Unsur-unsur modal sosial dalam penelitian ini adalah kepercayaan (trust),
norma dan resiprositas (hubungan timbal balik).
a. Kepercayaan (trust)
Unsur utama serta terpenting dalam modal sosial adalah kepercayaan, atau
dapat dikatakan trust yang mampu dipandang sebagai keharusan dalam
terbangunnya modal sosial yang kuat. Kepercayaan adalah seperangkat harapan
yang muncul dalam masyarakat yang ditunjukkan dengan adanya perilaku yang
jujur dan bekerja sama berdasarkan norma-norma yang telah disepakati bersama
Fukuyama (1995) dalam Widyawan (2020). Solidaritas yang kuat mampu
membuat individu bersedia menjalankan maupun menaati aturan, sehingga
memperkuat kebersamaan. Berdasarkan kepercayaan (saling percaya) yang
dimiliki, maka akan membentuk hubungan-hubungan kerja sama yang baik.
Kepercayaan akan semakin kuat jika didukung oleh adanya norma dan
resiprositas. Ketaatan dan keterkaitan terhadap norma sosial akan memberikan
hubungan timbal balik dalam satu kesepakatan bersama. Hal tersebut akan
membantu mempermudah anggota dalam membentuk dan mengenal kelompok
jaringan sosial. Yustika (2013) mengemukakan hal yang sama, bahwa
kepercayaan adalah salah satu kunci dalam modal sosial. Dasar dari kerja sama
yang terjalin antar individu maupun antar kelompok adalah kepercayaan.
Kepercayaan yang tinggi menunjukkan adanya kualitas hubungan yang kuat serta
semangat kerja yang tinggi. Persediaan modal sosial yang dimiliki masyarakat itu
berbeda-beda dalam radius dari kepercayaan, seperti sejauh mana jangkauan
norma-norma, kerja sama, kejujuran pada pemenuhan kewajiban, solidaritas, serta
rasa keadilan (Verawati, 2012). Hilangnya sebuah kepercayaan dapat
menyebabkan banyak waktu dan energi yang terbuang untuk mengatasi
permasalahan yang terjadi.
Tiga hal penting yang ada dalam kepercayaan, yaitu: (1) hubungan yang
terjalin antara dua orang atau lebih, (2) adanya harapan serta tujuan yang akan
dicapai dalam hubungan itu, yang tidak akan merugikan salah satu atau kedua
belah pihak dan (3) interaksi sosial yang memungkinkan harapan dan tujuan itu
terwujud (Saifuddin, 2008).
b. Norma
Menurut Saifuddin (2008) norma adalah sekumpulan aturan dengan
harapan akan dipatuhi dan diikuti oleh setiap anggota masyarakat dalam suatu
kelompok sosial tertentu. Aturan-aturan tersebut biasanya bukan aturan tertulis
tetapi dipahami dan dimengerti oleh setiap anggota yang terlibat dalam suatu
kelompok atau organisasi tertentu. Norma dapat terbentuk melalui tradisi atau
sejarah yang mampu membangun tata cara berperilaku seseorang atau kelompok
masyarakat, kemudian akan muncul modal sosial secara tidak sengaja atau
22
spontan dalam rangka menentukan aturan yang ditetapkan untuk kepentingan
pribadi maupun kelompok (Widyawan, 2020).
Sifat norma sosial menurut Saifuddin (2008), yaitu: (1) terjadinya
pertukaran yang saling menguntungkan kedua belah pihak akan memunculkan
norma, artinya jika pertukaran hanya memberikan keuntungan pada salah satu
pihak, maka pertukaran sosial berikutnya pasti tidak akan terjadi. Oleh karena itu,
norma yang muncul di sini bukan terjadi lewat salah satu pertukaran saja, tetapi
karena terjadi beberapa kali pertukaran yang menguntungkan bagi kedua belah
pihak dan menjadi sebuah kewajiban yang harus dipelihara, (2) bersifat resiprokal,
yaitu isi norma menyangkut dalam hak dan kewajiban kedua belah pihak yang
dapat menjamin keuntungan yang diterima dalam suatu kegiatan tertentu. Norma
jika dilanggar akan berdampak pada keuntungan yang diperoleh antara kedua
belah pihak serta akan diberikan sanksi, (3) keuntungan kedua belah pihak akan
merata jika hubungan yang terjalin sudah lama.
c. Resiprositas
Resiprositas merupakan pertukaran timbal balik antara individu atau antar
kelompok Sairin dalam Pribadhi (2011). Resiprositas atau hubungan timbal balik
yang dimaksud pada penelitian ini adalah kecenderungan untuk saling tukar
menukar kebaikan yang berwujud seperti kepedulian sosial, saling memperhatikan
satu dengan yang lain, dan saling membantu. Hubungan timbal balik (resiprositas)
antara patron dan klien yang terjalin, karena didorong oleh adanya norma yang
melekat dalam diri para pemilik usaha maupun pekerja usaha mikro kecil.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik itu jasmani maupun rohani
akan selalu membutuhkan orang lain (Sembiring, 2006). Pertukaran yang terjadi
dilakukan antara orang per orang atau kelompok dengan kelompok, seperti barang
ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan.
Resiprositas merupakan pola pertukaran sosial ekonomi, di mana pada
pertukaran tersebut, individu memberikan serta menerima barang atau jasa karena
kewajiban sosial Pribadhi (2011). Kewajiban yang terdapat antara individu
maupun kelompok adalah untuk memberi, menerima, serta mengembalikan
kembali pemberian dalam bentuk yang sama atau berbeda. Teori resiprositas
pertama kali dikemukakan oleh Bronislaw Malinowski. Teori resiprositas
dilandaskan pada prinsip transaksi ekonomi yang elementer, yakni di mana orang
akan menyediakan sebuah barang atau jasa dan sebagai imbalannya, akan
memperoleh barang atau jasa yang diinginkan. Segala bentuk yang diberikan akan
selalu disertai dengan pemberian imbalan karena pada dasarnya tidak ada
pemberian yang cuma-cuma (Pribadhi, 2011).