Tuesday, July 30, 2019

Reksadana syariah (skripsi dan tesis)


Reksadana adalah suatu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi ( Manan, 2012:06). Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, utuk selanjutnya di investasikan
lagi dalam bentuk portofolo efek oleh manajer investasi. Reksadana Syariah adalah sebagai reksadana yang pegelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada saiat Islam. Reksadana syariah misalnya tidak menginvestasikan atau produknya bertetangan dengan syariat Islam, seperti membangun pabrik minuman yang mengandung alcohol, beternak babi dan sebagainya ( Huda dan Nasution, 2007:106).
Reksadana syariah pertamakali di perkenalkan pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equiity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia resadana Syariah ada pada tahun 1998 oleh PT Dana Reksa Investment Manjemen. Fatwa DSN ( Dewan Syariah Nasional ) MUI N0 20/DSN MUIIX/2000 yang menyatakan reksadana syariah adalah reskadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syyariah Isla, baik dalam bentuk akad anatra pemodal sebagai milik harta ( shahib al-ml/rabb al- mal) dengan manajer invetasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun anatara manajer investasu sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi ( Muzdaifa, 2009).

Saham Syariah (skripsi dan tesis)


Saham merupakan surat berharga keuangan yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk
meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham
membayarkan uang pada perusahaan dan mereka menerima
sertfikat saham sebagai tanda bkti kepemiikan mereka atas saham –
saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham
perusahaan. ( Manan, 2012: 284). Saham bisa disebut dengan tanda
penyertaan atau tanda kepemilikan seseorag atau badan dalam
suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Saham syariah adalah saham berdasarkan prinsip syariah,
saham saham yang masuk dalam indek syariah adalah emiten yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan denagan dengan syariah,
seperti: usaha perjuadian dan permainan yang tergolong judi,
lembaga keuangan konvensional (ribawi ) termasuk perbankan dan
asuransi konvensional, usaha yang mendistribusikan makanan dan
minuman haram dan yang terakhir usaha yang memproduksi,
mendistribusikan ,menyediakan barang-arang yang dapat merusak
moral dan banya mudaratnya.

Pengertian efek Syariah (skrispi dan tesis)


Dalam peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang
penerbitan efek syariah, efek syariah adalah efek sebagaimana yang
dimaksud oleh UU Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar moda dan
peraturan pelasanaannya, akad, cara dan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan ddengan prinsip-prinsip syariah anatara lain:
1) Perjudian dan permainan yang tergoong judi
2) Perdagangan yang dilarangmenurut syariah
3) Jasa keuangan ribawi
4) Jual beli yang mengandung unsur keetidak pastian ( gharar, maisir)
5) Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap

Prinsip dasar pasar modal syariah (skripsi dan tesis)

Secara umum, pasar modal syariah tidak mempunyai perbedaan
dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus di pasar modal syariah yaitu bahwa kegiatan
investasi harus sesuai dengan prnsip-prinsip syariah. penerapan prinsip
syariah di pasar modal adalah pasar modal dengan seluruh kegiatan
investasi terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan
dan mekanisme perdagangan telah sesuai dengan prinsip syariah. suatu
efek di pandang telah sesuai syariah apabila mendpat pernyataan
kesesuai syariah dari DSN – MUI ( Himpunan Fatwa Keuangan
Syariah, 2014 ).
Terdapat beberapa hal perlu di perhatikan dalam melakukan
investasi agar sesuai dengan prinsip syariah, menurut ( Huda dan
Nasution,2007: 16) prinsip tersebut adalah:
1) Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat
dan harus menghindari transaksi yang dzalim
2) Uang berfungsi sebagai alat pertukaran nilai yang
menggambarkan daya beli suatu barang, bukan merupakan
komoditas perdagangan
3) Transaksi yang dilakukan harus bersifat transparan
4) Resiko harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak melebih
kemampuan menanggung risiko
5) Manajemen yang diterapkan adalah manajemen Islam

Pengertian pasar modal syariah (skripsi dan tesis)


Kegiatan Pasar modal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8
tahun 1995 ( UUPM ). Pasal 1 butir 13 UU Nomor 8 tahun 1995
menjelasakn bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan
dengan penawaran, perdagangan efek, perusahaan public yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dalam kegiatannya
harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. pasar modal adalah salah
satu alternative sumber pendanaan bagi perusahaan seta sarana
investasi bagi para investor. Hal ini dapat dikatakan bahwa perusahaan
dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat
ekuitas atau surat hutang. Sementara Investor melakukan investasi
dengan cara membeli intrumen investasi. Kegiatan kegiatn ni
merupakan kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan
muamalah.
Kegiatan muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur
hubungan perniagan. Menurut kaidh fikih, hukum asal investasi adalah
boleh ( mubah ) ( Sholihah: 2015 ). Di Indonesia pekembangan pasar
modal syariah sudah sejak tahun 1997. Ditandai dengn lahirnya
reksadana syariah yang diprakarsai oleh PT Danareksa. Selanjutnya PT
Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) bersama PT. Danareksa Investment
Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index ( JII ).

Aspek-Aspek Financial Literacy (skripsi dan tesis)


Menurut Lusardi et al., (2008) financial literacy mencakup beberapa aspek dalam keuangan, yaitu pengetahuan dasar mengenai keuangan pribadi (basic personal finance), manajemen uang (money management), manajemen kredit dan utang (credit and debt management), tabungan dan investasi (saving and investment), serta manajemen risiko (risk management).
1) Pengetahuan Dasar mengenai Keuangan Pribadi (Basic Personal Finance)
Pengetahuan dasar mengenai keuangan pribadi mencakup pemahaman terhadap beberapa hal-hal yang paling dasar dalam sistem keuangan seperti perhitungan tingkat bunga sederhana, bunga majemuk, pengaruh inflasi, oportunity cost, nilai waktu dari uang, likuiditas suatu aset dan lain-lain.
2) Manajemen Uang
Aspek ini mencakup bagaimana seseorang mengelola uang yang dimilikinya serta kemampuan menganalisis sumber pendapatan pribadinya. Manajemen uang juga terkait dengan bagaimana seseorang membuat prioritas penggunaan dana serta membuat anggaran.
3) Manajemen Kredit dan Utang
Ada kalanya seseorang mengalami kekurangan dana sehingga harus memanfaatkan kredit maupun utang. Semakin tingginya kebutuhan dan tuntutan hidup mengakibatkan tidak semua pengeluaran dapat lagi dibiayai dengan pendapatan, seperti rumah dan kendaraan dan biaya pendidikan. Menggunakan kredit maupun utang dapat menjadi pertimbangan untuk mengatasi hal tersebut. Dengan sumber pendanaan berupa kredit maupun utang, individu dapat mengkonsumsi barang dan jasa pada saat ini dan membayarnya di masa yang akan datang pada kondisi tertentu kredit dan utang bisa menguntungkan, misalnya kredit atau utang ke bank yang digunakan untuk membangun rumah/properti, sebab harga properti dapat mengimbangi inflasi, atau pun pinjaman untuk membeli alat-alat produksi dan modal kerja lain yang produktif.  Pengetahuan yang cukup yang mencakup faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan kredit, pertimbangan dalam melakukan pinjaman, karakteristik kredit konsumen, tingkat bungan pinjaman, jangka waktu pinjaman, sumber utang atau pun kredit dan lain-lain sangat dibutuhkan agar dapat menggunakan kredit dan utang secara bijaksana.
4) Tabungan dan Investasi
Tabungan (saving) adalah bagian pendapatan masyarakat yang tidak digunakan untuk konsumsi. Masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih besar dari kebutuhan konsumsi akan mempunyai kesempatan untuk menabung. Investasi (investment) adalah bagian dari tabungan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi menghasilkan barang dan jasa (produksi) yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Jika tabungan besar, maka akan digunakan untuk kegiatan menghasilkan kembali barang dan jasa (produksi).
Dalam pemilihan tabungan, ada enam faktor yang perlu dipertimbankan (Kapoor, et.al., 2001) yaitu : 1). Tingkat pengembalian (persentase kenaikan tabungan), 2). Inflasi (perlu diperimbangkan dengan tingkat pengembalian karena dapat mengurangi daya beli), 3). Pertimbangan-pertimbangan pajak, 4). Likuiditas (kemudahan dalam menarik dana jangka pendek tanpa kerugian atau dibebani fee), 5). Keamanan (ada tidaknya proteksi terhadap kehilangan uang jika bank mengalami kesulitan keuangan, dan 6). Pembatasan-pembatasan dan fee (penundaan atas pembayaran bunga yang dimasukkan dalam rekening dan pembebanan fee suatu transaksi tertentu untuk penarikan deposito).
Dalam berinvestasi, terdapat banyak instrumen insvestasi yang dapat dipilih individu, baik pada aset riil seperti tanah, properti, emas, maupun aset keuangan seperti saham, obligasi, sertifikat deposito, dan reksadana. Dalam berinvestasi, ada lima faktor yang mempengaruhi pilihan investasi (Kapoor, et al., 2001), yaitu: 1). Keamanan dan risiko, 2). Komponen faktor risiko, 3). Pendapatan Investasi, 4). Pertumbuhan investasi, 5). Likuiditas.  Individu harus memahami hal-hal tersebut agar dapat menabung secara efektif atau pun agar mampu berinvestasi baik di aset riil maupun di aset keuangan.
5) Manajemen Risiko
Menurut Nababan (2012) risiko bisa didefenisikan sebagai ketidakpastian atau
kemungkinan adanya kerugian finansial. Respon tiap individu berbeda-beda terhadap risiko, tergantung pengalaman masa lalu serta motivasi psikologis. Kebanyakan individu cenderung menghindari situasi yang menimbulkan rasa tidak aman ataupun tidak berkecukupan, oleh karena itu penting untuk dapat menghadapi risiko dengan cara yang logis dan terkendali.
Proses manajemen risiko meliputi tiga langkah berikut:
1) Mengindetifikasi eksposur dari risiko yang kita hadapi
2) Mengidentifikasi dampak keuangan yang dari risiko yang dihadapi
3) Memilih cara yang paling tepat untuk menghadapi risiko yang ada.
Cakupan risiko yang dihadapi individu meliputi:
1) Risiko personal , yang meliputi risiko akibat kematian, kecelakaan, ataupun penyakit.
2) Risiko kewajiban, yaitu tanggung jawab terhadap kerugian ekonomi orang lain akibat kelalaian kita.
3) Risiko aset, yaitu risiko atas rusak atau hilangnya aset yang kita miliki.
Cara menangani risiko akan berpengaruh terhadap keamanan finansial di masa yang akan datang. Salah satu cara menaggulangi risiko tersebut adalah dengan cara mengasuransikan aset ataupun hal-hal berisiko. Dibutuhkan pengetahuan atau literasi yang memadai untuk dapat mengelola risiko-risiko tersebut dan terhidar dari risiko tambahan akibat kurangnya pengetahuan, contohnya risiko penipuan berkedok asuransi.

Financial Literacy (skripsi dan tesis)

Remund (2010) menjelaskan bahwa konsep dari financial literacy telah difokuskan pada lima domain. Domain-domian tersebut meliputi 1). pengetahuan dan konsep keuangan; 2). kemampuan untuk berkomunikasi tentang konsep-konsep keuangan; 3). bakat dalam mengelola keuangan pribadi; 4). keterampilan dalam membuat keputusan keuangan yang
tepat; dan 5). keyakinan dalam perencanaan keuangan yang efektif untuk kebutuhan di masa depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan bahwa literasi keuangan adalah rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan keyakinan (confidence) konsumen dan masyarakat luas sehingga individu mampu
mengelola keuangan pribadi lebih baik. OJK menyatakan bahwa visi literasi keuangan adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi sehingga masyarakat dapat memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan guna meningkatkan akses informasi. Misi dari literasi keuangan yaitu melakukan edukasi di bidang
keuangan kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas, dan meningkatkan akses informasi serta penggunaan produk dan jasa keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan selain itu agar masyarakat Indonesia tidak mudah tertipu pada produk-produk invetasi yang menawarkan keuntungan  tinggi dalam jangja pendek tanpa mempertimbangkan risikonya. Perlunya pemahaman
masyarakat tentang produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan. Menurut Chen dan Volpe (1998) mengatakan bahwa financial literacy adalah pengetahuan untuk mengelola keunangan dalam pengambilan keputusan keuangan. Hal ini mencakup bagaimana seseorang mengelola atau mengalokasikan keuangannya bukan hanya untuk kebutuhan saat ini tetapi jua untuk kebutuhan masa depan. Harli (2015) menyatakan
bahwa financial literacy yang baik merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu. Manfaat dari memiliki pengetahuan agar individu memiliki perencanaan keuangan yang baik dan terhindar dari masalah keuangan. Literasi keuangan setiap individu harus ditingkatkan agar dapat membuat keputusan keuangan yang baik dan mampu mengelola keuangan pribadi
secara optimal. Menurut Lusardi dan Tufano (2009) financial litercy sebagai kemampuan untuk membuat keputusan sederhana yang diukur dengan pilihan keuangan sehari-hari dan kemampuan untuk mengaplikasikannya.
Financial literacy berkembang pesat di berbagai belahan dunia, seperti di Amerika, Jerman, Italia, Swedia, Belanda, Jepang dan New Zealand (Lusardi dan Mitchell, 2011). Dipahami bersama bahwa perkembangan financial literacy memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi secara mikro maupun makro, maka di Amerika dibentuk organisasi tersendiri untuk bidang ini, misalnya International Network Financial Education dan National Council on Economic Education. Financial literacy yang baik akan menjadikan konsumen yang cerdas, dapat memilah barang, dapat mengatur keuangan dengan baik danmerencanakan masa depan. Dengandemikian maka pemerintah pun akan mudahmelakukan kebijakan ekonomi, berkaitandengan pasar modal, inflasi dan sebagainya. Ketika pemerintah menaikkan tingkat suku bunga maka masyarakat yang paham financial literacy akan memilih menabung daripada berinvestasi (Imawati, et al 2013)