Showing posts with label Judul Manajemen. Show all posts
Showing posts with label Judul Manajemen. Show all posts

Saturday, May 18, 2024

Indikator Transparansi

 


Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri No. 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan indikator transparansi sebagai
berikut :

  1. Terdapat pengumuman kebijakan anggaran;
  2. Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses melalui media cetak, radio,
    dan media lainnya;
  3. Tersedia laporan pertanggunjawaban yang tepat waktu;
  4. Terakomodasinya suara/usulan rakyat;
  5. Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.

Pemerintahan Kelurahan

 


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan Pasal 25 ayat (1) bahwa “Kelurahan merupakan perangkat
Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan
pemerintah di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah”.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan Pasal 30 ayat (1) menjelaskan tentang Pendanaan Kelurahan bahwa:
“Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan
prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”. Selanjutnya
pada ayat (2) yaitu : “alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan
untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pelayanan Sirkulasi

 


Pelayanan sirkulasi merupakan salah satu kegiatan operasional di
perpustakaan dalam hal peminjaman buku dan materi lainnya. Pelayanan sirkulasi
adalah mencakup semua bentuk kegiatan pencatatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan, penggunaan koleksi perpustakaan dengan tepat guna dan tepat
waktu untuk kepentingan pengguna jasa perpustakaan.
Tugas atau kegiatan yang terdapat pada pelayanan sirkulasi antara lain
peminjaman, pengembalian, pemungutan denda, pendaftaran anggota, baca
ditempat, penagihan, pembuatan statistik dan hubungan masyarakat (Qalyubi dkk,
2003:221). Tujuan pelayanan sirkulasi yaitu agar pemakai dapat memanfaatkan
koleksi seoptimal mungkin. Dari pelayanan sirkulasi ini maka akan diketahui
siapa peminjam koleksi tertentu dan terjaminnya pengembalian koleksi. Selain itu
juga dengan pelayanan sirkulasi akan diperoleh data dan kegiatan perpustakaan
terutama berkaitan dengan pemanfaatan koleksi. Kemudian dengan pelayanan
sirkulasi pula jika terjadi pelanggaran akan segera diketahui (Lasa Hs, 1995:2)

Kualitas Pelayanan Publik

 Pemberian pelayanan yang baik merupakan salah satu upaya perusahaan

untuk menciptakan kepuasan bagi konsumennya. Jika konsumen merasa telah
mendapatkan pelayanan yang baik berarti perusahaan mampu memberikan
pelayanan yang baik. Demikian pula sebaliknya, pelayanan tidak dapat diuraikan
secara objektif seperti sebuah produk, melainkan merupakan interaksi sosial
dengan subjektivitas yang lebih tergantung pada nilai, parasaan dan perilaku.
Pelayanan yang berkualitas itu tidak hanya ditentukan oleh pihak yang
melayani, tetapi juga pihak yang ingin dipuaskan. Dan yang menjadi prinsipprinsip layanan yang berkualitas menurut H.A.S. Moenir (2002:205) antara lain :
a. Proses dan prosedur harus ditetapkan lebih awal.
b. Proses dan prosedur itu harus diketahui oleh semua pihak yang terlibat.
c. Disiplin bagi pelaksanaan untuk mentaati proses dan prosedur
d. Perlu peninjauan proses dan prosedur oleh pimpinan, sewaktu-waktu dapat
dirubah apabila perlu.
e. Perlu menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembang budaya
organisasi untuk menciptakan kualitas layanan.
f. Kualitas berarti memenuhi keinginan, kebutuhan dan selera konsumen.
g. Setiap orang dalam organisasi merupakan partner dengan orang lainnya.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 


Kegiatan pelayanan publik diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang
merupakan sebutan kolektif meliputi satuan kerja atau satuan orang kementrian,
departemen, lembaga, pemerintahan non-departemen, dan instansi pemerintah
lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha Milik Daerah.
Sedangakan yang berperan sebagai penerima pelayanan publik adalah orang,
masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum.
Dalam pasal 14 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
menyatakan penyelenggaran pelayanan publik memiliki beberapa hak sebagai
berikut :
a. Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya
b. Melakukan kerjasama
c. Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik
d. Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai
dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan
e. Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam pasal 15 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban sebagai
berikut :
a. Menyusun dan menetapkan standar pelayanan
b. Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan
c. Menempatkan pelaksana yang kompeten
d. Menyediakan sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang
mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai
e. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas
penyelenggaraan pelayanan publik.

Faktor Pendukung Pelayanan

 Pelayan umum kepeda masyarakat akan dapat berjalan sebagaimana yang

diharapkan, apabila faktor-faktor pendukungnya cukup memadai serta dapat
difungsikan secara berhasil guna dan berdaya guna. Pada proses pelayanan
terdapat faktor penting, dan setiap faktor mempunyai peranan yang berbeda-beda
tetapi saling berpengaruh dan secara bersama-sama akan mewujudkan
pelaksanaan pelayanan yang baik.
H.A.S Moenir (2002:88) berpendapat ada enam faktor pendukung
pelayanan, anatara lain :
a. Faktor kesadaran
Faktor kesadaran ini mengarah pada keadaan jiwa seseorang yang
merupakan titik temu dari beberapa pertimbangan sehingga diperoleh suatu
keyakinan, ketenangan, ketetapan hati dan keseimbangan jiwa.
b. Faktor aturan
Aturan sebagai perangkat penting dalam segala tindakan pekerjaan
seseorang. Oleh karena itu, setiap aturan secara langsung ataupun tidak langsung
akan sangat berpengaruh.
c. Faktor organisasi
Faktor organisasi tidak hanya terdiri dari susunan organisasi tetapi lebih
banyak pada pengaturan mekanisme kerja.
d. Faktor pendapatan
Faktor pendapatan yang diterima oleh seseorang merupakan imbalan atas
tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan orang lain. Pendapatan dalam bentuk
uang, iuran atau fasilitas dalam jaka waktu tertentu.
e. Faktor kemampuan
Faktor kemampuan merupakan titik ukur untuk mengetahui sejauh mana
pegawai dapat melakukan suatu pekerjaan sehingga menghasilkan barang atau
jasa sesuai dengan apa yang diharapkan.
f. Faktor sarana pelayanan
Faktor sarana yang dimaksud yaitu segala jenis peralatan, perlengkapan
kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat pendukung utama dalam
mempercepat pelaksanaan penyelesaian pekerjaan.

Unsur–unsur Pelayanan

 Suatu proses kegiatan pelayanan terdapat beberapa faktor atau unsur yang

saling mendukung jalannya kegiatan. Menurut H.A.S Moenir (2002:8) yang
menjadi unsur-unsur dalam pelayanan adalah :
a. Sistem, prosedur, dan metode.
Dalam pelayanan perlu adanya informasi, prosedur dan metode yang
mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan.
b. Personil
Personil lebih ditekankan pada perilaku aparatur dalam pelayanan.
Aparatur pemerintah selaku personil pelayanan harus profesional, disiplin dan
terbuka terhadap kritik dari pelanggan atau masyarakat.
c. Sarana dan prasarana
Dalam pelayanan diperlukan peralatan dan ruang kerja serta fasilitas
pelayanan. Misalnya seperti ruang tamu, tempat parkir yang memadai dan
sebagainya.
d. Masyarakat sebagai pelanggan
Dalam pelayananya, masyarakat selaku pelanggan sangatlah heterogen
yaitu tingkat pendidikannya maupun perilakunya.

Standar Pelayanan Publik

 


Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur
lebih lanjut dalam UU No. 25 tahun 2009. Adapun komponen standar pelayanan
sekurang-kurangnya meliputi :
a. Dasar hukum
b. Persyaratan
c. Sistem, mekanisme dan prosedur
d. Jangka waktu penyelesaian
e. Biaya/ tarif
f. Produk pelayanan
g. Sarana, prasarana atau fasilitas
h. Kompetensi pelaksanaan
i. Pengawasan internal
j. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
k. Jumlah pelaksana
l. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan
sesuai dengan standar pelayanan.
m. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen
untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keraguraguan.
n. Evaluasi kinerja pelaksana

Asas Pelayanan Publik

 


Untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan pengguna jasa,
penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi asas-asas pelayanan. asas-asas
penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikutip oleh Eny Kusdarini
(2011:190) yakni yang terdiri dari 12 asas :
a. Asas kepentingan umum
b. Asas kepastian hukum
c. Asas kesamaan hak
d. Keseimbangan hak dan kewajiban
e. Asas keprofesionalan
f. Asas partisipasif
g. Asas persamaan perlakuan/tindak deskriminatif
h. Asas keterbukaan
i. Asas akuntabilitas
j. Asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
k. Asas ketepatan waktu
l. Asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Pelayanan Publik

 


Pengertian pelayanan publik telah didefinisikan oleh banyak pakar. Salah
satunya dikemukan oleh Agus Dwiyanto (2006:136) yang mendefisinikan
pelayanan publik sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi
publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksudkan
disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah, dan
sebagainya.
Berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Pelayanan publik diartikan segala bentuk kegiatan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang
dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Publik

 


Istilah publik berasal dari bahasa inggris dengan kata “public” yang
berarti umum, masyarakat ataupun negara. Menurut Litjan Poltak Sinambella, dkk
(2011:5) Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa Indonesia baku
menjadi publik yang berarti umum, orang banyak atau ramai. Sedangkan Menurut
Inu Kencana Syafiie, dkk (1999:18) arti dari kata publik itu sendiri adalah
sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap
dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka
miliki.

Pelayanan

 


Pelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemuasan
pelanggan dan sudah merupakan keharusan yang wajib dioptimalkan baik oleh
individu maupun organisasi, karena dari bentuk pelayanan yang diberikan
tercermin kualitas individu atau organisasi yang memberikan pelayanan.
Menurut Hardiyansah (2011:11) “Pelayanan dapat diartikan sebagai
aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan, dan mengurus baik itu
berupa barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain”. Pendapat lain mengenai
pelayanan juga dikemukakan oleh Gronross (dalam Ratminto dan Atik Septi
Winarsih, 2006:2) bahwa Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian
aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai
akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang
disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk pemberi
pelayanan untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan.

Faktor pendukung dan penghambat inovasi

 


Pada pembahasan teori inovasi pelayanan publik terdapat beberapa
faktor pendukung dan penghambat inovasi, dimana faktor-faktor
tersebut dapat dikaitkan juga pada konteks inovasi pelayanan
kesehatan. Menurut Ancok (2012:58) ada tiga faktor pendukung
inovasi dikaitkan penulis dalam inovasi pelayanan kesehatan, yakni
sebagai berikut:
1) Modal manusia, terdiri dari :
a) SDM yang memiliki ahli dalam bidang kesehatan. Sehingga
memudahkan dalam menyatukan tujuan, visi dan misi
untuk meningkatkan derajat kesehatan. Seperti contoh :
pelayanan pada imunisasi balita, balita tersebut akan
diberikan antibiotik oleh seorang petugas puskesmas. Hal
tersebut dalam pelaksanaanya, petugas yang memberikan
adalah mereka yang memiliki ilmu kesehatan.
b) Pemberdayaan karyawan kesehatan. Didalam bidang
kesehatan, masalah yang dihadapi lebih kompleks.
Sehingga perlunya pemberdayaan karyawan untuk selalu
memperbaharui akan ilmu kesehatan baik dalam teori
maupun prosesnya. Yaitu, melalui pendampingan khusus
dan pelatihan pada karyawan kesehatan dalam menggali
lebih dalam akan ilmu kesehatan
2) Modal kepemimpinan
Komitmen pimpinan berkontribusi pada pelayanan kesehatan.
Peran seorang pemimpin yang inovatif dalam menemukan
sebuah ide atau gagasan sangat diperlukan untuk pemeliharaan
kesehatan. Seperti contoh : seorang pemimpin mencanangkan
program gratis bagi ibu hamil untuk mengontrol keadaan
kandunganya dan lain-

Pengertian Inovasi Layanan Kesehatan

 


Pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan tujuan
pembangunan kesehatan dapat tercapai lebih efektif, efisien, dan tepat
sasaran baik dalam dana, fasilitas penunjang, maupun sumber daya
manusia (Mubarak dkk, 2009:127). Berdasarkan uraian tersebut maka
dapat diartikan bahwa adanya pembaharuan dalam menciptakan
layanan publik menjadi prioritas bagi pemerintah agar dapat tepat
sasaran terutama dalam meningkatkan layanan kesehatan untuk
masyarakat. Pendapat diatas didukung dengan pernyataan Muluk
(2008:43) bahwa Inovasi di sektor publik sangat dibutuhkan untuk
memberikan layanan publik yang lebih mencerminkan ketersediaan
bagi pilihan-pilihan publik terutama dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dan menciptakan keanekaragaman metode pelayanan.
Menurut Anggraeny (2013:89) bahwa :
“inovasi dalam pelayanan kesehatan adalah suatu gagasan baru
yang baru pertama kalinya diterapkan di pelayanan kesehatan untuk
memprakarsai atau memperbaiki suatu produk atau jasa baru, teknologi
yang baru, proses yang baru, sistem struktur dan administrasi baru atau
rencana baru yang dilakukan oleh organisasi dalam bidang kesehatan
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, atau masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi
keutuhan dan memberikan keuntungan untuk pengguna jasa maupun
organisasi tersebut.”

Jenis-jenis Pelayanan Kesehatan

 


Menurut pendapat Hodgetts dan Casio dalam Notoatmodjo
(2007:98) secara umum jenis-jenis pelayanan kesehatan terbagi atas
dua, yaitu:
a. Pelayanan kedokteran
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok
pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara
pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice)
atau secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan
utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan
kesehatan, serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan
keluarga.
b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok kesehatan
masyarakat (public health service) ditandai dengan cara
pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam
suatu organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit dan sasarannya
untuk kelompok dan masyarakat.
Ruang lingkup kegiatan pelayanan kesehatan menurut Mubarak
dkk (2009:28) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitative.

Standar Layanan Kesehatan

 


Suatu standar pelayanan haruslah valid, artinya ada kaitan yang
kuat antara standar dengan hasil yang diinginkan (Bustami, 2011:21).
Pohan (2013:28) mengemukakan bahwa :
“Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi untuk
menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi
operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia
layanan kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen
organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam
melaksanakan tugas dan peranya masing-masing.”

Pengertian Pelayanan Kesehatan

 


Menurut Pohan (2002:17) layanan kesehatan yang bermutu adalah
suatu layanan kesehatan yang dibutuhkan, dalam hal ini akan
ditentukan oleh profesi layanan kesehatan, dan sekaligus diinginkan
baik oleh pasien/atau konsumen ataupun masyarakat serta terjangkau
oleh daya beli masyarakat. Sehingga, keberhasilan layanan kesehatan
ialah mengetahui apa yang dibutuhkan dan/atau diinginkan oleh
pelanggan dan berupaya memenuhinya. Hodgetts dan Casio dalam
Mubarak dkk (2009:141) mengartikan pelayanan kesehatan merupakan
kelompok pelayanan kesehataan yang ditandai dengan cara
pengorganisasian dengan tujuan utamanya adalah untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, serta sasaranya
terutama untuk kelompok dan masyarakat.
“Mutu pelayanan kesehatan adalah derajat dipenuhinya
kebutuhan masyarakat atau perorangan terhadap asuhan
kesehatan yang sesuai dengan standard profesi yang baik
dengan pemanfaatan sumber daya secara wajar, efisien, efektif,
dalam keterbatasan kemampuan pemerintah dan masyarakat,
serta diselenggarakan secara aman dan memuaskan pelanggan
sesuai dengan norma dan etika yang baik.” (Azwar dalam
Bustami, 2011:16)

Faktor penghambat inovasi

 


Sebuah inovasi tidak akan terlepas dari faktor-faktor penghambat,
selain terdapat faktor pendukung juga terdapat faktor penghambat pada
inovasi. Adapun faktor penghambat inovasi sebagai berikut :
a) Faktor penghambat inovasi secara umum
Menurut Borins dalam Noor (2013:25), ada tiga faktor
penghambat inovasi yaitu:
1) Muncul dari dalam birokrasi itu sendiri
Yaitu sikap yang skeptis dan enggan berubah. Problema
terjadi biasanya terdapat pada internal pemerintahan daerah.
Hal tersebut dapat dikarenakan kepemimpinan yang tidak
inovatif (Noor, 2013:35).
2) Berasal dari lingkungan politik
Tuntutan organisasi kadang-kadang tidak bisa dipenuhi
karena lingkungan politik yang tidak kondusif seperti
penambahan anggaran, peraturan-peraturan yang
menghambat dan kepentingan-kepentingan golongan.
3) Berasal dari lingkungan di luar sektor publik
Seperti keraguan publik terhadap efektivitas suatu program,
kesulitan melaksanakan program, terutama dalam
menentukan kelompok sasaran.
b) Faktor penghambat inovasi pelayanan publik
Menurut Mulgan dan Albury dalam Dhewanto dan dkk
(2014:112) faktor penghambat inovasi pelayanan publik
sebagai berikut:
1) Target pelayanan yang tinggi menjadikan tekanan dan
beban. Keterbatasan pada setiap SDM memiliki proporsi
yang berbeda-beda. Prosedur dan sistem yang dibuat
secara rumit akan menjadi beban bagi SDM terutama pada
karyawan.
2) Keterbatasan kemampuan pemimpin dalam menghadapi
persaingan. Peran swasta dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat tidak kalah inovatif terhadap pelayanan
pemerintah. Ketidak mampuan pemimpin dalam
menghadapi persaingan, maka dapat sangat menghambat
atau melemahkan proses inovasi. Hal ini juga dapat terjadi
dengan adanya tekanan pada birokrasi setempat. Seperti
halnya keterbatasan anggaran untuk menjalankan inovasi.
3) Pengaturan organisasi. Pengaturan organisasi dapat terdiri
dari struktur organisasi dan proses pada pelayanan.
Struktur yang membengkak akan merumitkan jalanya
proses inovasi, akan menyulitkan dalam pemantauan
kinerja pelayanan. Begitu juga pada alur atau proses
pemberian pelayanan, apabila alur semakin banyak akan
menyulitkan bagi masyarakat. sehingga, inovasi tidak
mampu mencapai tujuanya.
4) Keengganan beresiko. Dalam suatu inovasi akan memiliki
kelebihan dan kekurangan. Begitu juga dalam inovasi
pelayanan publik. Resiko pada inovasi pelayanan publik
akan lebih mengalami kerugian, karena pemerintah akan
lebih mengutamakan kepuasan masyarakat daripada
keuntungan.

Faktor pendukung inovasi pelayanan publik

 


Menurut Borins dalam Dhewanto (2014:110-111), faktorfaktor pendukung inovasi pelayanan publik sebagai berikut:
1) Tujuan program harus sesuai dengan tujuan dan sasaran
organisasi. Pada pelayanan publik sebuah program
sasaran utamanya adalah kepuasan masyarakat dalam
pemberian layanan.
2) Pemberdayaan staf, pengguna, dan pemimpin yang
kompeten. Pentingnya peran SDM yang berkualitas
melalui tugas-tugas yang telah dibagi sehingga dapat
fokus pada tujuan. Pemimpin yang mampu me-manage
situasi melalui ide-ide kreatif dalam menciptakan
inovasi yang dapat menjadi panutan bagi para staf.
3) Adanya pengenalan atau sosialisasi dalam
mempublikasikan suatu program. Sebuah inovasi yang
baru harus melalui tahap mempublikasikan. Tujuanya
agar masyarakat dapat memiliki informasi hingga
inovasi dapat diterima oleh masyarakat.
4) Menerapkan inovasi dengan cepat untuk menghindari
kehilangan fokus dan momentum. Pelaksanaan inovasi
secara tepat waktu, dibuat agar dapat memberikan
kontribusi kepada masyarakat.
5) Keterlibatan sektor swasta dan/atau sukarela yang
diperlukan. Keterlibatan sektor swasta sebagai
penunjang berjalanya inovasi publik, biasanya dalam
bentuk produk.

Faktor pendukung inovasi secara umum


Menurut Ancok (2012:58) ada tiga faktor pendukung
inovasi, yakni sebagai berikut:
1) Modal manusia
Manusia yang dimaksud disini adalah orang-orang pintar
yang dapat memberikan ide, baik di dalam maupun di luar
organisasi (Dhewanto dkk, 2014:254). Seperti contoh : di
dalam sebuah organisasi dibutuhkan anggota atau karyawan
dalam organisasi mengutarakan ide-ide kreatif untuk
menciptakan sebuah pembaharuan atau perbaikan dalam
berinovasi.
2) Modal kepemimpinan
Hal kepemimpinan adalah salah satu kunci untuk sebuah
inovasi (Noor, 2013:144). Seorang pemimpin akan selalu
memusatkan kondisi yang akan dihadapi dimasa mendatang
sehingga, seorang pemimpin dapat memberikan kontribusi
dalam menciptakan sebuah inovasi. Merumuskan sebuah
visi merupakan salah satu cara agar para pemimpin dapat
berkomunikasi dan memberikan arahan kepada anggotanya
untuk menumbuhkan upaya-upaya inovatif dalam kemajuan  
organisasinya. Selain itu, seorang pemimpin memberikan
kesempatan kepada anggota untuk memberikan saran-saran
dalam pekerjaanya agar pemimpin dapat meningkatkan
inovasi dengan menjadi contoh dari perilaku inovatif.
3) Modal srtuktur ogranisasi
Struktur organisasi merupakan salah satu sarana yang
digunakan manajemen untuk mencapai sasarannya.
Didalam struktur organisasi menjelaskan setiap tugas atau
pekerjaan secara formal yang telah dibagi, dikelompokkan
dan dikoordinasikan. Melalui tugas dan fungsi tersebut
memudahkan terwujudnya inovasi, karena setiap karyawan
atau anggota memiliki fokus pada pekerjaanya.