Sunday, May 5, 2024

Faktor Pendukung Pelayanan

 


Pelayan umum kepada masyarakat akan dapat berjalan sebagaimana yang
diharapkan, apabila faktor-faktor pendukungnya cukup memadai serata dapat
difungsikan secara berhasil guna dan berdaya guna. Pada proses pelayanan
terdapat faktor penting dan setiap faktor mempunyai peranan yang berbeda-beda
tetapi saling berpengaruh dan secara bersama-sama akan mewujudkan pelaksanaan
pelayanan yang baik.
H.A.S Moenir (2002: 88) berpendapat ada enam faktor pendukung
pelayanan, antara lain:
a. Faktor kesadaran;
Faktor kesadaran ini mengarah pada keadaan jiwa seseorang yang
merupakan titik temu dari beberapa pertimbangan sehingga diperoleh
suatu keyakinan, ketenangan, ketetapan hati dan keseimbangan jiwa.
Dengan adanya kesadaran akan membawa seseorang kepada
kesungguhan dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Faktor aturan;
Aturan sebagai perangkat penting dalam segala tindakan pekerjaan
seseorang. Oleh karena itu, setiap aturan secara langsung atau tidak
langsung akan berpengaruh. Dengan adanya aturan ini seseorang akan
mempunyai pertimbangan dalam menentukan langkahnya.
Pertimbangan pertama manusia sebagai subjek aturan ditunjukan oleh
hal-hal penting :
1) Kewenangan;
2) Pengetahuan dan pengalaman;
3) Kemampuan bahasa;
4) Pemahaman pelaksanaan;
5) Disiplin dalam melaksanakan diantaranya disiplin waktu dan
disiplin kerja;
c. Faktor organisasi;
Faktor organisasi tidak hanya terdiri dari susunan organisasi tetapi lebih
banyak pada pengaturan mekanisme kerja. Sehingga dalam organisasi
perlu adanya sarana pendukung yaitu sistem, prosedur, dan metode
untuk memperlancar mekanisme kerja.
d. Faktor pendapatan;
Faktor pendapatan yang diterima oleh seseorang merupakan inbalan
atas tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan orang lain. Pendapatan
dalam bentuk uang, iuran atau fasilitas dalam jaka waktu tertentu;
e. Faktor kemampuan;
Faktor kemampuan merupakan titik ukur untuk mengetahui sejauh
mana pegawai dapat melakukan suatu pekerjaan sehingga
menghasilkan barang atau jasa sesuai dengan apa yang diharapkan.
f. Faktor sarana pelayanan.
Faktor sarana yang dimaksud yaitu segala jenis peralatan, perlengkapan
kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat pendukung utama dalam
mempercepat pelaksanaan penyelesaian pekerjaan. Adapun fungsi
sarana pelayanan, antara lain :
1) Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
menghemat waktu;
2) Meningkatkan produktivitas baik barang atau jasa;
3) Ketetapan susunan yang baik dan terjamin;
4) Menimbulkan rasa nayaman bagi orang yang berkepentingan; dan
5) Menimbulkan perasaan puas pada orang-orang yang
berkepentingan sehingga dapat mengurangi sifat emosional.

No comments:

Post a Comment