Uang elektronik
dijelaskan sebagai mekanisme penyimpanan nilai dan atau pembayaran terlebih
dahulu untuk pelaksanaan transaksi pembayaran yang dilakukan secara elektronik.
Dengan kata lain, uang elektronik memiliki dua fungsi uang yakni sebagai store
value (penyimpan nilai) dan prepaid payment yang pada hakekatnya identik dengan
fungsi standard of deffered payment pada uang secara umum. “Electronic money refers to “stored value” or prepaid payment
mechanisms for executing payments via point of sale terminals, direct transfers
between two devices, or over open computer networks suck as the internet.
Stored value products include “hardware” or “card based” mechanism (also called
“digital cash”). Stored value cards can be “single purpose” or “multi purpose”.
Single purpose cards (e.g. telephone cards) are used to purchase one type of
good or service, products from one vendor; multi-purpose cards can be used for
a variety of purchases from several vendors” (Soekarni, 2001)
Sebagai “Store of
value”, uang elektronik dapat bersifat “single purpose” yakni hanya dapat
digunakan untuk penyelesaian satu jenis transaksi pembayaran, maupun “multi
purpose” yakni dipergunakan untuk berbagai jenis transaksi pembayaran. Dalam
pelaksanaannya, pembatasan untuk jenis multi purpose uang elektronik terdapat pada
nilai elektronik yang terdapat didalamnya dan atau jangka waktu penggunaan
instrumen uang elektronik yang diberikan oleh bank penerbit kepada nasabah yang
bersangkutan (Soekarni, 2001)
Berdasarkan Pasal
1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 8 /PBI/2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik
(Electronic Money), Uang Elektronik
(Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
a.
diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b.
nilai
uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;
c.
digunakan
sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang
elektronik tersebut;
d.
nilai
uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan
sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai perbankan.
Melalui Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang
Penyelenggaraan Uang Elektronik dapat dilihat jenis-jenis dari uang elektronik
berdasarkan pencatatan data identitas pemegang, yaitu: pertama, uang elektronik
yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit
(registered); kedua, uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak
terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit (unregistered). Persamaan uang
elektronik terdaftar (registered) dengan uang elektronik tidak terdaftar
(unregistered) yaitu : pertama, berdasarkan batas nilai transaksi, kedua uang
elektronik tersebut dalam 1 (satu) bulan ditetapkan paling banyak transaksi
sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); kedua, berdasarkan jenis
transaksi yang dapat digunakan meliputi transaksi pembayaran, transfer dana,
dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh penerbit.
Perbedaan uang
elektronik terdaftar (registered) dengan uang elektronik tidak terdaftar
(unregistered) yaitu: pertama, berdasarkan nilai uang elektronik yang
tersimpan, pada uang elektronik terdaftar (registered) batas nilai uang
elektronik yang tersimpan dalam media chip/server paling banyak sebesar
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pada uang elektronik tidak terdaftar
(unregistered) batas nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media
chip/server paling banyak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Kedua, berdasarkan
fasilitas yang dapat diberikan penerbit pada Pasal 1A PBI Uang Elektronik,
fasilitas pada jenis uang elektronik terdaftar (registered) berupa: registrasi
pemegang, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, pembayaran tagihan,
transfer dana, tarik tunai, penyaluran program bantuan pemerintah kepada
masyarakat; dan/atau, dan fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank
Indonesia. Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit jenis uang elektronik
tidak terdaftar (unregistered) berupa: pengisian ulang (top up), pembayaran
transaksi, pembayaran tagihan, dan fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank
Indonesia.
Penerbit dapat
menetapkan masa berlaku media uang elektronik dengan pertimbangan adanya batas
usia teknis dari media uang elektronik yang digunakan. Dengan berakhirnya masa
berlaku media uang elektronik, nilai uang elektronik yang masih tersisa dalam
media tersebut tidak serta merta menjadi terhapus. Sepanjang masih terdapat
sisa nilai uang elektronik pada media tersebut, pemegang memiliki hak tagih
atas sisa nilai uang elektronik yang terdapat dalam media tersebut. Pemenuhan
hak tagih atas sisa nilai uang elektronik tersebut dapat dilakukan dengan
berbagai cara antara lain dengan memindahkan sisa nilai uang elektronik
tersebut ke dalam media yang baru. Pemenuhan hak tagih tersebut dapat dikurangi
dengan biaya administrasi yang dikenakan oleh penerbit kepada pemegang uang
elektronik.
Pasal 1 Angka 4
PBI Uang Elektronik menjelaskan nilai uang elektronik adalah nilai uang yang
disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat
dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
Penggunaan uang elektronik dalam transaksi pembayaran yang dilakukan berupa
transaksi pembayaran secara elektronik. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang
menimbulkan hak dan kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan transfer
dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh penyelenggara jasa keuangan.(Dunil,
2004)
Penerbitan uang
elektronik wajib menggunakan satuan uang rupiah. Disamping itu, setiap
penggunaan uang elektronik di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang
rupiah. Kewajiban penggunaan uang rupiah ini merupakan amanat dari
Undang-Undang 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut
Undang-Undang BI) seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 angka 2 yaitu uang
rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Setiap perbuatan
yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang
harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia
wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan
Bank Indonesia. Selain itu, kewajiban penggunaan satuan uang rupiah didasarkan
pada pertimbangan bahwa nilai uang elektronik harus dapat dikonversi secara
penuh sehingga nilai satu rupiah pada nilai uang elektronik harus sama dengan
satu rupiah pada uang tunai