Rumah Sakit adalah institusi yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang menyediakan
pelayanan Gawat inap, Gawat jalan, Gawat Darurat dan pelayanan tindakan medik
lain serta dapat sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan sarana
penelitian.
Rumah
Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai-nilai
kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan
anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta
mempunyai fungsi sosial.
Menurut
UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka
pengaturan penyelenggaraan rumah sakit
bertujuan:
1.
Mempermudah
akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.
Memberikan
perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit
dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3.
Meningkatkan
mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4.
Memberikan
kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan
rumah sakit.
Selain itu rumah sakit juga merupakan salah satu sarana kesehatan yang
berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan rujukan dan upaya kesehatan
penunjang. Pembangunan rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan mutu, cakupan
dan efisiensi pelaksanaan rujukan medik dan rujukan kesehatan secara terpadu
serta meningkatkan dan memantapkan manajemen rumah sakit yang meliputi
kegiatan-kegiatan perencanaan, penggerakan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian dan penilaian yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi
pelayanan. Dalam rangka meningkatkan mutu rumah sakit, penyelenggaraannya harus
memperhatikan standar yang disesuaikan dengan kelas/ tipe rumah sakit yaitu:
1. Standar
Manajemen
Rumah
sakit merupakan bagian dari jejaring pelayanan kesehatan untuk mencapai
indikator kinerja kesehatan yang ditetapkan daerah. Oleh karena itu, rumah
sakit harus mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan
dinas kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
2.
Standar Pelayanan
a.
Pelayanan medik spesialistik dan sub
spesialistik, seperti pelayanan medik penyakit dalam, dedah, kebidanan dan
kandungan serta kesehatan anak.
b.
Pelayanan medik spesialistik lainnya
seperti poli mata, telinga, hidung dan tenggorokan (THT), kulit dan kelamin,
kesehatan jiwa, syaraf, gigi dan mulut, jantung, paru, bedah syaraf, dan
orthopedi.
c.
Pelayanan medik sub spesialistik seperti
pelayanan medik umum
yang tidak tertampung oleh pelayanan medik spesialistik yang ada.
d.
Pelayanan
penunjang medic seperti Radiologi, Laboratorium, Anestesi, Gizi, Farmasi, Rehabilitasi
medik.
e.
Pelayanan
keperawatan.
f.
Pelayanan
administrasi dan umum.
Di Indonesia dikenal tiga jenis rumah sakit sesuai
dengan kepemilikan, jenis pelayanan dan kelasnya. Berdasarkan kepemilikannya,
dibedakan tiga macam rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Pemerintah (Rumah Sakit
Pusat, Rumah Sakit Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten), Rumah Sakit BUMN/ABRI, dan
Rumah Sakit Swasta yang menggunakan dana investasi dari sumber dalam negeri
(PMDN) dan sumber luar negeri (PMA). Jenis rumah sakit yang kedua adalah Rumah
Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Khusus (mata, paru, kusta,
rehabilitasi, jantung, kangker dan sebagainya). Jenis Rumah Sakit yang ketiga
adalah Rumah Sakit kelas A, kelas B (pendidikan dan non pendidikan), Rumah
Sakit kelas C, dan Rumah Sakit kelas D.
Kelas rumah sakit juga dibedakan berdasarkan jenis
pelayanan yang tersedia. Pada rumah sakit kelas A tersedia pelayanan
spesialistik yang luas termasuk subspesialistik. Rumah sakit kelas B mempunyai
pelayanan minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terdaftar. Rumah
sakit kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit
dalam, kebidanan, dan anak). Rumah sakit kelas D hanya terdapat pelayanan medis
dasar.
No comments:
Post a Comment