“Hubungan ini adalah suatu kontrak yang mendelegasikan beberapa
wewenang pembuatan keputusan untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan
atas nama prinsipal oleh satu orang atau lebih kepada pihak agen untuk
melaksanakan pekerjaan atas nama prinsipal tersebut(Jensen,1976 dalam
Abdul dan Siregar, 2012)”. Dalam teori keagenan menjelaskan pemegang
saham dijadikan sebagai principal dan manajemen sebagai agent, dimana
manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk
bekerja demi kepentingan pemegang saham. Konflik kepentingan antara
pemilik dan agen terjadi karena adanya kemungkinan agen tidak selalu
bertindak sesuai dengan keinginan prinsipal. Pemilik tentunya menghendaki
return yang tinggi atas investasi yang mereka miliki, sedangkan disatu sisi
manajemen mengharapkan kompensasi yang tinggi atas kinerja mereka.
Konflik kepentingan juga dapat terjadi karena asimetri informasi, asimetri
informasi merupakan ketidakseimbangan informasi akibat distribusi
informasi yang tidak sama dengan agent dengan principal.
Untuk mengatasi masalah konflik yang terjadi antara principal dan
agent solusi yang dapat digunakan adalah dengan melakukan perikatan
dengan pihak ketiga yang independen yaitu auditor. Auditor berperan
sebagai penengah antara principal dan agent yang berbeda kepentingan.
Tugas auditor diantaranya adalah memberikan pendapat atas kewajaran
10
laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Dalam hal ini hasil kinerja
auditor menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan oleh perusahaan.
Kinerja auditor dinilai baik dan buruk berdasarkan kualitas audit yang
dihasilkan, jika kualitas audit yang dihasilkan baik maka kinerja auditor
tersebut juga akan dianggap baik, dan sebaliknya. Kinerja auditor
juga berhubungan dengan seberapa baik sebuah pekerjaan diselesaikan
dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja auditor dalam
melakukan penugasan audit, diantaranya adalah struktur audit merupakan
suatu pendekatan sistematis terhadap auditing yang dikarakteristikkan oleh
langkah-langkah penentuan audit, prosedur rangkaian logis, keputusan,
dokumentasi, dan kebijakan audit yang komprehensif dan terintegrasi untuk
mempermudah auditor dalam melaksanaka audit (Bowrin dalam Fanani et
al., 2008). Kemudian konflik peran menurut Kinicki dan Kreitner (2013)
konflik peran adalah “ketika individu merasakan adanya tuntutan yang
saling bertentangan dari orang-orang di sekitar, maka individu tersebut
sedang mengalami konflik peran”.
Konflik peran juga dialami individu ketika nilai-nilai internal, etika,
atau standar dirinya bertabrakan dengan tuntutan yang lainnya. Ketika
auditor berhadapan dengan agen pada saat penugasan adanya tuntutan yang
dirasakan bertentangan dengan prinsip auditor, maka auditor tersebut
mengalami konflik peran hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja
auditor kondisi ini juga akan mempengaruhi hasil kinerja auditor.