Sunday, May 5, 2024

Pengertian Administrasi Kependudukan

 


Berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Undang - Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan
melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor lain.
Secara umum administrasi kependudukan memiliki 2 (dua) fungsi, yaitu:
1) Fungsi hukum, yaitu memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan
dan memberikan kesejahteraan kepada penduduk sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
2) Fungsi registrasi, memberikan pengakuan dan pengesahan status
perdata seseorang dan membentuk data mikro bagi proses
pembangunan, guna perumusan kebijakan – kebijakan yang
berwawasan kependudukan (people centred development).

No comments:

Post a Comment