Tuesday, July 30, 2019

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi dan tesis)

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sebagai dampak dalam kegiatan produksi.
Menurut Wibisono (2007:7) Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau masyarakat luas.
Menurut Kotler & Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan  untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagai sumber daya perusahaan.
Menurut World Business Council for Sustainable Develoment dalam Ramhan (2009:10) Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekono.mi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut.
Dalam ISO 26000, Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai “Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable development, including health and walefare of society, takes into account the expactations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behavior; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationship”. Dalam terjemahan bebaasnya diartikan sebagai tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkkan dalam bentuk perilaku  transparan dan etis yang sejalan dengan pembangungan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan; sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. (Joko, 2011)
Dalam Undang-undang Persesoan Terbatas No. 40 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Management Quality (skripsi dan tesis)


Penilaian manajemen dilakukan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang terkait dengan prinsip kehati-hatian
14
maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia (Ginting dkk., 2012). Oleh karena itu, management quality (kualitas manajemen) akan berhubungan dengan kesuksesan sebuah bank dalam mengendalikan risiko yang melekat dalam industri tersebut agar nantinya dapat menetapkan keputusan yang perlu diambil saat mitigasi risiko diperlukan (Yuksel et. al., 2015). Dalam beberapa penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya, penilaian management quality menggunakan Data Envelopment Analysis (DEA) di mana biasa dihubungkan dengan kemampuan efisiensi perbankan dalam mengatur biaya-biaya yang terjadi selama proses operasional (Roman & Şargu, 2013; Yulita & Rizal, 2016)

Asset Quality (skripsi dan tesis)


Dilakukannya penilaian kualitas aset oleh perbankan memiliki tujuan untuk menilai kondisi aset suatu BUS maupun UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan (Ginting dkk., 2012). Pada laporan keuangan yang memuat jumlah aset perbankan akan menyajikan gambaran seberapa besar nilai pendanaan yang diperoleh dari berbagai sumber untuk dipergunakan dalam kegiatan operasional sehingga perlu dilakukan evaluasi dikarenakan dana tersebut akan disalurkan oleh bank kepada pihak-pihak lain dalam bentuk pinjaman (Yuksel et. al., 2015; Roman & Şargu, 2013). Oleh karena itu, penilaian kualitas aset perbankan didasarkan pada kualitias aktivanya (Ismanto, 2013).

Capital Adequacy (skripsi dan tesis)


Menurut pasal 3 PP 9/1/PBI/2007 dalam Kodifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia menyatakan bahwa penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal Bank dan UUS untuk meng-cover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko masa mendatang (Ginting dkk., 2012). Oleh karena itu, pengukuran capital adequacy juga memainkan peranan penting untuk mengukur tingkat kesehatan bank, terlebih saat terjadi penarikan besar-besaran dana nasabah bank saat terjadinya krisis (Roman & Şargu, 2013; Yuksel et. al., 2015). Sehingga ke depannya hal ini akan berdampak pada stabilitas perekonomian di suatu negara di mana bank menjadi salah satu penopangnya.
Selain itu, penilaian capital adequacy yang dilakukan oleh pihak perbankan memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Ukuran kemampuan bank untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan.
2. Alat pengukur besar kecilnya kekayaan bank atau kekayaan yang dimiliki oleh para pemegang saham.
3. Untuk memungkinkan manajemen bank bekerja dengan efisien sesuai dengan yang dikehendaki pemilik modal (Harmono, 2014).
Untuk perhitungan Capital Adequacy sendiri telah mengalami berbagai perubahan hingga akhirnya disepakati dalam menghitung komponen ini menggunakan prinsip Basel IIII.

Model CAMEL (skripsi dan tesis)


CAMELS yang merupakan akronim dari Capital Adequacy, Assets Quality, Manajemen Quality, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk ini merupakan model yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 1979 oleh pengawas keuangan Amerika sebagai alat analisis kinerja perbankan dan institusi keuangan lainnya (Roman & Şargu, 2013). Akan tetapi, model CAMELS yang diperkenalkan pada masa itu ditujukan pada institusi keuangan yang beroperasional secara konvensional sehingga tidak dapat digunakan perbankan yang beroperasi dengan hukum Islam dikarenakan tidak memuat komponen syariah di dalamnya (Sarker, 2005). Oleh karena itu, berbagai penyesuaian pun dilakukan agar alat analisa ini dapat digunakan oleh perbankan yang beroperasi dengan hukum Islam. Dengan demikian, metode ini dapat memungkinkan setiap perbankan syariah untuk menentukan permasalahan mereka sejak awal (Dincer dkk., 2011).

Signalling Theory (skripsi dan tesis)


Signalling theory (teori sinyal) yang diperkenalkan oleh Holthausen ini merupakan teori yang menekankan pada perspektif informasi untuk memberikan “sinyal-sinyal” kepada investor melalui laporan keuangan yang dikeluarkan oleh pihak manajer perusahaan untuk membantu mereka dalam membuat suatu keputusan (Godfrey dkk., 1997). Dari informasi akuntansi inilah, investor dapat mengetahui bagaimana perubahan kinerja suatu perusahaan yang terjadi setiap periodenya sehingga dapat menimbulkan dampak terhadap nilai perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, terdapat konsekuensi atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan, di mana akan berkorelasi positif terhadap nilai saham dan jumlah investor yang menanamkan dananya apabila terdapat “berita baik” disajikan dan akan berlaku sebaliknya, apabila yang disajikan dianggap memiliki “berita buruk”.
Dalam sektor perbankan syariah pun, laporan keuangan turut memegang peranan penting dalam hal menyampaikan informasi mengenai keadaan perbankan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan perbankan yang dianggap penting bagi
kehidupan perekonomian secara keseluruhan (Yuksel et. al., 2015). Terlebih lagi, pertumbuhan dan stabilitas keuangan suatu negara juga bergantung pada tingkat kesehatan dari sektor perbankan, maka penilaian tersebut perlu dilakukan (Prasad & Ravinder, 2012). Oleh karena adanya penjelasan yang terdapat dalam signaling theory yang menyatakan bahwa adanya keterkaitan antara informasi keuangan dan keputusan investor serta stakeholders lainnya saat menempatkan investasinya, maka teori ini dianggap mendukung penelitian yang dilakukan.

Maqashid Shariah Index (skrippsi dan tesis)


Maqashid shariah merupakan kata majemuk yang tergabung dari kata maqashid dan shariah. Secara bahasa maqashid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata maqashid yang berarti tujuan. Adapun pengertian syariah adalah segala sesuatu yang telah diterapkan dan dijelaskan oleh Allah kepada hamba-Nya yang berkaitan dengan masalah hukum (Shidiq 2009). Menurut ilmu syariat, al- maqashid dapat menunjukkan beberapa makna yaitu seperti al-hadad (tujuan), al-garad (sasaran), al- matlub (hal yang diminati) atau al-gayah (tujuan akhir) dari hukum Islami (Audah 2013).
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan maqashid/tujuan dari syariah. Zahrah (1958) mengklasifikasikan bahwa hukum-hukum dalam syariat Islam dibagi menjadi dalam tiga tujuan: (1) Tahdhib al-Fard (Educating tahe individual); (2) Iqamah al-`Adl (Establishing justice); dan (3) Jalb al-Maslahah (Promotion of public interest).
Konsep maqashid shariah yang dikemukakan Abdul Majid Najjar merupakan konsep maqashid shariah yang lebih luas dan efektif dengan membaginya dalam empat objektif dan delapan elemen yaitu (Bedoui 2012):
1. Mengamankan Nilai Kehidupan Manusia
Dalam membangun tujuan pertama, setiap akibat ini didistribusikan ke dalam beberapa elemen-elemen ukurannya, dan indikator atau aspek pengungkapan sesuai dengan konsep-konsep yang diperkenalkan oleh Mohammed et al. (2008), Haniffa & Hudaib (2007), dan Hameed et al. (2004).
2. Mengamankan Diri Manusia
Pada tujuan kunci kedua, mengamankan diri manusia, terdapat 2 akibat (diri manusia dan kecerdasan) yang diambil dari Mohammed et al. (2008). Dimensi diri manusia memiliki sebuah indikator untuk mengukur kontribusi perbankan syariah dalam pemberdayaan ekonomi sektor riil. Menurut Aizenman et al. (2011), pembiayaan sektor keuangan (termasuk asuransi dan real estate) harus dikeluarkan untuk melakukan perhitungan. Dimensi kecerdasan meliputi 4 indikator untuk mengukur alokasi dana dalam mendidik individu.
3. Mengamankan Masyarakat
Tujuan ketiga mengamankan masyarakat terdiri dari 2 dimensi. Dalam keturunan, menerapkan 4 indikator indeks kuantitatif (Hameed et al. 2004) untuk mengukur seberapa baik lembaga yang memenuhi kebutuhan pemegang kepentingan untuk menghapuskan faktor seperti ketakutan dan konflik-konflik (Chapra 2008).
4. Mengamankan Lingkungan
Tujuan terakhir, menjaga lingkungan meliputi 2 dimensi yaitu kekayaan dan ekologi. Dimensi kekayaan mengadopsi analisis CAMEL (Jaffar dan Marnavi 2011). Menurut Hameed et al. (2004) indikator untuk dimensi ekologi menyarankan menilai komitmen dalam isu-isu lingkungan dengan menghitung nilai sumbangan untuk lingkungan melalui sumbangan total