Wednesday, January 16, 2019

Teori Permukiman (skripsi dan tesis)



Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 bab 1,pasal 1, permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Sedangkan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Sarana lingkungan permukiman adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya,prasarana meliputi jaringan jalan raya, jaringan utilitas seperti : air bersih, air kotor, pengaturan air hujan, jaringan telepon, jaringan listrik dan sistem pengelolaan sampah.
Sebuah permukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang secara keseluruhan dapat dilihat dari elemen pembentuk pola permukiman.Permukiman sebagai produk tata ruang mengandung arti tidak sekedar fisik saja tetapi juga menyangkut hal-hal kehidupan. Permukiman pada dasarnya merupakan suatu bagian wilayah tempat dimana penduduk/pemukim tinggal, berkiprah dalam kegiatan kerja dan kegiatan usaha, berhubungan dengan sesama pemukim sebagai suatu masyarakat serta memenuhi berbagai kegiatan kehidupan.
Menurut Doxiadis (1974) dalam Kuswatojo (2005), permukiman merupakan totalitas lingkungan yang terbentuk oleh 5 (lima) unsur utama yaitu :
1.      Alam (nature), lingkungan biotik maupun abiotik. Permukiman akan sangat ditentukan oleh adanya alam baik sebagai lingkungan hidup maupun sebagai sumber daya seperti unsur fisik dasar.
2.      Manusia (antropos), Permukiman dipengaruhi oleh dinamika dan kinerja manusia
3.      Masyarakat (society), hakekatnya dibentuk karena adanya manusia sebagai kelompok masyarakat. Aspek-aspek dalam masyarakat yang mempengaruhi permukiman antara lain : kepadatan dan komposisi penduduk, stratifikasi sosial, struktur budaya, perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, kesejahteraan, kesehatan dan hukum.
4.      Ruang kehidupan (shell), ruang kehidupan menyangkut berbagai unsur dimana manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok masyarakat melaksanakan kiprah kehidupannya.
5.      Jaringan (network), yang menunjang kehidupan (jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, telekomunikasi, listrik dan sebagainya).

Revitalisasi Kawasan (skripsi dan tesis)



Menurut Piagam Burra dalam Surya (2009), revitalisasi adalah menghidupkan kembali kegiatan sosial dan ekonomi bangunan atau lingkungan bersejarah yang sudah kehilangan vitalitas fungsi aslinya, dengan cara memasukkan fungsi baru ke dalamnya sebagai daya tarik, agar bangunan atau lingkungan tersebut menjadi hidup kembali. Revitalisasi Kawasan adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas lingkungan yang pada akhirnya berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat (Jefrizon, 2012).
Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan atau kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan).
Revitalisasi merupakan serangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, meningkatkan nilai – nilai vitalitas yang strategis dan signifikan dari kawasan yang mempunyai potensi atau mengendalikan kawasan yang cenderung kacau. (Departemen Kimpraswil, 2002) Revitalisasi merupakan pemberdayaan daerah dalam usaha menghidupkan kembali aktivitas perkotaan dan vitalitas kawasan untuk mewujudkan kawasan layak huni (livable), mempunyai daya saing pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, berkeadilan sosial, berwawasan budaya serta terintegrasi dalam kesatuan sistem kota. (Antariksa, 2009)
Revitalisasi kawasan merupakan suatu kegiatan yang kompleks sehingga perlu tahapan-tahapan agar terlaksana dan membutuhkan kurun waktu tertentu serta meliputi hal-hal sebagai berikut (Martokusumo, 2006):
a.         Intervensi fisik
Citra kawasan sangat erat kaitannya dengan kondisi visual kawasan, sehingga intervensi fisik perlu dilakukan. Revitalisasi fisik merupakan strategi jangka pendek yang dimaksudkan utnuk menciptakan keadaan yang kondusif untuk mendoronng terjadinya penigkatan kegiatan ekonomi jangka panjang. Revitalisasi dilakukan melalui upaya yang meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas fisik bangunan, tata ruang hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan (open space). Kondisi lingkungan binaan yang berkaitan isu lingkungan (environmental sustainability) pun menjadi penting untuk diperhatikan.
b.        Rehabilitasi ekonomi
Revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus didukung dan sekaligus didukung oleh rehabilitasi/pemulihan kegiatan ekonomi lokal. Kegiatan ekonomi lokal diharapkan mampu mendukung keberlanjutan ekonomi kawasan yang tentunya berdampak kepada nilai tambah suatu kawasan. Dalam konteks ini perlu dikembangkan fungsi-fungsi campuran (mixed use development) yang bisa mendorong terjadinya aktivitas ekonomi (penyediaan lapangan kerja) dan sosial (vitalitas baru). Pemanfaatan kawasan secara produktif dapat membentuk mekanisme perawatan dan kontrol terhadap kelangsungan fasilitas dan infrastruktur kota.
c.         Rekayasa sosial/pengembangan institusional
Keberhasilan revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang menarik (interesting), jadi bukan sekedar menciptakan beautiful place saja. Kegiatan rekayasa sosial atau pengembangan institusional mampu meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat untuk menciptakan lingkungan sosial yang berjati diri. Untuk itu diperlukan pengembangan intitusi yang akuntabel seperti penggalangan kemitraan, diskusi lintas pelaku (stakeholders) dan perwujudan good urban governance.


Urban Design (Perancangan Kota) (skripsi dan tesis)



            Urban design pada dasarnya merupakan perancangan fisik dan ruang suatu kawasan termasuk mengenai aturan pengendaliannya yang di tunjukan untuk kepentingan umum.  Ruang-ruang yang berada diantara bangunan disebut juga lingkup urban design. Dalam aspek tata guna lahan, juga harus memperhatikan hal-hal yang mempengaruhinya yaitu zoning, dimana zoning diartikan merupakan suatu aturan legal yang mengatur peruntukan penggunaan lahan. Kevin Lynch (1984) dalam bukunya Good City Form dan Image of The Citydesign berhubungan dengan 3 elemen yaitu :pola aktivitas, pola sirkulasi dan pola daribentuk yang dapat mendukungnya. Sedangkan keseluruhan konfigurasi dan penampilan tata massa dan bentuk bangunan juga dapat diarahkan pada tema daerah yang akan dicapai tercapai kualitas citra (image) district.Perancangan kota adalah bagian dari rangkaian perencanaan kota yang mencakup penataan kota dari segi bentuk, penampilan, kinerja, estetika dari struktur fisik dan lingkungannya.
Hamid Shirvani (1985) Dalam bukunya “Urban Design Proces”, urban design (perancangan kota) merupakan kelanjutan dari urban planning (perencanaan kota) sebab bagaimanapun hasil perencanaan kota belum selesai atau belum dapat dilaksanakan tanpa ada rancang desain dari rencana yang telah disusun. Urban design  memiliki tekanan pada penataan lingkungan fisik kota.
Elemenurban design  yang membentuk suatu kota (terutama pusat kota) menurut Hamid Shirvani(1985) :
1. Land Use (Tata Guna Lahan)
Tata Guna Lahan merupakan rancangan dua dimensi berupa denah peruntukan lahan sebuah kota. Ruang-ruang tiga dimensi (bangunan) akan dibangun di tempat-tempat sesuai dengan fungsi bangunan tersebut. Pemisahan letak fungsi lahan dengan pertimbangan optimalisasi lahan. Kebijaksanaan tata guna lahan juga membentuk hubungan antara sirkulasi/parkir dan kepadatan aktivitas/penggunaan individual. Terdapat perbedaan kapasitas (besaran) dan pengaturan dalam penataan ruang kota, termasuk didalamnya adalah aspek pencapaian, parkir, sistem transportasi yang ada, dan kebutuhan untuk penggunaan lahan secara individual. Pada prinsipnya, pengertian land use (tata guna lahan) adalah : pengaturan penggunaan lahan untuk menentukan pilihan yang terbaik dalam mengalokasikan fungsi tertentu, sehingga dapat memberikan gambaran keseluruhan bagaimana daerah-daerah pada suatu kawasan tersebut seharusnya berfungsi.
2.  Bentuk dan Massa Bangunan (Building form and massing)
Building form and massing membahas mengenai bagaimana bentuk dan massa-massa bangunan yang ada dapat membentuk suatu kota serta bagaimana hubungan antar massa (banyak bangunan) yang ada. Pada penataan suatu kota, bentuk dan hubungan antar massa seperti ketinggian bangunan, jarak antar bangunan, bentuk bangunan, fasad bangunan, dan sebagainya harus diperhatikan sehingga ruang yang terbentuk menjadi teratur. Building form and massing dapat meliputi kualitas yang berkaitan dengan penampilan bangunan, yaitu : Ketinggian Bangunan,kepejalan bangunan, Koefisien Lantai Bangunan (KLB),Koefisien Dasar Bangunan (Building Coverage), Garis Sempadan Bangunan (GSB), skala, material, tekstur, warna
3.  Sirkulasi dan Parkir
Sirkulasi adalah elemen perancangan kota yang secara langsung dapat membentuk dan mengkontrol pola kegiatan kota, sebagaimana halnya dengan keberadaan sistem transportasi dari jalan publik, pedestrian, dan tempat-tempat transit yang saling berhubungan akan membentuk pergerakan (suatu kegiatan). Sirkulasi di dalam kota merupakan salah satu alat yang paling kuat untuk menstrukturkan lingkungan perkotaan karena dapat membentuk, mengarahkan, dan mengendalikan pola aktivitas dalam suatu kota. Selain itu sirkulasi dapat membentuk karakter suatu daerah, tempat aktivitas dan lain sebagainya. Tempat parkir mempunyai pengaruh langsung pada suatu lingkungan yaitu pada kegiatan komersial di daerah perkotaan dan mempunyai pengaruh visual pada beberapa daerah perkotaan. Penyediaan ruang parkir yang paling sedikit memberi efek visual yang merupakan suatu usaha yang sukses dalam perancangan kota.
4.  Ruang Terbuka
Berbicara tentang ruang terbuka (open space) selalu menyangkut lansekap. Elemen lansekap terdiri dari elemen keras (hardscape seperti : jalan, trotoar, bebatuan dan sebagainya) serta elemen lunak (softscape) berupa tanaman dan air. Ruang terbuka biasa berupa lapangan, jalan, sempadan sungai, taman dan sebagainya. Dalam perencanan open space akan senantiasa terkait dengan perabot taman/jalan (street furniture). Street furniture ini bisa berupa lampu, tempat sampah, papan nama, bangku taman dan sebagainya.
5.  Jalan Pejalan Kaki (Pedestrian)
Elemen pejalan kaki harus dibantu dengan interaksinya pada elemen-elemen dasar desain tata kota dan harus berkaitan dengan lingkungan kota dan pola-pola aktivitas serta sesuai dengan rencana perubahan atau pembangunan fisik kota di masa mendatang. Dalam perancangannya, jalur pedestrian harus mempunyai syarat-syarat untuk dapat digunakan dengan optimal dan memberi kenyamanan pada penggunanya.
6.  Aktivitas Pendukung
Aktivitas pendukung adalah semua fungsi bangunan dan kegiatan-kegiatan yang mendukung ruang publik suatu kawasan kota. Bentuk, lokasi dan karakter suatu kawasan yang memiliki ciri khusus akan berpengaruh terhadap fungsi, penggunaan lahan dan kegiatan pendukungnya. Aktifitas pendukung meliputi segala fungsi dan aktivitas yang memperkuat ruang terbuka publik, karena aktivitas dan ruang fisik saling melengkapi satu sama lain. Pendukung aktivitas tidak hanya berupa sarana pendukung jalur pejalan kaki, tapi juga harus mempertimbangkan fungsi elemen kota yang dapat membangkitkan aktivitas seperti pusat perbelanjaan, taman rekreasi, alun-alun, dan sebagainya.

Tata Ruang (skripsi dan tesis)



Tata ruang di artikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai kaitan dengan keruangan. Tata ruang sebagai hal yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan ruang. Tata Ruang terkait dengan suatu penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan. Didalam tata ruang terdapat suatu distribusi dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dirumuskan sebelumnya. Tata ruang merupakan penjabaran dari suatu produk perencanaan fisik ruang apakah itu ruang terbatas maupun ruang tak terbatas.
            Pada Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 bab1 pasal 1, tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai suatu wujud struktural dan pola ruang(terjadi secara alami). Wujudbentuk dan struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
Penataan ruang (Spatial Planning) adalah perencanaan, pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (Spatial Plan) diartikan sebagai hasil perencanaan tata ruang, berupa arahan kebijakan dan memperuntukkan (alokasi) pemanfaatan ruang yang secara struktural mengambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu dari berbagai kegiatan kehidupan. Ruang/space adalah wadah tempat berlansungnya kehidupan yang menyangkut ruang daratan, ruang lautan, ruang udara, termasuk didalamnya tanah, air, udara beserta benda-benda serta sumber daya dan keadaan alam sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dengan berbagai kegiatannya serta berbagai makluk lainnya melakukan dan melaksanakan kehidupannya.
Ruang  dapat diciptakan dari adanya aktifitas dan perilaku baik secara ekonomi sosial dan budayadimana lebih menunjukan pada kondisidan keberadaan lingkungan permukiman. Dalam arsitekur, tidak hanya membayangkan sebuah bangunan sebagai masa padat tetapi juga sebagai ruang-ruang yang dibentuk oleh perletakan dari bangunan-bangunan yang ada. Ruang pada dasarnya terbentuk kerena adanya hubungan antara objek dan manusia yang melihatnya, sebagai satu kesatuan bentuk yang terbatas dan tidak terbatas.
            Urban space terbentuk dari dinding/facade bangunan dan lantai kota yang pada dasarnya dibedakan oleh karakteristik yang menonjol seperti kualitas yang melingkupi, kualitas pengolahan ruang, dan aktifitas yang berlangsung didalam ruang. Sedangkan menurut Rob Krier (1979) urban space dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1.        Berbentuk linear, yaitu ruang terbuka umumnya hanya mempunyai batas disisi-sisinya misalnya berbatasan dengan pedestrian, jalan, bangunan dan sebagainya.
2.        Berbentuk Cluster, yaitu ruang terbuka yang mempunyai batas-batas disekelilingnya Misalnya (kompleks pertokoan)
Ruang terbuka berfungsi sebagai sarana sosial yang dipengaruhi oleh elemen-elemen fisik arsitektur sehingga tujuan urban design(perancangan kota)adalah menciptakan ruang publik sebagai tempat untuk bertemu dan berinteraksi. Perwujudan ruang terbuka untuk masyarakat umum ditunjukkan dalam kawasan kota juga dalam bangunan, dengan kata lain Urban Open Spaceterbentuk akibat dari fasade bangunan tertentu dan open space yang ada di dalam bangunan
            Suatu lingkungan merupakan hubungan saling ketergantungan yang menerus antara  elemen-elemen fisik dan manusia yang ada didalamnya, hubungan dan berjalan rapi dan memiliki pola tertentu. Hubungan ini dalam lingkungan fisik membentuk ruang, yang merupakan bagian yang paling mendasar di mana manusia akan saling dihubungkan didalam ruang dan oleh ruang. Pemahaman makna ruang bagi komunitas yang satu akan berbeda dengan komunitas yang lainnya.
            Pola tata ruang mengandung tiga elemen (Aunurrofieq, 1998 dalam Dwi Lenstari, 2003),yaitu :
1.  Ruang dengan elemen penyusunnya (bangunan dan ruang sekitarnya)
2.  Tatanan (formation) mempunyai makna komposisi, serta pola atau model dari suatu komposisi. Dengan demikian pembahasan pola tata ruang akan mencakup karakteristik ruang (jenis dan unsur pembentuknya)
3.  Dimensi ruang, orientasi, dan hubungan antar ruang merupakan model tata ruang pemukiman.
            Sehingga didalam perkotaan terdapat konsep yang terdiri dari ruang (space), kehidupan sehari-hari (everyday life), serta hubungan sosial. Disini nilai ruang bisa berbeda, hal ini disebabkan oleh hirarki ruang yang menunjukan perbedaan derajat kepentingan baik secara fungsional, formal maupun simbolik. Sistem tata ruang bisa tercipta dengan adanya besaran atau ukuran yang berbeda, bentuk yang unik dan lokasi (Ching, DK, 1996)

Pengertian Kawasan Tumbuh Cepat (skripsi dan tesis)



Kawasan tumbuh cepat merupakan bagian dari perkembangan wilayah. Berdasarkan klasifikasi wilayahnya kawasan tumbuh cepat termasuk dalam wilayah fungsional yaitu kawasan budidaya yang didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan produksi, jasa, dan pemukiman yang memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ekonomi daerah, serta pengembangannya sangat berpengaruh terhadap tata ruang wilayah disekitarnya. Oleh karena itu kawasan tumbuh cepat merupakan kawasan yang perlu diprioritaskan pengembangannya dan penanganannya.
Menurut Blair dan Richardson dalam Tampubolon (2007) kawasan fungsional terkait dengan struktur hubungan antara pusat dengan wilayah sekitarnya. Secara rinci Blair dan Richardson mengelompokkan pengertian wilayah dalam tiga kategori pokok, yaitu :
1)   Konsep wilayah homogen (Homogeeous Region)
Wilayah homogen dicirikan oleh adanya karakteristik relative serupa atau kemiripan. Kemiripan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek sumberdaya alam (misal iklim, topografi, dan komoditas), sosial (agama, suku, kebudayaan, kelompok ekonomi) dan ekonomi (dari sektor ekonomi).
2)   Konsep wilayah fungsional (Nodal atau Polarized Region)
Region ini didefinisikan sebagai wilayah yang dihasilkan karena adanya internal flow, kontak dan saling ketergantungan, biasanya dari daerah-daerah yang terpolarisasi terhadap pusat yang dominan atau nodal, yaitu berdasarkan susunan (system) yang berhirarki dari suatu hubungan diantara simpul-simpul
3)   Konsep Wilayah administrasi (Administrative Region)
Wilayah administrasi dibentuk untuk kepentingan pengelolaan organisasi oleh pemerintah maupun pihak-pihak lain. Batas wilayah secara geografis sangat jelas dilandasi keputusan politik dan hukum. Wilayah administrative sering dianggap lebih penting dari tipe lainnya, karena lebih sering digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan.
          Selain itu menurut Suhandojo (2000), kawasan tumbuh cepat termasuk dalam kawasan tertentu. Kawasan tertentu adalah kawasan yang dinilai mempunyai dampak penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan kriteria sebagi berikut :
1)   Mempunyai potensi sumberdaya yang besar pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politik dan hankam serta pengembangan wilayah sekitarnya
2)   Mempunyai dampak penting baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya
3)   Merupakan faktor yang mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah yang bersangkutan maupun wilayah sekitarnya
4)   Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah sekitarnya, baik dalam lingkup nasional maupun regional
5)   Mempunyai dampak terhadap kondisi politik dan pertahanan keamanan nasional serta regional
Penetapan kawasan tumbuh cepat mengandung tujuan untuk mendorong pertumbuhan atau perkembangan wilayah tersebut. Pertumbuhan wilayah dapat terjadi oleh karena wilayah memiliki kemampuan dalam memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh daerah lain (Perloff, H dan Wingo, L dalam Friedman J, 1964). Suatu wilayah dapat menjadi pusat pertumbuhan apabila didalam wilayah tersebut memiliki sektor unggulan yang mampu mengekspor produknya kedalam pasar yang lebih luas. Tujuan dari konsep tersebut adalah sebagai upaya percepatan peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas yang mendorong perluasan kesempatan kerja, untuk meningkatkan pendapatan dan tabungan masyarakat.
Untuk mendorong perkembangan kawasan tertentu seperti kawasan tumbuh cepat, maka perlu dilakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan (Suhandojo dkk, 2000), Beberapa perencanaan yang perlu dikembangkan adalah :
1)   Penetapan rencana strategis kawasan
2)   Pengembangan spasial dan infrastruktur
3)   Pengembangan investasi
4)   Pengembangan kelembagaan
5)   Pengembangan sumberdaya manusia
Adapun pengelolaan kawasan tertentu dapat dilakukan dalam bentuk :
1)   Insentif fisik dalm bentuk pembangunan prasarana
2)   Insentif non fisik dalam bentuk kemudahan perijinan dan pemberian keringanan pajak
Dalam pengembangan suatu kawasan unsur sumberdaya manusia atau masyarakat mempunyai fungsi :
1)   Sebagai subyek yaitu pelaku pembangunan di kawasan khususnya dalam pengembangan usaha ekonomi, pertanian, industri, perdagangan dan jasa
2)   Sebagai obyek yaitu sebagi target peningkatan kesejahteraan melaui pengembangan kawasan
3)   Sebagi mitra pelaku pembangunan yaitu mitra pemerintah dalam melaksanakan pembanguna di kawasan.
Jadi kawasan tumbuh cepat merupakan konsep yang terkait dengan fungsional suatu kawasan sebagi wilayah budidaya yang diutamakan perkembangannya melalui serangkaian perencanaan dan pengelolaan untuk mencapai suatu tingkat pertumbuhan dan perkembangan tertentu yang sekaligus ditujukan sebagi faktor pendorong kesejahteraan sosial ekonomi masyarakatnya dan wilayah sekitarnya.


Perkembangan Kawasan (skripsi dan tesis)



Dalam penggunaan sehari-hari pengertian kawasan sering dipertukarkan dengan pengertian daerah dan wilayah. Istilah kawasan, daerah dan wilayah memang mempunyai persamaan meskipun juga mengandung perbedaan. Hal ini diungkapkan oleh Sinulingga (20015), bahwa dalam tujuan pengelompokan kesamaan kondisi (homogenity) istilah wilayah sering dipertukarkan dengan kawasan. Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
Pengertian perkembangan wilayah atau kawasan mengandung makna adanya perubahan kondisi kawasan yang menjadi lebih baik mencakup aspek perubahan fisik maupun non fisik. Perkembangan suatu kawasan dipengaruhi oleh faktor dari dalam dan dari luar. Pengaruh dari dalam berupa rencana pengembangan dan perencanaan kota, regulasi atau kebijakan yang ditetapkan di daerah tersebut, pertumbuhan ekonomi, adanya kemudahan sarana prasarana yang ada. Sedangkan pengaruh dari luar berupa daya tarik daerah tersebut bagi daerah di sekitarnya seperti adanya pusat kegiatan perdagangan dan jasa serta kemudahan fasilitas (Yunus, 2005).
Menurut Sujarto (1991), terdapat tiga faktor utama yang sangat menentukan pola perkembangan suatu wilayah, yaitu :
1)   Faktor manusia, yaitu menyangkut segi-segi perkembangan penduduk baik karena kelahiran maupun karena perpindahan tempat. Segi-segi perkembangan tenaga kerja, perkembangan status sosial dan perkembangan kemampuan pengetahuan dan teknologi.
2)   Faktor kegiatan manusia, yaitu menyangkut segi-segi kegiatan kerja, kegiatan fungsional, kegiatan perekonomian dan kegiatan perhubungan regional yang lebih luas.
3)   Faktor pola pergerakan, yaitu sebagi akibat dari perkembangan yang disebabkan oleh kedua faktor perkembangan penduduk yang disertai dengan perkembangan fungsi kegiatan dalam membentuk pola perhubungan antara pusat-pusat kegiatan tersebut.
Terkait dengan pergerakan manusia Charles Colby dalam Yunus (2005) menyebutkan tentang kekuatan-kekuatan dinamis yang mempengaruhi pola penggunaan lahan di perkotaan melalui artikelnya yang berjudul “centrifugal and centripetal forces in urban geography”. Secara garis besar kekuatan dinamis dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1)   Kekuatan centrifugal (centrifugal forces) adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan terjadinya pergerakan penduduk dan fungsi-fungsi perkotaan dari bagian dalam suatu kota menuju ke bagian luar
2)   Kekuatan centripetal (centripetal forces) adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan terjadinya pergerakan penduduk dan fungsi-fungsi yang berasal dari bagian luar menuju ke bagian perkotaan.
Kedua kekuatan tersebut terjadi karena adanya faktor pendorong (push factors) yang terdapat di daerah asal pergerakan (place of origin) dan faktor penarik (pull factors) yang terdapat di tempat tujuan pergerakan (place of destination).
Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan lahan berpotensi merubah bentuk pemanfaatan lahan yang selanjutnya mendorong perkembangan wilayah pada arah tertentu. Orientasi kepentingan masyarakat, memanfaatkan lahan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi akan kebutuhan sosial ekonominya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, interaksi sosial dan rekreasi.
Orientasi kepentingan swasta, memanfaatkan lahan untuk keuntungan yang akan diperoleh dari nilai ekonominya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan produksi barang dan kegiatan jasa. Dengan demikian berlaku hukum ekonomi yaitu mencari lokasi yang paling menguntungkan.
Orientasi lembaga pemerintahan, memanfaatkan lahan untuk optimalisasi pelayanan umum. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pengembangan manusia, kegiatan dasar untuk pelayanan umum dan kegiatan untuk kesejahteraan. Tujuan yang diharapkan adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pemanfaatan pelayanan umum.
Fokus pembangunan dan pengembangan wilayah pada umumnya diletakkan pada kota-kota pusat pertumbuhan yang merupakan titik awal dari suatu perkembangan. Perkembangan selanjutnya dilakukan melalui pusat-pusat perkembangan lainnya dengan mengikuti hierarki dalam suatu sistem pusat-pusat pertumbuhan. Tingkat pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah akan tercapai apabila didukung oleh ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana yang mampu membuka keterbelakangan daerah serta menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan dampak ekonomi seperti pengembangan sentra-sentra produksi unggulan dan penguatan simpul-simpul pertumbuhan (Poernomosidi, 1999).
Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan suatu wilayah beberapa pendekatan disampaikan oleh beberapa ahli. Pramudji (1985), mengembangkan ukuran baku untuk menentukan kriteria perkembangan perkotaan. Perkotaan merupakan salah satu ciri dari kemajuan suatu wilayah akibat perkembangan yang terjadi di wilayah atau kawasan yang bersangkutan. Unsur-unsur yang dipandang berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah meliputi unsur fisik dan non fisik. Unsur-unsur fisik meliputi :
1)   Jumlah penduduk
2)   Mata pencaharian penduduk
3)   Luas daerah terbangun (built up area)
4)   Keadaan bangunan-bangunan (perumahan penduduk, gedung perkantoran, balai pertemuan, pasar dan sebagainya)
5)   Keadaan “Public Utilities
6)   Potensi keruangan
Adapun unsur-unsur non fisik meliputi :
1)   Peranan dan fungsi kota dalam pengembangan wilayah
2)   Kedudukan dalam pemerintahan negara
3)   Heterogenitas kegiatan penduduk
4)   Sifat hubungan sesama warga masyarakat
Dengan demikian perkembangan kawasan merupakan suatu proses perubahan kawasan baik fisik maupun non fisik dari suatu keadaan tertentu akibat adanya aktivitas manusia baik aktivitas yang sengaja dilakukan untuk merubah kawasan melalui implementasi kebijakan-kebijakan maupun akibat adanya aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Pengertian Wilayah Dan Kawasan (skripsi dan tesis)



Menurut Bintarto (1991), Wilayah adalah merupakan suatu bagian tertentu di permukaan bumi dengan batas atau karakteristik tertentu. Selanjutnya wilayah dapat diartikan sebagai permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah disekitarnya.
Suatu wilayah tidak hanya suatu sistem permukiman secara fungsional, tetapi merupakan suatu jaringan interaksi sosial, ekonomi dan fisik. Proses interaksi dibentuk oleh keterkaitan diantara permukiman-permukiman. Dengan demikian penduduk desa mendapatkan akses ke pelayanan, fasilitas infrastruktur dan aktifitas pelayanan ekonomi yang berada di Kota melalui keterkaitan ini penduduk desa menerima berbagai input yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan pemasaran barang-barang yang dihasilkannya (Rondinelli, 1985).
Keterkaitan antara permukiman-permukiman dalam suatu daerah dan diantara mereka dengan pusat-pusat yang berlokasi di daerah lain atau kota lain menurut Rondinelli (1984, 1985) meliputi :
1)   Keterkaitan fisik seperti jaringan jalan, hubungan transportasi, jaringan kereta serta saling ketergantungan secara ekologis.
2)   Keterkaitan ekonomi yang dicerminkan dalam pola dasar, aliran barang-barang mentah dan setengah jadi, aliran modal atau perdagangan, keterkaitan produksi antar industri, pola konsumsi dan pertokoan, aliran pendapatan dan komoditas.
3)   Keterkaitan gerakan penduduk yang mencakup pola migrasi temporer dan permanen, aliran perjalanan musiman, pola perjalanan menuju tempat kerja dan sebagainya.
4)   Keterkaitan teknologi yang dicerminkan dalm pola kunjungan interaksi kelompok sosial, pola masyarakat berdasarkan kekeluargaan.
5)   Keterkaitan penyediaan pelayanan yang mencakup lembaga keuangan, pendidikan, lembaga pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi.
6)   Keterkaitan organisasional, administrasi dan politik yang mencakup hubungan struktural kepemerintahan, aliran anggaran pendanaan, prosedur dalam membuat keputusan baik formal maupun informal.
Adapun kawasan adalah sebutan untuk wilayah dalam batas yang ditetapkan berdasarkan fungsi tertentu, misaqlnya kawasan perdagangan, kawasan permukiman, kawasan pusat kota dan lain sebaginya (Sarosa, 1981). Menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, yang dimaksud dengan kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama atau budidaya.