Wednesday, July 10, 2024

Definisi Employee Engagement

 


Employee Engagement atau keterikatan kerja karyawan memiliki definisi
yang beragam. Beberapa istilah digunakan oleh para akademisi untuk menjelaskan
keterikatan kerja karyawan yaitu : personal engagement (Kahn, 1990), employee
engagement (Saks, 2006) dan work engagement (Schaufeli & Bakker, 2004).
Konsep keterikatan kerja karyawan pertama kali dikembangkan oleh Kahn
pada tahun 1990 (Kular et al, 2008). Kahn (1990) menggunakan istilah (tern)
personal engagement untuk menjelaskan keterikatan kerja karyawan. Pengertian
personal engagement menurut Kahn (1990), adalah :
“…as the harnessing of organization members’ selves to their work role; in
engagement, people employ and express thenselves physically, cognitively and
emotionally during role performance..’.
Keterikatan kerja merupakan keadaan dimana individu memfasilitasi diri
secara kognitif, emosional dan fisik dalam peran kerjanya. Dengan demikian,
karyawan yang memiliki keterikatan kerja akan melakukan banyak usaha dalam
pekerjaan, karena individu tersebut mengidentifikasi dirinya pada peran kerjanya.
Menurut Kahn (1990) keterikatan kerja terjadi ketika individu memiliki kesadaran
psikologis (psychological presence) akan kehadiran dirinya di tempat kerjanya.
Psychological presence merupakan kondisi kerja ketika individu merasakan dan
menjadi perhatian, menyatu dan fokus terhadap tanggung jawabnya. Keterikatan
kerja karyawan menurut Kahn (1990) diperoleh karena (1) didapatkannya
keberartian atau kebermaknaan secara psikologis (psychological meaningfulness),
(2) adanya rasa aman secara psikologis (psychological safety). serta (3) keberadaan
atau kesediaan dirinya (psychological availability).
Schaufeli, Salanova et al. (2002) menyatakan bahwa keterikatan kerja
didefinisikan sebagai :
“a positif, fulfiling, work related states of mind that is characterized by
vigor, dedication and absorption”

Fungsi dan Peranan Karyawan

 


Menurut Soedarjadi (2009) Karyawan dalam perusahaan memiliki fungsi
dan peranan yang harus dilaksanakan. Diantaranya :

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan perintah yang diberikan.
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perusahaan demi kelangsungan
    perushaan
  3. Bertanggung jawab pada hasil produksi
  4. Menciptakan ketenangan kerja di perusahaan.

Kewajiban Karyawan

 


Menurut Ivonne (2009) dalam perusahaan memiliki kewajiban yang harus
dijalankan, seperti :

  1. Melaksanakan pekerjaan dengan baik
    Seorang karyawan dituntut memiliki dedikasi dan tanggung jawab dalam
    melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Karyawan harus
    mengesampingkan masalah pribadinya dan harus melaksanakan pekerjaan dengan
    baik karena merupakan suatu kewajiban yang akhirnya dapat menghasilkan
    produksi yang optimal.
  2. Kepatuhan pada aturan perusahaan
    Setiap perusahaan ada suatu aturan yang mengatur tentang kewajiban dari
    masing-masing pihak. Dengan adanya kewajiban itu harus dipenuhi dan ditaati agar
    tidak timbul masalah dalam pekerjaan.
  3. Menciptakan ketenangan kerja
    Salah satu indikator keberhasilan bahwa hubungan internal perusahaan
    terjalin dengan harmonis adalah terwujudnya ketenangan kerja di suatu lingkungan
    perushaan.
    Dari ketiga kewajiban tersebut, kesimpulannya adalah setiap karyawan
    harus mampu untuk melakukan pekerjaannya dengan baik, mengikuti peraturan
    yang ditetapkan oleh perusahaan dan menciptakan ketenangan dalam kerja dan
    diharapkan karyawan menjalankan tugasnya dengan baik agar tercapai tujuan dan
    mendapatkan hasil yang optimal.  

Hak-hak Karyawan

 


Menurut Ernawan (2007) yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu
yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status
dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau
jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kebutuhan atau statusnya.
Mengenai hak-hak bagi pekerja adalah sebagai berikut :

  1. Hak mendapatkan upah/gaji. Gaji atau upah adalah hak pekerja/buruh yang
    diterima dan dinyatakan dalam bentyuk uang sebagai imbalan dari
    pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
    dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
    perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
    keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
    penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Upah
    layak merupakan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
    karyawan dan keluarganya. Ini berarti bahwa pekerja mendapat uang yang
    cukup untuk membayar makanan, perumahan, pakaian dan layanan yang
    sangat diperlukan lainnya seperti transportasi, kesehatan dan pendidikan
    anak-anak.
  3. Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya.
    Pada pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa
    setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
    memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
    kemampuannya untuk memperoleh penghasilan yang layak di dalam
    maupun di luar negeri.
  4. Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah
    keahlian dan keterampilan lagi. Seperti yang tertuang pada Pasal 11 UU
    Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja bahwa bagi
    sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan
    tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan untuk
    memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan lagi. Untuk itu
    karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan atau pembinaan
    kerja.
  5. Hak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta
    perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Sebagaimana yang
    tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang
    menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan
    perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan,
    perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal
    ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan
    sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi
    dengan peraturan perusahaan.
  6. Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia mempunyai masa kerja
    12 (dua belas) bulan berturut-turut pada satu majikan atau beberapa majikan
    dari satu organisasi majikan
  7. Hak atas suatu pembayaran penggantian istirahat tahunan, bila pada saat
    diputuskan hubungan kerja ia sudah mempunyai masa kerja sedikitnya
    enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir,
    yaitu dalam hal bila hubungan kerja diputuskan oleh najikan tanpa alasan-
    alasan mendesak yang diberikan oleh buruh, atau oleh buruh karena alasan-
    alasan mendesak oleh majikan.
  8. Hak untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan
    penyelesaian melalui pengadilan

Definisi Karyawan

 


Karyawan merupakan aset perusahaan. Kehadiran karyawan begitu sangat
penting hingga saat ini, tanpa adanya karyawan tidak akan terjadi kelancaran dan
proses produksi suatu perusahaan.
Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa karyawan adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun masyarakat, baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja.

Syarat Pelatihan Kerja

 


Dapat dikatakan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar
suatu kegiatan dapat disebut sebagai suatu pelatihan kerja, Hariandja
(2016:169) ketiga syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pelatihan kerja harus membantu pegawai menambahkan
kemampuannya.
b. Pelatihan kerja harus menghasilkan perubahan dalam kebiasaan
bekerja dari pegawai dalam sikapnya terhadap pekerja, dalam
informasi dan pengetahuan yang diterapkan dalam pekerjaan sehari-
hari.
c. Pelatihan kerja harus berhubungan dengan pekerjaan tertentu.

Indikator Pelatihan

 


Siagian (2014:36) berpendapat bahwa pelaksanaan pelatihan
kerja dimaksudkan untuk mendapatkan tenaga kerja yang memiliki
pengetahuan, keterampilan yang baik, kemampuan dan sikap yang baik
untuk mengisi jabatan pekerjaan yang tersedia dengan produktivitas
kerja yang tinggi, yang mampu menghasilkan hasil kerja yang baik.
Kebutuhan untuk setiap pekerja sangat beragam, untuk itu pelatihan
kerja perlu dipersiapkan dan dilaksanakan sesuai dengan bidang
pekerjaannya, dengan demikian pekerjan yang dihadapi akan dapat
dikerjakan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang benar.
a. Pengetahuan
Secara etimologi pengetahuan berasal dari kata dalam bahasa
Inggris yaitu knowledge. Dalam encyclopedia of philosophy
dijelaskan bahwa definisi pengetahuan adalah kepercayaan yang
benar (knowledgement is justified true beliefed). Pengetahuan itu
adalah semua milik atau isi pikiran. Dengan demikian, pengetahuan
merupakan hasil proses dari usaha manusia. Dalam kamus filsafat,
dijelaskan bahwa pengetahuan (knowledge) adalah proses kehidupan
yang diketahui manusia secara langsung dari kesadarannya sendiri.
Dalam peristiwa ini yang mengetahui (subjek) memilliki yang
diketahui (objek) di dalam dirinya sendiri sedemikian aktif sehingga
yang mengetahui itu menyusun yang diketahui pada dirinya sendiri
dalam kesatuan aktif. Sehingga dengan adanya pengetahuan yang
cukup akan membantu pekerjaan yang dilakukan cepat selesai dan
dengan hasil yang baik.
b. Kemampuan Berpikir
Kemampaun berpikir merupakan kegiatan penalaran yang
reflektif, kritis, dan kreatif, yang berorientasi pada suatu proses
intelektual yang melibatkan pembentukan konsep (conceptualizing),
aplikasi, analisis, menilai informasi yang terkumpul (sintesis) atau
dihasilkan melalui pengamatan, pengalaman, refleksi, komunikasi
sebagai landasan kepada suatu keyakinan (kepercayaan) dan
tindakan. Berpikir adalah satu keaktifan pribadi manusia yang
mengakibatkan penemuan yang terarah kepada suatu tujuan. Kita
berpikir untuk menemukan pemahaman yang kita kehendak. Dengan
adanya kemampuan yang sepadan dengan pekerjaan yang dilakukan
maka pekerjaan akan menghasilkan hasil yang maksimal dan baik.
c. Sikap
Sikap (attitude) adalah sebagai pernyataan evaluatif, baik
yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan terhadap objek,
individu, atau peristiwa. Hal ini mencerminkan bagaimana perasaan
seseorang tentang sesuatu. Mendefinisikan sikap sebagai
kecenderungan merespon sesuatu secara konsisten untuk mendukung
atau tidak mendukung dengan memperhatikan objek tertentu. Sikap
yang baik dalam menghadapi suatu masalah akan sangat membantu
dalam kelancaran pekerjaan yang dilakukan.
d. Kecakapan
Kecakapan adalah suatu keterampilan yang memungkinkan
seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk dapat tetap
bekerja, meliputi personal skills, interpersonal skills, attitudes,
habits dan behaviors. Kecakapan yang dimiliki seorang pegawai
dalam melaksankan tugasnya akan berpengaruh pada hasil yang
didapatnya nanti.
Berdasarkan pernyataan-pernyataan diatas maka indikator
pelatihan kerja meliputi:
a. Pengetahuan
b. Kemampuan Berpikir
c. Sikap
d. Kecakapan