Menurut Tandelilin, investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Investasi dapat diartikan juga sebagai pengeluaran yang ditujukan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang modal. Stok barang modal (capital stock) terdiri dari pabrik, mesin, kantor, dan produk-produk tahan lama lainnya yang digunakan dalam proses produksi. Investasi bersumber dari dana masyarakat yang ditabung melalui lembaga-lembaga keuangan untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan-perusahaan.
Jika dalam investasi konvensional keuntungan didapat melalui bunga, maka dalam investasi islam justru didorong karena 4 prinsip utama yaitu :
1) Halal Halal atau tidaknya investasi dapat dilihat dari tempat dan proses investasi. Tempat investasi yang halal adalah usaha-usaha yang didirikan secara halal, tidak ada penipuan, memberikan barang/jasa yang halal, serta tidak ada unsur mayisir, gharar dan riba.Sementara proses yang halal adalah melelui kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak yang bertransaksi dan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan/penipuan.
2) Berkah Keberkahan dapat diartikan sebagai kebaikan yang bertambah tidak hanya secara fisik (ekonomi) tetapi juga rohani karena ketenangan dan kepuasan dalam memanfaatkan kekayaan secara produktif sehingga dapat dimanfaatkan pula oleh orang lain.
3) Bertambah (profit margin) Tujuan investasi salah satunya adalah meningkatkan tambahan kekayaan. Hendaknya investasi diatur sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan namun tidak melupakan prinsip halal dan berkah.
4) Realistis Gambaran proyek hasil investasi harus secara riil dan tidak mengada-ada serta dalam proses pengelolaan dan manajemennya harus sesuai dengan prinsip syariah. Jadi investasi syariah bisa diartikan sebagai suatu kegiatan produktif yang menguntungkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika dilakukan dalam perdagangan efek maupun lembaga lain yang bentuknya serupa maka investasi syariah adalah aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah (kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain itu menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang termasuk praktik riba, gharar dan maysir