Friday, January 11, 2019

Usaha Tani Tanaman Pangan (skripsi dan tesis)



Menurut Hernanto (1991), Usaha tani adalah kesatuan organisasi antara kerja, modal dan pengelolaan yang ditujukan untuk memperoleh produksi di lapangan pertanian. Sedangkan menurut Suratiyah (2006), usaha tani adalah suatu usaha untuk mengkoordinasikan faktor-faktor produksi berupa lahan dan lingkungannya sebagai modal sehingga memberikan manfaat yang sebaikbaiknya.
Suratiyah (2006), secara garis besar membagi usaha tani ke dalam dua bentuk, yaitu usaha tani keluarga (family farming) dan perusahaan pertanian (plantation, estate, enterprise). Di Indonesia pada khususnya batasan kegiatan usaha tani identik dengan kegiatan usaha tani keluarga yang mempunyai ciri-ciri antara lain:
a.       Tujuan akhir adalah pendapatan keluarga
b.      Tidak berbadan hukum
c.       Luas lahan sempit
d.      Jumlah modal kecil
e.       Bersifat subsistence atau transisi dari subsistence ke komersial
f.       Produksi yang dihasilkan berupa bahan mentah atau bahan baku untuk industri turunannya.
Menurut Mosher dalam Suratiyah (2006), dalam usaha tani keluarga, petani berperan sebagai manajer, juru tani dan manusia biasa yang hidup dalam masyarakat. Petani sebagai manajer akan berhadapan dengan berbagai alternatif yang harus diputuskan mana yang harus dipilih untuk diusahakan. Petani harus menentukan jenis tanaman atau ternak yang akan diusahakan, menentukan caracara berproduksi, menentukan cara-cara pembelian sarana produksi, menghadapi pcrsoalan tentang biaya, mengusahakan permodalan, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan keterampilan,  pendidikan, dan pengalaman yang akan berpengaruh dalam proses pengambilan kcputusan.
Jayadinata dan Pramandika (2006) menguraikan upaya-upaya untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi petani adalah:
a.       Mengusahakan perubahan jenis mata pencaharian jika pendapatan dari pertanian tidak dapat ditingkatkan.
b.      Memperluas dan memperbaiki usaha tani
c.       Mengikutsertakan keluarga petani dalam kegiatan masyarakat dan kegiatan kelembagaan.
Selanjutnya, Kartasasmita dalam Jayadinata dan Pramandika (2006) menjelaskan salah satu upaya pembangunan pedesaan adalah melalui pemberdayaan ekonomi  masyarakat melalui stimulan permodalan, bimbingan teknologi dan pemasaran untuk kemandirian masyarakat desa.

Batasan Teknis Pengembangan Agropolitan (skripsi dan tesis)



Agropolitan adalah strategi pengembangan kawasan dengan tujuan untuk membangun sebuah agropolis (kota pertanian) yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya (Departemen Pertanian (2002). Agropolis ini disebut kawasan agropolitan. Karena konsep yang mendasarinya adalah konsep spasial, kawasan agropolitan tidak harus identik dengan dengan sebuah kota dalam batasan administrasi pemerintahan yang kini ada. Adalah dimungkinkan bahwa sebuah kawasan agropolitan meliputi irisan wilayah dari beberapa kota/kabupaten yang berdekatan.
Secara ilustratif kawasan agropolitan digambarkan oleh batasan teknik berikut:
1.      Adalah kawasan pertanian yang meliputi distrik-distrik agropolitan;
2.      Dengan kepadatan penduduk rata-rata 200 jiwa per km2;
3.      Berbatas radius maksimal 10 km, sehingga ;
4.      Merupakan kawasan yang berpenduduk antara 50.000 – 150.000 jiwa;
5.      Selain memfokuskan kegiatan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (untuk menjamin tercapainya keamanan pangan, sandang, kesehatan dan pendidikan), pengembangan kawasan agropolitan juga mengarah pada terbentuknya kemampuan agribisnis untuk memenuhi permintaan pasar internasional. Sehingga produk yang dikembangkan harus mempunyai kemampuan daya saing yang kuat.
Keberadaan agropolitan dengan demikian dicirikan oleh berfungsinya sistem agribisnis yaitu sub-sistem pengadaan sarana pertanian (input produksi), sub.sistem produksi, sub-sistem pengolahan, sub-sistem pemasaran dan subsistem pendukung, di kawasan agropolitan. Dengan menekankan aspek keberfungsian ini, kawasan agropolitan dapat berupa kota menengah, kota kecil, kota kecamatan, kota pedesaan atau nagari yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Keberadaan pusat pertumbuhan ekonomi ini menjadi faktor pendorong (push factor) untuk berkembangnya wilayah-wilayah di sekitarnya, tidak hanya ditinjau dari sudut produksi pertanian namun juga sektor industri kecil, pariwisata, jasa pelayanan dan lain-lain.

Konsep Pendekatan Program Agropolitan (skripsi dan tesis)



Sebagai sebuah konsepsi pembangunan kawasan perdesaan, agropolitan dikembangkan oleh Friedman dan Douglas (1975). Agropolitan adalah pendekatan pembangunan kawasan perdesaan (rural development) yang menekankan pembangunan perkotaan (urban development) pada tingkat lokal perdesaan. Tiga isu utama mendapat perhatian penting dalam konsep ini:
1.      Akses terhadap lahan pertanian dan air,
2.      Devolusi politik dan wewenang administratif dari tingkat pusat ke tingkat lokal, dan
3.      Perubahan paradigma atau kebijakan pembangunan nasional untuk lebih mendukung diversifikasi produk pertanian.
Memperhatikan kota desa sebagai site utama untuk fungsi-fungsi politik dan administrasi, pengembangan agropolitan lebih cocok dilakukan pada skala kabupaten (district scale). Alasannya, skala kabupaten akan memungkinkan akses lebih mudah bagi rumah tangga atau masyarakat pedesaan untuk menjangkau kota, sementara cukup luas untuk meningkatkan atau mengembangkan wilayah pertumbuhan ekonomi (scope of economic growth) dan cukup luas dalam upaya pengembangan diversifikasi produk dalam rangka mengatasi keterbatasan-keterbatasan pemanfaatan desa sebagai unit ekonomi. Selain itu, dengan begitu pengetahuan lokal (local knowledge) akan mudah digabungkan dalam proses perencanaan jika proses itu dekat dengan rumah tangga dan produsen pedesaan. Pendekatan agropolitan sangat sesuai dengan semangat desentralisasi (transformasi wewenang dari pusat ke daerah) dan demokratisasi sebagai bagian dari perubahan politik di Indonesia kini. 
Agropolitan memberikan ruang yang layak terhadap perencanaan pembangunan pedesaan yang mengakomodir dan mengembangkan kapasitas lokal (local capacity building) dan partisipasi masyarakat dalam suatu program yang menumbuhkan manfaat timbal balik bagi masyarakat pedesaan dan perkotaan (Douglas, 1998 dalam Hutagalung, 2004).
Disamping itu, Kawasan agropolitan ini juga dicirikan dengan kawasan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis di pusat agropolitan yang diharapkan dapat melayani dan mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya
 Dalam pengembangannya, kawasan tersebut tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan nasional (RTRWN) dan sistem pusat kegiatan pada tingkat Propinsi (RTRW Propinsi) dan Kabupaten (RTRW Kabupaten). Hal ini disebabkan, rencana tata ruang wilayah merupakan kesepakatan bersama tentang pengaturan ruang wilayah. Terkait dengan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), maka pengembangan kawasan agropolitan harus mendukung pengembangan kawasan andalan. Dengan demikian tujuan pembangunan nasional dapat diwujudkan.
Disamping itu, pentingnya pengembangan kawasan agropolitan di Indonesia diindikasikan oleh ketersediaan lahan pertanian dan tenaga kerja yang murah, telah terbentuknya kemampuan (skills) dan pengetahuan (knowledge) di sebagian besar petani, jaringan (network) terhadap sektor hulu dan hilir yang sudah terjadi, dan kesiapan pranata (institusi). Kondisi ini menjadikan suatu keuntungan kompetitif (competitive advantage) Indonesia dibandingkan dengan negara lain karena kondisi ini sangat sulit untuk ditiru (coping) (Porter, 1998). Lebih jauh lagi, mengingat pengembangan kawasan agropolitan ini menggunakan potensi lokal, maka konsep ini sangat mendukung perlindungan dan pengembangan budaya sosial local (local social culture).
Secara lebih luas, pengembangan kawasan agropolitan diharapkan dapat mendukung terjadinya sistem kota-kota yang terintegrasi. Hal ini ditunjukkan dengan keterkaitan antar kota dalam bentuk pergerakan barang, modal, dan manusia. Melalui dukungan sistem infrastruktur transportasi yang memadai, keterkaitan antar kawasan agropolitan dan pasar dapat dilaksanakan. Dengan demikian, perkembangan kota yang serasi, seimbang, dan terintegrasi dapat terwujud (lihat gambar 2.2).

Dalam rangka pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan yang akan menjadi acuan penyusunan program pengembangan.  Adapun muatan yang terkandung didalamnya adalah  :

1.      Penetapan pusat agropolitan yang berfungsi sebagai (Douglas, 1986) :
  1. Pusat perdagangan dan transportasi pertanian (agricultural trade/ transport center).
  2. Penyedia jasa pendukung pertanian (agricultural support services).
  3. Pasar konsumen produk non-pertanian (non agricultural consumers market). 
  4. Pusat industri pertanian (agro-based industry).
  5. Penyedia pekerjaan non pertanian (non-agricultural employment).
  6. Pusat agropolitan dan hinterlannya terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten (RTRW Propinsi/ Kabupaten).
2.      Penetapan unit-unit kawasan pengembangan yang berfungsi sebagai (Douglas, 1986) :
  1. Pusat produksi pertanian (agricultural production).
  2. Intensifikasi pertanian (agricultural intensification).
  3. Pusat pendapatan perdesaan dan permintaan untuk barang-barang dan jasa non pertanian (rural income and demand for non-agricultural goods and services).
  4. Produksi tanaman siap jual dan diversifikasi pertanian (cash crop production and agricultural diversification).
3.      Penetapan sektor unggulan:
  1. Merupakan sektor unggulan yang sudah berkembang dan didukung oleh sektor hilirnya.
  2. Kegiatan agribisnis yang banyak melibatkan pelaku dan masyarakat yang paling besar (sesuai dengan kearifan lokal).
  3. Mempunyai skala ekonomi yang memungkinkan untuk dikembangkan dengan orientasi ekspor.
4.      Dukungan sistem infrastruktur
Dukungan infrastruktur yang membentuk struktur ruang yang mendukung pengembangan kawasan agropolitan diantaranya : jaringan jalan, irigasi, sumber-sumber air, dan jaringan utilitas (listrik dan telekomunikasi).
5.      Dukungan sistem kelembagaan.
  1. Dukungan kelembagaan pengelola pengembangan kawasan agropolitan yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah dengan fasilitasi Pemerintah Pusat.
  2. Pengembangan sistem kelembagaan insentif dan disinsentif pengembangan kawasan agropolitan.
Melalui keterkaitan tersebut, pusat agropolitan dan kawasan produksi pertanian berinteraksi satu sama lain secara menguntungkan. Dengan adanya pola interaksi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah (value added) produksi kawasan agropolitan sehingga pembangunan perdesaan dapat dipacu dan migrasi desa-kota yang terjadi dapat dikendalikan (Djakapermana, 2003).

Tujuan Dan Sasaran Program Agropolitan (skripsi dan tesis)



Tujuan pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan keterikatan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkeadilan (tidak merusak lingkungan) dan terdesentralisasi (wewenang berada pada pemerintah daerah dan masyarakat) di kawasan agropolitan. Dengan berkembangnya sistem dan usaha agribisnis hulu (pengadaan sarana pertanian), agribisnis hilir (pengolahan hasil pertanian dan pemasaran) dan jasa penunjangnya. Sehingga akan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar wilayah, mengurangi kemiskinan dan mencegah terjadinya urbanisasi tenaga produktif, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. (Rivai, 2003)
Sasaran pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk mengembangkan kawasan pertanian yang berpotensi menjadi kawasan agropolitan melalui:
a.       Pemberdayaan masyarakat pelaku agribisnis agar mampu meningkatkan produksi, produktivitas komoditi pertanian serta produk – produk olahan pertanian, yang dilakukan dengan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang efisien dan menguntungkan serta berwawasan lingkungan.
b.      Penguatan kelembagaan ditingkat petani.
c.       Pengembangan kelembagaan sistem agribisnis (penyedia saprodi, penanganan pasca panen dan pengolahan hasil, pemasaran dan penyediaan jasa penunjang).
d.      Pengembangan kelembagaan penyuluhan pembangunan terpadu
e.       Pengembangan iklim yang kondusif bagi usaha dan investasi.
f.       Peningkatan sarana dan prasarana perekonomian (jaringan jalan, jaring irigasi ifrastruktur pemasaran) dan prasarana pendukung lainnya.

Pengertian Konsep Agropolitan (skripsi dan tesis)



Agropolitan didefinisikan sebagai sebuah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agrobisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian di wilayah sekitarnya (hinterland). Sistem agrobisnis merupakan pembangunan pertanian yang dilakukan secara terpadu, tidak hanya usaha budidaya (on farm) tetapi juga meliputi pembangunan agrobisnis hulu (penyediaan sarana pertanian), agrobisnis hilir (prosesing dan pemasaran hasil pertanian), dan jasa jasa pendukungnya.
Konsep dasar pengembangan agropolitan adalah sebagai upaya menciptakan pembangunan inter-regional berimbang, khususnya dengan meningkatkan keterkaitan pembangunan kota-desa (rural-urban linkage) melalui pengembangan kawasan perdesaan yang terintegrasi di dalam sistem perkotaan secara fungsional dan spasial. Pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan diupayakan melalui optimalisasi sumberdaya lokal dengan pengembangan ekonomi dan investasi dibidang prasarana dan sumberdaya alam. Pengembangan ekonomi agropolitan harus lebih bertumpu pada pembangunan sistem dan usaha agribisnis, dimana seluruh sub-sistem agribisnis (budidaya, sarana-prasarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran, dan jasa) dibangun secara simultan dan harmonis.
Batasan kawasan agropolitan tidak ditentukan oleh batasan administratif pemerintah, tetapi lebih ditentukan dengan memperhatikan keterkaitan ekonomi secara fungsional. Penetapan kawasan agropolitan hendaknya dirancang secara lokal dengan memperhatikan realitas perkembangan agrobisnis yang ada di setiap daerah. Bentuk dan kawasan agropolitan dapat meliputi satu wilayah desa/kelurahan atau kecamatan atau beberapa kecamatan dalam kabupaten/ kota atau dapat juga meliputi wilayah yang dapat menembus wilayah kabupaten/ kota lain yang berbatasan.

Pertanian Rawa (skripsi dan tesis)



Daerah rawa dapat didefinisikan sebagai daerah yang selalu tergenang atau pada waktu tertentu tergenan karena jeleknya ataupun tidak adanya sistem drainase alami. Rawa adalah lahan dengan kemiringan relatif datar disertai dengan adanya genangan air yang terbentuk secara alamiah yang terjadi terus menerus atau semusim akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunayi ciri fisik: bentuk permukaan lahan cekung, kadang – kadang bergambut, ciri kimawi: derajat keasaman airnya terendah dan ciri biologis: terdapat ikan – ikan rawa, tumbuhan rawa, dan hutan rawa. Rawa dibedakan kedalam 2 jenis, yaitu pasang surut yang terletak di pantai atau dekat pantai, dimuara atau dekat muara sungai sehingga dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut dan rawa non pasang surut atau rawa pedalaman atau rawa lebak yang terletak lebih jauh dari pantai sehingga tidak dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.
Lebih jauh rawa juga mempunyai fungsi lingkungan antara lain sebagai pengendali banjir, pengendali kekeringan, pengendali pencemaran lingkungan, dan penghasil bahan bakar (kayu arang, gambut). Nilai dan peranan lahan rawa sekarang semakin diyakini potensi dan perannya dalam mendukung pembangunan. Keseluruhan lahan rawa yang telah dibuka ditaksir sekitar 6 juta hektar, diantaranya dibuka oleh masyarakat secara swadaya sekitar 4 juta hektar dan pemerintah sekitar 2 juta, termasuk kawasan PLG Kalimantan Tengah. Dari keseluruhan lahan rawa yang dibuka, tidak termasuk lahan sejuta hektar, baru sekitar 1,53 juta hektar yang ditanami, sebagian besar untuk tanaman pangan diantaranya 0,80 juta hektar berupa sawah pasang surut dan 0,73 hektar berupa sawah lebak.
Dari keseluruhan lahan yang telah dibuka oleh pemerintah tercatat baru dimanfaatkan sekitar 1 ,5 juta hektar, di antaranya 0,80 juta hektar berupa lahan pasang surut dan 0,73 hektar berupa lahan lebak dan secara fungsional yang digunakan untuk pertanian sekitar 1 ,2 juta hektar, masing-masing 0,689 juta sebagai sawah, 0,231 juta hektar sebagai tegalan, dan 0,261 juta hektar untuk pemanfaatan lainnya.
Sejarah pemanfaatan rawa dilatarbelakangi oleh kondisi kekurangan pangan yang dialami Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan.lmpor beras Indonesia pada  masa itu mencapai hampir 20% dari pangsa yang diperdagangkan di pasar dunia sehingga secara murad (significant) mengurangi peruntukan dana pembangunan.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan rawa dimulai sejak tahun 1968 yang merencanakan membuka sekitar 5 juta hektar lahan rawa di Kalimantan dan Sumatera selama 15 tahun. Rencana pengembangan terhadap lahan yang dibuka ini kebanyakan tidak dilanjuti secara optimal dan semakin terancam menjadi lahan telantar atau bongkor (sleeping land). Luas lahan rawa yang menjadi lahan bongkor ini diperkirakan mencapai antara 60-70% atau 600 ribu hektar (Maas, 2003). Tingkat kesejahteraan kehidupan petani di lahan rawa juga terlihat masih memprihatinkan karena produktivitas kerja dan hasil produksi pertanian yang dapat dicapai masih rendah.
Produktivitas tanaman yang dapat dicapai di lahan rawa tergantung pada tingkat kendala dan ketepatan pengelolaan. Namun seperti pada umumnya petani, penanganan pasca panen, termasuk pengelolaan hasil masih lemah, terkait juga dengan pemasaran hasil yang terbatas sehingga diperlukan dukungan kelembagaan yang baik dan profesional serta komitmen pemerintah propinsi/kabupaten dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani rawa.
Pengembangan lahan rawa mempunyai banyak keterkaitan dengan gatra lingkungan yang sangat rumit karena hakekat rawa selain mempunyai fungsi produksi juga fungsi lingkungan. Apabila fungsi lingkungan ini menurun maka fungsi produksi akan terganggu. Oleh karena itu perencanaan pengembangan rawa harus dirancang sedemikian rupa untuk memadukan antara fungsi lahan sebagai produksi dan penyangga lingkungan agar saling menguntungkan atau konpensatif. Rancangan semacam inilah yang memungkinkan untuk tercapainya pertanian berkelanjutan di lahan rawa.



Pembangunan Pertanian (skripsi dan tesis)



Pembangunan pertanian dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan sosial. Implementasinya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan petani semata, tetapi sekaligus juga dimaksudkan untuk  mengembangkan potensi sumberdaya manusia baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya, lingkungan, maupun melalui perbaikan (improvement), pertumbuhan (growth) dan perubahan (change) (Iqbal dan Sudaryanto, 2008).
Syarat pokok pembangunan pertanian (Mosher, 1968) meliputi: (1) adanya pasar untuk hasil-hasil usahatani, (2) teknologi yang senantiasa berkembang, (3) tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal, (3) adanya perangsang produksi bagi petani, dan (5) tersedianya pengangkutan yang lancar dan kontinyu. Adapun syarat pelancar pembangunan pertanian meliputi: (1) pendidikan pembangunan, (2) kredit produksi, (3) kegiatan gotong royong petani, (4) perbaikan dan perluasan tanah pertanian, dan (5) perencanaan nasional pembangunan pertanian. Beberapa Negara berkembang, termasuk Indonesia, mengikuti saran dan langkah kebijakan yang disarankan oleh Mosher.
Pembangunan Pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat perekonomian nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di  Indonesia : (1) potensi sumberdayanya yang besar dan beragam, (2) pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besar, (3) besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan (4) menjadi basis pertumbuhan di pedesaan.