Sunday, January 13, 2019

Bentuk-bentuk kehutanan masyarakat di Indonesia (skripsi dan tesis)



Dalam berbagai literatur terdapat beberapa istilah yang digunakan secara saling bergantian bahkan diantaranya ada yang saling tertukar sebagai padanan kata dari kehutanan masyarakat. Beberapa istilah asing untuk menyatakan kehutanan masyarakat adalah community forestry, social forestry, participatory forestry dan lain sebagainya. Istilah social forestry sering mengacu kepada bentuk kehutanan industrial yang dimodifikasi untuk memungkinkan distribusi keuntungan kepada masyarakat lokal sekitar hutan.
Kartasubrata (1992) yang dikutip oleh Suharjito dan Darusman (1998) memandang bahwa istilah perhutanan sosial dan kehutanan sosial sebagai padanan istilah social forestry. Lokasi pengembangan social forestry sebagian berada pada tanah milik serta tanah negara seperti hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Bentuk-bentuk social forestry yang pernah dilaksanakan di Indonesia diantaranya adalah: (1) hutan Rakyat; (2) hutan Serbaguna atau Kemasyarakatan; (3) perhutanan Sosial yang kemudian menjadi program kerjasama Hutan Rakyat. Bentuk-bentuk kehutanan masyarakat di Indonesia dirangkum pada Tabel 2.

Tabel 2. Bentuk-bentuk Kehutanan Masyarakat di Indonesia

No.
Nama
Status Lahan
Masa
Keterangan
Pengembangan
1.








Hutan Rakyat
Lahan milik masyarakat
Dimulai sejak tahun 1930-an
Merupakan kegiatan lanjutan yang dimulai Pemerintah Belanda
2.
Hutan Serbaguna/ Kemasyarakatan

Hutan       produksi negara  yang  tidak dikonsensikan

Sejak  Repelita ketiga  (antara 1979-1984)
Dikaitkan dengan kegiatan penghijauan
3.
Perhutanan Sosial

Hutan       produksi; Perum Perhutani


Sejak 1986-2001
Pelaksanaan berupa   usahatani tumpangsari
4.
kerjasama hutan rakyat
Hutan       produksi; Perum Perhutan
2001-sekarang
Lanjutan        dari
Perhutanan Sosial
Sumber: Suharjito dan Darusman (1998)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) (2016), melalui Peraturan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, memberikan pengertian perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk: 1) hutan desa, 2) hutan kemasyarakatan, 3) hutan tanaman rakyat, 4) hutan rakyat, 5) hutan adat dan 6) kemitraan kehutanan. Masing-masing bentuk pengelolaan hutan tersebut diberikan pengertian sebagai berikut:
1.    Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
2.    Hutan Kemasyarakatan (Hkm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
3.    Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
4.    Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5.    Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
6.    Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

. Kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia (skripsi dan tesis)



Dalam pengelolaan sumberdaya hutan, pemerintah mulai memperhatikan aspek kemasyarakatan sejak diterbitkannya SK Menhut No. 691 tahun 1991 tentang Bina Desa Hutan. Melalui peraturan ini pemerintah berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik yang berada di dalam maupun disekitar hutan. Keputusan tersebut kemudian direvisi melalui SK Menhut No. 69 Jo SK Menhut No. 523 tahun 1997 yang di dalamnya istilah Bina Desa Hutan diganti dengan istilah Pembangunan Masyarakat Desa Hutan (Darmawan et al., 2004).
Darmawan et al. (2004) juga menyatakan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat memasuki babak baru dengan dikeluarkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang didasarkan pada pemikiran bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan hutan. Dengan demikian, praktek-praktek pengeloaan hutan yang berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan keterlibatan rakyat perlu dirubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan masyarakat. Berbagai peraturan kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia disajikan dalam Tabel 1.



Tabel 1. Berbagai Kebijakan Pengelolaan Hutan di Indonesia

No
Jenis Peraturan
Nomor dan Tahun
Perihal
1.

Tap MPR

No. IX/MPR/2001

Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam
2.
Undang-undang
No. 19 Tahun 2004
Kehutanan (Penetapan PerPPU  No. 1 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU)


3.
Undang-undang
No. 18 Tahun 2013
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
4.
Peraturan Pemerintah
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
5.
Peraturan Pemerintah
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
6.
Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2007
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
7.
Peraturan Pemerintah
 No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
8.
Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
9.
Peraturan Pemerintah
No. 12 Tahun 2012
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
10.
Peraturan Pemerintah
No. 71 tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
11.
Peraturan Pemerintah
No. 105 Tahun 2015
Perubahan kedua atas PP No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
12.
Peraturan Menhut
No. P.55 Tahun 2011 *)
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat  Dalam Hutan Tanaman
13.
Peraturan Menhut
No. P.31 Tahun 2013 *)
Perubahan atas Permenhut No. P.55 Tahun 2011 Tentang Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat  Dalam Hutan Tanaman
14.
Peraturan Menhut
No. P.39 Tahun 2013 *)
Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan
15.
Peraturan Menhut
No. P.20 Tahun 2014
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi
16.
Peraturan Menhut
No. P.88 Tahun 2014 *)
Hutan Kemasyarakatan

17.
Peraturan Menhut
No. P.89 Tahun 2014 *)
Hutan Desa
18.
Peraturan Men LHK
No. P.21 Tahun 2015

Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak
19.
Peraturan Men LHK
No. P.32 Tahun 2015
Hutan Hak
20.
Peraturan Men LHK
No. P.83 Tahun 2016
Perhutanan Sosial (mengganti dan mencabut Permenhut No. *)
Sumber : Rangkuman Penulis
Relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di era otonomi daerah, pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi, sedangkan pengelolaan hutan yang bersifat nasional diatur oleh pemerintah pusat. Salah satu pendekatan pengelolaan hutan yang diterapkan di Indonesia adalah pola hutan kerakyatan ataupun hutan kemasyarakatan.

Saturday, January 12, 2019

Penggunaan Informasi Kelayakan dalam Manajemen Sistem Informasi (skripsi dan tesis)



Para pekerja dapat bekerja secara maksimal apabila kegaiatn manajemen di dalam organisasi dapat dilaksanakan dengan baik karena dengan adanya pelaksanaan manajemen yang baik. Demikianpula dalam pekerjaan dan kerjasama informasi. Apabila pekerjaan informasi dalamorganisasi sangat rumit karena mencakup berbagai unit, sububnit, dan subsubunit pada berbagai tingkat transaksi dan manajemen masing-masing, serta hubungan satu sama lainnya maka perlu melokalisasi dan mengelompokkan pekerjaan informasi tersebut agar mudah dikerjakan.
Untuk itu diperlukan suatu pendekatan yang sitemik (elemen-elemn yang saling berhubungan membentuk suatu kesatuan atau organisasi). 
Pada umunya setiap sistem terdiri dari empat elemen subsuten yaitu input, proses, output, dan umpan balik yang berguna sebagai kontrol ketiga elemen yang lain.
Namun suatu organisasi merupakan hubungan dari berbagai sub sistem, sehingga memebagi pekerjaannya ke dalam bentuk fungsi-fungsi organisasi.Misalnya fungsi-fungsi pemasaran, produksi, keuangan, personalia, pembekalan, riset, pengolahan data elektronik, dan perencanaan. Setiap fungsi unit tersebut memerlukan data dan informasi dari unit lain atau dari luar organisasi untuk membantu menyelesaikanpekerjaannya. Disamping pekerjannya sendiri, setiap unit juga menghasilkan data dan informasi baik untuk disimpansendiri maupun untuk didistribusikan ke unit-unit lain dalam organisasi atau organisasi lain.
Dalam kaitan penggunaan sebuah informasi kelayakan, yang diharapkan kemudian adalah tindak lanjut manajerial untuk menyesuaikan output dengan umpan balik yang diterima. Fungsi manajerial sendiri terdiri dari beberapa macam dan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Perencanaan (planning) adalah fungsi manajemen yang berkaitan dengan penyusunan tujuan dan menjabarkannya dalam bentuk perencanaan untuk mencapai tujuan tersebut.
b.      Pengorganisasian (organizing) adalah fungsi manajemen yang berkaitan dengan pengelompokkan personel dan tugasnya sesuai dengan kebutuhan.
c.       Pengaturaan personel (staffing) adalah fungsi manajemen  yang berkaitan dengan kegiatan bimbingan dan pengaturan kerja personel dan pengaturan penempatan unit kerja bagi personel tersebut, pada fungsi ini manjemen melakukan jegiatan seperti penempatan, pelatihan, pengembangan dan kompensasi.
d.      Pengarahan (directing) adalah fungsi manajemen yang berkaitandnegan kegiatan melakukan pengarahan-pengarahan, tugas-tugas, dan instruksi.
e.       Pengawasan (controlling) adadalah kegiatan manajemen yang berkaitan dengan pemeriksaan untuk menetukan apakah pelaksanaannya sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan, sudahsampai sejauh mana kemajuan yang dicapai, serta koreksi bagi pelaksanaan yang belum terselesaikan sesuai rencana. 
Pada umunya perkiraan jumlah persentase pekerjaan informasi yang ada pada tiap kegiatan fungsi-fungsi manajemen adalah sebagai berikut:
·         Perencanaan             (30%)
·         Pengorganisasian     (15%)
·         Penyusunan staf      (25%)
·         Pengarahan              (5%)
·         Pengawasan             (80%)



Pengertian Manajemen Sistem Informasi (MSI) (skripsi dan tesis)



Manajemen Sistem Informasi (MSI) berasal dari kata Management of Information System yang lazim disebut MIS. MSI merupakan bahasan yang mempelajari cara-cara mengelola pekerjaan informasi dengan menggunakan pendekatan sistem yang berdasarkan pada prinsip-prinsip manajemen.
Manajemen sendiri adalah proses kegiatan mengelola sumber daya manusia, material dan metode (3M; Men, Material, Method) berdasarkan fungsi-fungsi manejemen agar tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif. Secara operasional manajemen dapat didefinisikan juga sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi unit-unit dalam organisasi untuk merencanakan, menganggarkan, mengorganisasikan, mengarahkan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan unit masing-masing untuk mencapai tujuan keseluruhan organisasi secara efisien dan efektif. (Amsyah, 2001)
Manajemen juga berarti sebagai kelompok pimpinan dalam organisasi. Manajemen (management) adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh manajerial (manager). Disebutkan bahwa pkerjaan manajer bersifat manjerial (managerial), disamping itu manajerial juga dapat diartikan sebagai pimpinan. Ada tingkat (level) manajemen yaitu manajemen lini atas, manajemen lini tengah dan manajemen lini bawah.
Informasi adalah data yang sudah dioleh, dibentuk atau dimanipulasi sesuai dengan ekeprluan tertentu. Data adalah fakta yang sudah ditulis dalam bentuk catatan atau direkam ke dalam berbagai bentuk media (misalnya komputer). Pekerjaaan infromasi adalah pekerjaan yang meliputi pengumpulan data, penyebaran data dengan meneruskannya ke unit lain atau langsung diolah menjadi informasi, kemudian informasi tersebut diteruskan ke unit lain. Pada unit baru tadi, informasi dapat langsung digunakan atau dioleh sebagai data baru untuk dioleh lagi menjadi informasi sesuai dengan keperluan unit bersangkutan. Informasi tersebut bila perlu atau sesuai prosedur dapat diteruskan ke unit lain.
Jadi dapat disimpulkan bahwa MSI merupakan kegiatan pendukung (supporting) dalam organisasi karena itu diperlukan oleh semua unit organisasi dan berada pada semua unit kerja yang ada dalam organisasi. Kegiatan MSI juga berada dalam organisasi dalam skala apapun. Perbedaan kegiatan MSI hanya besar kecilnya cakupan kegiatan organisasi.
b.       Organisasi dan Informasi
Tanpa dukungan informasi, manajemen suatu organisasi tidak akan dapat mencapai tujuan yang direncanakan, apalagi untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Informasi itu sendiri adalah data yang sudah dioleh dengan cara tertentu sesuai dengan bentuk yang diperlukan. Adanya perkembangan teknologi maka data semakin mudah untuk diolah sesuai keprluan tingkat manajemen organisasi. Dengan demikian unit organisasi dapat mencapai tujuannya masing-masing sehingga secara keseluruhan organisasi akan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Sehubungan dengan kebutuhan organisasi dengan pencapaian tujuan organisasi tersebut maka organisasi menerapkan manajemen sebagai proses kegiatan data dan informasi. Adapun kegiatan manajemn tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.       Perencanaan (planning) yang terdiri dari fungsi-fungsi perencanaan dan penganggaran (budgeting).
2.       Pelaksanaan (operating) yang terdiri dari fungsi-fungsi penagarahan (directing), penggiatan (actuating), pengorganisasian (organizing) dan koordinasi (coordinating)
3.       Pengawasan (controlling) yang terdiri dari fungsi-fungsi pengawasan, penilaian (evaluating) dan pelaporan (reporting).
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi maka kegiatan manajemen mengalami pergeseran mengarah pada pendekatan hubungan antar manusia seperti partisipasi (participating), motivasi (motivating), bimbingan dan penyuluhan (counseling). Berdasar pengelompokan kegiatan tersebut maka para penyusun kegaiatn subsistem/sistem informasi pada suatu organisasi atau unit-unit kerja akan mempunyai gambaran mengenai kegiatan dari berbagai data dan informasi yang diperlukan dan dihasilkan pada suatu unit kerja tertentu. Untuk memudahkan pengenalan terhadap kegiatan organisasi dalam rangka pekerjaan informasi dan penyusunan sistem informasi dalam suatu organisasi maka diperlukan pengelompokan berbagai kegiatan tersebut dalam dua kelompok yang lebih sederhana, yaitu:
1.       kegiatan substansif
kegiatan substansif adalah kelompok kegiatan unit-unit kerja yang berhubungan dengan pekerjaan utama dari suatu organisasi. Kegiatan substansif inilah yang membedakan kegiatan organisasi yang satu dengan yang lainnya.
2.       Kegiatan fasilitatif
kelompok kegiatan unit-unit kerja yang berhubungan dengan kegiatan pendukung dalam suatu organisasi. Misalnya kegiatan fasilitatif dalam proyek adalah keuangan, personalia dan lain-lain.


Konflik Pengelolaan Sumber Daya Hutan (skripsi dan tesis)



Dalam era otonomi daerah konflik pengelolaan kawasan hutan mengalami pergeseran paradigma yang berpotensi mempercepat proses menipisnya sumber daya hutan dan degradasi lahan hutan yang berakibat pada penurunan fungsi dan daya dukung kawasan hutan.  Konflik ini terjadi secara akumulatif terhadap sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan dengan baik di era Orde Baru (ORBA) di masa lalu.  Selain itu, faktor pemahaman dan penanganan sosial, ekonomi dan nilai-nilai budaya masyarakat lokal sekitar kawasan hutan serta belum diakunya hak Adat/Hak Ulayat di beberapa lapisan masyarakat walaupun secara turun-temurun masih diakui keberadaannya dalam tatanan sosial di masyarakat. Penunjukan kawasan hutan ketika itu, masih bersifat sepihak dan Top down tanpa memperhatikan hak-hak keberadaan masyarakat lokal terutama ganti rugi atau kompensasi kepemilikan atas tanah hutan. 
Konflik diartikan sebagai benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan, nilai, status, penguasaan sepihak dan kelangkaan sumberdaya. Menipisnya persediaan sumber daya hutan akan berakibat pada penurunan produktivitas berupa hasil hutan yang berwujud berupa kayu dan non kayu serta nilai jasa hutan lainnya. Konflik dapat timbul antar individu, antar kelompok atau antar lembaga. Konflik pengelolaan sumberdaya hutan yang sering terjadi yakni konflik antara masyarakat di dalam atau pinggir hutan dengan berbagai pihak di luar hutan yang dianggap memiliki otoritas dalam mengelola sumberdaya hutan.




. Bentuk Interaksi dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan serta Ekosistemnya Secara Lestari dan Berkelanjutan (skripsi dan tesis)


Dalam pemanfaatan sumber daya hutan dan ekosistemnya terdapat beberapa aspek penting adalah kekayaan jenis flora maupun fauna yang lebih dikenal dengan biodiversitas atau keaneka ragaman hayati.  Kekayaan spesies baik flora maupun fauna terdapat luar biasa jumlahnya, jika dibandingkan dengan jumlah spesies pada iklim sedang.  Indonesia dengan luas sekitar 1.3 % dari permukaan daratan bumi memiliki kekayaan jenis yang sangat besar antara lain mengandung 10% jenis tumbuhan berbunga di dunia (±25.000 jenis), 12% satwa menyusui (± 500 jenis),  16% jumlah jenis reptil dan ampibi ((± 3.000 jenis), 17% jenis burung ((±1.600 jenis), dan lebih dari 25% jenis ikan (±8.500 jenis),  disamping itu tercatat pula sekitar 663 jenis fauna indemik, 199 jenis mamalia, (Saparjudi:1994 dan Whitmore:1975, dalam Marsono, 2000).  Di bidang kehutanan Whitmore, (1975), melaporkan terdapat 500 jenis Dipterocarpaceae dan 3.000-4.000 jenis Ochidaeceae. Namun dalam kenyataannya, dari jumlah yang banyak tersebut pemanfaatan jenis masih sangat terbatas. Diantara jenis-jenis tumbuhan yang ada tersebut hanya sekitar 150 jenis tanaman pangan yang penting dalam perdagangan dunia.  95% sebagai bahan pengganti tidak lebih dari 30 jenis tumbuhan dan 75% kalori pangan hanya berasal dari 8 jenis tumbuhan sekitar 80% kalori pangan berasal dari 3 jenis tumbuhan yaitu padi, jangung dan gandum (Soemarwoto, 1987, dalam Marsono, 2000).  
Berbagai kawasan hutan di Indonesia diperkirakan masih banyak lagi yang mengandung keanekaragaman jenis tumbuhan obat-obatan (herbal) namun saat ini masih terbatas penggunaan pada jenis tumbuhan tertentu.   Sedikitnya pemanfaatan tumbuhan herbal ini, karena minimnya informasi dan penelitian mengenai khasiat tumbuhan-tumbuhan herbal Indonesia yang sejak dahulu sudah dikembangkan oleh masyarakat sekitar kawasan hutan dan saat ini tersebar di berbagai fungsi hutan diantaranya hutan alam produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi. 
Pemanfaatan tumbuhan obat-obatan sebenarnya telah berlangsung lama secara tradisional oleh berbagai masyarakat di Indonesia.  Hal ini terungkap dalam beberapa penelitian, Tuharea, dkk. (2000), bahwa masyarakat sekitar kawasan hutan telah memanfaatkan tumbuhan obat-obata secara tradisional mereka.  Dalam beberapa kasus menurut penelitian tersebut penggunaan obat telah ditemukan seperti di Anggi sekitar 27 jenis tumbuhan dapat menyembuhkan sebanyak 25 jenis penyakit tertentu, di Kokas sedikitnya masyarakat menemukan sedikitnya 26 jenis tumbuhan dan memberikan khasiat sebanyak 36 jenis penyakit masyarakat serta di Serui terdapat sedikitnya 38 jenis tumbuhan memberikan khasiat untuk 28 jenis penyakit.  Jenis tumbuhan obat-obatan ini pemanfaatannya masih terbatas pada masyarakat sekitar kawasan hutan saja dan belum mengemuka pada tingkat dunia kedokteran modern atau diproduksi untuk kebutuhan manusia secara masal.
Dari sisi yang lain, industri pengolahan hasil tumbuhan herbal misalnya, pemerintah belum mengupayakan diversifikasi  industri lebih spesifik dan bahkan tidak ada walaupun home industry sifatnya, sebagai bagian pemberdayaan.  Marsono (2000), mengatakan bahwa sedikitnya jenis yang dimanfaatkan mewarnai berbagai kebutuhan manusia seperti obat-obatan, kosmetik, bahan pakaian dan lain sebagainya.  Oleh karenanya tidak mustahil bahwa beberapa penyakit yang belum ditemukan obatnya saat ini sebenarnya ada di sumber daya alam yang tersebar di Indonesia.
Pengembangan potensi keanekaragaman sumber daya hutan saat ini belum optimal, dan masih terbuka peluang pada berbagai kawasan hutan tertentu untuk diusahakan dengan pengembangan kelembagaan masyarakat seperti pada kawasan penyangga areal konservasi, areal pemanfaatan pada kawasan lindung dan areal hutan produksi sekalipun yang saat ini hanya berorientasi pada hasil hutan kayunya saja (eksploitatif).  Akibat dari pemanfaatan yang bersifat ekploitatif, hanya dapat mengancam kelestarian kegunaan sumber daya hutan dan ekosistemnya.  Konservasi penggunaan sumber daya hutan dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu yang lama dengan cara mengurangi atau membatasi tingkat pemakaian sumber daya hutan, penggunaan teknologi terbarukan terhadap tumbuhan yang diketemukan kemanfaatannya saat ini, mengurangi pemborosan baik secara ekonomis maupun sosial (Suparmoko, 2006).  Dalam konteks masa pertumbuhan atau riap, konservasi dimaksudkan sebagai penggunaan yang menghasilkan penerimaan bersih maksimum dan sekaligus dapat memperbaiki kapasitas produksi atau pertumbuhan itu sendiri.
Pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung merupakan segala bentuk upaya yang mencakup beberapa unit perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan pengembangan manfaat hutan lindung secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya oleh instansi yang berwenang (cq. Dinas Kehutanan).  Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) yang juga merupakan unit pengelolaan hutan lindung adalah satu kesatuan luas wilayah pengelolaan yang meliputi satu atau lebih kelompok hutan lindung yang penetapannya didasarkan atas kriteria tertentu, dengan tercapainya pendayagunaan fungsi dan peranan hutan lindung secara optimal untuk : a) Mewujudkan sistem penyangga kehidupan yang berkualitas ; b) Mewujudkan terkendalinya tata air secara optimal; c) Menterpadukan semua unsur yang terkait dalam pengelolaan hutan lindung; d) Mengakomodasikan kepentingan dan peran serta masyarakat.
Rencana pengelolaan kawasan hutan lindung dan segala sumber daya hutannya meliputi rencana-rencana yang terdiri atas : a) Rencana Induk Pengelolaan Hutan Lindung(RIPHL); b) Rencana Pengelolaan Hutan Lindung Propinsi (RPHLP); dan c) Rencana Unit Pengelolaan Hutan Lindung(RUPHL).  Rencana induk pengelolaan hutan lindung merupakan rencana jangka panjang pengelolaan hutan lindung dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam jangka waktu dua puluh lima tahunan berisi : 1) Identifikasi keadaan dan masalah yang meliputi biogeofisik, sosial budaya, sosial ekonomi, kelembagaan masyarakat dan lingkungan; 2) Kajian faktor masalah secara ilmiah; 3) Arahan dan rekomendasi pengelolaan hutan lindung; 4) Tahapan pengelolaan; 5) Rencana Induk Pengelolaan Hutan Lindung di susun dan dinilai oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, disahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Pelestarian Alam (PHPA).