Saturday, October 26, 2019

Jenis Pengungkapan (skripsi dan tesis)


Menurut Hariyanto (2009) informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory Disclosure) dan pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure). Peraturan tentang standar pengungkapan informasi dalam laporan tahunan bagi perusahaan terdapat dalam peraturan nomor Kep-38/PM/1996 yang dikeluarkan BAPEPAM tanggal 17 Januari 1996.
Mandatory disclosure adalah informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu negara (Sudaryanto, 2011: 34). Menurut Eiffeliena (2010: 42) Mandatory disclosure adalah:
“pengungkapan informasi berkaitan dengan aktivitas/keadaan perusahaan yang bersifat wajib dan dinyatakan dalam peraturan hukum. Berbeda dengan pelaporan yang bersifat voluntary, pelaporan jenis mandatory akan mendapat sorotan dan kontrol dari lembaga yang berwenang. Terdapat standard yang menjamin kesamaan bentuk secara relatif dalam praktek pelaporan dan juga terdapat persayaratan minimum yang harus dipenuhi. Mandatory disclosure juga dapat menjadi jembatan atas asimetri informasi antara investor dengan manajer perusahaan atas kebutuhan informasi”.
Voluntary disclosure adalah yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh standar yang ada (Sudaryanto, 2011: 34). Voluntary disclosure menurut Eiffeliena (2010: 41) adalah:
“pengungkapan berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas/keadaan perusahaan secara sukarela. Meski pada kenyataannya pengungkapan secara sukarela tidak benar-benar terjadi karena terdapat kecenderungan bagi perusahaan untuk menyimpan dengan sengaja informasi yang sifatnya dapat menurunkan arus kas. Hal tersebut dianggap dapat menyebabkan kerugian pada perusahaan. Oleh karena itu, manajer suatu perusahaan hanya akan mengungkapkan informasi yang baik (good news) yang dapat menguntungkan perusahaan”.
Penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengungkapan lingkungan perusahaan dapat ditemukan pada pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure). Pada bagian tersebut perusahaan seharusnya melakukan pengungkapan mengenai aktivitas operasinya yang berdampak pada lingkungan, serta kontribusi yang dilakukan perusahaan terhadap lingkungannya (Hardiyanto, 2009)

Pengertian Pengungkapan Lingkungan (skripsi dan tesis)


Pengungkapan (disclosure) ialah pemberian data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Apabila dikaitkan dengan laporan tahunan, disclosure berarti laporan tahunan yang harus memberikan informasi secara jelas dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. Informasi yang diungkapkan harus berguna dan tidak membingungkan pemakai laporan tahunan tersebut dalam membantu mengambil keputusan ekonomi (Ghozali dan Chariri, 2000 dalam Ari Retno, 2010). Menurut Hendriksen dan Breda (2004: 428), pengungkapan adalah:
“Penyajian informasi yang diperlukan untuk mencapai operasi yang optimum dalam pasar modal yang efisien Hal ini menyiratkan bahwa harus disajikan informasi yang cukup agar memungkinkan diprediksinya kecenderungan (trend) dividen masa depan serta variabilitas dan kovariabilitas imbalan masa depan dalam pasar tersebut. Penekanannya haruslah pada preferensi investor dan analisis keuangan yang sudah berpengalaman”.
Menurut Suratno, dkk (2006: 8) Enviromental disclosure atau pengungkapan lingkungan adalah pengungkapan informasi yang bekaitan dengan lingkungan di dalam laporan tahunan perusahaan. Menurut Bethelot (2002) dalam Al Tuwaijri, et. al, (2004) mendefinisikan environmental disclosure sebagai kumpulan informasi yang berhubungan dengan aktivitas pengelolaan lingkungan oleh perusahaan dimasa lalu, sekarang dan yang akan datang. Informasi ini dapat diperoleh dengan banyak cara, seperti pernyataan kualitatif, asersi atau fakta kuantitatif, bentuk laporan keuangan atau catatan kaki. Bidang environmental disclosure meliputi hal-hal sebagai berikut: pengeluaran atau biaya operasi untuk fasilitas dari peralatan pengontrol polusi di masa lalu dan sekarang.
Al Tuwaijri, et. al, (2004: 2) dalam konteks penelitiannya mendefinisikan pengungkapan lingkungan sebagai berikut:
“enviromental disclosure is disclosure of specific pollution measures and occurrences (toxic waste emissions, oil spills, Superfund sites, etc.) that an investor might find useful in estimating future cash flows. This definitional constraint focuses on the disclosure of cost drivers of future environmental costs and intentionally excludes the “greenwash” commonly found in annual financial reports”.
Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa pengungkapan lingkungan ialah pengungkapan dari tindakan pencemaran atau dapat juga kejadian tertentu (emisi limbah beracun, tumpahan minyak, Superfund situs, dll) yang di dalamnya dapat ditemukan hal berguna misalnya dapat melihat arus kas dimasa yang akan datang yang berguna bagi para investor. Hal tersebut biasanya dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan perusahaaan.
Hal ini dapat dilihat dari PSAK No. 1 (revisi 1998) mengenai penyajian laporan keuangan pada bagian informasi tambahan, yaitu :
“perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement) khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting.”
PSAK No. 1 tersebut menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia diberi kebebasan untuk mengungkapkan atau tidak mengungkapkan informasi lingkungan dalam laporan keuangannya. Maka dari itu, ada perusahaan yang mengungkapkan informasi lingkungan dalam laporan keuangannya dan ada perusahaan yang tidak mengungkapkannya. Walaupun termasuk voluntary disclosure, kini kesadaran perusahaan publik di Indonesia untuk melakukan environmental disclosure mulai timbul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan Corporate Social Responsibility (Sudaryanto, 2011).

Kriteria penilaian PROPER (skripsi dan tesis)


Penilaian kinerja penaatan perusahaan dalam PROPER dilakukan berdasarkan atas kinerja perusahaan dalam memenuhi berbagai persyaratan ditetapkan dalam peraturan perundang‐undangan yang berlaku dan kinerja perusahaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang belum menjadi persyaratan penaatan (beyond compliance). Pada saat ini, penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada penilaian penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 serta berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) (menlh.co.id, 2010).
Mengingat hasil penilaian peringkat PROPER ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan stakeholder lainnya, maka kinerja penaatan perusahaan dikelompokkan ke dalam peringkat warna. Melalui pemeringkatan warna inidiharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami kinerja penaatan masing‐masing perusahaan. Sejauh ini dapat dikatakan bahwa PROPER merupakan sistem pemeringkatan yang pertama kali menggunakan peringkat warna (menlh.co.id, 2010).
Pelaksanaan PROPER telah sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dalam peringkat kinerja penaatan dikelompokkan dalam 5 (lima) peringkat warna. Masing‐masing peringkat warna mencerminkan kinerja perusahaan. Kinerja penaatan terbaik adalah peringkat emas, dan hijau, selanjutnya biru, merah dan kinerja penaatan terburuk adalah peringkat hitam (menlh.co.id, 2010).

PROPER (skripsi dan tesis)


Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, PROPER ialah Pogram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. PROPER telah diluncurkan sejak tahun 2002 sebagai pengembangan dari PROPER PROKASIH. Sejak dikembangkan, PROPER telah diadopsi menjadi instrumen penaatan lingkungan di berbagai negara seperti China, India, Filipina, dan Ghana, serta menjadi bahan pengkajian di berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian (menlh.co.id, 2010).
Tujuan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menerapkan instrumen PROPER adalah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Guna mencapai peningkatan kualitas lingkungan hidup. Peningkatan kinerja penaatan dapat terjadi melalui efek insentif dan disinsentif reputasi yang timbul akibat pengumuman peringkat kinerja PROPER kepada publik. Para pemegang kepentingan (stakeholders) perusahaan yang terkait akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperingkat baik dan memberikan tekanan atau dorongan kepada perusahaan yang belum berperingkat baik agar dapat memperbaiki kinerja lingkungannya (menlh.co.id, 2010).
Pelaksanaan PROPER diharapkan dapat memperkuat berbagai instrument pengelolaan lingkungan yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan, dan instrumen ekonomi. Di samping itu penerapan PROPER dapat menjawab kebutuhan akses informasi, transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan. Pelaksanaan PROPER saat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (menlh.co.id, 2010).

Pengukuran Kinerja Lingkungan (skripsi dan tesis)


Menurut Andie (2000), kinerja lingkungan dapat diukur dengan dua cara, yaitu:
1. Kinerja lingkungan kualitatif.
2. Kinerja lingkungan kuantitatif.
Kinerja lingkungan kualitatif adalah hasil dapat diukur dari hal-hal yang terkait dengan ukuran aset non fisik, seperti prosedur, proses inovasi, motivasi, dan semangat kerja yang dialami manusia pelaku kegiatan, dalam mewujudkan kebijakan lingkungan organisasi, sasaran dan targetnya. Kinerja lingkungan kuantitatif adalah hasil dapat yang diukur dari sistem manajemen lingkungan yang terkait kontrol aspek lingkungan fisiknya (Andie, 2000: 4).
Menurut Eiffeliena (2010: 37) kinerja lingkungan kualitatif adalah:
“ukuran yang didasarkan pada penilaian semantik, pandangan, persepsi seseorang berdasarkan pengamatan dan penilaiannya terhadap sesuatu. Keuntungan dari metrik ini adalah pengumpulan datanya relatif mudah dilakukan dan mudah diimplementasikan. Kerugiannya adalah metrik ini secara implisit melibatkan subyektifitas dan karenanya sulit divalidasi”.
Sedangkan kinerja lingkungan kuantitatif dalam Eiffeliena (2010: 37) adalah:
“ukuran yang didasarkan pada data empiris dan hasil numerik yang mengkarakteristikkan kinerja dalam bentuk fisik, keuangan, atau bentuk lain. Contohnya adalah batas baku mutu limbah. Keuntungan dari metrik ini adalah objektif, sangat berarti, dan dapat diverifikasi. Kerugiannya adalah data yang diperlukan mungkin sulit diperoleh”.
Lindrianasari (2007) mengungkapkan bahwa tolak ukur kinerja yang dipakai di dalam penelitian dapat saja beragam, tergantung dari indikator yang dipakai, saat ini ada empat indikator kinerja lingkungan yang dapat dipakai yaitu AMDAL (uji BOD dan COD air limbah), PROPER, ISO (yakni ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan dan ISO 17025 untuk sertifikasi uji lingkungan dari lembaga independen dan GRI (Global reporting intiative).
Suratno, dkk (2006) menyatakan bahwa environmental performance perusahaan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti program PROPER yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrument informasi. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup pemeringkatan perusahaan dalam lima (5) warna yang akan diberi skore secara
berturut-turut dengan nilai tertinggi 5 untuk warna emas dan terendah 1 untuk warna hitam.

Pengertian Kinerja Lingkungan (skripsi dan tesis)


Kinerja lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya, serta pengkajian kinerja lingkungan yang didasarkan pada kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan dan target lingkungan (ISO 14004, dari ISO 14001). Menurut Ikhsan (2008), kinerja lingkungan adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan perusahaan yang terkait langsung dengan lingkungan alam sekitarnya. Sedangkan menurut Suratno, dkk. (2006: 8), kinerja lingkungan perusahaan (environmental performance) adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green). Menurut Ari Retno (2010: 43) kinerja lingkungan (environmental performance) adalah bagaimana kinerja perusahaan untuk ikut andil dalam melestarikan lingkungan. Kinerja lingkungan (environmental performance) dibuat dalam bentuk peringkat oleh suatu lembaga yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Menurut Bawley dan Li (2000) di dalam Clarkson, Peter M., Yue Li, Gordon D. Richardson, Florin P. (2006: 7) kinerja lingkungan adalah: ”proxied by their industry membership and by whether they report to the Ministry of Environment under the National Pollution Release Inventory program”. Berdasarkan kutipan tersebut dapat dijelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah kinerja yang dapat ditunjukkan oleh para anggota industri dengan melaporkan kinerjanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk program yang terkait. Jadi dengan demikan kinerja lingkungan (environmental performance) ialah seluruh kegiatan dan aktivitas perusahaan yang memperlihatkan kinerja perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitarnya serta melaporkannya kepada pihak yang berkepentingan

Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)


Kinerja atau performance adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia dari kata dasar „kerja‟ yang menerjemahkan kata dari bahasa asing prestasi, bisa pula berarti hasil kerja (Wikipedia.org, 2012). Pengertian kinerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997: 503) yaitu kinerja merupakan kata benda yang artinya: 
1. Sesuatu yg dicapai, 
2. Prestasi yg diperlihatkan, 
3. Kemampuan kerja (tentang peralatan), 
sedangkan menurut Mulyadi (2001: 415) pengertian kinerja adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang ditetapkan sebelumnya.
Wikipedia.org (2012) menyatakan bahwa berhasil atau tidaknya tujuan yang telah di tetapkan organisasi merupakan jawaban dari kinerja di dalam organisasi. Para atasan atau manajer kadang kala tidak memperhatikan kinerja tersebut kecuali keadaanya sudah amat buruk atau telah menjadi serba salah. Ketidak tahuan manajer mengenai kondisi seberapa buruknya kinerja yang telah merosot sehingga perusahaan atau instansi menghadapi krisis yang serius, keadaan dan kesan-kesan buruk organisasi yang mendalam akan berakibat pada kinerja yang memburuk terlebih lagi
apabila para atasan atau manajer mengabaikan tanda-tanda peringatan adanya kinerja yang merosot dalam organisasi.
Jadi dengan demikian kinerja (performance) adalah suatu kondisi atau hasil yang dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang atau organisasi yang disampaikan pada periode tertentu dengan membandingkan antara target atau tujuan dengan hasil yang dicapai