebih. Ada tidaknya interaksi 2 faktor dapat diketahui dari perilaku respon suatu faktor pada berbagai kondisi faktor yang lain. Jika hasil respon suatu faktor berubah pola dari kondisi tertentu ke kondisi 3 lainya untuk faktor yang lain, maka kedua faktor dikatakan berinteraksi. Jika pola respon dari suatu faktor tidak berubah pada berbagai kondisi faktor lain, maka dapat dikatakan kedua faktor tersebut tidak berinteraksi. Berdasarkan adanya banyak taraf dalam setiap faktor, percobaan ini sering dilakukan dengan menambah perkalian antara banyak taraf faktor yang satu dengan yang lainya. Misal, ada 𝑎 level dari faktor A dan 𝑏 level dari faktor B, maka terdapat 𝑎𝑏 kombinasi perlakuan. Sebagai contoh, dalam suatu percobaan dengan 4 faktor yaitu A,B,C dan D yang masing-masing terdiri atas 3 taraf, 𝑎 level dari faktor A, 𝑏 level dari faktor B, 𝑐 level dari faktorl C dan 𝑑 level dari faktor D, maka diperoleh percobaan faktorial 𝑎 x 𝑏 x 𝑐 x 𝑑 = 3 x 3 x 3 x 3 = 81 kombinasi perlakuan.