Wednesday, January 9, 2019

Defenisi Pelayanan Sosial (skripsi dan tesis)


Konsep pelayanan berasal dari usaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi individu, kelompok dan masyarakat. Ini sama halnya dengan pelayanan sosial pada umumnya dilakukan oleh seorang pekerja sosial. Untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok atau individu yang mengalami masalah baik dalam diri, kelompok dan lingkungan sosialnya. Pada umumnya masyarakat awam belum begitu tahu dengan apa yang di maksud dengan pelayanan sosial itu sendiri dan siapa saja yang terlibat dalam melakukan pelayanan sosial itu. Hal tersebut disebabkan karena mereka hanya mengetahui pelayanan yang bersifat menolong ’sesaat’ atau dengan kata lain hanya mengenal pelayanan itu dalam bentuk bantuan langsung.
Luasnya konsepsi mengenai pelayanan-pelayanan sosial sebagaimana dikemukakan Romanyshyn 1971, bahwa pelayanan sosial bukan hanya sebagai usaha memulihkan, memelihara, dan meningkatkan kemampuan berfungsi sosial individu dan keluarga, melainkan juga sebagai usaha untuk menjamin berfungsinya kolektifitas seperti kelompok-kelompok sosial, organisasi serta masyarakat. Pelayanan-pelayanan sosial meliputi kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi kasus yang dilaksanakan secara individualisasi langsung dan terorganisir, yang bertujuan membantu individu atau kelompok dan lingkungan sosial dalam upaya saling penyesuaian. Disebut pelayanan dalam arti bahwa program ini memberikan jasa kepada orang-orang dan membantu mewujudkan tujuan-tujuan mereka, bukan untuk kepentingan atau kepentingan sendiri (Nurdin, 1990: 50).
Menurut Walter.A.Ffriedlander, kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dari pelayanan-pelayanan sosial dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk membantu individu dan kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang memuaskan dan relasi-relasi pribadi dan sosial yang mungkin mereka mengembangkan kemampuanya sepenuh mungkin dan meningkatkan selaras dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Defenisi di atas menjelaskan bahwa:
1. Konsep kesejahteraan sosial sebagai suatu sistem yang berintikan lembaga-lembaga pelayanan sosial.
2. Tujuan sistem tersebut adalah mencapai tingkat kehidupan yang sejahtera dalam arti tingkat kebutuhan pokok seperti : pangan, sandang, papan, kasehatan, juga relasi-relasi sosial dengan lingkunganya.
3. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan saran meningkatkan kemampuan individu-individu dalam memecahkan masalah maupun memenuhi kebutuhannya (Muhidin 1992: 1-2).
Adapun kegiatan-kegiatan utama di dalam lapangan pekerja sosial itu dapat diklasifikasikan menurut jenis atau pelayanan yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut:
1. Bantuan sosial umum (public assistance). Universitas Sumatera Utara
Pelayanan sosial bagi orang-orang yang membutuhkan biaya, termasuk bantuan sosial atau asistensi sosial untuk menanggulangi kemiskinan, bantuan untuk lansia, orang-orang cacat dan anak-anak yatim piatu.
2. Asuransi sosial (social insurance).
Bantuan bagi para karyawan yang memiliki asuransi, bantuan bagi para buruh serta keluarganya untuk menanggulangi hilangnya mata pencaharian mereka karena disebapkan umur yang lanjut, pengangguran, kecelakaan di dalam industri, dan penyakit selama bekerja, meninggalnya aggota keluarga yang menanggung biaya rumah tangga, serta usaha untuk mengatasi aspek-aspek tertentu dari penyakit yang lain dengan jalan memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan, perawatan rumah sakit dan di tempat-tempat rehabilitasi.
3. Pelayanan kesejahteraan keluarga (family services).
Memberikan petunjuk dan penyuluhan tentang hubungan-hubungan pribadi dan keluarga, tentang soal-soal perkawinan, kesehatan dan masalah keluarga lainya.
4. Pelayanan kesejahteraan anak (child welfare service).
Menempatkan anak-anak yatim di rumah-rumah orng tua angkat dan di rumah-rumah perawatan anak-anak (panti-panti asuhan) tempat-tempat penitipan anak pada siang hari, supervisi asuhan keluarga dan adopsi anak, pelayanan berupa perlindungan anak untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang salah (menyimpang) serta perilaku yang a-sosial, pemeliharaan bagi bayi serta anak-anak sebelum masa sekolah, pelayanan sosial di dalam sekolah dan melindungi anak-anak yang bekerja sebagai buruh.
5. Pelayanan kesehatan dan pengobatan (health and medical services).
Mendirikan pelayanan kesehatan bagi para ibu dan anak mendirikan pusat-pusat kesehatan bagi anak-anak, kunjungan juru rawat (perawat kerumah-rumah, pemberian perawatan dan pengobatan bagi orang-orang mendapat tunjangan dari masyarakat, memberikan bantuan financial, pengobatan, serta mengusahakan rehabilitasi bagi anak-anak cacat penderita penyakit seperti kanker, paru-paru, penyakit lumpuh pada anak-anak, keduanya dibawah pimpinan lembaga pemerintahan swasta.
6. Pelayanan kesejahteraan kesehatan jiwa (mental higiene service).
Pelayanan di rumah sakit dan sanabrium untuk orang-orang yang sakit jiwa dan yang jiwanya lemah, pengawasan serta penempatan para pasien yang menderita penyakit syaraf baik iyu anak-anak mauun orang dewasa.
7. Pelayanan kesejahteraan dalam bidang kejahatan (corektinol services).
Pelayanan bagi pemuda yang mendapat pelayanan percobaan dan pengadilan kriminal, pelayanan-pelayanan diagnosa dan pengobatan, bimbingan sosial perorangan (case work) dan bimbingan sosial kelompok (social group work) di dalam rumah-rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, bantuan agar para tahanan dapat menyesuaikan serta mempersiapkan diri untuk kembali ketengah kehidupan masyarakat.
8. Pelayanan kesejahteraan para pemuda di dalam pengisian waktu luangnya (youth leure-time service).
Mendirikan pusat-pusat kegiatan masyarakat dan pemuda, rumah-rumah penampungan, rumah-rumah rukun tetangga, serta menyediakan fasilitas-fasilitas rekreasi, memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok pemuda dan pemudi seperti klub-klub anak-anak, kepramukaan (kependuan) putra dan putri, maupun organisasi pemuda lainnya.
9. Pelayanan kesejahteraan bagi veteran (veteran’s services).
Pelayanan yang diberikan demi kesejahteraan veteran, diantaranya bimbingan sosial perorangan dan bimbingan sosial kelompok bagi para veteran yang cacat dan para veteran perang yang membutuhkan perawatan medis atau perawatan jiwa di rumah sakit dan klinik-klinik: bimbingan sosial perorangan bagi para keluarga veteran, usaha rehabilitasi serta bimbingan jabatan (pekerjaan), usaha bantuan pendidikan dan bantuan lainya.
10. Pelayanan kesejahteraan di bidang penempatan tenaga kerja (employment services)
Mencarikan lapangan bagi para karyawan, membantu perindustrian dan pertanian guna mendapatkan para karyawan yang cakap, memberikan bimbingan jabatan (pekerjaan), memberikan perlindungan bagi kepentingan buruh, memberikan pendidikan keselamatan kerja, memberikan bantuan terhadap usaha rehabilitasi jabatan (pekerjaan).
11. Pelayanan kesejahteraan sosial di bidang perumahan (hausing services).
Pelayanan yang diberikan pada individu atau keolompok untuk mendapatkan perumahan, seperti pelayanan keluarga dan anak-anak untuk meperoleh tempat pada proyek-proyek perumahan bagi umum (rakyat) serta pada rumah-rumah yang baru di bangun (semacam perumnas), usaha-usaha untuk membersihkan daerah kumuh dan pembangunan kota kembali dan pelayanan lainya.
12. Pelayanan-pelayanan sosial internasional
Pada lembaga-lembaga seperti misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, WHO, Program bantuan teknik PBB, Dana anak-anak PBB, Konfrensi internasional mengenai pekerja sosial, Uni Pan-Amerika, Komite palang merah internasional, Federasi Kesehatan Mental sedunia, Lembaga Sosial Internasional, dan persatuan pemuda sedunia, atau di lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di negara-negara asing.
13. Pelayanan kesejahteraan sosial masyarakat (comunity walfare service).
Usaha-usaha untuk perencanaan, pengorganisasian, dan dana-dana sosial kesehatan melalui media-media seperti misalnya badan kesejahteraan masyarakat dan badan lainya (Hariwoerjanto 1986: 43)
Kemudian secara garis besarnya pelayanan sosial dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Pelayanan sosial dalam arti luas yaitu pelayanan sosial yang mencakup fungsi pengembangan termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, tenaga kerja, dan sebagainya. Defenisi ini biasanya berkembang di negara-negara maju.
2. Pelayanan sosial dalam arti sempit disebut juga pelayanan kesejahteraan sosial yang mencakup program pertolongan dan perlindungan kepada golongan-golongan yang tidak beruntung, seperti pelayanan sosial bagi anak terlantar, keluarga miskin, orang cacat, tuna susila dan sebagainya. Defenisi sering digunakan oleh negara-negara yang sedang berkembang (Muhidin, 1992: 410).

Implementasi (skripsi dan tesis)


Van Mater dan Van Hom merumuskan proses implementasi atau pelaksanaan sebagai ” tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diartikan pada terciptanya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan” (Wahab, 1991: 49).
Selanjutnya Jeffery L.Pressman dan Aaron B.Wildansky dengan tepat mendefinisikan implementasi sebagai berikut ”implementasi penerapan mungkin dapat dipandang sebagai sebuah proses interaksi antara sebuah perangkat tujuan dan tindakan yang mampu untuk meraihnya” (Wahab, 1991: 50).  Sementara Daniel A.Mazmania dan Paul A.Sakatrer 1979, mendefinisikan implementasi adalah ”memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan yaitu kejadian-kejadian yang timbul sesudah disahkan pedoman-pedoman kebijaksanaan negara yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikan ataupun untuk menimbulkannya akibat /dampak masyarakat atau kejadian-kejadian (Wahab, 1991: 51).
Sedangkan menurut Webster pengertian implementasi dirumuskan secara pendek, dimana ”to implementasi” (mengimplementasikan) berarti ”to provide means for carrying out; to give practical effec to” yang artinya menyajikan alat
bantu untuk melaksanakan, menimbulkan dampak/berakibat sesuatu (Wahab, 1991: 64).
Dari beberapa defenisi diatas dapat dipahami bahwa implementasi merupakan suatu proses pelaksanaan suatu kebijakan organisasi dalam bentuk program. Sebelum adanya suatu implementasi maka diadakan terlebih dahulu suatu kebijakan.
Program adalah rencana yang telah diolah dengan memperhatikan faktor-faktor kemampuan ruang waktu dan urutan penyelenggaraannya secara tegas dan teratur sehingga menjawab pertanyaan tentang siapa, dimana, sejauhmana dan bagaimana. Program juga merupakan tahap-tahap dalam penyelesaian yang berisi langkah-langkah yang akan dikerjakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Untuk mengimplementasikan suatu program atau kebijakan ada 3 kegiatan yaitu:
1. Organisasi adalah pembentukan atau penataan kembali sumber daya, unit-unit

serta metode untuk menjadikan program berjalan.
2. Interpretasi adalah menafsirkan agar program menjadi rencana dan


pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan
3. Penerapan adalah ketentuan rutin dari pelayanan pembayaran atau yang

lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan dari program
(Jones, 1996: 296).
Berdasarkan penjelasan dan pengertian implementasi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa awalnya program merupakan sesuatu yang harus ada demi tercapainya kegiatan implementasi. Selanjutnya adanya kelompok yang menjadi sasaran program sehingga kelompok menjadi ikut dilibatkan dan membawa hasil dari program yang dijalankan dan adanya program dan peningkatan dalam kehidupannya. Program akan menunjang implementasi, karena dalam program tersebut telah dimuat berbagai aspek yaitu:
1. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
2. Adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil dalam mencapai tujuan.
3. Adanya aturan-aturan yang harus dipegang dan prosedur yang harus dinilai.
4. Adanya strategi dalam pelaksanaan.

Dalam prakteknya implementasi program sering mendapatkan masalah-masalah baru yaitu umumnya disebabkan kesenjangan-kesenjangan antara waktu penetapan atau kebijaksanaan dengan pelaksanaannya. Sehingga oraganisasi yang mengoperasionalkan implementasi program memiliki kemampuan yang tinggi dalam menjalankannya. Organisasi yang mengoperasionalkan implementasi program harus memiliki hirarki dalam kepengurusannya. Jadi program dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan yang telah disepakati dan dikomunikasikan untuk dilaksanakan dari atas hingga ke bawah

Politik Identitas (skripsi dan tesis)


2.
Politik identitas merupakan gambaran jati diri individu yang hidup secara alami dalam dirinya atau sekelompok etnik dengan pola-pola yang ciri khas yang berbeda dari segi; fisik, adat, perkawinan, makanan, minuman, dan hubungan sosial sehari-hari di wilayah tertentu. Jika kelompok identitas etnik itu, mengalami sesuatu masalah, mereka akan mengembangkan kekuatan persatuan yang alami di bawah satu kepemimpinan. Kekuatan itu akan mereka gunakan untuk mencapai tujuan bersama demi kekuatan etnik mereka dan itulah yang merupakan manifestasi politik kepentingan mereka.
Menurut Kristianus (2009), “politik identitas” berkaitan dengan perebutan kekuasaan politik berdasarkan identitas etnik maupun agama. Perjuangan politik identitas pada dasarnya adalah perjuangan kelompok atau orang-orang pinggiran (periferi), baik secara politik, sosial, maupun budaya dan ekonomi. Selanjutnya ia juga pernyataan Lukmantoro (dalam Bichrim 2014:20) sebagai berikut.,
“Politik identitas adalah tindakan politik untuk mengedepankan kepentingan- kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, jender, atau keagamaan”, (Buchari, 2014:20).

Menurut Castell (2010:6-7), politik identitas merupakan partisipasi individual pada kehidupan sosial yang lebih ditentukan oleh budaya dan psikologis seseorang. Identitas merupakan proses konstruksi dasar dari budaya dan psikokultural dari individu yang memberikan arti dan tujuan hidup dari individu tersebut, karena identitas terbentuk dari proses dialog internal dan interaksi. Kemudian Brown (dalam Subianto, 2009:335), mengatakan bahwa identitas kelompok menunjang konstruksi sosial untuk mempromosikan keterwakilan kepentingan kelompoknya. Perilaku sosial politik terkait dengan identitas kelompoknya yang pada momen tertentu dibangkitkan demi kepentingan kelompok. Suparlan (2004:25) mengatakan bahwa identitas atau jati diri itu muncul dan ada dalam interaksi. Seseorang mempunyai jati diri tertentu karena keberadaannya diakui oleh orang lain dalam suatu hubungan yang berlaku. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka tampak bahwa seseorang atau sekelompok orang membutuhkan jati diri untuk interaksi dan, mengambil posisi di masyarakat. Selanjutnya berdasarkan posisi tersebut, si pelaku menjalankan peranannya sesuai dengan corak atau struktur interaksi yang berlangsung. Di dalam kenyataan sehari-hari, setiap orang akan memiliki lebih dari satu jati diri. Artinya, semakin banyak peranan yang dijalankannya dalam kehidupan sosial akan semakin banyak pula jati diri yang dimilikinya. Menurut Jonathan D. Hill dan Thomas M. Wilson (2003, dalam, Buchari, 2014:20) politik identitas mengacu kepada praktik dan nilai politik yang berdasarkan pada berbagai identitas politik dan sosial. Sementara itu, Bagir (2011:11) dalam bukunya Pluralisme Kewarganegaraan, Arah Baru Politik Keberagaman di Indonesia, menyatakan bahwa “politik identitas ditandai dengan kebangkitan kelompok-kelompok identitas sebagai tanggapan untuk represi yang memarginalisasi mereka di masa lalu. Identitas berubah menjadi politik identitas ketika dijadikan basis perjuangan aspirasi kelompok, (Bagir, 2011:11).

Faktor yang mempengaruhi Kapabilitas Pemerintah Regional (skripsi dan tesis)



Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu:
a.       Manusia
Manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik.
Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula.
b.      Keuangan
Kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah mengutip pendapat Manulang (1995) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
c.       Peralatan
Anggaran sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah, sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
 Faktor peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya
d.      Organisasi dan manajemen
Faktor organisasi dan manajemen baik yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, Mamesah (1995) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari impinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.
Menurut Rondinelli dan Cheema (1983), ada empat faktor yang dipandang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi bebas, yaitu:
a.       Faktor environmental conditions mencakup faktor seperti struktur politik nasional, proses perumusan kebijakan, infra struktur politik, dan berbagai organisasi kepentingan, serta tersedianya sarana dan prasarana fisik. Suatu kebijakan ada hakekatnya timbul dari suatu kondisi lingkungan sosial-ekonomi dan politik yang khusus dan kompleks. Hal ini akan mewarnai bukan hanya substansi kebijakan itu sendiri, melainkan juga pula hubungan antar organisasi dan karekateristik badan-badan pelaksana di lapangan, serta potensi sumber daya, baik jumlah maupun macamnya. Struktur politik nasional, ideologi, dan proses perumusan kebijakan ikut mempegaruhi tingkat dan arah pelaksanaan otonomi daerah. Di samping kitu, karakteristik struktur lokal, kelompok-kelompok sosial-budaya yang terlibat dalam perumusan kebijakan, dasn kondisi infra-struktur. Juga memainkan peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
b.      Faktor inter-organizationships, Rondinelli memandang bahwa keberhasilan pelaksananaan otonomi daerah memerlukan interaksi dari dan koordinasi dengan sejumlah organisasi pada setiap tingkatan pemerintahan, kalangan kelompok-kelompok yang berkepentingan.
c.       Faktor resources for program implementation, dijelaskan bahwa kondisi lingkungan yang kondusif dalam arti dapat memberikan diskresi lebih luas kepada pemerintah daerah, dan hubungan antar organisasi yang efektif sangat diperlukan bagi terlaksananya otonomi daerah. Sampai sejauhmana pemerintah lokal memiliki keleluasaan untuk merencanakan dan menggunakan uang, mengalokasikan anggaran untuk membiayai urusan rumah tangga snediri, ketetapan waktu dalam mengalokasikan pembiayaan kepada badan/dinas pelaksana,kewenangan untuk memungut sumber-sumber keuangan dan kewenangan untuk membelanjankannya pada tingkat lokal juga mempengaruhi melaksanakan otonomi daerah seefektif mungkin. Kepadanya juga perlu diberikan dukungan, baik dari pimpinan politik nasional, pejabat-pejabat pusat yang ada di daerah, maupun golongan terkemuka di daerah. Di samping itu, diperlukan dukungan administratif dan teknis dari pemerintah pusat. Kelamahan yang selama ini dijumpai di negara-negara sedang berkembang ialah keterbatasan sumber daya dan kewenangan pemerintah daerah untuk memungut sumber-sumber pendapatan yang memadai guna melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
d.      Faktor characteristic of implemeting agencies, diutamakan kepada kemampuan para pelaksana di bidang keterampilan teknis, manajerial dan politik, kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengintegrasikan setiap keputusan, baik yang berasal dari sub-sub unit organisasi, maupun dukungan yang datang dari lembaga politik nasional dan pejabat pemerintah pusat lainnya. Hakikat dan kualitas komunikasi internal, hubungan antara dinas pelaksana dengan masyarakat, dan keterkaitan secara efektif dengan swasta dan lembaga swadaya masyarakat memegang peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hal yang sama pentingnya adalah kepemimpnan yang berkualitas, dan komitmen staf terhadap tujuan kebijakan.
Menurut Rondinelli dan Cheema, hasil pelaksanaan kebijakan desentralisasi dalam wujud pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung kepada hubungan pengaruh dari keempat faktor tersebut, dan dampaknya diukur melalui tiga hal sebagai berikut. Pertama, tercapainya tujuan kebijakan desentralisasi yang terwujud pelaksanaan otonomi daerah. Kedua, meningkatnya kemampuan lembaga pemerintah daerah dalam hal perencanaan, memobilisasi sumber daya dan pelaksanaan. Ketiga, meningkatnya produktivitas, pendapatan daerah, pelayanan terhadap masyarakat, dan peran serta aktif masyarakat melalui penyaluran inspirasi dan aspirasi rakyat.

Ukuran Kapabilitas Pemerintah Regional (skripsi dan tesis)



Kapabilitas Pemerintah Regional dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya senidiri, dapat dilihat dari beberapa ukuran sebagai berikut (Syamsi, 1994):
a.       Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas. Struktur organisasi merupakan gambaran mengenai keseluruhan kegiatan serta proses yang terjadi pada suatu organisasi. Menurut Child (dalam Lubis dan Martam, 1987) terdapat 4 (empat) komponen dasar yang merupakan kerangka dalam memberikan definisi dari struktur organisasi, yaitu :
1)          Struktur organisasi memberikan gambaran mengenai pembagian tugas-tugas serta tanggungjawab kepada individu masupun bagian-bagian pada suatu organisasi;
2)          Struktur organisasi memberikan gambaran mengenai hubungan pelaporan yang ditetapkan secara resmi dalam suatu organisasi tercakup dalam hubungan pelaporan yang resmi isi banyaknya hierarki serta besarnya rentang kendali dari semua pimpinan diseluruh tingkatan dalam organisasi;
3)          Struktur organisasi menetapkan pengelompokan individu menjadi bagian suatu organisasi yang utuh;
4)          Struktur organisasi juga menetapkan sistem hubungan dalam organisasi, yang memungkinkan tercapainya komunikasi, koordinasi, dan pengintegrasian segenap kegiatan suatu organisasi, baik kearah vertikal maupun horizontal.
b.      Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan. Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson dalam (Wijaya,1991) berpendapat bahwa kemampuan adalah perilaku yang rasional untukmencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan. Sementara itu, menurut Kartono (1993) bahwa kemampuan adalah segala daya, kesanggupan,kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggotabiasa.Lebih lanjut, Syarif (1991) menyebutkan beberapa jenis kemampuan yang antara lain: kecerdasan, menganalisis, bijaksana mengambil keputusan, kepemimpinan/kemasyarakatan dan pengetahuan tentang pekerjaan.
Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatuorganisasi pemerintahan kelurahan senantiasa perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing aparat Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
c.       Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan. Partisipasi masyarakat merupakan suatu bentuk peran serta atau keterlibatanmasyarakat dalam program pembangunan.Partisipasi masyarakat ini menunjukkanbahwa masyarakat merasa terlibat dan merasa bagian dari pembangunan. Hal ini akansangat berdampak positif terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu program pembangunan (Soetomo, 2006).
Mikkelsen (2003), mengatakan bahwa pembangunan pada dasarnya merupakan proses perubahan sikap dan perilaku. Partisipasi masyarakat yangsemakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif merupakan salah satuperwujudan dari perubahan sikap dan prilaku tersebut. Ada enam tafsiran dan maknaberbeda tentang partisipasi yaitu:
1)      Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat dalam suatu proyekpembangunan, tetapi mereka tidak ikut terlibat dalam pemgambilan keputusan.
2)      Partisipasi adalah proses untuk membuat masyarakat menjadi lebih peka untukmeningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyekpembangunan.
3)      Partisipasi adalah suatu proses aktif, yang bermakna bahwa orang ataupunkelompok terkait mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untukmelakukan sesuatu.
4)      Partisipasi adalah pemantapan dialog antara komunitas lokal dan pihakpenyelenggara,pengimplementasian, pemantauan, dan pengevaluasian staf agardapat memeperoleh informasi tentang konteks sosial ataupun dampak sosial.
5)      Partsisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yangditentukan oleh dirinya sendiri.
6)      Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan diri,kehidupan, dan lingkungan mereka

d.      Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Tim Peneliti Fisipol UGM bekerja sama dengan Litbang Depdagri (1991) menentukan tolok ukur kemampuan daerah dilihat dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total APBD, yaitu:
1)      rasio PAD terhadap APBD 0,00 - 10,00 % ( sangat kurang );
2)      rasio PAD terhadap APBD 10,10 - 20,00 % ( kurang );
3)      rasio PAD terhadap APBD 20,10 - 30,00 % ( sedang );
4)      rasio PAD terhadap APBD 30,10 - 40,00 % ( cukup );
5)      rasio PAD terhadap APBD 40,10 - 50,00 % ( baik );
6)      rasio PAD terhadap APBD diatas 50,00 % ( sangat baik
Lebih lanjut menurut Halim (2004), kinerja atau kemampuan keuangan daerah merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Untuk melihat kinerja keuangan daerah, dapat dilakukan dengan menganalisis
1)      Derajat desentralisasi fiskal (tingkat kemandirian daerah)
2)      Kebutuhan Fiskal (fiscal need)
3)      Kapasitas Fiskal (fiscal capacity)
4)      Upaya fiskal (tax effort)
Secara umum, kinerja keuangan daerah dapat digolongkan sebagai berikut:
Tabel 1 Kriteria Kinerja Keuangan Daerah
Prosentase Kinerja Keuangan
Kriteria
Diatas 100%
Sangat efektif
90,01% - 100%
Efektif
80,01% - 90,00%
Cukup Efektif
60,01% - 80,00%
Kurang Efektif
Kurang dari 60%
Tidak Efektif
Sumber : Dasril Munir (2002)
Kinerja keungan daerah menurut Radianto (1997) dapat diukur melalui rasio berikut:
1)      Kapasitas Fiskal
Menurut UU No 33 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 3, “ Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan dana bagi hasil.“
Menurut, Brojonegoro & Pakpahan (2003), KpF dihitung sebagai berikut:
KpF = PAD + Bagi Hasil (PBB+BP HTB+PPh+0,75 SDA) ……. (1)

2)      Indeks Kemampuan Rutin
Indeks kemampuan rutin digunakan untuk mengetahui sejauh mana peranan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap sisi pengeluaran rutin daerah. Analisis ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh kondisi keuangan distrik/kota dapat mendukung otonomi daerah. Belanja rutin ini tidak termasuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, pengeluaran tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka (Radianto,1997)
IKR =        PADt   x 100% ............................................................   (2)
              Belanja Rutint

3)      Derajat Otonomi Fiskal.
Derajat otonomi fiskal daerah menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah, retribusi dan lain-lain. Ini berarti bahwa secara finansial, pemerintah daerah harus bersifat independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali sumber-sumber PAD seperti pajak, retribusi dll. Rasio ini digunakan untuk mengetahui tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah dengan menghitung rasio PAD terhadap total penerimaan daerah (Radianto,1997). Menurut Reksohadiprodko (1999), DOF dihitung sebagai berikut:
DOF = PADt x 100% ......................................................................   (3)
             TPDt
DOF = Derajat Otonomi Fiskal.
PADt = nilai dari realisasi pendapatan asli daerah tahun t.
TPDt = realisasi total pendapatan daerah tahun t.


Definisi Kapabilitas Pemerintah Regional (skripsi dan tesis)



Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) saja namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titik kelemahan hingga cara mengatasinya Kapabilitas Pemerintah Regional dapat dipandang sebagaimana kapabilitas organisasi pada umumnya. Salusu (2004) mengatakan bahwa kapabilitas organisasi adalah konsep yang dipakai untuk menunjuk pada kondisi internal yang terdiri atas dia faktor stratejik, yaitu kekuatan dan kelemahan organisasi. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif yang memungkinkan organisasi memiliki kemampuan stratejik dalam mencapai sasarannya. Kelemahan adalah kondisi ketidakmampuan internal yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Apabila faktor kelemahan sangat dominan, ada kemungkinan kekuatan yang dimiliki organisasi berubah menjadi kelemahan. Sebaliknya kekuatan yang ada dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kelemahan (Higgin yang dikutip Salusu, 2004).
a.       Kekuatan Organisasi
Beberapa elemen penting yang dipandang sebagai kekuatan dari sudut pandang organisasi antara lain : struktur organisasi yang rapi dengan penjabaran tugas dan tanggungjawab yang jelas dengan jarak kendali yang memadai sehingga semua staf pengurus memahami tugas-tugasnya dengan baik, serta memahami makna pelayanan yang bermutu. Faktor lain yang menjadi kekuatan organisasi adalah lokasi yang strategis dengan kemudahan transportasi dan komunikasi dengan berbagai unsur terkait. Pimpinan yang kuat dengan visi yang jelas serta ide-ide yang berbobot juga merupakan modal yang ampuh bagi organisasi dalam memanfaatkan sumber daya yang terbatas (Salusu, 2004)
b.      Kelemahan Organisasi 
Kelemahan suatu organisasi tidak boleh diabaikan sepanjang ada peluang untuk melakukan perbaikan, misalnya kurangnya tenaga pelatih yang profesional tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu diambil keputusan stratejik untuk menanggulanginya. Kelemahan-kelemahan pada umumnya dirasakan oleh suatu organisasi antara lain lokasi yang jauh dari jangkauan fasilitas umum, seperti jalan raya, telepon, listrik, dan air minum. Disamping itu dari segi sumberdaya kurangnya dana untuk mendukung berbagai program yang direncanakan atau kondisi keuangan organisasi yang tidak stabil. Selain itu kelemahan dapat bersumber dari terbatasnya tenaga terampil, kekurangmampuan memanfaatkan sumber daya yang ada, rendahnya komitmen pengurus, dan lemahnya kepemimpinan karena kurang mampu berpikir stratejik (Salusu, 2004).

Desentralisasi dan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)



Batasan mengenai konsep desentralisasi dikemukakan oleh banyak ahli pemerintahan. Perbedaan sudut pandang para ahli mengakibatkan batasan yang pasti mengenai konsep desentralisasi sulit diperoleh. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dikutip oleh Koswara (2005) memberikan batasan bahwa desentralisasi adalah :
Decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e. delegation) to field office or by devolution to local authorities or local bodies.

Dari definisi tersebut menjelaskan bahwa terdapat proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari pemerintah pusat (the national capital) dengan dua variasi yaitu (1) melalui dekonsentrasi (delegasi) kepada pejabat instansi vertikal di daerah atau (2) melalui devolusi (pengalihan tanggung jawab) kekuasaan pada pemeritaha yang memiliki otoritas pada daerah tertentu atau lembaga-lembaga otonom di daerah.
Definisi lainnya yang terdapat dalam Hand Book of Public Administration yang diterbitkan PBB mendefinisikan desentralisasi sebagai proses penyerahan kekuasaan pemerintah berikut fungsi-fungsinya yang dibedakan menjadi (1) dekonsentrasi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan secara administratif kepada instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah dan (2) devolusi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan kepada pemerintah loka yang memiliki kekuasaan pada wilayah tertentu dalam ikatan suatu negara sehingga terwujud daerah otonom.
Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewenangan yang lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan. Mardiasmo (2002) memberikan pendapat bahwa dalam era otonomi daerah tidak lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi benar-benar mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan potensi yang selama era otonomi bisa dikatakan terpasung.
Pemerintah daerah diharapkan semakin mandiri, mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, bukan hanya terkait dengan pembiayaan, tetapi juga terkait dengan (kemampuan) pengelolaan daerah. Terkait dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan semakin mendekatkan diri dalam berbagai kegiatan pelayanan publik guna meningkatkan tingkat kepercayaan publik. Seiring dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan, diharapkan tingkat partisipasi (dukungan) publik terhadap pemerintah daerah juga semakin tinggi.
Menurut syariff Saleh dan Sugeng Istanto dalam Hendratno (2009) menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif kemauan sendiri dimana hak tersebut didapatkan dari pemerintah dengan kata lain otonomi merupakan hak atau wewenang untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintah sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerah, masyarakat tidak hanya dapat menentukan nasibnya sendiri melalui pemberdayaan masyarakat semlainkan yang utama adalah berupaya untuk memperbaiki nasibnya sendiri.
Syaukani, dkk (2005) menjelaskan bahwa terdapat beberapa argumentasi mengapa desentralisasi dan otonomi diterapkan dalam pemerintahan daerah,adalah:
a.       Efisiensi dan efektivfitas penyelenggaraan pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari, penerapan desentralisasi maka tentunya ada transfer kewenangan kepada daerah sehingga di selenggarakan pemerintahan lokal dimana pemerintah daerah akan lebih baik menyelenggarakan daripada dilakukan secara nasional dan sentralistik.
b.      Pendidikan politik.
Pemerintahan daerah merupakan pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam suatu negara agar penerapan peraturan tidak terkesan coba-coba dalam menerapkan aturan dalam undang-undang. Kewenangan kepada pemerintah daerah agar dijalankan dengan baik karena masyarakat di daerah sudah dapat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Menurut John Stuart Mill dalam Syaukani, dkk (2005) menyatakan bahwa dengan adanya pemerintahan daerah maka akan menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi politik.
c.       Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
Pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk meniti karir politik lanjutan, politisi dan anggota legilslatif yang handal dan kaliber nasional lahir karena proses yang panjang dan bukan politisi instan dan legislatif instan yang terpilih karena kekuatan uang.
d.      Stabilitas nasional
Manfaat dari desentralisasi dan otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalan penciptaan politik yang stabil dengan alasan yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Stabilitasn politik nasional sudah seharusnya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal.
e.       Kesetaraan politik
Pemerintahan daerah menciptakan kesetaraan politik dengan menciptakan kesempatan untuk terlibat dalam politik salah satunya adalah dalam hal pemberian suara dalam pemilihan. Partisipasi politik yang meluas mengandung makna kesetaraan yang meluas diantara warga masyarakat dalam suatu masyarakat