Wednesday, January 9, 2019

variabel-variabel keberhasilan implementasi kebijakan (skripsi dan tesis)


variabel-variabel keberhasilan implementasi kebijakan sebagai berikut:
1.    Isi kebijakan (content of policy), yang mencakup:
a.    Kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan. Dalam pengertian ini, kebijakan dibuat untuk memenuhi kebutuhan oleh masyarakat atau kelompok untuk memecahkan masalah yang terjadi di kehidupannya. Oleh karena itu dalam suatu masyarakat atau kelompok banyak sekali masalah yang membelenggu dan butuh kebijakan yang dibuat pemerintah. Disini kebijakan yang sangat dibutuhkan harus terlaksana agar mengeluarkan masyarakat dari masalah tersebut.
b.    Jenis manfaat yang diterima oleh target group. Suatu kebijakan adalah upaya untuk memperbaiki keadaan, jika keadaan yang diterima masyarakat atau kelompok tidak  jauh berbeda dari sebelumnya, maka manfaat dari kebijakan tersebut tidak ada.
c.    Perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan. Kebijakan publik yang berhasil bukan dinilai dari isinya yang prestisius namun implementasinya di lapangan. Apakah mampu membawa perubahan yang baik atau malah sebaliknya.
d.    Ketepatan sebuah program. Sebuah program kebijakan harus tepat agar nanti dalam implementasinya berhasil sesuai dengan harapan. Tepat disini meliputi, tepat sasaran, tepat kebutuhan, tepat lingkungan dan tepat guna.
e.    Rincian implementor kebijakan. Kebijakan yang sudah dibuat tidak bisa dinilai keberhasilannya tanpa ada implementor atau pelaksananya. Karena peran implementor sangat penting, tanpa mereka implementasi kebijakan tidak berjalan. Implementor tak cuma satu tapi ada beberapa, maka harus lengkap karena masing-masing mempunyai peran dan fungsi yang berbeda yang saling melengkapi.
f.     Dukungan dari sumber daya yang memadahi. Sumber daya manusia (implementor) harus memadahi dan tahu peran dan fungsinya secara baik agar tidak keliru. Selain itu sumber daya modal harus sesuai kemampuan agar tidak terjadi kekurangan uang untuk menunjang implementasi kebijakan.


2.    Konteks implementasi (context of implementation), mencakup:
a.    Kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat didalam implementasi kebijakan. Dalam hal ini para aktor kebijakan yang jumlahnya lebih dari satu pasti memiliki pemikiran yang beraneka ragam. Sehingga masing-masing memiliki kepentingan dan strategi yang berbeda. Karena mereka terikat pada jabatan yang mereka punya. Sehingga berdampak pada kebijakan yang dibuat. Besar kecilnya tersebut ditentukan oleh jabatan yang mereka duduki.
b.    Karakteristik institusi dalam rezim yang sedang berkuasa. Dalam politik negara nama rejim itu tergantung pada penguasa negara yang sedang menjabat. Maka perilaku dan sifat pemimpin negara dapat dilihat pada kebijakan yang dibuat. Dalam suatu rezim, institusi selaku kaki tangan kepala negara maka akan sangat nurut dengan kepala negara dan sistem yang ditentukan kepala negara.
c.    Tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran. Dalam impementasi kebijakan publik, masyarakat juga  mempunyai peran penting untuk menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. Karena perilaku masyarakat (kelompok sasaran) sangat menentukan.


Faktor Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)


Menurut Cheema dan Rondinelli (dalam Subarsono, 2011), ada empat kelompok variabel implementasi yang mempengaruhi kinerja dan dampak suatu program yaitu: (1) Kondisi lingkungan, terdiri dari tipe sistem politik, kendala sumberdaya, tersedianya infrastuktur, kondisi di lapangan; (2) Hubungan antar organisasi, berisi kejelasan dan konsistensi sasaran program, pembangunan fungsi antar instansi yang pantas, standarisasi prosedur, efektivitas jejaring untuk mendukung program; (3) Sumber daya organisasi untuk implementasi program, terdiri dari kualitas dan kuantitas organisasi, dukungan pemimpin politik pusat, dukungan pemimpin politik lokal, komitmen birokrasi; (4) Karakteristik dan kemampuan agen pelaksana, adalah ketrampilan teknis, manajerial, dan politis petugas, pelaksanaan berdasarkan tupoksi.
Keberhasilan implementasi dapat dipengaruhi faktor-faktor yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Model George C Edwards III Model implemantasi kebijakan ini berperspektif top down. Subarsono (2011: 90) berpendapat bahwa faktor-faktor keberhasilan implementasi kebijakan terdiri atas komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Faktor-faktor tersebut tidak hanya berdiri sendiri namun juga saling berkaitan
1.    Komunikasi
Untuk menuju implementasi kebijakan yang diinginkan, maka pelaksana harus mengerti benar apa yang harus dilakukan untuk kebijakan tersebut. Selain itu yang menjadi sasaran kebijakan harus diberi informasikan mengenai kebijakan yang akan diterapkan mulai dari tujuan dan sasarannya. Maka dari itu sosialisasi kebijakan sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan dari implementasi kebijakan. Sosialisasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan media masa, elektronik, sosial dll.
Komunikasi akan terwujud baik jika ada faktor-faktor yang menjadikan komunikasi tersebut berjalan baik. Terdapat tiga indikator yang dapat dipakai dalam mengukur keberhasilan variable komunikasi antara lain (dalam Agustino, 2006:150-151):
a.    Transmisi, penyaluran komunikasi yang baik akan menghasilkan komunikasi yang baik pula.
b.    Kejelasan, komunikasi yang diterima oleh pelaksanaa kebijakan harus jelas dan mudah dimengerti agar mudah melakukan tindakan.
c.    Konsistensi, perintah yang diberikan untuk pelaksaan suatu kebijakan haruslah tetap pada pendirian awal dan jelas.
2.    Sumber daya
Selain informasi yang mampu menjadikan kebijakan berhasil adalah sumber daya yang dimiliki oleh implementator. Sumber daya pendukung dapat berupa sumber daya manusia, yakni kompetensi implementor dan sumber daya finansial. Tanpa adanya sumber daya maka kebijakan tidak akan berjalan dengan semestinya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi dokumen saja.
3.    Disposisi
Dispoisisi adalah sikap dari pelaksana kebijakan, jika pelaksana kebijakan ingin efektif maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan sehingga dalam praktiknya tidak terjadi bias. Faktor-faktor mengenai disposisi implementasi kebijakan oleh George C. Edward III (dalam Agustino, 2006: 152-153) antara lain:
a.     Pengangkatan birokrat
Disposisi atau sikap para pelaksana akan mengakibatkan permasalahan yang akan timbul pada implementasi kebijakan jika personilnya tidak melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diinginkan oleh pejabat-pejabat tinggi. Oleh karena itu, pemilihan atau pengangkatan personil untuk melaksanakan kebijakan adalah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan, khususnya pada kepentingan masyarakat.
b.     Insentif
Edward menyatakan bahwa salah satu teknik yang disarankan untuk mengatasi masalah para pelaksana cenderung melakukan manipulasi insentif. Oleh karena itu, pada umumnya orang bertindak menurut kepentingannya sendiri. Manipulasi intensif yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. Dengan cara menambah keuntungan atau biaya tertentu akan menjadi faktor pendukung yang membuat para pelaksana kebijakan melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan organisasi.
4.    Strukur birokrasi
Birokrasi merupakan struktur yang bertugas untuk mengimplementasikan kebijakan, karena mempunyai pengaruh yang besar untuk mewujudkan keberhasilan kebijakan. Ada dua karakteristik yang dapat mendongkrak kinerja birokrasi menurut George C Edward III (dalam Agustino, 2006:153-154) yaitu:
a.    Standard Operational Procedures (SOP)
SOP adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara rutin oleh para pegawai (atau pelaksana kebijakan/administratur/birokrat) berdasarkan dengan standar yang ditetepkan (atau standar minimum yang dibutuhkan masyarakat) dalam pekerjaannya.



b.    Fragmentasi
Fragmentasi adalah upaya penyebaran tanggung jawab kegiatan atau aktivitas kerja kepada beberapa pegawai dalam unit- unit kerja, untuk mempermudah pekerjaan dan memperbaiki pelayanan.
Sementara itu keberhasilan implementasi menurut Merilee S. Grindle (dalam Subarsono, 2011:93) dipengaruhi variabel besar, yakni:
1.     Isi kebijakan (content of policy), yang mencakup:
a.    sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan,
b.    jenis manfaat yang diterima oleh target group,
c.    sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan,
d.    apakah letak sebuah program sudah tepat,
e.    apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya secara rinci,
f.     apakah program didukung oleh sumber daya yang memadahi.
2.     Lingkungan implementasi (context of implementation), mencakup:
a.    seberapa besar kekuasaan,kepentingan,dan strategi yang dimiliki oleh para aktor yang terlibat di dalam implementasi kebijakan,
b.    karakteristik institusi dalam rejim yang sedang berkuasa,
c.    tingkat kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran.

Teori Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)



Implementasi kebijakan merupakan bagian dari siklus kebijakan publik. Di dalam siklus kebijakan publik terdapat lima proses, yaitu agenda setting, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Beberapa pakar mempunyai definisi mengenai kebijakan publik. Harold Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu dan praktik-praktik tertentu. David Easton berpendapat bahwa kebijakan publik merupakan akibat aktivitas pemerintah. Sedangkan Carl I. Friedrick mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dari definisi beberapa pakar tersebut dapat diambil definisi yang sederhana bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh suatu Negara, khususnya pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan Negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan (Nugroho, 2009)
Nugroho (2009) menjelaskan bahwa kebijakan publik dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1.    Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar seperti UUD 1945, Undang-Undang / Perpu pengganti Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
2.    Kebijakan publik yang bersifat messo atau menengah, kebijakan ini Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bersama antar Menteri, dan lain-lain.
3.    Kebijakan publik yang bersifat mikro, adalah kebijakan yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan atau implementasi kebijakan tingkat menengah. Kebijakan ini berbentuk peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
William Dun (dalam Nugroho, 2009) menjelaskan bahwa analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditunjukan untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan di dalam proses kebijakan. Analisis kebijakan adalah displin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode pengkajian dalam konteks argumentasi dan debat politik untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik dan membangun elit teknokratis.
Salah satu tahap penting dalam sebuah kebijakan publik adalah implementasi, karena implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif menyangkut output dari kebijakan yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat, yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. Jadi implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan turunan dari kebijakan publik tersebut.
Beberapa kebijakan publik memerlukan kebijakan publik penjelas atau peraturan pelaksanaan, yang kemudian baru diimplementasikan dalam bentuk program, proyek dan kegiatan. Contoh kebijakan publik yang memerlukan kebijakan penjelas adalah Undang-Undang atau Perda, sedangkan kebijakan publik yang bisa langsung operasional antara lain Keppres, Inpres, Kepmen, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Dinas, dan lain-lain.

Konsep Keamanan Maritim (skripsi dan tesis)



Konsep keamanan menurut Barry Buzan dapat dianalisis menurut tingkat analisisnya, seperti keamanan individu, national dan internasional dan jika dilihat dari dimensinya, keamanan mempunyai 5 dimensi yang saling terkait yaitu dimensi militer, politik, ekonomi, sosial dan lingkungan. Keamanan Individu dan komunitasnya seperti etnik, agama, suku dan kelompok lain, berhubungan dengan kualitas hubungan mereka sehingga bisa dilihat sejauh mana Negara dapat melindungi individu tersebut dan kelompoknya.  Tingkat ini bisa dikaitkan dengan gagasan keamanan manusia (Human Security). Tingkat analisis kedua berkaitan dengan Negara, dimana didefinisikan berdaulat secara politik. Keamanan nasional atau istilah lain seperti kepentingan nasioanal, umumnya digunakan pemerintah untuk merasionalisasi atau mempromosikan kebijakan dan tindakan pemerintah tertentu. Secara tradisional, fokus dari keamanan nasional berkaitan dengan isu pertahanan dan strateginya. Keamanan internasional berkaitan dengan faktor-faktor sistemik yang mempengaruhi perilaku suatu Negara dan berimplikasi terhadap keamanan Negara tersebut. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan keamanan bagi masyarakatnya (Buzan, B. 1991)
Berdasarkan dimensinya, keamanan dapat dilihat dari isu militer, politik ekonomi, sosial dan lingkungan. Dimensi militer berkaitan dengan keamanan yang bersumber dari ancaman tradisional. Dimensi politik mengarah pada stabilitas organisasi pemerintah. Isu-isu keamanan politik dapat mempengaruhi pemerintah dalam melakukan pembuatan kebijakan. Dalam dimensi sosial, keamanan sosial biasa terjadi sebagai dampak dari ancaman militer dan politik. Keamanan sosial pada masyarakat lebih berfokus pada keberlangsungan hidup individu dalam melakukan interaksi dan beradaptasi dengan lingkungan baik dari aspek identitas nasional, agama, budaya, serta tradisi dan adat istiadat. Selanjutnya, keamanan ekonomi merupakan keamanan yang berhubungan dengan perdagangan, produksi dan keuangan. Aksesbilitas sumber daya, keuangan dan keadaan pasar merupakan fokus utama dari keamanan ekonomi. Dimensi yang terakhir adalah dimensi lingkungan, keamanan lingkungan merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kedaulatan suatu Negara.
Keamanan maritim merupakan konsep dengan melakukan pendekatan dari kerangka konsep keamanan yang ada seperti konsep kerangka keamanan dari Buzan (1991). Konsep keamanan maritim ini berhubungan dengan tujuan Negara dalam menggunakan dan mengamankan sumber daya maritim yang dimiliki. Menurut Bueger (2015), keamanan maritim merupakan kondisi dimana tidak adanya ancaman yang mengganggu stabilitas di domain kemaritiman. 
Berdasarkan gambar di atas, Christian Bueger (2015) ingin menjelaskan bahwa konsep keamanan maritim mempunyai beberapa dimensi dimana secara tradisional keamanan maritim merupakan pertahanan dan perlindungan terhadap Negara, yang berkaitan dengan peran dan strategi Angkatan Laut (Seapower). Selain itu, konsep keamanan maritim memiliki dimensi lain, yaitu terkait Human Security, Pembangunan Ekonomi dan Keselamatan Maritim.
Pariwisata bahari mempunyai kaitan erat dengan ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pariwisata bahari berkelanjutan menjadi bagian dari ekonomi biru, karena pengembangan dan pengelolaannya mempromosikan konservasi dan pemanfaatan lingkungan laut dan sumber daya secara berkelanjutan, dan juga memberikan pendapatan bagi masyarakat lokal, serta memelihara budaya, tradisi dan warisan lokal. Pariwisata bahari berkelanjutan mendukung konservasi daerah pesisir dan keanekaragaman hayati sehingga sumber daya alam di lingkungan maritim terlindungi dalam jangka panjang.

Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism Development) (skripsi dan tesis)


2.
Pembangunan pariwisata berkelanjutan merupakan pembangunan pariwisata yang berlandaskan pada upaya pemberdayaan baik dalam arti ekonomi, sosial, maupun kultural serta mampu menjamin kelestarian lingkungan. Ini merupakan pertimbangan bagi pemerintah dalam melakukan pengembangan sektor pariwisata agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan di waktu yang akan datang untuk tujuan ekonomi, sosial dan keindahan sebagai daya tarik dengan tetap menjaga integritas keanekaragaman budaya.
Organisasi pariwisata dunia (WTO) dalam UNESCO, 2000 memberikan definisi mengenai pembangunan pariwisata berkelanjutan sebagai berikut:
"Sustainable tourism development meets the needs of present tourists and host regions while protecting and enhancing opportunity for the future. It is envisaged as leading to management of all resources in such a way that economic, social, and aesthetic needs can be fulfilled while maintaining cultural integrity, essential ecological processes, biological diversity, and life support system.”
Dengan kata lain, pembangunan pariwisata berkelanjutan berarti berkelanjutan secara ekologis, ekonomis dan sosial. Dalam pembangunannya mempertimbangkan keseimbangan lingkungan, terutama di daerah yang sensitif berdasarkan perspektif jangka panjang. Prinsip kepariwisataan berkelanjutan menurut WTO dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.    Sumber daya alam, historis, dan budaya untuk kepariwisataan dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk masa depan dan bermanfaat bagi masyarakat
b.    Pengembangan pariwisata tidak menimbulkan masalah lingkungan dan sosio-kultural yang serius di wilayah wisata
c.    Kualitas lingkungan di wilayah wisata dipelihara dan ditingkatkan
d.    Kepuasan wisatawan dipertahankan sehingga daerah tujuan wsata akan tetap memiliki daya jual dan popularitas
e.    Manfaat dari kepariwisataan tersebar luas di seluruh masyarakat
Dalam melakukan pengembangan pariwisata berkelanjutan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlanjutan pariwisata (Damanik dan Weber, 2006), yakni:
a.    Produk wisata didorong ke produk berbasis lingkungan
b.    Kegiatan wisata diarahkan untuk melestarikan lingkungan dan peka terhadap budaya lokal.
c.    Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, implementasi dan monitoring pengembangan pariwisata
d.    Masyarakat memeproleh keuntungan secara adil dari kegiatan wisata
e.    Posisi tawar masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pariwisata semakin meningkat.

Pariwisata dan Wisata Bahari (skripsi dan tesis)



Pariwisata atau kepariwisataan merupakan berbagai kegiatan yang terkait dengan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha (UU No. 10 Tahun 2009)
Pengembangan pariwisata membutuhkan teknik perencanaan yang baik dan tepat. Pengembangan pariwisata harus memperhatikan beberapa aspek sebagai penunjang kesuksesan pariwisata. Aspek penunjang pengembangan pariwisata tersebut adalah aspek aksesbilitas (transportasi dan saluran pemasaran), karateristik infrastruktur pariwisata, tingkat interaksi sosial, keterkaitan dengan sektor lain, daya tahan akan dampak pariwisata, tingkat resistensi komunitas lokal dan lain sebagainnya. Menurut Gunn dan Var (dalam Suardana, 2016), kawasan wisata yang baik dan berhasil secara optimal didasarkan pada empat aspek, antara lain:
1) Mempertahankan kelestarian lingkungan; 2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut; 3) Menjamin kepuasan pengunjung; 4) Meningkatkan keterpaduan dan kesatuan pembangunan masyarakat di sekitar kawasan dan zona pengembangan.
Ada lima pendekatan dalam pengembangan pariwisata, yaitu:
1.    Boostern approach, pendekatan ini merupakan pendekatan yang sederhana yang melihat pariwisata sebagai suatu akibat positif untuk suatu tempat dan penghuninya. Kekurangan dari pendekatan ini, tidak adanya pelibatan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan daya dukung wilayah tidak dipertimbangkan secara matang.
2.    The economic industry approach, yaitu pendekatan pengembangan pariwisata dengan pertimbangan tujuan ekonomi yang didahulukan dibanding tujuan sosial dan lingkungan. Dalam pedekatan ini, pengalaman pengunjung dan tingkat kepuasan sebagai sasaran utama.
3.    The physical spatial approach, pendekatan ini didasarkan pada tradisi penggunaan lahan geografis. Strategi pengembangan pariwisata berdasarkan perencanaan yang berbeda-beda melalui prinsip keruangan. Misalnya pengelompokan pengunjung di suatu kawasan dan pemecahan-pemecahan tersebut untuk menghindarkan terjadinya konflik.
4.    The community approach, pendekatan ini lebih menekankan pada pentingnya keterlibatan maksimal dari masyarakat setempat dalam proses pengembangan wisata.
5.    Sustainable approach, pengembangan pariwisata menggunakan pendekatan berkelanjutan dan berkepentingan atas masa depan yang panjang serta atas sumber daya dan efek-efek pembangunan ekonomi pada lingkungan yang mungkin menyebabkan gangguan budaya dan sosial yang memantapkan pola-pola kehidupan dan gaya hidup individual.
Wisata bahari merupakan jenis wisata yang memanfaatkan wilayah pesisir dan lautan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang dikategorikan langsung seperti berperahu, diving, memancing, berenang dan lain sebagainya, sedangkan kegiatan dalam kategori tidak langsung adalah olah raga pantai, piknik menikmati wisata atmosfer laut, dan lain-lain. Wisata bahari menurut Dahuri (2004), adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan di sekitar pantai seperti berenang, berselancar, berjemur, berdayung, menyelam, snorkling, beachombing/reef walking, berjalan-jalan atau berlari sepanjang pantai, menikmati keindahan suasana pesisir dan bermeditasi.
Menurut Orams (dalam Ardiwidjaja, 2016), wisata bahari merupakan jenis wisata minat khusus yang mempunyai kegiatan yang berkaitan dengan kelautan, baik di atas permukaan laut (marine), yang dilakukan di bawah permukaan laut (submarine), maupun yang dilakukan di pesisir (coastal). Wisata minat khusus sendiri didefinisikan sebagai suatu tempat karena mempunyai minat atau tujuan khusus terhadap suatu daya tarik atraksi atau kegiatan yang ada di lokasi atau daerah tujuan wisata tersebut. Secara konseptual, wisata bahari dilandaskan pada pariwisata berkelanjutan dengan prinsip mendukung upaya-upaya konservasi lingkungan bahari (alam dan budaya) dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, sehingga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. Maka, wisata bahari merupakan suatu bentuk wisata berbasis kelautan yang mempunyai hubungan erat dengan prinsip konservasi (Ardiwidjaja, 2013). Bahkan dalam pengembangan wisata bahari juga menggunakan strategi konservasi yang mempertahankan keutuhan dan keaslian ekosistem di area yang masih alami yang terdiri dari ekosistem terumbu karang, ekosistem padang lamun, ekosistem hutan bakau dan ekosistem pantai pasir atau batu. 
Menurut Ardiwidjaja (2016), sumber daya wisata bahari merupakan keseluruhan potensi sumber daya bahari yang dapat dimanfaatkan dan dikelola dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan wisata bahari. Adapun sumber daya wisata bahari meliputi:
1.    Potensi atraksi dan aktivitas
Sumber daya potensi atraksi terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu:
-       Pesisir/Pantai, antara lain: upacara adat pantai, kehidupan masyarakat pesisir, homestay dan kuliner, bola volley pantai, Sun Bathing, dan lain-lain.
-       Permukaan laut, antara lain: kegiatan memancing, kegiatan layar dan dayung, ski air, upacara adat yang dilakukan di laut, selancar, dan snorkeling.
-       Bawah/dasar laut, antara lain: selam, under water archaeology, penelitian bawah air, dan under water museum.
2.    Kegiatan wisata bahari yang mencakup rekreasi lainnya di wilayah perairan, antara lain: kegiatan marina; kapal wisata; kapal layar; dan pengelolaan pulau kecil
3.    Usaha penunjang kegiatan wisata bahari, antara lain jasa penyediaan moda transportasi; kapal pesiar; pengelola pulau kecil; pengelola taman laut hotel dan restoran terapung; pemandu wisata selam; serta rekreasi pantai dan lain sebagainya.

Otonomi Khusus Papua (skripsi dan tesis)



Menurut Ibo (2010:4) tujuan otsus Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penengakan supremasi hukum, penghormatan pada HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan kesimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia. Tujuan tersebut dapat diwujudkan, jika dipenuhinya syarat sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan UU Otsus, sebagai berikut:
a.         partisipasi rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan
b.        pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhui kebutuhan dasar penduduk, terutama penduduk asli Papua dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat;
c.         penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, serta DPR Papua melakukan lobi kepada pemerintah pusat agar proses demokratisasi, terutama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh (DPRD) agar gubernur dapat menyampaikan LPJ dan bukan LKPJ sesuai pasal 7 dan 18 Undang-Undang Nomor 21.
Didalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dijelaskan bahwa; Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Kemudian yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moniter, dan fisikal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.