Thursday, May 9, 2024

Pelaksanaan Pelayanan Publik Dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia

 


Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk
memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang,
jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Kondisi obyektif menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta
kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari
masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung
maupun melalui media masa seperti prosedur yang berbelit-belit, tidak ada
kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang terus dikeluarkan, persyaratan
yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif, dan lain-lain,
sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah. Untuk
mengatasi kondisi tersebut perlu di lakukan upaya perbaikan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan
pelayanan publik yang prima.
Berdasarkan penjelasan diatas, pembenahan sistem pelayanan dalam
sistem administrasi publik sekarang ini harus menjadi prioritas, bagaimana
pelayanan aparatur akan menentukan mati hidupnya aktivitas publik. Pelayanan
publik tentunya kita belajar mempelajari sistem administrasi publik yang dimana
sebagai sebuah sistem, administrasi publik terbentuk karena jalinan hubungan
saling mempengaruhi antara administrasi publik disatu pihak serta faktor-faktor
internal dan eksternal dilain pihak. Sistem administrasi publik dibentuk dengan
maksud untuk menanggulangi masalah-masalah administrasi publik terutama
dalam pelayanan publik.

No comments:

Post a Comment