Wednesday, January 9, 2019

Pemekaran Daerah sebagai Implikasi Otonomi Daerah



Munculnya Undang-undang otonomi daerah merupakan salah satu usaha untuk di satu pihak “mendinginkan” euforia reformasi dan di lain pihak untuk menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, isi dari UU No.22 Tahun 1999 tersebut lebih memberikan kebebasan yang nyata dan seluas-luasnya bagi daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri demi untuk kesejahteraan daerahnya masing-masing.
Era reformasi yang dimulai dari tahun 1998 telah menggeser paradigma desentralisasi administratif, yang dianut pada masa orde baru, menjadi desentralisasi politik pasca UU No.22 Tahun 1999. Pemekaran wilayah/ daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di era reformasi merupakan konsekuensi logis dari penerapan kebijakan desentralisasi politik oleh pemerintah pusat di daerah. Dengan desentralisasi politik maka pemerintah pusat membentuk daerah-daerah otonom atau daerah-daerah yang mempunyai pemerintahan, yaitu daerah-daerah yang mempunyai wilayah, masyarakat hukum, kepala daerah, dan anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, pegawai, dan kewenangan serta keleluasaan mengatur dan mengurus daerah. Kebijakan pemekaran daerah pasca ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai perbedaan yang signifikan jika dibandingkan pengaturan pemekaran daerah berdasar UU No.5 Tahun 1974 (orde baru).
Pelaksanaan kebijakan pemekaran daerah pada orde baru, bersifat elitis dan memiliki karakter sentralistis, dimana perencanaan dan implementasi pemekarannya lebih merupakan inisiatif pemerintah pusat ketimbang partisipasi dari bawah. Proses pemekaran daerah seringkali menjadi proses yang tertutup dan menjadi arena terbatas di kalangan pemerintah pusat.
Pada orde baru, kebijakan pemekaran lebih bersifat elitis dan sentralistis. Namun pada masa itu pemerintah telah mencoba mendorong upaya penyiapan infrastruktur birokrasi (bukan infrastruktur politik) sebelum pembentukan daerah otonom. Masa transisi teknokratis disiapkan sedemikian rupa sebelum menjadi Daerah Otonomi Baru. Dalam masa transisi, pembentukan daerah baru ini lebih menekankan pada mekanisme teknokratis daripada mekanisme politik, seperti penyiapan administrasi birokrasi, infrastruktur, gedung perkantoran, dan sebagainya. Setelah penyiapan teknokratis dirasa cukup barulah kemudian penyiapan politik dilakukan yaitu dengan pembentukan DPRD, dari situ barulah kemudian dibentuk DOB.
 Di masa era reformasi sekarang, proses-proses penyiapan teknokratis tersebut pada kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999 tidak ada, tetapi justru lebih menekankan pada proses-proses politik. Ruang bagi daerah untuk mengusulkan pembentukan DOB dibuka lebar oleh kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999. Dengan kebijakan yang demikian ini, kebijakan pemekaran daerah sekarang lebih didominasi oleh proses politik daripada proses teknokratis.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)



Menurut  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1, defenisi desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengawasi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kuncoro (2004:18) bahwa salah satu fenomena paling mencolok dari hubungan antara sistem pemerintah daerah dengan pembangunan adalah ketergantungan pemerintah daerah yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Ketergantungan terlihat jelas dari aspek keuangan, dimana pemerintah daerah kehilangan kekuasaan bertindak (local discretion) untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan adanya campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Pembangunan di daerah terutama fisik memang cukup pesat tetapi tingkat ketergantungan fiskal antar daerah terhadap pusat sebagai akibat dari pembangunan juga semakin besar. Ketergantungan fiskal terlihat dari relatif rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dominannya transfer dari pusat walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tinjauan Pendekatan Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)



Pendekatan-pendekatan evaluasi ialah: evaluasi semu, evaluasi formal, dan evaluasi keputusan teoretis.
Evaluasi Semu.Yang dimaksud dengan evaluasi semu atau pseudo evaluation ialah pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil kebijakan terhadap individu, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan.Asumsi utama dari model evaluasi ini adalah bahwa ukuran tentang manfaat dan nilai merupakan suatu yang dpaat terbukti sendiri oleh ukuran-ukuran masing-masing individu, kelompok atau pun masyarakat.
Evaluasi Formal.Tujuan evaluasi formal (formal evaluation) adalah untuk menghasilkan infomasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil-hasil kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal program kebijakan secara deskriptif.Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target yang diumumkan secara formal merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau nilai kebijakan program.Dalam model ini terdapat tipe-tipe untuk memahami evaluasi kebijakan lebih lanjut, yakni: evaluasi sumatif, yang berusaha untuk memantau pencapaian tujuan dan target formal setelah suatu kebijakan atau program diterapkan untuk jangka waktu tertentu; dan kedua, evaluasi formatif, suatu tipe evaluasi kebiajakan yang berusaha untuk meliputi usaha-usaha secara terus menerus dalam rangka memantau pencapaian tujuan-tujuan dan target-target formal.
Selain terdapat dua tipe uatama dalam evaluasi kebijakan, dalam model ini juga dijelaskan variasi-varisi model evaluasi kebijakan formal.Yang pertama, evaluasi perkembangan.Dalam varian ini evaluasi formal berupaya untuk menunjukkan kegiatan/aktivitas evaluasi kebijakan secara eksplisit yang diciptakan untuk melayani kebutuhan sehari-hari staf program.Kedua, evaluasi proses retrospektif, yang meliputi pemantauan/evaluasi program setelah program tersebut diterapkan untuk angka waktu tertentu.Varian ini cenderung dipusatkan pada masalah-masalah dan kendala-kendala yang terjadi selama implementasi berlangsung, yang berhubungan dengan keluaran dan dampak yang diperoleh.Varian ketiga, evaluasi eksperimental, adalah evaluasi kebijakan yang lahir dari hasil kondisi kontrol langsung terhadap masukan dan proses kebijakan.Dan, varian terakhir, evaluasi hasil retrospektif, yang meliputi pemantauan dan evaluasi hasil tetapi tidak disertai dengan kontrol langsung terhadap masukan-masukan dan proses kebijakan yang dapat dimanipulasi.
Ketiga, evaluasi keputusan teoretis atau sering disebut dengan decision-theoretic evaluation adalah pendekatan evaluasi kebijakan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid mengani hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit diniali oleh berbagai macam pelaku kebijakan.
James Anderson membagi evaluasi kebijakan ke dalam tiga tipe.
a.       Evaluasi kebijakan dipahami sebagai kegiatan fungsional. Menyangkut prihal kepentingan (interest) dan ideologi dari kebijakan.
b.      Evaluasi yang memfokuskan diri pada bekerjanya kebijakan atau program-program tertentu.
c.       Evaluasi kebijakan sistematis. Melihat secara obyektif program–program kebijakan yang dijalankan untuk mengukur dampaknya bagi masyarakat dan melihat sejauh mana tujuan-tujuan yang telah dinyatakan tersebut dicapai. Menjawab kontribusi dampak dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Edward A. Schuman mengemukakan 6 langkah dalam evaluasi kebijakan, yaitu:
a.       Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
b.      Analisis terhadap masalah
c.       Deskripsi dan Standarisasi kegiatan
d.      Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi
e.       Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab yang lain.
f.       Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak.
Evaluasi terhadap suatu kebijakan atau program secara teoritis terbagi dalam beberapa pendekatan. Pendekatan-pendekatan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa evaluasi kebijakan merupakan tahapan dari siklus kebijakan secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa tahapan yang dapat digambarkan sebagai berikut, yaitu: (1) agenda setting, yaitu tahap di mana isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat didiskusikan menjadi wacana publik agar dapat dimasukan dalam agenda kebijakan pemerintah; (2) Formulasi dan legitimasi, yaitu tahap di mana persoalan masyarakat tersebut didiskusikan oleh pemerintah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif untuk dicari pemecahannya. Setelah cara pecahan disepakati maka kemudian akan ditetapkan suatu kebijakan dalam bentuk peraturan atau dokumen tertulis yang disetujui oleh eksekutif dan legislatif; (3) implementasi, yaitu tahapan di mana kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut dilaksanakan oleh para implementor di lapangan ; dan (4) evaluasi, yaitu menilai apakah implementasi kebijakan telah mampu mewujudkan tujuan kebijakan  (Lester and Stewart, 2000).


Kebijakan
Program
Proyek
Kegiatan
Effect
Output
Impact atau Dampak B
Impact atau Dampak C
Impact atau Dampak A
Kriteria Efektivitas

Secara lebih detil, bagaimana siklus suatu kebijakan, mulai dari agenda setting sampai pada terwujudnya tujuan yang ingin dicapai dengan melalui serangkaian tahapan operasionalisasi suatu kebijakan menjadi program dan proyek dapat digambarkan dalam deskripsi berikut:

Konsep Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)


Evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak Anderson: 1975). Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan kepada seluruh proses kebijakan.
Evaluasi kebijakan pada dasarnya adalah suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu kebijakan membuahkan hasil yaitu dengan membandingkan antara hasil yang diperoleh dengan tujuan atau target kebijakan yang ditentukan (Darwin, 1994: 34). Evaluasi merupakan penilaian terhadap suatu persoalan yang umumnya menunjuk baik buruknya persoalan tersebut. Dalam kaitannya dengan suatu program biasanya evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur efek suatu program dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. (Hanafi & Guntur, 1984: 16).
Evaluasi adalah proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai (Riyadi, 2005:263). Evaluasi dimaksudkan untuk menilai sampai sejauhmana kegiatan yang telah dilaksanakan mampu mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Bila ditemukan adanya kekurangan, akan dilakukan perbaikan-perbaikan untuk dijadikan bahan perencanaan berikutnya.
Menurut Samudra Wijaya et. al (1994:5) Evaluasi program adalah merupakan aktivitas ilmiah yang perlu dilakukan oleh para pengambil kebijakan di dalam tubuh birokrasi pemerintah maupun organisasi sosial politik. Di tangan aktor kebijakan ini, evaluasi memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan. Dengan melakukan evaluasi, pemerintah dapat meningkatkan efektifitas program-program mereka sehingga akan meningkatkan pula kepuasan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut Lester dan Stewart, evaluasi kebijakan dapat dibedakan ke dalam dua tugas yang berbeda.
a.       Untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi apa yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya. Hal ini merujuk pada usaha untuk melihat apakah program kebijakan publik mencapai tujuan atau dampak yang diinginkan ataukah tidak. Bila tidak, faktor apa yang menyebabkannya.
b.      Untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standard atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan penilaian apakah suatu kebijakan berhasil atau tidak dalam meraih dampak yang diinginkan.
Untuk memenuhi tugas tersebut, evaluasi kebijakan harus meliputi beberapa kegiatan, yakni pengkhususan (spesification), pengukuran (measurement), analisis dan rekomendasi (Jones: 1984). Spesifikasi meliputi identifikasi tujuan atau kriteria di mana program tersebut akan dievaluasi. Ukuran atau kriteria ini yang akan kita pakai untuk menilai manfaat program kebijakan. Pengukuran menyangkut aktivitas pengumpulan informasi yang relevan untuk obyek evaluasi, sedangkan analisis adalah penggunaan informasi yang telah terkumpul dalam rangka menyusun kesimpulan. Rekomendasi yakni penentuan tentang apa yang harus dilakukan di masa datang (ex ante).
Menurut Badjuri dan Yuwono (2002:132) evaluasi kebijakan setidak-tidaknya dimaksudkan untuk memenuhi tiga tujuan utama, yaitu:
a.         Untuk menguji apakah kebijakan yang diimplementasikan telah mencapai tujuannya.
b.         Untuk menunjukkan akuntabilitas pelaksana publik terhadap kebijakan yang telah diimplementasikan.
c.         Untuk memberikan masukan pada kebijakan-kebijakan publik yang akan datang.
Menurut Dunn (1984) dalam Samodra (1994:10) evaluasi program memiliki empat fungsi yaitu sebagai berikut :
a.         Eksplanasi
Melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realitas yang diamati.
b.         Kepatuhan
Melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lain sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan.
c.         Auditing
Melalui evaluasi dapat diketahui apakah output benar-benar sampai ke tangan kelompok sasaran maupun penerima lain yang dimaksudkan oleh pembuat kebijakan.
d.        Akunting
Dengan evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial ekonomi dari kebijakan tersebut.
Setelah menentukan konsep evaluasi kebijakan yang akan digunakan maka langkah selanjutnya dalam evaluasi kebijakan adalah menentukan pendekatan evaluasi kebijakan. Oleh karena itu pada sub bab berikutnya akan dibahas tinjauan pendekatan evaluasi kebijakan

pengertian kebijakan (skripsi dan tesis)



Oxford English Dictionary memberikan definisi kebijakan sebagai: Political sagacity; statecraft; prudent conduct; course of action adopted by government party; etc. Menurut Wilson, makna modern dari gagasan kebijakan dalam Bahasa Inggris ini adalah perangkat aksi atau rancana yang mengandung tujuan politik-yang berbeda dengan makna administration. Sedangkan menurut Lasswell, kata kebijakan (policy umumnya dipakai untuk menunjukkan pilihan terpenting yang diambil baik dalam kehidupan organisasi atau privat…kebijakan bebas dari konotasi yang dicakup dalam kata politis (political) yang sering diyakini mengandung makan keberpihakan dan korupsi (Parson, 2008).
Dalam bukunya Harbani Paolong (Teori Administrasi Publik: 2007) terdapat beberapa pengertian Kebijakan Publik dari beberapa ahli. Thomas R Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. William N Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Sementara itu, Shiftz & Russel (1997) mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut “is whatever government dicides to do or not to do”. Sedangkan Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Dari beberapa definisi kebijakan publik di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan: (1) keputusan atau aksi bersama yang dibuat oleh pemilik wewenang (pemerintah); (2) berorientasi pada kepentingan publik dengan dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu baik buruknya dampak yang ditimbulkan; (3) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Kebijakan publik merupakan fenomena yang kompleks dan dinamis. Kompleksitas dan dinamika tersebut akan lebih terasa apabila pengamatan kita ditujukan pada proses kebijakan. Dari perspektif manajemen, proses kebijakan dapat dipandang sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi paling tidak tiga kelompok utama, yaitu (1) formulasi kebijakan, (2) pelaksanaan kebijakan, dan (3) evaluasi kinerja kebijakan (Mustopadidjaja 2003).
Kebijakan merupakan instrumen strategis yang dapat dipakai untuk melakukan intervensi pemerintah maupun lembaga-lembaga non-profit untuk membantu memecahkan berbagai persoalan masyarakat. Suatu kebijakan, agar dapat mencapai tujuan yang telah digariskan kemudian, akan di-breakdown menjadi letih detil menjadi program-program dan proyek-proyek di lapangan.  Tentu saja kebijakan atau pun program tidak akan dapat mencapai tujuan atau target-target yang telah ditetapkan tanpa ada policy output (keluaran kebijakan yang berupa barang, pelayanan dan sumberdaya) menjadi instrumen utama suatu kebijakan atau program untuk mencapai tujuan dan sasarannya tersebut. Lebih lanjut, agar policy output tersebut sampai kepada kelompok sasaran dengan baik maka diperlukan adanya suatu individu, sekelompok orang atau lembaga yang ditunjuk menjadi policy implementor. Policy implementor inilah yang bertanggung jawab untuk melakukan delivery mechanism agar policy output sampai kepada kelompok sasaran sehingga outcomes (hasil-hasil kebijakan) dapat direalisasikan.  Ketika hasil-hasil kebijakan dapat diwujudkan, harapannya tujuan kebijakan yang ditetapkan sebagai upaya untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat dapat tercapai.
Ketika suatu kebijakan diimplementasikan, maka policy maker perlu memperoleh informasi untuk mengetahui apakah suatu kebijakan atau program yang dirumuskannya mampu mewujudkan tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu ada instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan dan berbagai program yang diimplementasikan dapat mencapai hasil di lapangan. Secara teoritis ada dua instrumen yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah implementasi suatu kebijakan atau program berjalan dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan dan sasarnnya atau tidak. Instrumen tersebut adalah policy monitoring dan policy evaluation. 


Prinsip Gizi Pada Balita (skripsi dan tesis)


1.              
Setelah anak berumur satu tahun menunya harus bervariasi untuk mencegah kebosanan dan diberi susu, serealia (seperti bubur beras, roti), daging, sup, sayuran dan buah-buahan. Makanan padat yang diberikan tidak perlu diblender lagi melainkan yang kasar supaya anak yang sudah mempunyai gigi dapat belajar mengunyah. Adakalanya anak tidak mau makan dan sebagai gantinya ibu memberikan susu. Kebiasaan demikian akan mengarah kediet yang hanya terdiri dari susu saja. Jika anak tidak mau makan makanan padatnya, jangan diberikan susu sebagai pangganti akan tetapi bawa pergi makanan itu dan coba lagi jika anak sudah tidak lapar.
Anak di bawah lima tahun (balita) merupakan kelompok yang menunjukan pertumbuhan badan yang pesat, sehingga memerlukan zat-zat gizi yang tinggi setiap kilogram berat badannya. Anak balita ini justru merupakan kelompok umur yang paling sering menderita akibat kekurangan gizi.Gizi ibu yang kurang atau buruk pada waktu konsepsi atau sedang hamil muda dapat berpengaruh pada pertumbuhan seorang balita. Masa balita adalah masa pertumbuhan sehingga memerlukan gizi yang baik. Bila gizinya kurang itu akan berpengaruh pada kehidupannya di usia sekolah dan prasekolah.

Gizi Buruk pada Balita (skripsi dan tesis)



Gizi buruk merupakan istilah teknis yang biasanya digunakan oleh kalangan gizi, kesehatan dan kedokteran.Gizi buruk adalah kondisi seseorang yang nutrisinya di bawah rata-rata. Hal ini merupakan suatu bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun.
1.               Pengukuran Gizi Buruk Pada Balita
Gizi buruk ditentukan berdasarkan beberapa pengukuran antara lain:
a.                        Pengukuran klinis : metode ini penting untuk mengetahui status gizi balita tersebut gizi buruk atau tidak. Metode ini pada dasarnya didasari oleh perubahan-perubahan yang terjadi dan dihubungkan dengan kekurangan zat gizi. Hal ini dapat dilihat pada jaringan epitel sepertikulit, rambut atau mata. Misalnya pada balita marasmus kulit akan menjadi keriput sedangkan pada balita kwashiorkor kulit terbentuk bercak-bercak putih atau merah muda (crazy pavement dermatosis).
b.                       Pengukuran antropometrik : pada metode ini dilakukan beberapa macampengukuran antara lain pengukuran tinggi badan,berat badan, dan lingkarlengan atas. Beberapa pengukuran tersebut, berat badan, tinggi badan,lingkar lengan atas sesuai dengan usia yang paling sering dilakukan dalamsurvei gizi. Di dalam ilmu gizi, status gizi tidak hanya diketahui dengan mengukur Berat Badan (BB) atau Tinggi Badan (TB) sesuai dengan umur secara sendiri-sendiri,tetapi juga dalam bentuk indikator yang dapat merupakan kombinasi dari ketiganya.
Indikator Berat- badan / Usia (BB/U) menunjukkan secara sensitif status gizi saat ini (saat diukur) karena mudah berubah, namun tidak spesifik karena berat badan selain dipengaruhi oleh umur juga dipengaruhi oleh tinggi badan. Indikator ini dapat dengan mudah dan cepat dimengerti oleh masyarakat umum, sensitif untuk melihat perubahan status gizi dalam jangka waktu pendek; dan dapat mendeteksi kegemukan (Soekirman, 2000).
Indikator TB/U dapat menggambarkan status gizi masa lampau atau masalah gizi kronis. Seseorang yang pendek kemungkinan keadaan gizi masa lalu tidak baik. Berbeda dengan berat badan yang dapat diperbaiki dalam waktu singkat, baik pada anak maupun dewasa, maka tinggi badan pada usia dewasa tidak dapat lagi dinormalkan. Kemungkinan untuk mengejar pertumbuhan tinggi badan optimal pada anak balita masih bisa sedangkan anak usia sekolah sampai remaja kemungkinan untuk mengejar pertumbuhan tinggi badan masih bisa tetapi kecil kemungkinan untuk mengejar pertumbuhan optimal. Secara normal tinggi badan tumbuh bersamaan dengan bertambahnya umur. Pertambahan TB relatif kurang sensitif terhadap kurang gizi dalam waktu singkat. Pengaruh kurang gizi terhadap pertumbuhan TB baru terlihat dalam waktu yang cukup lama.Indikator ini juga dapat dijadikan indikator keadaan sosial ekonomi penduduk (Soekirman, 2000).
Indikator BB/TB merupakan pengukuran antropometri yang terbaik karena dapat menggambarkan secara sensitif dan spesifik status gizi saat ini atau masalah gizi akut. Berat badan berkorelasi linier dengan tinggi badan, artinya dalam keadaan normal perkembangan berat badan akan mengikuti pertambahan tinggi badan pada percepatan tertentu. Hal ini berarti berat badan yang normal akan proporsional dengan tinggi badannya. Ini merupakan indikator yang baik untuk menilai status gizi saat ini terutama bila data umur yang akurat sering sulit diperoleh. WHO & Unicef  merekomendasikan menggunakan indikator BB/TB dengan cut of point < -3 SD dalam kegiatan identifikasi dan manajemen penanganan bayi dan anak balita gizi buruk akut (Depkes RI, 2000).
Indikator Indeks Masa Tubuh/Usia (IMT/U) merupakan indikator yang paling baik untuk mengukur keadaan status gizi yang menggambarkan keadaan status gizi masa lalu dan masa kini karena berat badan memiliki hubungan linear dengan tinggi badan. Dalam keadaan normal, perkembangan berat badan akan searah dengan pertumbuhan tinggi badan dengan kecepatan tertentu. Indeks ini tidak menimbulkan kesan underestimate pada anak yang overweight dan obese serta kesan berlebihan pada anak gizi kurang.(WHO, 2005).
Panduan tata laksana penderita Kurang Energi Protein (KEP) (Depkes, 2000) menyebutkan bahwa gizi buruk diartikan sebagai keadaan kekurangan gizi yang sangat parah yang ditandai dengan berat badan menurut umur kurang dari 60 % median pada baku WHO-NCHS atau terdapat tanda-tanda klinis seperti marasmus, kwashiorkor dan marasmikkwashiorkor. Agar penentuan klasifikasi dan penyebutan status gizi menjadi seragam dan tidak berbeda maka Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengeluarkan Keputusan Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak . Keluarnya SK tersebut mempermudah analisis data status gizi yang dihasilkan baik untuk perbandingan , kecenderungan maupun analisis hubungan (Depkes, 2016).
Berdasarkan Berat Badan menurut Umur diperoleh kategori :
a.    Tergolong gizi buruk jika hasil ukur lebih kecil dari -3 SD.
b.    Tergolong gizi kurang jika hasil ukur -3 SD sampai dengan < -2 SD.
c.    Tergolong gizi baikjika hasil ukur -2 SD sampai dengan 2 SD.
d.   Tergolong gizi lebih jika hasil ukur > 2 SD.
Berdasarkan pengukuran Tinggi Badan (24 bulan-60 bulan) atau Panjang badan (0 bulan-24 bulan) menurut umur diperoleh kategori :3
1. Sangat pendek jika hasil ukur lebih kecil dari -3 SD.
2. Pendek jika hasil ukur -3 SD sampai dengan < -2 SD.
3. Normal jika hasil ukur -2 SD sampai dengan 2 SD.
4. Tinggi jika hasil ukur > 2 SD.
Berdasarkan pengukuran Berat Badan menurut Tinggi badan atau Panjang Badan:
1. Sangat kurus jika hasil ukur lebih kecil dari -3 SD.
2. Kurus jika hasil ukur – 3 SD sampai dengan < -2 SD.
3. Normal jika hasil ukur -2 SD sampai dengan 2 SD.
4. Gemuk jika hasil ukur > 2 SD.
Balita dengan gizi buruk akan diperoleh hasil BB/TB sangat kurus,sedangkan balita dengan gizi baik akan diperoleh hasil normal.
2.                  Kelompok Rawan Pangan Dan Gizi.
Kelompok masyarakat yang rawan (vunerable) terhadap pangan dan gizi dapat dibedakan sesuai dengan:
a. Lokasi tempat tinggalnya, disebut rawan ekologis, misalnya daerah terpencil.
b.Kedudukan/ posisinya di masyarakat, disebut rawan sosio-ekonomis, misalnya kelompok miskin.
c. Umur dan jenis kelamin, disebut rawan biologis.
Secara biologis kelompok yang paling rawan terhadap kekurangan pangan atau gizi adalah bayi, balita dan anak sekolah, wanita hamil dan menyusui, penderita penyakit dan orang yang sedang dalam penyembuhan, penderita cacat, mereka yang diasingkan dan para jompo. Semua golongan ini sering kali dijumpai pada masyarakat miskin dan tidak memliki lahan pangan.
Disektor pertanian, terdapat proporsi rumah tangga miskin yang sangat besar (72,0%) dibandingkan dengan sektor lainnya (Irawan & Romdiati, 2000). Kemiskinan inilah yang menjadi akar permasalahan dari ketidak mampuan keluarga untuk menyediakan pangan dalam jumlah, mutu, dan ragam yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu untuk memenuhi asupan kebutuhan karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan, serta kesehatan jasmani maupun rohani.