Saturday, February 16, 2019

Komponen-komponen manajemen strategik (skripsi dan tesis)


Pada dasarnya di antara para penulis manjemen strategik, membagi komponen-komponen manajemen strategik menjadi tiga:
1.         Analisis lingkungan bisnis yang diperlukan untuk mendeteksi peluang dan ancaman bisnis,
2.         Analisis profil perusahaan untuk mangidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan,
3.         Strategi bisnis yang diperlukan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan.
4.         Misi perusahaan (Suwarsono, 1994).
Hubungan antara lingkungan bisnis dan profil perusahaan memberikan indikasi pada, apa yang mungkin dapat dikerjakan (what is possible). Dari sini posisi perusahaan dapat diketahui. Sedangkan keterkaitan antara analisis lingkungan bisnis, profil perusahaan, dan misi perusahaan menunjuk pada apa yang diinginkan (what is desired) oleh pemilik dan manajemen perusahaan.

Definisi Manajemen Strategik (skripsi dan tesis)


Manajemen strategik merupakan sistem manajemen yang menjanjikan dihasilkannya langkah-langkah strategik dalam membangun masa depan perusahaan. David (2002) mendefinisikan manajemen strategi sebagai seni dan pengetahuan untuk merumuskan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi keputusan lintas fungsional yang membuat organisasi mampu mencapai objektif/tujuannya.
Dari sudut pandang yang lain Mulyadi (2001) mendefinisikan sebagai suatu proses yang digunakan oleh maanajer dan karyawan untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi dalam penyediaan customer value terbaik untuk mewujudkan visi organisasi.
Hunger dan Wheelen (2001) mendefiniskan manajemen strategis sebagai serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menenentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen strategis menekankan pada pengamatan dan evaluasi peluang dan ancaman lingkungan dengan melihat kekuatan dan kelemahan perusahan.
Empat fase penting dalam manajemen strategik diantaranya  menurut (Mulyadi 2001)
1.         Manejemen strategik merupakan proses, terdiri dari rangkaian langkah yang melibatkan banyak orang dalam organisasi, mulai dari manajemen puncak sampai dengan karyawan. Sekali strategi yang telah dirumuskan diimplementasikan, strategi tersebut seringkali memerlukan perubahan sesuai dengan perubahan yang terjadi dilingkungan yang dimaksud oleh organisasi. Manajemen strategik merupakan suatu proses yang berjalan secara terus menerus sepanjang perjalanan organisasi dalam mewujudkan visinya,
2.         Proses digunakan untuk merumuskan dan mengimplementasikan strategi di mana ada dua, proses utama: perumusan strategi dan implementasi strategi.
3.         Strategi digunakan untuk menyediakan customer value terbaik guna mewujudkan visi organisasi. Untuk mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya pausahaan harus mampu menghasilkan value terbaik bagi konsumen sehingga produk atau jasa, yang dihasilkan oleh perusahaan dipilih oleh konsumen,
  Manajer serta, karyawan adalah pelaku manajemen strategik. Perumusan dan implementasi strategi memerlukan kontribusi dari seluruh manajer dan karyawan. Bahkan untuk membangun komitmen karyawan dalam mengimplementasikan strategi, diperlukan leader yang dapat dipakai sebagai contoh dan diperlukan pula partisipasi seluruh karyawan dalam perumusan strategi.

Eksekusi Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Salah satu ciri jaminan fidusia yang kuat itu mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cedera janji. Walaupun secara umum ketentuan mengenai ekesekusi telah diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, namun dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi dalam undang-undang fidusia, yaitu yang mengatur mengenai lembaga parate eksekusi
Selama ini sebelum keluarnya Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak ada kejelasan mengenai bagaimana caranya mengeksekusi objek jaminan fidusia. Karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya, banyak yang menafsirkan eksekusi objek jaminan fidusia dengan memakai prosedur gugatan biasa lewat pengadilan dengan prosedur biasa yang panjang, mahal 49 dan melelahkan. Walaupun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, ada prosedur yang lebih mudah lewat eksekusi dibawah tangan. Disamping syaratnya yang berat, eksekusi objek jaminan fidusia dibawah tangan tersebut tentunya hanya berlaku atas fidusia yang berhubungan dengan rumah susun saja. Oleh karena itu, dalam praktek hukum, eksekusi fidusia dibawah tangan sangat jarang digunakan. [1]
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitor cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada kreditor, walaupun mereka telah diberikan somasi. [2]
Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu [3]:
1.        Pelaksanaan titel eksekutorial, yaitu tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pegadilan, yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita executorial verkoop tanpa perantaraan hakim;
2.        Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekusaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
3.        Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak. Penjualan ini dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, ditentukan bahwa cara melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah pertama, pelaksanaan titel eksekutorial; kedua, penjualan benda jaminan berdasarkan parate eksekusi; dan ketiga, penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah tangan. Dalam hal benda jaminan dijual secara di bawah tangan, undang-undang memberikan persyaratan bahwa pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Ratio yuridis penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah tangan adalah untuk memperoleh biaya tertinggi dan menguntungkan kedua belah pihak. [4]Oleh karena itu, perlu kesepakatan antara debitor dengan kreditor tentang tata cara menjual benda jaminan fidusia. Misalnya, apakah yang mencari pembeli adalah debitor atau kreditor. Uang hasil penjualan diserahkan kepada kreditor untuk diperhitungkan dengan utang debitor. kalau ada sisanya, uang tersebut dikembalikan kepada debitor, tetapi jika tidak mencukupi untuk melunasi utang, debitor tetap bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dicantumkannya kalimat tersebut menandakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap artinya eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Demikian juga apabila debitor cidera janji, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. [5]
Selanjutnya mengingat bahwa jaminan fidusia adalah pranata jaminan dan bahwa pengalihan hak kepemilikan dengan cara contitutum possessorium adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi agunan dengan hak yang didahulukan kepada penerima fidusia, maka sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Jaminan fidusia setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi pemberi fidusia, teristimewa jika nilai objek jaminan fidusia melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.[6] Namun demikian apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas uang yang belum terbayar.




Proses Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Proses terjadinya jaminan fidusia terjadi melalui du tahap, yaitu pembebanan jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia. Selanjutnya akan diuraikan lebih mendetail sebagai berikut[1]:
1.    Pembebanan Jaminan Fidusia
Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Fidusi menjelaskan bahwa pembebanan kebendaan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notarid dalam bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut. Dalam pasal 4 Undang-Undang Fidusia menegaskan Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajban bagi para pihak untuk memenuhi suat prestasi. Alasan Undang-Undang menetapkan dengan kata notaris adalah[2]:
a.       Akta notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuata pembuktian yang sempurna
b.      Objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak
c.       Undang- Undang melarang adanya Fidusia ulang
Akta Jaminan fidusia sekurang- kurangnya memuat[3]:
a.          Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
Identitas tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempattinggal, atau tempat kedudukan dan tanggal lahir, jeniskelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
b.         Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, yaitu mengenaimacam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
c.          Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan fidusia Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.
Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan benda dalam persediaan yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari benda tersebut:
d.         nilai penjaminan;
e.           nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Selain hal-hal yang wajib dimuat dalam suatu akta notaris tentang jaminan fidusia, perlu diberikan penegasan tentang utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia. Menurut Pasal 7 Undang- Undang fidusia, utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia dapat berupa[4] :
a.         Utang yang telah ada
b.        Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu maksudnya utang yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontinjen”, misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garansi bank.
c.         Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
2.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
Mengingat betapa pentingnya fungsi pendaftaran bagi suatu Jaminan Hutang termasuk Jaminan fidusia ini, maka Undang- Undang tentang Jaminan Fidusia, yakni Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 kemudian mengaturnya dengan mewajibkan setiap Jaminan fidusia untuk didaftarkan pada pejabat yang berwenang. Untuk pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, adanya kewajiban untuk mendaftarkan fidusia ini ke instansi yang berwenang. Kewajiban tersebut bersumber dari Pasal 11 dari Undang- Undang Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pihak Pemberi fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal- hal sebagai berikut[5]:
1.       Benda objek jaminan fidusia yang berada di dalam negeri ( Pasal 11 Ayat 1 UUF )
2.        Benda objek jaminan fidusia yang berada di luar negeri ( Pasal 11 Ayat 2 UUF)
3.       Terhadap perubahan isi sertifikat Jaminan fidusia ( Pasal 16 Ayat 1 UUF). Pendaftaran Jaminan fidusia ini dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Untuk pertama kalinya, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendirian Kantor Pendaftaran Jaminan fidusia di daerah Tingkat II, disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yakni apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya. Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departeman Kehakiman dan bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksana teknis .[6]
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan penyataan pendaftaran jaminan fidusia, yang memuat[7] :
1.         identitas pihak Pemberi fidusia dan penerima fidusia
2.         tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
3.         data perjanjian pokok yang di jamin fidusia
4.         uraian yang mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
5.         nilai penjaminan
6.         nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam Pasal 28 Undang- Undang Fidusia yang menyatakan apabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan fid lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan fidusia, maka Kreditur yang lebih dahulu mendaftarkannya adalah penerima fidusia. Hal ini harus diperhatikan oleh kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian jaminan fidusia, karena hanya penerima fidusia, kuasa atau wakilnya yang boleh melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ini merupakan salah satu ciri jaminan kebendaan yaitu adanya kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi fidusia cidera janji. [8]
Dengan adanya Sertifikat Jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia, maka sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagai suatu ta otentik. Apabila terjadi perubahan mengenai hal- hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, Penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan pernyataan Perubahan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan fidusia[9].



Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan Akta Otentik maupun akta di bawah tangan. Mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditor baru). Kreditor baru inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam ilmu hukum. "pengalihan hak atas piutang" seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut dikenal dengan istilah cessie yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan Akta Otentik atau Akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie terhadap perjanjian dasar yang menerbitkan utang piutang tersebut, maka jaminan fidusia sebagaiperjanjian assesoir, demi hukum juga beralih kepada penerima hak cessie dalam pengalihan perjanjian dasar. Ini berarti pula, segala hak dan kewajiban kreditor lama beralih kepada kreditor baru.[1]



Subjek dan Objek Dalam Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Subjek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian/Akta Jaminan Fidusia yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. pemberi fidusia bisa debitor sendiri atau pihak lain bukan debitor. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha bukan berbadan hukum.[1]
Untuk membuktikan bahwa atau benda yang menjadi objek jaminan fidusia milik sah pemberi fidusia maka usaha dilihat bukti-bukti kepemilikan benda-benda jaminan tersebut. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang memiliki usaha dibidang pinjaman meminjam uang seperti perbankan. Jadi penerima fidusia adalah kreditor (pemberi pinjaman), bisa bank sebagai pemberi kredit atau orang perorangan atau badan hukum yang memberi pinjaman. Penerima fidusia memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan utang yang diambil dari nilai objek fidusia dengan cara menjual oleh kreditor sendiri atau melalui pelelangan umum.[2]
Sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persedian (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Objek jaminan fidusia adalah benda-benda apa yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia. Benda-benda yang dapat dibebani jaminan fidusia yaitu[3]:
1.    Benda bergerak berwujud, contohnya:
a.         Kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, sepeda motor dan lain-lainnya;
b.        Mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah/bangunan pabrik;
c.         Alat-alat inventaris kantor;
d.        Perhiasan;
e.         Persediaan barang atau inventory, stok barang, stok barang dagangan dengan daftar mutasi barang;
f.         Kapal laut berukuran dibawah 20 M
g.        Perkakas rumah tangga seperti mebel,radio, televisi, lemari es, mesin jahit;
h.        Alat-alat pertanian seperti traktor pembajak sawah, mesin penyedot air dan lain-lain.
2.         Barang bergerak tidak berwujud, contohnya:
a.         Wesel;
b.        Sertifikat deposito;
c.         Saham;
d.        Obligasi;
e.         Konosemen;
f.          Piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian;
g.        Deposito berjangka.
3.         Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
4.          Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia di asuransikan.
5.         Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara (UU No. 16 Tahun 1985) dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
6.         Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.



Pengertian Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan.  Dengan demikian fidusia merujuk pada hubungan hukum antara debitur dengan kreditur diletakkan atas kepercayaan dalam hal ini pihak kreditur percaya sepenuhnya kepada debitur, bahwa tanpa jaminan yang dipegangnya debitur akan melaksanakan prestasi atau kewajibannya, hal ini sangat bertentangan dengan cara gadai, pada gadai benda itu diserahkan kepada debitur sebagai jaminannya.[1]
Di dalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah fiduciare eigendom overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik bedasarkan atas kepercayaan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia diatur bahwa: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.” Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah: “hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. [2]
Berdasarkan uraian di atas maka fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitor dan kreditor yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitor kepada kreditor namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Untuk penyerahannya dilakukan secara constitutum possesorium (verklaring van hounderschap) artinya, penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitor.[3]