Friday, December 2, 2022

Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi, tesis, disertasi)

 


“Hubungan ini adalah suatu kontrak yang mendelegasikan beberapa
wewenang pembuatan keputusan untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan
atas nama prinsipal oleh satu orang atau lebih kepada pihak agen untuk
melaksanakan pekerjaan atas nama prinsipal tersebut(Jensen,1976 dalam
Abdul dan Siregar, 2012)”. Dalam teori keagenan menjelaskan pemegang
saham dijadikan sebagai principal dan manajemen sebagai agent, dimana
manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk
bekerja demi kepentingan pemegang saham. Konflik kepentingan antara
pemilik dan agen terjadi karena adanya kemungkinan agen tidak selalu
bertindak sesuai dengan keinginan prinsipal. Pemilik tentunya menghendaki
return yang tinggi atas investasi yang mereka miliki, sedangkan disatu sisi
manajemen mengharapkan kompensasi yang tinggi atas kinerja mereka.
Konflik kepentingan juga dapat terjadi karena asimetri informasi, asimetri
informasi merupakan ketidakseimbangan informasi akibat distribusi
informasi yang tidak sama dengan agent dengan principal.
Untuk mengatasi masalah konflik yang terjadi antara principal dan
agent solusi yang dapat digunakan adalah dengan melakukan perikatan
dengan pihak ketiga yang independen yaitu auditor. Auditor berperan
sebagai penengah antara principal dan agent yang berbeda kepentingan.
Tugas auditor diantaranya adalah memberikan pendapat atas kewajaran
10
laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Dalam hal ini hasil kinerja
auditor menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan oleh perusahaan.
Kinerja auditor dinilai baik dan buruk berdasarkan kualitas audit yang
dihasilkan, jika kualitas audit yang dihasilkan baik maka kinerja auditor
tersebut juga akan dianggap baik, dan sebaliknya. Kinerja auditor
juga berhubungan dengan seberapa baik sebuah pekerjaan diselesaikan
dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja auditor dalam
melakukan penugasan audit, diantaranya adalah struktur audit merupakan
suatu pendekatan sistematis terhadap auditing yang dikarakteristikkan oleh
langkah-langkah penentuan audit, prosedur rangkaian logis, keputusan,
dokumentasi, dan kebijakan audit yang komprehensif dan terintegrasi untuk
mempermudah auditor dalam melaksanaka audit (Bowrin dalam Fanani et
al., 2008). Kemudian konflik peran menurut Kinicki dan Kreitner (2013)
konflik peran adalah “ketika individu merasakan adanya tuntutan yang
saling bertentangan dari orang-orang di sekitar, maka individu tersebut
sedang mengalami konflik peran”.
Konflik peran juga dialami individu ketika nilai-nilai internal, etika,
atau standar dirinya bertabrakan dengan tuntutan yang lainnya. Ketika
auditor berhadapan dengan agen pada saat penugasan adanya tuntutan yang
dirasakan bertentangan dengan prinsip auditor, maka auditor tersebut
mengalami konflik peran hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja
auditor kondisi ini juga akan mempengaruhi hasil kinerja auditor.

Hubungan Corporate Governance dengan Financial Distress (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Larcker et.al (2005) dalam Wardhani (2006). Corporate
governance biasanya mengacu pada sekumpulan mekanisme yang
mempengaruhi keputusan yang akan diambil manajer ketika ada pemisahan
antara kepemilikan dan pengendalian. Beberapa pengendalian ini terletak
pada fungsi dari dewan direksi, pemegang saham institusional, dan
pengendalian dari mekanisme pasar. Pengambilan keputusan oleh direksi,
pengawasan oleh komisaris independen, peran kreditur dalam pemberian
kredit dapat mempengaruhi kemungkinan kesulitan keuangan walaupun tidak
mutlak. (Fachrudin, 2008)
Kemudian, kebangkrutan digambarkan sebagai “proses menurun yang
berlarut-larut” (protracted process of decline) dan ‘spiral yang cenderung
menurun’ (downward spiral) (Hambrick and d’Aveni, 1998 dalam Hendriani,
2011). Serangan yang menurunkan kestabilan keuangan sampai kebangkrutan
mungkin member dasar konseptual untuk hubungan antara struktur
governance dan kebangkrutan formal (Fachrudin, 2008).

Faktor Penyebab Financial Distress (skripsi, tesis, disertasi)

 


Fachrudin (2008) mengelompokkan penyebab-penyebab kesulitan dan
menamainya dengan model dasar kebangkrutan atau trinitas penyebab kesulitan
keuangan. Menrut beliau, ada tiga penyebab kesulitan keuangan yang mungkin
mengapa perusahaan menjadi bangkrut, yaitu :
a. Neoclassical Model
Pada kasus ini, kebangkrutan terjadi jika alokasi sumber daya tidak
tepat. Kasus restrukturisasi ini terjadi ketika kebangkrutan mempunyai
campuran aset yang salah. Mengestimasikan kesulitan dilakukan dengan data
neraca dan laporan laba rugi. Misalnya profit/assets (untuk mengukur
profitabilitas), dan liabilities/assets
b. Financial Model
Campuran aset benar tapi struktur keuangan salah dengan liquidity
costrains (batasan likuiditas). Hal ini berarti bahwa walaupun perusahaan
dapat bertahan hidup dalam jangka panjang tapi ia harus bangkrut juga dalam
jangka pendek. Hubungan dengan pasar modal yang tidak sempurna dan
struktur modal yang inherited menjadi pemicu utama kasus ini. Tidak dapat
secara terang ditentukan apakah dalam kasus ini kebangkrutan baik atau
buruk untuk direstrukturisasi. Model ini mengestimasi kesulitan dengan
indicator keuangan atau indicator kinerja seperti turnover/total assets,
revenues/turnover, ROA, ROE, profit margin, stock turnover, receivables
turnover, cash flow/total equity, debt ratio, cash flow/(liabilities-reserve),
current ratio, acid test, current liquidity, short term assets/daily operating
expenses, gearing ratio, turnover per employee, coverage of fixed assets,
working capital, total equity per share, EPS ratio, dan sebagainya.
c. Corporate Governance Model
Disini, kebangkrutan mempunyai campuran aset dan struktur
keuangan yang benar tapi dikelola dengan buruk. Ketidakefisienan ini
mendorong perusahaan menjadi out of the market sebagai konsekuensinya
dari masalah dalam tata kelola perusahaan yang tak terpecahkan. Model ini
mengestimasikan kesulitan dengan struktur tata kelola perusahaan dan
goodwill perusahaan

Pengertian Financial Distress (skripsi, tesis, disertasi)

 


Financial distress merupakan suatu kondisi perusahaan sedang
menghadapi masalah kesulitan keuangan. Menurut Platt dan Platt (2002) dalam
Fahmi (2015: 107) financial distress didefinisikan sebagai tahap penurunan
kondisi keuangan yang terjadi sebelum terjadinya kebangkrutan ataupun likuidasi.
Kondisi financial distress tergambar dari ketidakmampuan perusahaan atau tidak
tersedianya suatu dana untuk membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Menurut Whitaker (1999) dalam Ariesta (2012), bahwa suatu perusahaan dapat
dikatakan berada dalam kondisi financial distress atau kesulitan keuangan apabila
perusahaan tersebut mempunyai laba bersih (net profit) negatif selama beberapa
tahun.
Menurut Ilya Avianti dalam Fahmi (2015: 107) ketidakmampuan
perusahaan dalam menghadapi kebangkrutan dilihat dari 2 (dua) metode, yaitu
stock-based insolvency dan flow-based insolvency. Stock-based insolvency adalah
kondisi yang menunjukkan suatu kondisi ekuitas negatif dari neraca perusahaan
(negative net worth), sedangkan flow-based insolvency ditunjukkan oleh kondisi
arus kas operasi (operating cash flow) yang tidak dapat memenuhi kewajibankewajiban lancar perusahaan.
Menurut Fahmi (2015: 107) Sebuah perusahaan tidak akan mengalami
kebangrutan (financial distress) secara tiba-tiba, namun dalam proses waktu yang
berlangsung lama, dan itu dapat dilihat dari tanda-tanda karena itu bagi seorang
manajer, dan investor akan melihat dari berbagai sudut pandang kajian yang
berbeda. Secara umum ada 2 (dua) model sudut pandang kajian, yaitu :
a. Model kajian perspektif teoritis. Model ini menggunakan metode dedukasi
dalam kajiannya. Penurunan model ini dimulai dengan meneliti kondisi
normative suatu perusahaan yang pailit.
b. Model kajian perspektif empiris (empirical perspective). Model ini
menggunakan metode induksi. Biasanya, model yang dibentuk dari
pendekatan empiris diturunkan dari rasio-rasio keuangan perusahaan-
perusahaan yang terlebih dahulu diawali dengan suatu pemisahan kelompok
pailit dan non pailit secara legal (legal bankruptcy)
Emrinaldi (2007) menyatakan kondisi yang paling mudah dilihat dari
perusahaan yang mengalami financial distress adalah pelanggaran komitmen
pembayaran utang yang diiringi dengan penghilangan pembayaran dividen
terhadap investor. Tidak ada pengertian yang baku mengenai apa itu financial
distress, begitupun juga pada peneliti-peneliti terdahulu yang berbeda-beda dalam
mengartikan financial distress, namun sebenarnya inti dari pengertian financial
distress adalah sama, yaitu menyangkut kondisi perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan keuangan. Meskipun ada perbedaan, perbedaan ini
tergantung pada cara pengukurannya (Wardhani, 2006). Elloumi dan Gueyie
(2001), mengkategorikan suatu perusahaan sedang mengalami financial distress
jika perusahaan tersebut selama dua tahun berturut-turut mempunyai laba bersih
negatif.
Financial distress terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan
keuangan (financial difficult) yang dapat diakibatkan oleh bermacam-macam
akibat. Salah satu penyebab kesulitan keuangan menurut Brigham dan Daves
(2003) dalam fachrudin (2015) adalah adanya serangkaian kesalahan yang terjadi
di dalam perusahaan, pengambilan keputusan yang kurang tepat oleh manajer, dan
kelemahan-kelemahan yang saling berhubungan yang dapat menyumbang baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap manajemen perusahaan,
Penyebab yang lain adalah kurangnya upaya pengawasan terhadap kondisi
keuangan sehingga penggunaan dana perusahaan kurang sesuai dengan apa yang
dibutuhkan. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa tidak ada jaminan perusahaan
besar dapat terhindar dari masalah ini, alasannya adalah karena financial distress
berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan yang mana setiap perusahaan pasti
akan berurusan dengan keuangan untuk mencapai target laba dan kelangsungan
hidup perusahaan.

Tujuan Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut Wardani (2008) penerapan prinsip Good Corporate Governance
secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut :
a. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing
b. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah;
c. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi
perusahaan;
d. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhadap
perusahaan;
e. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tujuan
corporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak
yang berkepentingan. Corporate governance dimaksudkan untuk :
1. Mengatur hubungan-hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris,
dan dewan direksi.
2. Mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang signifikan dalam strategi
korporasi. Korporasi adalah mekanisme yang dibangun agar berbagai pihak
dapat memberikan kontribusi berupa modal, keahlian (expertise), dan tenaga,
demi manfaat bersama.
3. Memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Industri pasar modal telah berkembang. Secara teoritis, pratik good corporate
governance dapat meningkatkan nilai (valuation) perusahaan dengan
meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi risiko yang mungkin
dilakukan oleh dewan dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, dan umumnya corporate governance dapat meningkatkan
kepercayaan investor

Mekanisme Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)

 


Mekanisme merupakan cara kerja sesuatu yang tersistem untuk
mempengaruhi persyaratan tertentu. Mekanisme corporate governance
merupakan suatu prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil
keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol pengawasan terhadap keputusan.
Penelitian mengenai corporate governance menghasilkan berbagai
mekanisme yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa tindakan manajemen selaras
dengan kepentingan stakeholder. Mekanisme corporate governance ada 2
kelompok (Herawaty, 2007):
a. Mekanisme Internal (Internal Mechanisme) adalah cara untuk mengendalikan
perusahaan dengan menggunakan struktur dan proses internal seperti
komposisi dewan komisaris atau komisari, kepemilikan manajerial dan
kompensasi eksekutif.
b. Mekanisme eksternal (External mechanisme) adalah cara mempengaruhi
perusahaan selain dengan menggunakan mekanisme internal seperti
pengendalian oleh pasar dan level debt financing, peraturan hukum, investor,
akuntan publik

Prinsip-Prinsip Corporate Governance (skripsi, tesis, disertasi)

 


Menurut komite nasioal kebijakan governance bahwa terdapat lima unsur
penting dalam good corporate governance, yaitu:
a. Transparansi
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan
(disclosure) dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku
kepentingan dan masyarakat.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsure kejelasan fungsi
dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya.
c. Responsibilitas
Responsibilitas mengandung unsur kepatuhan terhadap perundangundangan dan ketentuan internal bankserta tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan.
d. Independensi
Independensi mengandung unsure kemandirian dari dominasi pihak
lain dan objektifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
e. Kewajaran dan Kesataraan
Kewajaran dan Kesataraan (Fairness) mengandung unsure perlakuan
yang adil dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD
(Effendi, 2009) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham
Hak-hak pemegang saham adalah pemberian informasi yang benar,
tepat, & tepat waktu mengenai perusahaan yang berperan serta dalam
pengambilan keputusan mengenai perubahan yang mendasar dalam
perusahaan dan memperoleh bagian dari keuntungan perusahaaan.
b. Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham terutama pemegang
saham minoritas dan pemegang saham asing dalam hal keterbukaan
informasi.
c. Peranan semua hak yang berkepentingan (stakeholder) dalam corporate
governance.
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh
hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan dan pemegang
kepentingan dalam mencapai tujuan perusahaan.
d. Keterbukaan dan transparansi
Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi
mengenai semua hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, kepemilikan
serta para pemegang kepentingan,
e. Akuntabilitas dewan komisaris
Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus
menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif
terhadap manajemen oleh dewan komisaris, dan pertanggungjawaban dewan
komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham.