Tuesday, January 15, 2019

Jenis Pengawasan/Monitoring (skripsi dan tesis)



Berdasarkan pada bagaimana pelaksanaan itu dilaksanakan, menurut Siagian, pengawasan dapat dibedakan mjadi dua macam: pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
1.      Pengawasan langsung (direct control), yaitu pengawasan yang dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak yang berwenang.
2.      Pengawasan tidak langsung (indirect control), yaitu pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung, dan biasanya dilakukan melalui laporan dari bawahan atau para pelaksana.
Baik pengawasan maupun evaluasi dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan atas segala kegiatan atau aktivitas. Pengawasan dimaksudkan untuk mengawasi/mengontrol agar apa yang sedang dilakukan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rel perencanaan yang sudah ditetapkan. Penyimpangan atau penyelewengan harus dikembalikan pada jalurnya. Sementara itu evaluasi dimaksudkan untuk menilai sampai sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan mampu mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Bila ditemukan adanya kekurangan akan dilakukan perbaikan-perbaikan untuk dijadikan sebagai bahan perencanaan berikutnya.
Hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan akan menjadi masukan bagi perencana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tertentu maupun untuk melakukan evaluasi akhir. Hasil evaluasi harus memberikan umpan balik kepada perencana apakah program sudah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan dan masalah-masalah apa yang menjadi hambatan selama program berjalan, Umpan balik merupakan bahan bagi perencana untuk melakukan perencanaan program pembanguann selanjutnya

Monitoring dan Evaluasi Program Lingkungan (skripsi dan tesis)



            Monitoring dan evaluasi merupakan dua fungsi manajemen yang saling terkait, Monitoring dalam prakteknya diidentikkan dengan pengawasan, pengendalian atau pemantauan terhadap suatu aktivitas/kegiatan yang sedang berjalan, sedangkan evaluasi sering diartikan sebagai penilaian terhadap suatu hasil aktivitas yang dilakukan setelah kegiatan berjalan (Riyadi, 2004)
             Dalam buku Filsafat Administrasi pengawasan diartikan sebagai proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan evaluasi (penilaian) didefinisikan sebagai proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang kenyataannya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai.
Dalam hubungannya dengan perencanaan pembangunan wilayah/daerah, monitoring dan evaluasi rencana pembangunan merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembanguanan. Pengawasan dan perencanaan merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Harold Kontz dan Cryill O’Donnel mengemukakan bahwa “planning and controlling are the two sides of the same coin” (Siagian, 1996: 86)
Tujuan dari pengawasan adalah untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga efisiensi dan efektivitas dapat tercapai. Oleh karena itu pengawasan terhadap implementasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk:
1.      Mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan hasil perencanaan dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan (tidak keluar dari master plan yang telah dibuat
2.      Mengetahui apakah unit-unit melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk memantau sampai sejauh mana unit-unit/instansi-instansi teknis bertanggung jawab terhadap tugasnya sesuai dengan substansi bidang pembangunan yang menjadi bidang garapannya
3.      Mengetahui apakah ada koordinasi yang dilakukan oleh setiap unit-instansi atau pelaksana proyek dengan pihak-pihak terkait (stakeholders)
4.      Mengetahui apakah tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya yang ditetapkan dalam RUTR.
5.      Mencegah dan mengendalikan penyimpangan-penyimpangan sehingga dapat dihindari, diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali

Prinsip-Prinsip Kemitraan Pemerintah dan Swasta.(skripsi dan tesis)



Ananta (2002), memilah bentuk-bentuk kemitraan pemerintah dan swasta dalam beberapa prinsip antara lain yaitu :
1)      Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasional dan Perawatan.
Dalam prinsip ini pemerintah memberikan kewenangan kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.

2)      Prinsip Bangun, Operasikan dan Transfer.
Prinsip ini digunakan untuk melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Dibawah prinsip BOT pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang bagi perusahan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang akan di dapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
3)      Prinsip Konsesi
Dalam prinsip ini Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaaan penuh kepada kontraktor atau pihak swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam suatu area tertentu termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Swasta bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas atau memperluas sistem jaringan dimana pihak swasta mendapat pendanaan atas investasi yang dikeluarkan dari tarif yang dibayar konsumen sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada swasta.
4)      Prinsip Joint Venture
Kerjasama joint venture merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan di tanggung bersama dalam hal penyediaan infrastruktur. Dalam kerjasama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahan.
5)      Prinsip  CBO (Community Based Organitation).
Prinsip ini dapat terdiri dari perseorangan, keluarga atau perusahaan kecil,  CBO memiliki peran utama dalam mengorganisir penduduk miskin dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan di presentasekan dan dinegosiasikan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerjasama Pemerintah dan Badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yaitu :
1)      Perlunya melakukan uji kelayakan terhadap usulan proyek untuk menentukan dukungan pemerintah.
2)        Perlunya menetapkan bentuk kerjasama (perjanjian kerjasama atau izin perusahaan) untuk menentukan resiko.
3)        Perlunya menetapkan alokasi resiko berdasarkan kemampuan para pihak guna menekan biaya transaksi.
4)        Perlu adanya dukungan fiskal yang menjamin kelayakan proyek.
5)        Perlunya melakukan pengadaan badan usaha melalui pelelangan umum yang transparan, adil dan berlangsung gugat.
6)        Diberikan kesemapatan untuk menyampaikan sanggahan hasil lelang.
7)        Diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui  musyawarah mufakat, modiasi dan arbritase/pengadilan.
8)        Perlu menentukan waktu pembiayaan proyek kerjasama.
(Sumber : Workshop public private partnership program pelatihan magister perencanaan kota dan daerah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2007.)


Bentuk-bentuk Kemitraan Pemerintah dan Swasta (skripsi dan tesis)



Menurut Setiawan, (2002), secara umum terdapat empat bentuk kemitraan yaitu :
1)      Contributory  Partnership atau Kemitraan melalui Kontribusi.
Yaitu suatu kesepakatan yang mana sebuah organisasi swasta atau publik menyetujui memberikan sponsor atau dukungan umumnya berupa dana untuk beberapa kegiatan yang akan mempunyai sedikit atau sama sekali efek terhadap proses partisipasi. Sementara kontribusi dana selalu merupakan hal yang esensial bagi suksesnya kegiatan.
2)      Operational Partnership atau Kemitraan Operasional.
Merupakan jenis kemitraan dengan peserta atau mitra melakukan pembagian kerja tidak hanya dalam pengambilan keputusan. Disini penekanannya untuk mencapai kesepakatan atau tujuan yang diinginkan bersama kemudian bekerja sama untuk mencapainya. Kerjasama ini dapat begitu tinggi yang mana peserta saling berbagi sumber daya bukan uang dalam jumlah besar. Kekuasaan utama masih dipegang oleh peserta yang mempunyai sumber dana dan ini biasanya dipegang oleh lembaga-lembaga pemerintah.

3)      Consultative Partnership.
Yaitu bentuk kemitraan dimana instansi yang bertugas mengelola sumber daya atau lingkungan secara aktif mencari masukan dari perseorangan, kelompok serta organisasi lain diluar pemerintah. Mekanismenya melalui pembentukan komite yang dirancang terutama untuk memberikan saran pada instansi publik tentang isu atau kebijakan khusus. Kontrol jelas masih dipegang instansi publik yang mempunyai kebebasan untuk memilih saran yang diberikan, walaupun demikian kemitraan dapat memberikan pengaruh cukup besar terhadap keputusan karena instansi publik mengetahui harga politis yang harus dibayarkan dengan tidak dipakainya saran publik yang mereka kumpulkan.

4)      Collaborative Partnership
Dalam kemitraan ini terjadi pembagian kekuasaan dalam pengambilan keputusan yang sesungguhnya. Tujuannya untuk mencapai tujuan yang diterima oleh semua pihak yang mana informasi, dana dan tenaga saling dipertukarkan. Ini merupakan satu-satunya bentuk kemitraan yang mana setiap peserta mempumyai otonomi. Lebih khusus 1agi, dalam bentuk ini instansi pemerintah memberikan beberapa kekuasaannya kepada organisasi di luar pemerintah. Umumnya perlimpahan ini tidak disertai dengan tanggung jawab yang tetap secara formal dipegang oleh instansi pemerintah. Dalam bentuknya yang terbaik keputusan dicapai melalui konsesus.
Selain itu menurut Marsono (dalam Suhady et.al,2002 : 69) terdapat beberapa konsep kerja sama dalam bentuk aliansi strategik antara lain :
1)      Kerja Sama Operasi (KSO)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak (perusahan daerah) dengan pihak lain (swasta) untuk mengusahakan suatu peralatan operasi atau fasilitas penyediaan pelayanan misalnya air bersih dimana sistem operasi dan kepemilikannya diatur dalam kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.
2)      Kerja Sama Manajemen (KM)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat dilakukan oleh satu pihak (perusahan daerah) dengan pihak lain untuk menyelenggarakan suatu kegiatan tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan karyawan baik dalam bidang operasi dan produksi, usaha dan pemasaran, sumber daya manusia, keuangan dan akuntansi, organisasi dan manajemen, hukum dan hubungan masyarakat, sistem informasi maupun dalam bidang pengkajian dan pengembangan.
3)      Penyertaan Modal (PM)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat di lakukan oleh satu pihak (perusahaan daerah) untuk menyertakan modalnya dalam kegiatan usaha yang terlibat dalam kerja sama usaha.
4)      Perusahaan Patungan (PP)
Bentuk kerja sama usaha yang dapat dilakukan oleh satu pihak (perusahan daerah), dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam kerja sama usaha menyertakan modal dan/ atau sumber daya lainnya untuk membentuk suatu badan usaha tertentu. Pembagian resiko dan keuntungan usaha dilakukan menurut kesepakatan berdasarkan penyertaan yang diberikan.
Dalam modul II yang disusun sebagai hasil kerjasama Menteri Negara Otonom Daerah  dengan PAU-SE Universitas Gadjah Mada dijelaskan bahwa bentuk dasar dari kemitraan pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah dengan pihak swasta dalam penyediaan pelayanan umum dapat berupa :
1)      Kerja sama pengelolaan (joint operation) yaitu pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah bersama-sama mengelola suatu usaha tanpa membentuk usaha baru.
2)      Kerja sama patungan (joint venture) yaitu pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah bersama-sama membentuk perseroan terbatas patungan dengan tidak menghilangkan keberadaan lembaga-1embaga yang terlibat.
Atas dasar kerjasama di atas   dapat dilakukan dan dikembangkan bentuk kemitraan gabungan seperti :
a.       Bangun-Operasikan-Serahkan (Build, Operate, Transfer (BOT)).
Pihak swasta melaksanakan kegiatan konstruksi (pembiayaan suatu fasilitas infrastruktur) termasuk proses pengoperasian dan pemeliharaan proyek. Proyek dioperasikan oleh pihak swasta selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati. Selama masa pengoperasian diijinkan untuk menarik biaya penggunaan terhadap pemakai yang nilainya tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan perjanjian kontrak yang disepakati. Biaya penggunaan yang dipungut oleh pelaksana proyek ditujukan agar pihak penyelenggara proyek mendapatkan biaya pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan proyek. Setelah jangka waktu yang disepakati berakhir (tidak boleh melebihi 25 tahun kecuali diperpanjang oleh keputusan lainnya), pihak penyelenggara proyek harus menyerahkan seluruh fasilitas asset (kekayaan) proyek kepada pemerintah daerah/ badan usaha milik daerah yang bersangkutan.
b.      Bangun dan Serahkan (Build and Transfer (BT)).
Pihak swasta melaksanakan kontruksi dan pembiayaan suatu proyek dalam suatu jangka waktu tertentu yang disepakati dalam kontrak perjanjian. Setelah konstruksi Proyek selesai (proyek siap dioperasikan) pihak penyelenggara menyerahkan proyek kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian. Bagi pemerintah diwajibkan membayar pihak penyelenggara sebesar nilai investasi yang dikeluarkan untuk proyek ditambah nilai pengembalian yang wajar bagi investasi yang dilakukan.
c.       Bangun-Miliki-Operasikan (Build-Own-Operate (BOO)).
Pihak penyelenggara proyek (swasta) diberi kewenangan untuk membangun dan membiayai, mengoperasikan dan memelihara suatu fasilitas infrastruktur. Sebagai imbalannya pihak penyelenggara diberi kewenangan untuk mendapatkan biaya pengembalian investasi serta biaya operasikan dan pemeliharaan termasuk keuntungan yang wajar dengan cara menarik biaya dari para pemakai jasa fasilitas infrastruktur tersebut.
d.      Bangun-Miliki-Sewakan (Build, Own, Lease (BOL).
Setelah investor melaksanakan pembangunan di atas tanah pemerintah daerah, pihak swasta langsung memberikan proyek tersebut secara hibah kepada pemerintah daerah. Sementara itu, pihak swasta memperoleh hak opsi untuk menyewakan bangunan komersial tersebut.
e.       Management contract (Gerance)
Dalam bentuk kemitraan ini, pemerintah mengalihkan seluruh kegiatan operasional dan pemeliharaan suatu bidang kegiatan tertentu kepada pihak swasta.
f.       Service Contract
Pemerintah menyerahkan suatu kegiatan pelayanan jasa tertentu kepada pihak swasta sedangkan pihak swasta harus memberikan jasa-jasa tertentu kepada pemerintah.
g.      Leasing (Afferment)
Pemerintah menyewakan fasilitas-fasilitas tertentu kepada pihak swasta. Pihak swasta wajib memikul resiko komersial dari kegiatan yang dijalankannya.
h.      Konsesi (Concession).
Pemerintah memberikan ijin kepada swasta untuk melakukan suatu kegiatan eksploitasi tertentu (dengan menanggung resiko komersial yang mungkin muncul) sedangkan pihak swasta dibebani kewajiban untuk membayar fee atau retribusi kepada pihak pemerintah.
Bentuk usaha kemitraan pemerintah-swasta yang belakangan ini kerap dilaksanakan adalah kerja sama patungan (joint venture). Pola kerja sama yang di terapkan adalah BOT (Build, Operate and Transfer). Menurut Nurmandi (l999:210), Build. Operate and Transfer (BOT) adalah suatu bentuk konsesi dimana pihak swasta membiayai dan membangun sebuah fasilitas, mengoperasikannya dan memeliharanya. Kemudian proyek dioperasikan oleh pihak swasta selama jangka waktu tertentu dan mengalihkannya kembali kepada pemerintah setelah masa kontraknya habis.
Menurut Ir. Nazarkham Yasin implementasi BOT di Indonesia adalah sebagai berikut:
1)      Pengembangan pengelolaan/asset, lahan atau fasilitas.
2)      Analisa pasar yang terdiri dari kondisi pasar yang ada sekarang serta proyek di masa datang, kecenderungan permintaan, harga sewa penjualan dan nilai modal.
3)      Fasilitas pengelolaan yang direncanakan seperti luas dan harga tanah.
4)      Analisa keuangan.
Alasan yang menjadi penyebab diperlukannya kemitraan pemerintah dan swasta menurut Jaleniewski (1994) adalah :
1)      Untuk meningkatkan kualitas hidup di kota.
2)      Untuk meningkatkan volume investasi di kota.
3)      Untuk mengatasi masalah kompleksitas yang tinggi atau skala besar yang terpisah dari mekanisme pasar yang biasanya efektif.
4)      Untuk meningkatkan keuntungan bersama.
5)      Untuk memaksimalkan pemanfaatan karakteristik sektor pemerintah dan swasta.

Terdapat keuntungan dan kerugian  dalam  partisipasi  swasta. Menurut Soedjito (1997), keuntungan partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur antara lain adalah:
1)      Sektor Pemerintah seringkali kekurangan sumber pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek-proyek yang diperlukan.
2)      Perusahaan-perusahaan swasta biasanya dijalankan dan dikelola lebih baik dan lebih efisien dari pada badan-badan usaha milik Negara.
3)      Partisipasi swasta membantu menyaring proyek-proyek yang bersifat white elephants (tidak jelas kelayakan ekonominya),
4)      Penetapan tarif pemakai User (user fees) yang dihitung berdasarkan pada biaya lebih mudah diterima secara politis jika penyedia infrastrukturnya adalah sektor swasta.
5)      Menciptakan paradigma baru dalam penyediaan jasa pelayanan infrastruktur yaitu monopoli dan publik ke suatu model kompetitif.
Dalam praktik kemitraan bagaimanapun bentuk yang dipilih sudah tentu memiliki konsekuensi-konsekuensi logis terhadap kedua pihak begitu pula terhadap kerjasama BOT seperti terlihat dalam tabel 2.1. berikut :
Keuntungan Pemerintah
Daerah
Kerugian Pemerintah Daerah
1.  Dapat memiliki suatu properties (fasilitas tanpa mengeluarkan dana selain asset yang dapat dimiliki (tanah).
2.   Selama masa pengelolaan memperoleh penerimaan (royalty) tanpa menanggung resiko.
3.   Kemungkinan dapat mengagunkan tanah
      untuk usaha lain.
1.  Nilai fasilitas yang sudah dibangun setelah berakhir masa pengelolaan sudah sangat rendah (ketinggalan jaman).
2.  Sehubungan dengan perkembangan kota, lokasi fasilitas menjadi kurang menarik bagi calon penyewa.

Pengembang (swasta)
Pengembangan (swasta)
1.  Dapat menekan biaya investasi untuk membangun fasilitas (proyek) karena lahan tersedia.
2.  Dapat menambah keuntungan bila pengembalian investasi dana dapat dipercepat.
3.  Kemungkinan masa pengelolaan lebih     panjang dari semestinya yang di minta tanpa diketahui owner.
1.  Perlu modal dasar yang cukup besar.
2.  Resikonya cukup lama (pendapatan menurun)
Sumber: Modul II, Pembekalan teknis managemen stratejik teknis penganggaran /keuangan 2000.

Secara ringkas Davidson (1992) memberikan gambaran sederhana mengenai keuntungan dan kerugian dijalinnya kemitraan pemerintah dan swasta yang dapat dilihat dalam tabel 2.2. berikut :
Bentuk hubungan
Keuntungan
Kerugian
a.     Joint Venture antara pihak pemerintah dan swasta untuk menjalankan pmbangunan pelayanan perkotaan . pemerintah mendapat bagian untuk masalah pembangunan misalnya menyangkut penataan proses partisipasi dan perencanaan koordinasi. Bentuk usaha yang dibentuk pemerintah tidak harus dalam satu perusahaan. Kepentingan pihak kedua ditentukan dengan jelas.
Sektor umum diatur dalam bentuk yang membatasi campur tangan swasta dan akan lebih percaya dengan sektor publik/pemerintah.

Mungkin ada kekacauan dalam pembangunan kepentingan pihak swasta berbeda dengan pemerintah dan itu dapat menimbulkan konflik dan dilalaikannya kepentingan umum. Konflik kemungkinan menyangkut masalah kesediaan menanggung resiko sehingga partisipasi masyarakat terbatas.
b.     Build, Operate, Transfer (BOT) pihak swasta bertugas membiayai, membangun, mengoperasikan pelayanan selama periode tertentu dan dengan ketentuan yang disetujui bersama sebelum menyerahkannya  kepada pemerintah daerah.
Sektor swasta harus menyediakan dana dan teknologi, pemerintah mengambil alih asset sesudah periode tertentu.
Kemungkinan konflik muncul dalam hal pembagian peran. Pemerintah daerah kurang pengalaman dan kurang memiliki sarana untuk perbandingan.
c.     Investasi bersama kedua pihak sama-sama memiliki investasi dalam proyek pemerintah mungkin terlibat dalam hal penyediaan tanah dan infrastruktur
Keuntungan tergantung pada persetujuan kedua pihak, setiap pihak dapat berpartisipasi tanpa menaruh uangnya dalam proyek
Kepentingan pemerintah daerah untuk menjamin keberhasilan proyek dari segi finansial mungkin akan bertentangan dengan kepentingan umum.
Namun di sisi lain terdapat juga beberapa kerugian akibat keikutsertaan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur sebagaimana pendapat Engel dalam Soedjito (1997) yaitu :
1)      Pemberian monopoli kepada perusahan swasta mungkin akan menimbulkan masalah regulator yang rumit.
2)        Privatisasi perusahan besar mungkin akan meningkatkan lobi yang kuat yang akan sangat mempengaruhi upaya untuk melakukan perubahan dalam peraturan yang memungkinkan mereka akan mengambil keuntungan yang berlebihan.
3)        Banyak proyek-proyek infrastruktur harus menghadapi resiko komersial dan kebijaksanaan yang cukup besar sehingga secara eksplisit maupun implisit menuntut adanya jaminan Pemerintah.

Pengertian Kemitraan. (skripsi dan tesis)



Secara etimologis pola kemitraan berasal dari kata pola dan kemitraan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1998), Pola dapat diartikan sebagai susunan struktural, gambar, corak, kombinasi sifat, kecenderungan membentuk sesuatu yang taat azaz dan bersifat khas dan dapat pula diartikan sebagai benda yang tersusun menurut sistem tertentu mengikuti kecenderungan bentuk tertentu.  Sedangkan menurut Rapoport (1990) pola merupakan alat untuk mengenali suatu fenomena.
Kemitraan dilihat dari persektif etimologis menurut Sulistiyani (2004), diadaptasi dari kata partnership dan berasal dari akar kata partner. Partner dapat diterjemahkan menjadi persekutuan atau pengkongsian. Bertolak dari hal tersebut maka kemitraan dapat diartikan sebagai suatu bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas di suatu bidang usaha tertentu atau tujuan tertentu sehingga dapat memperoleh hasil yang lebih baik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan : Dalam pasal 1 menyatakan bahwa kemitraan adalah kerja sama usaha kecil dengan usaha menengah  dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan mempertahankan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Pasal 2 mengenai Pola Kemitraan yaitu kemitraan dalam rangka keterlibatan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada usaha kecil oleh pemerintah dan dunia usaha.
Menurut Wang (2000), Kemitraan adalah bentuk atau usaha bersama sektor publik dengan private untuk mencapai tujuan bersama dimana sektor publik menunjuk pada institusi pemerintah sedangkan sektor private menunjuk kepada institusi non pemerintah atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
Menurut Paoletto dalam Wang (2000), Kemitraan adalah aktivitas bersama diantara kelompok yang berkepentingan berdasar pada pengenalan kekuatan dan kelemahan masing-masing dan bekerja mencapai tujuan yang disepakati bersama.
Dalam Constructions Institute 1991 yang, dikutip oleh Naoum (2003), Mendefenisikan kemitraan adalah suatu komitmen jangka panjang antara dua organisasi atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis spesifik dengan cara memaksimalkan dan mengefektifkan sumber daya dari anggota mitra. Hubungan antar organisasi tersebut dilandasi oleh kepercayaan dan dedikasi sehingga terbentuk suatu tim yang kohesif dalam mencapai tujuan secara bersama-sama.
Menurut Ramelan (1997:26) kemitraan adalah pemberian sebagian kewenangan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan dan atau pengoperasian infrastruktur.
Kemitraan merupakan suatu konsep yang dilandasi oleh kepercayaan, kerjasama dalam sebuah tim kerja (team work) untuk mencapai tujuan yang saling menguntungkan antar anggota mitra dimana setiap anggota mitra selalu berusaha untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan secara prosedural sehingga akan menguntungkan masing-masing pihak. (Slaster, 1998).
Sedangkan Crowely and Karim (1995) yang dikutip oleh Chan at al.(2003), melihat dari sudut pandang organisasi untuk mendefinisikan kemitraan secara konseptual. Kemitraan dapat dipandang sebagai organisasi yang dibentuk untuk memecahkan masalah, mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan  proyek.
Dalam worskshop public private, Partnerships program pelatihan magister perencanaan kota dan daerah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2007 dijelaskan kemitraan pemerintah dan swasta adalah sebagai berikut :
Kemitraan Pemerintah dan swasta adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dan swasta yang bertujuan untuk menyediakan infrastuktur publik, fasiliitas umum dan hal-­hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kemitraan tersebut ditandai dengan adanya investasi bersama, pembagian resiko, tanggung jawab dan keuntungan antara pihak yang bermitra.
Robinson 1989 (Ariadi, 2001: 58) mengatakan proses kemitraan merupakan buah usaha dan pihak-pihak yang bermitra dalam kedudukan sejajar dan memiliki komitmen yang sama.
Selanjutnya Robinson mengatakan prinsip dasar kemitraan adalah penjalinan kerja sama antara dua pilihan atau lebih dalam kegiatan usaha tertentu dimana pihak-pihak yang bekerja sama (bermitra) mempunyai kedudukan sejajar. Proses kemitraan akan terjadi dan benar-benar dapat disebut kemitraan apabila prinsip­-prinsip dasarnya dipenuhi yakni saling membutuhkan, saling melengkapi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
Di dalam kamus sosiologi Antropologi, proses diartikan sebagai:             (1) Runtuhan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu.(2) Rangkaian tindakan, perbuatan atau pengolahan yang menghasilkan produk  (Al­ Barry, 2001: 263)
Di dalam Handout  Pendidikan dan Latihan Perencanaan Investasi Daerah Angkatan II tahun 2004 disebutkan proses kemitraan meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut : (1) Indentifikasi proyek. (2)  Pemilihan mitra usaha. (3) Penyiapan  perjanjian. (4) Pembangunan konstruksi. (5)  Pengelolaan.                 (6)  Penyerahan atau negosiasi baru.
Keenam proses kemitraan tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat kemitraan sebagai berikut: (1) Kebutuhan/permintaan atas barang publik yang akan di mitrakan relative tinggi.  (2) Adanya desain teknis inovatif. (3) Adanya proposal pembiayaan proyek yang menarik. (4) Merupakan proyek strategis. (5) Proyek yang diusulkan terkait dengan strategi pembangunan sektoral guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. (6) Adanya persiapan teknis yang lengkap. (7) Didukung oleh analisis resiko dan sensivitas dari indikator finansial.  (8) Tercapainya kajian analisis dampak lingkungan. (9) Terdapatnya kajian pilihan bentuk kontrak kerjasama. (10) Adanya kajian resiko dan usulan pembagian resiko.
Dalam konteks kemitraan, Brikerhoff et al, 1990 (Sumardjo et. al, 2004: 19) mengatakan institusi adalah sistem sehingga kemitraan sebagai sebuah sistem harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut: (1) Input (sumber daya) yaitu material, uang, manusia, informasi dan pengetahuan  merupakan hal yang di dapat dari lingkungannya dan akan memiliki kontribusi pada produksi output. (2) Output seperti produk dan pelayanan adalah hasil dari suatu kelompok atau organisasi. (3) Teknologi, metode dan proses dalam proses transformasi input menjadi output. (4) Lingkungan yaitu keadaan disekitar kelompok mitra dan perusahaan mitra yang dapat mempengaruhi jalannya kemitraan. (5) Keinginan yaitu strategi, tujuan dan rencana dari pengambil keputusan. (6) Perilaku dan proses yaitu pola perilaku, hubungan antar kelompok atau organisasi dalam proses kemitraan. (7) Budaya  yaitu norma, kepercayaan dan nilai dalam kelompok mitra dan mitranya. (8) Struktur yaitu hubungan antar individu, kelompok dan unit yang lebih besar.


Dampak reklamasi pantai. (skripsi dan tesis)



Untuk melaksanakan pembangunan kita harus menginvestasikan modal sejak dilahirkan, manusia hidup dalam satu lingkungan tertentunya yang menjadi wadah kehidupannya. Lingkungan tersebut merupakan segala sesuatu yang ada di sekeliling manusia baik bersifat material dan non material juga meliputi yang hidup (biotik) maupun yang tidak hidup (abiotik) dimana semua itu mempengaruhi, dan dipengaruhi oleh kehidupan manusia sehingga membentuk suatu ekosistem (Soekanto, 1982).
Aspek lingkungan yang kritis di kawasan pantai adalah masalah ekosistem yang kompleks. Daerah ini merupakan tempat berbagai habitat tempat bersemi ikan laut, udang, kepiting, kerang dan dan lain-lain. Di samping itu merupakan tempat hidup coral, rumput laut, burung dan lain-lain. Sebelum reklamasi dilaksanakan perlu dipelajari dengan teliti dan mendalam mengenai ekosistem dari daerah tersebut sehingga kerusakan dari ekosistem dapat terhindarkan atau dapat diperkecil.

Disamping itu yang sering terjadi dampak di kawasan pantai akibat pengaruh reklamasi pantai adalah banjir, genangan dan abrasi. Banjir terutama disebabkan oleh air yang datang dari hulu dan dalam waktu bersamaan terjadi pasang yang tinggi. Dimana tinggi hidraulik tidak mencukupi untuk mengalirkan kelebihan air maka sistem drainase harus dilengkapi dengan sistem saluran pompa air, tanggul dan waduk yang baik. (Departemen Pertambangan, 1996).
Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu kegiatan atau aktivitas. Menurut Dahuri dan Damar (dalam Rosana 2004:43) bahwa dampak reklamasi ada 8 yaitu :
1)      Reklamasi pantai dapat merusak habitat biota dasar dan penurunan produktifitas biologis perairan.
2)      Reklamasi akan merusak habitat dan ekosistem mangrove sedangkan mangrove merupakan penghalang alami dari abrasi pantai, daerah resapan air di pesisir, daerah nursery dan spawning ground.
3)      Reklamasi dapat mengubah sediment budget dan pola abrasi pantai dimana terbentuk daratan baru akan mengubah pola arus, hal ini akan sangat terasa bila daratan yang dibentuk tidak sesuai dengan pola daratan sebelumnya.
4)      Reklamasi dapat meningkatkan frekuensi dan besaran banjir karena terhambat sistem drainase ke laut.
5)      Reklamasi merusak daerah sumber material karena kegiatan penambangan juga menimbulkan masalah ekologis tersendiri pada lokasi pengambilan material reklamasi.
6)      Reklamasi pantai akan mengakibatkan adanya bahaya pencemaran perairan.
7)      Dampak lain dari reklamasi adalah hilangnya daerah resapan air.
8)      Reklamasi pantai dapat mengakibatkan gangguan sosial ekonomi masyarakat dan nelayan traditional.

Pengertian Reklamasi.(skripsi dan tesis)




Reklamasi adalah upaya mengusahakan suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali, dimana tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai (Soehoed, 2004). Menurut Rahardjo (1996) Reklamasi adalah suatu tindakan atau proses untuk membudidayakan atau memanfaatkan tanah liar, terbengkalai atau rawa. Dengan demikian reklamasi merupakan upaya pemanfaatan dari pengalihan fungsi kembali lahan yang sebelumnya tidak bermanfaat menjadi lahan yang bernilai secara ekonomis.

Menurut Priatmojo (1997, dalam Asballah 2002)  reklamasi merupakan salah satu sarana pengembangan wilayah dan merupakan gejala yang tidak dapat dihindari. Mahal dan langkanya tanah di tengah kota menjadikan reklamasi merupakan solusi yang ekonomis. Reklamasi sering dianggap cara akusisi lahan yang termudah, bila dilihat dari penggunaan lahan kota sangat mendesak tindakan ini positif, lebih strategis lagi bila wilayah tersebut sedang atau akan dikembangkan untuk dikembangkan ekonomi kota atau daerah.
Ongkosongo (1997) mengatakan tujuan reklamasi pada umumnya untuk mendapatkan (1) Lahan dengan ketinggian tertentu terutama dikaitkan dengan muka air sekitarnya. (2) Lahan yang siap untuk dilakukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di atasnya. (3) Lahan yang relatif rata atau bermorfologi  sesuai yang diinginkan. (4) Lahan yang relatif matang sehingga bernilai ekonomis (berharga) lebih tinggi dari akalnya. (5) Lahan yang cocok untuk pemanfaatan selanjutnya.
Jika dilihat dari lokasinya menurut (Rahardjo, l996), pelaksanaan reklamasi pantai dapat dibedakan menjadi dua yaitu : (1) Daerah reklamasi yang menjadi satu dengan garis jarak semula dimana garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke arah laut. (2) Daerah reklamasi yang mempunyai jarak tertentu terhadap garis pantai ke arah darat.
Untuk kawasan reklamasi pantai yang mempunyai bentang pantai dan jarak yang menjorok ke laut relatif pendek serta bukan menutup muara sungai maka garis pantai menyatu dengan reklamasi dapat menjadi alternatif pilihan sedangkan untuk daerah kawasan reklamasi yang mempunyai bentang pantai dan menjorok ke laut cukup panjang dimana sangat berpengaruh terhadap banjir yang lebih besar sebaiknya dipilih daerah reklamasi yang mempunyai jarak tertentu terhadap garis pantai.
Lebih lanjut menurut Rahardjo, pilihan pelaksanaan reklamasi sebagai alternatif  jawaban atas suatu kebutuhan lahan yang meliputi :
1)      Aspek tata guna lahan
Tata ruang suatu wilayah tertentu kadangkala memang membutuhkan suatu lahan yang berasal dari proses reklamasi. Kebutuhan lahan yang memerlukan reklamasi antara lain :
a.       Kebutuhan lahan akan penyediaan hunian dengan pertimbangan pekerjaan (profesi) yang harus dekat dengan pantai misalnya kawasan perumahan nelayan.
b.      Kebutuhan lahan untuk hunian karena ingin dekat dengan pantai/ air laut misalnya untuk hunian water front city yang saat ini menjadi salah satu model hunian yang eksklusif.
c.       Kebutuhan lahan sebagai penyebaran konsep membangun tanpa menggusur sehingga dapat mengeleminir problem sosial ekonomi serta budaya yang sering muncul di dalam penggusuran.
2)      Aspek kepentingan konservasi pantai
Suatu kawasan pantai karena pola arus laut mengalami abrasi memerlukan pembuatan krib atau tanggul-tanggul dan atau memerlukan reklamasi pantai pada daerah yang terkena abrasi untuk mengembalikan konfigurasi garis pantai seperti keadaan semula.
3)      Aspek kepentingan ekonomis
Di beberapa negara maju dengan tingkat pertumbuhan ekonami yang cukup tinggi dan lahan yang dimiliki terbatas serta nilai harga tanah yang relatif tinggi pula, lebih memilih untuk melakukan reklamasi pantai sebagai alternatif terhadap kebutuhan lahan. Namun disini pertimbangan harga tanah daratan dan pengeluaran biaya untuk reklamasi pantai menjadi faktor yang dominan bagi pemerintah maupun bagi pengembang swasta untuk menentukan pilihannya.