Wednesday, January 9, 2019

Fungsi Anggaran (skripsi dan tesis)



Sebagai  sebuah  instrumen  penting  dalam  proses  manajemen,  anggaran  atau  penganggaran  memiliki  fungsi  sebagai  berikut :
1.      Fungsi  Perencanaan
Di   sini  anggaran   berfungsi  sebagai  alat  perencanaan  jangka  pendek  dan   merupakan    komitmen   manajer   pusat  pertanggungjawaban  untuk   melaksanakan   program  atau  bagian  dari  program  dalam  jangka  pendek.  Dalam   penyusunan   anggaran,   manajer   pusat  pertanggungjawaban  harus  mempertimbangkan   pengaruh  lingkungan  luar  dan  kondisi  organisasi.
2.      Fungsi  Koordinasi dan Komunikasi
Anggaran   juga  berfungsi   sebagai   sarana   koordinasi   dan  komunikasi.  Anggaran    secara  formal  mengkomunikasikan  rencana  organisasi   kepada  setiap   karyawan  dan  tindakan  berbagai   unit    dalam  organisasi   agar  dapat   bekerja   secara  bersama dan  serentak   ke  arah  pencapaian  tujuan.  Koordinasi   menjadi  penting,  mengingat   bahwa  setiap  individu  di  dalam   organisasi  mungkin  mempunyai  kepentingan  dan  persepsi  yang  berbeda.
Tim    Penyusun   Anggaran   bertugas  mengusulkan   kepada   manajemen   puncak    mengenai   pedoman  umum  penyusunan   anggaran,  menyebarkan   pedoman   tersebut   setelah   disetujui   manajemen    puncak,   mengkoordinasikan   berbagai   macam  usulan    anggaran   yang  disusun   secara   terpisah   oleh  berbagai   unit   organisasi,  menyelesaikan   perbedaan  yang  timbul  di antara  usulan  anggaran,     menyerahkan     anggaran   final    pada   manajemen   puncak   dan  dewan  komisaris (bagi  perusahaan)   untuk  disahkan,   dan   mendistribusikan  anggaran  yang  telah   disahkan   kepada  berbagai  unit  organisasi.

Anggaran (skripsi dan tesis)



Anggaran  adalah  suatu  rencana  terinci  yang  dinyatakan  secara  formal  dalam  ukuran  kuantitatif,  biasanya  dalam  satuan  uang  (perencanaan  keuangan)  untuk  menunjukkan  perolehan  dan  penggunaan  sumber-sumber   suatu   organisasi. Menurut  Edward (1959)  istilah   anggaran  dalam   bahasa   Inggris   dikenal   dengan   kata   budget   berasal  dari   Bahasa   Perancis   “bougette”   yang    berarti  tas  kecil.  Secara  histories istilah    itu   muncul  merujuk  pada  peristiwa  tahun  1733   ketika   Menteri  Keuangan  Inggris  menyimpan  proposal   keuangan  pemerintah    yang  dilaporkan  kepada  parlemen  yang  disimpan  dalam    tas  kecil.   Anggaran   umumnya   dibuat  dalam  jangka  pendek  yaitu  untuk   durasi  waktu  satu  tahun   atau  kurang.  Namun   tidak  jarang juga  ditemui    anggaran   yang dibuat  untuk  jangka  menengah  (2-3 tahun)  dan  anggaran  jangka  panjang  (3  tahun).
Untuk   menyusun suatu anggaran,  organisasi  harus  mengembangkan  dahulu  perencanaan  strategis.  Melalui perencanaan  strategis  tersebut,  anggaran  mendapatkan  kerangka  acuan  strategis.   Di sini  anggaran  menjadi  bermakna  sebagai  alokasi  sumber   daya   (keuangan)   untuk  mendanai  berbagai   program  dan  kegiatan  (strategis) .
Dalam  penyusunan  anggaran,  program-program  diterjemahkan   sesuai  dengan   tanggung  jawab  tiap  manajer  pusat  pertanggung  jawaban   sebagai   pelaksanaan  program  atau  bagian  dari  program.  Penyusunan   anggaran  adalah   proses  penentuan   peran  setiap   manajer  dalam  melaksanakan  program  atau bagian  program.  Di  sisi  lain,  penganggaran  diartikan  sebagai  bagian  dari  proses  manajemen  strategis,  dengan  demikian  penentuan   program  dan  aktivitas  tidak  berdiri sendiri.
Anggaran   merupakan  titik  fokus   dari  persekutuan  antara  proses  perencanaan  dan  pengendalian.  Penganggaran  (budgeting)  adalah  proses  penerjemahan  rencana  aktivitas  ke  dalam  rencana  keuangan  (budget).  Dalam  makna  yang  lebih  luas,   penganggaran  meliputi  penyiapan,  pelaksanaan,  pengendalian,   dan  pertanggungjawaban   anggaran   perlu  adanya  standardisasi   dalam  berbagai  formulir,   dokumen,  instruksi  dan   prosedur  karena  menyangkut  dan  terkait   dengan  operasional   perusahaan  sehari-hari.
Dalam   sebuah  organisasi  besar,  penganggaran   boleh jadi   merupakan   proses  yang  terus  menerus.  Hal  tersebut  terjadi  karena  ketika   beberapa  bulan  anggaran  tahun  berjalan  mulai  diimplementasikan,  tim  anggaran  telah  bekerja  kembali  untuk  menyiapkan  angaran  tahun  berikutnya. Bagi  organisasi   yang  besar  dan  telah  mature  (matang) dengan   tingkat  operasional  yang  relatif  stabil  dalam  jangka  panjang,  anggaran  merupakan  dokumen  formal  dan  sangat rinci.  Untuk itu,  perlu  waktu yang  lama dalam  menyiapkan  suatu  anggaran  agar  tersedia  tepat di awal  tahun  berikutnya  dan  disetujui  semua  pihak.  Ketaatan  terhadap alokasi  anggaran  menjadi  perhatian  utama  manajemen.  Begitu  pula  dengan  pelaporan  atau  pertanggungjawaban anggaran.  Bagi  organisasi  yang  besar,  proses  penyusunan  laporan  implementasi  anggaran  dapat  berjalan  berminggu-minggu,  bahkan  mungkin  berbulan-bulan.  Contohnya  adalah organisasi  pemerintah.


Yayasan (skripsi dan tesis)


Pendirian sebuah yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar pada kebiasaan dalam masyarakat dan Yurespudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam Undang-undang No 28 Tahun 2004 Republik Indonesia tentang yayasan bahwa pendirian sebuah yayasan dilakukan dengan akte notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Yayasan merupakan suatu hunian dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang yayasan yaitu suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Berdasarkan definisi tersebut yayasan memiliki ciri-ciri khas yaitu:
1. Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
2. Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mencuri penghasilan yang sebesar-besarnya.
3. Tidak mempunyai anggota .
Yayasan sebagai badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya.
Yayasan juga memiliki hak dan kewajiban yaitu:
1. Hak yaitu hak untuk mengajukan gugatan.
2. Kewajiban yaitu wajib mendaftarkan yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum (Tim redaksi Fokus media, 2004)
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus oleh karena itu pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang disampaikan pada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Selanjutnya terhadap yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Kekayaan wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat

Fungsi Sosial Keluarga (skripsi dan tesis)



Keluarga merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Keluarga merupakan sebuah group yang terbentuk dari perhubungan laki-laki dan wanita, perhubungan mana sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anak-anak (Ahmadi, 2002: 239).
Menurut Prof.DR.J.Verkuyl ada tiga tugas dan panggilan dari orang tua yaitu:
1. Mengurus keperluan materil anak-anak.
Merupakan tugas pertama dimana orang tua harus memberi makan, tempat perlindungan dan pakaian kepada anak-anak. Anak-anak sepenuhnya
masih tergantung kepada orang tuanya karena anak belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
2. Menciptakan suatu ”home” bagi anak-anak.
”Home” disini berarti bahwa di dalam keluarga itu anak-anak dapat dengan subur, merasakan kemesraan, kasih sayang, keramah tamahan, merasa aman, terlindungi dan lain-lain. Di rumahlah anak merasa tenteram, tidak pernah kesepian dan selalu gembira.
3. Tugas pendidikan.
Tugas mendidik merupakan tugas terpenting dari orang tua terhadap anak-. Tujuan pendidikan disini adalah mengajar dan melatih orang-orang muda sehingga mereka dapat memenuhi tugas mereka terhadap Tuhan, sesama manusia dan sekeliling mereka sebagai anak kerajaan. (Ahmadi, 2002: 245)
Menurut Ogburn fungsi keluarga tidak saja didalam lingkungan keluarga sendiri tetapi juga di dalam masyarakat. Melihat pendapat tersebut nyata bahwa tugas atau fungsi keluarga bukan merupakan fungsi yang tunggal tapi jamak. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa tugas orang tua adalah:
1. Situasi keluarga: dalam arti stabilisasi situasi ekonomi rumah tangga.
2. Mendidik anak.
3. Pemeliharaan fisik dan psikis keluarga, termasuk disini kehidupan religius (Ahmadi, 2002: 246).
Keluarga juga dikenal sebagai dasar umat manusia, karena itu keluarga funda mental bagi kehidupan masyarakat. Tidak ada satupun lembaga masyarakat yang lebih efektif membentuk kepribadian anak selain keluarga. Keluarga tidak hanya membentuk anak secara fisik tetapi juga sangat berpengaruh secara psikologis
Dalam usaha kesejahteraan anak ada Program penting untuk anak yang terdiri dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anak baik fisik, mental maupun sosial. pelayanan kasejahteraan sosial anak termasuk asuhan bagi anak di dalam keluarganya sendiri, di dalam keluarga pengganti (substitute family homes), atau di dalam lembaga. Dalam bukunya, Muhidin membagi empat jenis pelayanan bagi anak yaitu:
1. Bantuan finansial.
2. Adopsi.
3. Asuhan keluarga.
4. Bimbingan keluarga (Muhidin 1992: 49).
Di dalam bukunya Muhidin juga membagi tiga jenis asuhan bagi anak yaitu:
1 Asuhan keluarga (foster care).
Asuhan anak (foster care) adalah asuhan yang dilaksanakan kepada anak diluar lingkungan keluarganya sendiri, baik di lingkungan keluarga maupun di dalam panti asuhan. Di dalam panti biasanya untuk jangka waktu tertentu dan sebagian diakhiri dengan adopsi atau di kembalikan pada keluarganya sendiri, baik di lingkungan keluarga maupun di dalam panti asuhan. Sebagian lagi harus tinggal lama di dalam panti dan dapat dikeluarkan dari panti apabila telah mendapat pekerjaan. foster home care tidak hanya ditujukan kepada anak-anak tetapi juga kepada bayi. Agar asuhan berhasil, maka anak-anak harus mampu menyesuaikan diri dengan keluarga dan sebaliknya tingkah laku keluarga asuhan (foster parent) tidak berbahaya bagi anak.
2. Asuhan dalam panti (institutional care).
Asuhan dalam panti diberikan kepada anak-anak yang sangat terlantar atau karena tingkah lakunya tidak bisa diterima oleh keluarga asuhnya. Asuhan dalam panti adalah sebagai pengganti bagi anak yang berasal dari keluarga besar dan anak merasa terjamin hidup dalam kelompok anak-anak.
3. Asuhan non panti.
Asuhan non panti adalah asuhan secara berkelompok dalam rumah bagi anak-anak remaja yang tidak menyesuaikan diri dengan keluarga asuh. Setting ini biasanya digunakan bagi anak-anak yang mengalami masalah-masalah konflik seperti: fisik, intelektual dan emosional (Muhidin, 1992: 50).
Selain fungsi di atas keluarga juga berfungsi sebagai unit sosial terkecil yang memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak. Sedang lingkungan sekitar dan sekolah ikut memberikan nuansa pada perkembangan anak. Karena itu baik buruknya struktur keluarga dan masyarakat sekitar memberikan pengaruh baik buruknya pertumbuhan kepribadian anak (Kartono, 1986: 57). Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan tentang arti pentingnya keluarga dalam perkembangan anak baik secara fisik maupun psikologis.

Hak-Hak Anak (skripsi dan tesis)


Sebagaimana Undang-undang pada umumnya, undang-undang perlindungan anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam pengertian terhadap hak-hak anak, mengingat:
1. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
2. Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
3. Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial dan mempunyai akal yang mulia.
4. Pada kenyataannya masih terdapat banyak anak yang:
a. Belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi
b. Masih hidup terlantar dan tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang wajar, apalagi memadai.
Anak merupakan sumber modal bagi keberlangsungan pemerintahan, karena tanpa mereka maka sebuah pemerintahan akan berada pada ambang yang tidak menguntungkan dimana tidak adanya generasi penerus (lose generation), oleh karena itu sudah sepatutnya kita/negara memberikan apa yang menjadi hak anak.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Dalam UNICEF 1993, hak-hak anak yang dimaksud disini paling tidak meliputi 4 kategori utama hak anak yang diklasifikasikan oleh Republik Indonesia tahun 1990, yaitu:
1. Hak-hak bertahan hidup (survival rights) adalah hak anak untuk hidup dan memperoleh semua kebutuhan hidup dasar seperti standart hidup yang layak, tempat berlindung/rumah, nutrisi/makanan bergizi, akses pada pelayanan kesehatan.
2. Hak-hak tumbuh kembang (development rights) adalah hak-hak yang harus ada agar anak dapat mencapai potensi yang tertinggi, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain dan rekreasi, kegiatan kebudayaan, akses pada informasi dan kebebasan berfikir dan beragama.
3. Hak-hak perlindungan (protection rights) adalah melindungi anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kekerasan, dan eksploitasi, seperti
menyediakan tempat dan pelayanan bagi anak yang mengalami siksaan dan kekerasan dalam sistem pengadilan, perlindungan bagi anak-anak yang dieksploitasi secara seksual, buruh anak dan lain-lain.
4. Hak-hak partisipasi (participation rights) adalah yang memungkinkan anak-anak berperan dan terlibat aktif dalam masyarakat atau bangsanya seperti kebebasan berpendapat dalam hal-hal yang menyangkut kehidupannya, bergabung dalam organisasi dan berkumpul secara aman dan damai berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat agar siap menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab (Joni dan Tanamas, 1999: 35).
Disamping hak diatas, dalam hal ini komite hak-hak anak PBB telah mengembangkan KHA menjadi 8 kategori. Berdasarkan kategori tersebut, secara substansial hak-hak anak meliputi:
1. Hak sipil dan kemerdekaan, yang memberikan jaminan mencakup hak untuk mendapat dan dipertahankan identitasnya dan kewarganegaraannya, kebebasan berekspresi, berfikir, beragama, dan berhati nurani, kebebasan berserikat, mendapat perlindungan dan kehidupan pribadi, memperoleh informasi yang layak serta perlindungan dan penganiayaan dan perenggutan atas kebebasan.
2. Hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang memberikan jaminan mencakup tanggung jawab dan bimbingan orang tua, hak anak yang terpisah dari keluarganya, pemulihan dan pemeliharaan anak, anak yang terenggut dari lingkungan keluarganya, adopsi, dan peninjauan berkala atas penempatan anak serta jaminan perlindungan dari kekerasan serta penelantaran anak dalam keluarga.
3. Hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar yang memberikan jaminan, diantaranya mencakup akses kesehatan dan pelayanan kesehatan, jaminan sosial serta pelayanan dan fasilitas perawatan anak dan standart kehidupan.
4. Hak atas pendidikan waktu luang dan budaya.
5. Hak atas perlindungan khusus yang memberikan jaminan terhadap perlindungan anak dari situasi darurat (pengungsi anak dan anak dalam konflik bersenjata, anak yang berkonflik dalam hukum, situasi eksploitatif (eksploitatif ekonomi, drug abuse, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan anak, dan berbagai eksploitasi lainnya) dan perlindungan khusus untuk anak kelompok minoritas.
Konvensi Hak Anak merupakan komitmen dan pemenuhan kebutuhan dasar agar anak dapat bertumbuh secara wajar. Di Indonesia hak anak tersebut diatur dalam Undang-undang No.4 1979 tentang Kesejahteraan anak sebagai berikut:
1. Anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
2. Agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial.
3. Kesempatan pemeliharaan dan berusaha menghilangkan hambatan tersbut hanya dapat dilaksanakan dan diperoleh bila mana kesejahteraan anak terjamin (Joni dan Tanamas, 1999: 78).
Menurut Oswald Kroh bahwa didalam perkembangan anak sangat memerlukan kebutuhan yang meliputi:
1. Kebutuhan fisik biologi, sebagai tuntutan yang harus dipenuhi oleh makhluk jasmaniah, sebab kalau tidak terpenuhi maka dapat terlambat pertumbuhan fisiknya.
2. Kebutuhan mental fisikis, yaitu untuk menjamin kesehatan jasmani dan rohani anak yang berkaitan dengan eksistensinya sebagai makhluk metal fisikis.
3. Kebutuhan sosial yaitu kebutuhan yang berkitan dengan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial karena manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain.
Selanjutnya Mrs. Engglatine jebb, pendiri save dhe children fund mengembangkan tujuh gagasan mengenai hak-hak anak yaitu:
1. Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan mengenai ras, kebangsaan dan kepercayaan.
2. Anak harus tetap di pelihara dengan tetap menghargai kebutuhan keluarga.
3. Bagi anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk perkembangan secara normal.
4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak terlantar dan anak yatim piatu harus diurus dan diberi perumahan.
5. Anaklah pertama-tama yang harus mendapatkan bantuan/pertolongan saat terjadi kesengsaraan.
6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapat pelatihan agar saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah, serta harus dilindungi dari segala jenis eksploitasi.
7. Anak harus diasuh dan dididik dengan suatu pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk pengabdian kepada sesama umat (Joni dan Tanamas, 1999: 30).
Dengan kata lain bahwa terpenuhinya kebutuhan akan kebutuhan dasar yang diperlukan dalam perkembangan dan pertumbuhan anak itu sendiri adalah merupakan wujud dari pemenuhan akan hak-hak anak yang tentunya sudah merupakan kewajiban kita sebagai orang dewasa yang berada di lingkungannya ataupun orang yang peduli akan kebutuhan dan hak mereka.

Pengertian Anak (skripsi dan tesis)



Menurut Bab I (satu) peraturan Perundang-undangan tentang perlindungan dan kesejahteraan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak asuh adalah anak terlantar yang hidup atau kehidupanya tidak mendapatkan pemenuhan yang wajar baik materi maupun non materi dan dipelihara di yayasan atau panti asuhan. Kemudian kesejahteraan anak dapat diartikan sebagai keadaan hidup yang mengandung rasa aman, tentram dan makmur secara jasmaniah dan rohaniah bagi anak sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar (Suparlan, 1983: 53 dan 57).

Fungsi pelayanan sosial (skripsi dan tesis)



Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemukakan fungsi pelayanan sosial sebagai berikut:
1. Peningkatan kondisi kehidupan masyarakat.
2. Pengembangan sumber-sumber manusiawi.
3. Orientasi masyarakat terhadap perubahan-perubahan sosial dan penyesuaian.
4. Mobilisasi dan pencipta sumber-sumber masyarakat, untuk tujuan pembangunan.
5. Penyediaan dan penyelenggaraan struktur kelembagaan untuk tujuan agar pelayanan-pelayanan yang terorganisir dapat berfungsi.
Sementara Ricart M. Titmus mengemukakan fungsi pelayanan sosial di tinjau dari perspektif masyarakat sebagai berikut:
1. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan individu, kelompok dan masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
2. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan sebagai suatu investasi yang di perlukan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial (suatu program tenaga kerja).
3. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan untuk melindungi masyarakat.
4. Pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan yang diciptakan sebagai program kompensasi bagi orang-orang yang tidak mendapat pelayanan sosial (misalnya kompensasi kecelakaan industri dan lainya)
Sedangkan Alfred j. Khan menyatakan bahwa fungsi utama pelayanan sosial adalah:
1. Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan.
2. Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan rehabilitasi.
3. Pelayanan akses.
Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan dimaksudkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam diri anak dan pemuda melalui program-program pemeliharaan, pendidikan (non formal), dan pengembangan. Tujuanya untuk menanamkan nilai-nilai masyarakat dalam usaha pengembangan kepribadian anak.
Bentuk-bentuk pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan yang dimaksut tersebut diantaranya adalah:
1. Program penitipan anak.
2. Program-program kegiatan remaja/pemuda.
3. Program-program pengisian waktu luang bagi anak dan remaja dalam keluarga.
Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan rehabilitasi mempunyai tujuan untuk melaksanakan pertolongan pada seseorang, baik secara individual maupun di dalam kelompok/keluarga dan masyarakat agar mampu mengatasi masalah-masalahnya
Bentuk-bentuk pelayanan sosial tersebut antara lain:
a. Bimbingan sosial bagi keluarga.
b. Program asuhan keluarga dan adopsi anak.
c. Program bimbingan bagi anak nakal dan bebas hukuman.
d. Program-program rehabilitasi bagi penderita cacat.
e. Program-program bagi lanjut usia.
f. Program-program penyembuhan bagi penderita gangguan mental.
g. Program-program bimbingan bagi anak-anak yang mengalami masalah dalam bidang pendidikan.
h. Program-program bimbingan bagi para pasien di rumah sakit.
Kebutuhan akan program pelayanan sosial akses disebabkan karena:
a. Adanya birokrasi modern.
b. Perbedaan akan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hal-hal dan kewajiban/tanggung jawabnya.
c. Diskriminasi.
d. Jarak geografi antara lambaga-lembaga pelayanan dan orang-orang yang memerlukan pelayanan sosial.
Dengan adanya berbagai kesenjangan tersebut, maka pelayanan sosial mempunyai fungsi sebagai ”akses” untuk menciptakan hubungan bimbingan yang sehat antara berbagai program, sehingga program-program tersebut dapat berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkanya. Pelayanan akses juga menghubungkan seseorang dengan sumber-sumber yang diperlukan (Muhidin, 1992: 42-44).