Mitigasi (mitigation) merupakan tindakan struktural dan non struktural yang diambil untuk menghadapi
dampak merugikan dari potensi bahaya alam, kerusakan lingkungan, dan behaya
teknologi (Strategi Internasional PBB dalam Neeraj Prasad, dkk. 2010: 23). Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik
melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana (UU RI No. 24 Tahun 2007). Berikut ini adalah
tahapan penting dalam mitigasi bencana, yaitu:
a)
Kesiapsiagaan (preparedness)
terdapat dua bagian penting yaitu danya perencanaan yang matang dan persiapan
yang memadai sehubungan dengan tingkat risiko bencana.
b)
Respon (response)
merupakan tindakan tanggap bencana yang meliputi dua unsur terpenting, yaitu
tindakan penyelamatan dan pertolongan. Pertama-tama tindakan tersebut ditujukan
untuk menyelamatkan dan menolong jiwa manusia baik secara personal, kelompok
maupun masyarakat secara keseluruhan. Kedua, ditujukan untuk menyelamatkan
harta benda yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup personal, kelompok
maupun masyarakat selanjutnya.
c)
Pemulihan (recovery)
merupakan tahap atau langkah pemulihan sehubungan dengan kerusakan atau akibat
yang ditimbulkan oleh bencana. Dalam tahap ini terdapat terdapat dua bagian,
yaitu pemulihan dan pengawasan yang ditujukan untuk memulihkan keadaan ke
kondisi semula atau setidaknya menyesuaikan kondisi pascabencana, guna
keberlangsungan hidup selanjutnya.
No comments:
Post a Comment