Wednesday, February 1, 2023

Tujuan Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Tujuan pembiayaan secara umum dibedakan menjadi dua kelompok yaitu:
tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat
mikro. Secara makro pembiayaan bertujuan untuk :
a. Peningkatan ekonomi umat
Masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya
pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi,. Dengan demikian
dapat meningkatkan tarif ekonominya.
b. Tersedia pendanaan bagi peningkatan usaha
Untuk meningkatkan usaha dibutuhkan tambahan usaha, dana tambahan
dapat diperoleh dengan melakukan pembiayaan. Pihak yang di surplus
dana menyalurkan kepada pihak minus dana sehingga ini akan
dapat digulirkan.
c. Dengan adanya sektor-sektor usaha melalui penambahan pembiayaan
maka dapat meningkatkan tenaga kerja.
d. Terjadi distribusi pendapatan, artinya mereka dapat melakukan aktivitas
kerja dan tentunya akan memperoleh pendapatan.
Adapun secara mikro, pembiayaan diberikan dalam rangka untuk :
a. Upaya untuk mengotimalkan laba, atinya setiap usaha yang dibuka
memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba. Untuk
menghasilkan laba yang oftimal maka perusahaan tersebut
menginginkan dukungan dana yang cukup.
b. Upaya meminimalkan resiko, atrinya usaha yang dijalankan agar
mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu
meminimalkan resiko yang mungkin akan timbul. Resiko kekurangan
modal dapat diatasi dengan melakukan pembiaayaan.
c. Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya sumber dana ekonomi dapat
dikembangkan dengan melakukan mixing antara sumber daya alam
dengan sumber daya manusia serta modal. Pembiayaan pada dasrnya
dapat meningkatkan daya guna sumber sumber daya ekonomi.
d. Penyaluran kelebihan dana, artinya dalam kehidupan ini ada
masyarakat yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Dengan
kaitannya masalah dana, maka pembiayaan dapat sebagai jambatan
sebagai penyalur antara pihak yang kelebihan dangan pihak yang
kekurangan.

Pengertian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pengertian pembiayaan
adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka
waktu pembayaran, dalam perbankan murabahah dilakukan dengan cara pembayaran
cicilan.
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis, sedangkan bisnis
adalah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses
penyerahan jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi). Pelaku bisnis
dalam melakukan bisnisnya sangat membutuhkan modal. Jika pelaku tidak
membutuhkan modal secara cukup, maka mereka akan berhubungan dengan pihak
lain, seperti bank untuk mendapatkan suntikan dana, dengan melakukan
pembiayaan.
Menurut Siamat (2005), penyaluran dana disebut dengan pembiayaan yang
dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman pada prinsip kehatihatian. Sehubungan dengan itu bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama
calon nasabah dan menerima dana dengan azaz pembiayaan yang sehat. Menurut
Antonio (2009) menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan suatu tugas pokok
bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
merupakan dificit unit.
Pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada
pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun lembaga.
Menurut undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 12
pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil.
Praktik murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ di lembaga Keuangan Syariah
(LKS) ditempuh dengan prosedur sebagai berikut:
1. Nasabah dan LKS menandatangani perjanjian umum ketika LKS berjanji
untuk menjual dan nasabah berjanji untuk membeli komoditas atau
barang tertentu pada tingkat margin tertentu yang ditambahkan dari biaya
perolehan barang
2. LKS selanjutnya bisa menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli
komoditas yang diperlukan nasabah atas nama LKS, dan perjanjian
keagenan dengan akad wakalah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
3. Nasabah membelikan komoditas atas nama LKS dan mengambil alih
penguasaan barang sebagai agen LKS, pada tahap ini resiko komoditas
masih ada pada LKS;
4. Nasabah menginformasikan kepada LKS bahwa ia telah membeli
komoditas/atau barang atas nama LKS, dan pada saat yang sama
menyampaikan penawaran untuk membeli barang tersebut dari LKS
5. LKS menerima penawaran tersebut dan proses jual beli berlangsung
dengan pembayaran secara cicilan/tangguh sesuai kesepakatan. Jika
proses jual beli telah berlangsung maka kepemilikan dan resiko
komoditas/barang telah beralih ke tangan nasabah.
Langkah-langkah di atas diperlukan apabila LKS menjadikan nasabah
sebagai agennya, tetapi jika LKS membeli komoditas/barang langsung ke
supplier maka perjanjian keagenan seperti di atas tidak diperlukan. Dalam hal ini,
setelah LKS membelikan barang langsung ke pihak supplier maka proses jual beli
antara LKS dan nasabah bisa dilaksanakan (Lathif: 2014).
Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur
sebagai berikut (Al Khadas: 1999)
1. Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu,
dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi
tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai
produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran
produk.
2. Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek
yang meliputi :
a. Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi kredit dan
likuiditasnya.
b. Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar,
yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.
c. Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi
pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan
dan pembayaran angsuran pinjaman
d. Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan
kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
3. Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank
meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap
ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba
didiskusikan dan disepakati. Disamping itu bank Islam meminta pembeli
untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling
umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien
bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika
diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
4. Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli
menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut,
biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan
keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
5. Pembeli menerima produk

Prosedur Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dalam organisasi pembiayaan harus tercantum pengertiaan dan
penelaah prosedur, pembiayaan tugas, pembiayaan dan pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab serta hubungan antar bagian pembiayaan
di dalam suatu bank. Secara umum prosedur pemberian pembiayaan dapat
diurut sistematikanya sebagai berikut:
1) Permohonan pembiayaan diajukan oleh nasabah kepada bank melalui
bagian customer service, kemudian permohonan diajukan kepada
pihak bank beserta persyaratan-persyaratan yang ada kemudian segera
diteruskan kebagian pembiayaan untuk diolah.
2) Oleh bagian pembiayaan, permohonan itu diserahkan ke seksi analisa
untuk dilakukan penilaian untuk pertimbangan cukup maka analisa
terus dapat dilakukan, tetapi apabila masih ada kekurangan data
kepada nasabah yang bersangkutan secara tertulis.
3) Setelah analisa dilakukan maka periksa oleh kepala bagian pembiyaan
dan disusunkan analisa tertulias yang rapi ke direksi.
4) Direktur memeriksa analisa dan mengambil keputusan diteruskan ke
bagian pembiayaan untuk dilaksanakan persiapan perjanjian
pembiayaan diurus oleh administrasi pembiayaan untuk dilakukan
proses realisasi pembiayaan.
5) Pengawas atau pengamanan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan
bank yang dilakukan sampai pembiayaan itu lunas 

Prinsip Pokok Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Prinsip pokok (standar) minimal pembiayaan murabahah yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1) Murabahah adalah penjualan barang oleh seseorang kepada pihak lain
dengan pengaturan bahwa penjual berkewajiban untuk
mengungkapkan kepada pembeli harga pokok dari barang dan marjin
keuntungan yang dimasukkan ke dalam harga jual barang tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai ataupun tangguh.
2) Barang yang diperjualbelikan haruslah barang-barang yang nyata dan
buikan berupa dokumen-dokumen kredit.
3) Karena merupakan jual beli, maka komoditas yang menjadi objek jual
beli dan transaksi murabahah haruslah berwujud, dimiliki oleh
penjual, dan dalam penguasaan secara fisik atau konstruktif
(constructive possession). Oleh karena itu, sudah seharusnya bahwa
penjual menanggung resiko kepemilikan (risks of ownership) sebelum
menjual komoditas tersebut kepada pembeli/konsumen.
4) Murabahah, seperti layaknya jual beli lainnya, memerlukan adanya
suatu penawaran dan pernyataan menerima (ijab dan qabul) yang
mencakup kesepakatan kepastian harga, tempat penyerahan, dan
tanggal harga yang disepakati dibayar 5) Dalam transaksi murabahah; penunjukan agen, bila ada, pembelian
barang oleh atau untuk dan atas nama bank, dan penjualan akhir
barang kepada nasabah seluruhnya harus merupakan transaksi yang
independen satu sama lain dan harus didokumentasikan/dicatat secara
terpisah. Namun, suatuperjanjian menjual dapat mencakup seluruh
kejadian dan dilakukan dimuka serta dapat dibuat pada saat akan
memulai hubungan kesepakatan jual beli. Agen dapat membeli barang
terlebih dahuli atas nama prinsipalnya, yaitu bank dan kemudian bank
mengambil alih kepemilikannya. Kemudian, nasabah akan membeli
barang tersebut dari bank melalui suatu penawaran dan pernyataan
menerima (offer and acceptance). Menurut prinsip syari’ah, cukup dan
dapat diterima kondisi “memiliki” tempat suplair darimana bank
membeli barang membelikan pemilikan kepada bank atau agen bank
dengan cara apapun asalkan risiko pemilikan ada pada bank.
6) Invoice yang diterbitkan oleh suplair adalah atas nama bank karena
komoditas yang dibeli oleh suatu agen adalah atas nama bank tersebut.
Pembayaran harga komoditas lebih diutamakan dilakukan langsung
oleh bank kepada suplair.
7) Bila transaksi jual beli telah disepakati, maka harga jual yang
ditetapkan tidak dapat berubah.
8) Dalam perjanjian dapat dimasukkan klausul dalam hal terjadi
keterlambatan pembayaran atau default bahwa nasabah diharuskan
membayar denda yang dihitung dalam suatupersentase per hari atau
per tahun dan penerimaan denda tersebut akan dibukukan dalam dana
kebajikan pada bank.
9) Bank dapat meminta kepada pengadilan yang sesuai untuk mengambil
alih aset agunan yang ditetapkan oleh pengadilan sesuai dengan
kewenangannya, dan yang boleh diambil bank hanyalah biaya
langsung dan biaya tidak langsung yang benar-benar telah dikeluarkan,
sedangkan opportunity cost tidak diperkenankan diganti. Agunan juga
dapat dijualoleh bank tanpa intervensi dari pengadilan.
10) Nasabah dapat dimintakan untuk memberikan jaminan dalam bentuk
surat sanggup, hipotek, lien, hak tanah, atau bentuk aset lainnya.
Namun, bank selaku pemegang hak dari jaminan yang diagunkan tidak
boleh mengambil manfaat dari barang yang diagunkan.
11) Kontrak murabahah tidak dapat di-roll over karena barang ketika
dijual bank telah menjadi hak nasabah sehingga tidak dapat dijual
kembali oleh bank.
12) Perjanjian buy-back dilarang. Dengan demikian, komoditas yang telah
dimiliki oleh nasabah tidak dapat menjadi objek transaksi murabahah
antara nasabah tersebut dengan bank yang membiayai.
13) Promisory note atau bill of exchange atau bukti utang lainnya tidak
dapat dipindahtangankan atau ditransfer dengan suatu harga yang
berbeda dari face-value-nya

Jenis-jenis Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dalam konsep di perbankan syari’ah maupun di Lembaga
Keuangan Syari’ah (BMT), jual beli murabahah dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu: 1) Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan adalah jenis jual beli murabahah
yang dilakukan dengan tidak melihat adanya nasabah yang memesan
(mengajukan pembiayaan) atau tidak. Dengan kata lain, dalam
murabahah tanpa pesanan, bank syari’ah atau BMT menyediakan
barang atau persediaan barang yang akan diperjualbelikan dilakukan
tanpa memperhatikan ada nasabah yang membeli atau tidak, sehingga
proses pengadaan barang dilakukan sebelum transaksi/akad jual beli
murabahah dilakukan. Pengadaan barang yang dilakukan bank
syari’ah atau BMT dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
a) Membeli barang jadi kepada produsen (prinsip murabahah).
b) Memesan kepada pembuat barang/produsen dengan pembayaran
dilakukan secara keseluruhan setelah akad (prinsip salam).
c) Memesan kepada pembuat barang/produsen dengan pembayaran
yang dilakukan di depan, selama dalam masa pembuatan, atau
setelah penyerahan barang (prinsip isthisna).
d) Merupakan barang-barang dari persediaan mudharabah atau
musyarakah.
2) Murabahah berdasarkan pesanan
Sedangkan yang dimaksud dengan murabahah berdasarkan
pesanan adalah jual beli murabahah yang dilakukan setelah ada
pesanan dari pemesan atau nasabah yang mengajukan pembiayaan
murabahah. Jadi dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank
syari'ah atau BMT melakukan pengadaan barang dan melakukan
transaksi jual beli setelah ada nasabah yang memesan untuk dibelikan
barang atau aset sesuai dengan apa yang diinginkan nasabah tersebut

Rukun dan Ketentuan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pada dasarnya rukun murabahah yaitu:
1) Ijab kabul (shighat)
2) Penjual dan pembeli (al-muta’aqidain)
3) Objek akad.
Sebagai bagian dari jual beli, maka pada dasarnya rukun dan syarat
jual beli murabahah juga sama dengan rukun dan syarat jual beli secara
umum. Rukun jual beli menurut mazhab Hanafi adalah ijab dan qabul
yang menunjukkan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang
menempati kedudukan ijab dan qobul itu. Sedangkan menurut jumhur
ulama ada empat rukun dalam jual beli itu, yaitu penjual, pembeli, sighat,
serta barang atau sesuatu yang diakadkan. Adapun untuk rukun jual beli
murabahah itu sendiri antara lain 1) Penjual (Ba’i)
Adalah pihak bank atau BMT yang membiayai pembelian
barang yang diperlukan oleh nasabah pemohon pembiayaan dengan
sistem pembayaran yang ditangguhkan. Biasanya di dalam teknis
aplikasinya bank atau BMT membeli barang yang diperlukan nasabah
atas nama bank atau BMT itu sendiri. Walaupun terkadang bank atau
BMT menggunakan media akad wakalah dalam pembelian barang, di
mana si nasabah sendiri yang mebeli barang yang diinginkan atas
nama bank.
2) Pembeli (Musytari)
Pembeli dalam pembiayaan murabahah adalah nasabah yang
mengajukan permohonan pembiayaan ke bank atau BMT.
3) Objek jual beli (Mabi’)
Yang sering dilakukan dalam permohonan pembiayaan
murabahah oleh sebagian besar nasabah adalah terhadap barangbarang yang bersifat konsumtif untuk pemenuhan kebutuhan produksi, 
seperti rumah, tanah, mobil, motor dan sebagainya. 35
Walaupun demikian, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan
juga, bahwa benda atau barang yeng menjadi obyek akad mempunyai
syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut hukum Islam, antara lain:
a) Suci, maka tidak sah penjualan terhadap benda-benda najis seperti
anjing, babi, dan sebagainya yang termasuk dalam kategori najis. b) Manfaat menurut syara’, dari ketentuan ini, maka tidak boleh jualbeli yang tidak diambil manfaatnya menurut syara’.
c) Jangan ditaklikan, dalam hal apabila dikaitkan atau digantungkan
kepada hal-hal lain, seperti: “Jika Bapakku pergi, Ku jual
kendaraan ini kepadamu”.
d) Tidak dibatasi waktu, dalam hal perkataan, ”saya jual kendaraan ini
kepada Tuan selama satu tahun”. Maka penjualan tersebut tidak
sah, sebab jual beli adalah salah satu sebab pemilikan secara penuh
yang tidak dibatasi ketentuan syara’.
e) Dapat dipindahtangankan/diserahkan, karena memang dalam jualbeli, barang akad harus beralih kepemilikannya dari penjual ke
pembeli. Cepat atau pun lambatnya penyerahan, itu tergantung
pada jarak atau tempat diserahkannya barang tersebut.
f) Milik sendiri, tidak dihalalkan menjual barang milik orang lain
dengan tidak seizin dari pemilik barang tersebut. Sama halnya juga
terhadap barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.
g) Diketahui (dilihat), barang yang menjadi obyek jual beli harus
diketahui spesifikasinya seperti banyaknya (kuantitas), ukurannya,
modelnya, warnanya dan hal-hal lain yang terkait.36
4) Harga (Tsaman)
Harga dalam pembiayaan murabahah dianalogikan dengan
pricing atau plafond pembiayaan.  5) Ijab qobul
Dalam perbankan syari’ah ataupun Lembaga Keuangan
Syari’ah (BMT), di mana segala operasionalnya mengacu pada hukum
Islam, maka akad yang dilakukannya juga memilki konsekuensi
duniawi dan ukhrawi. Dalam akad biasanya memuat tentang
spesifikasi barang yang diinginkan nasabah, kesediaan pihak bank
syari’ah atau BMT dalam pengadaan barang, juga pihak bank syari’ah
atau BMT harus memberitahukan harga pokok pembelian dan jumlah
keuntungan yang ditawarkan kepada nasabah (terjadi penawaran),
kemudian penentuan lama angsuran apabila terdapat kesepakatan
murabahah.
Murabahah bukan merupakan jasa pada perbankan syari’ah,
namun merupakan transaksi perdagangan. Sesuai dengan standar akuntansi
keuangan, ketentuan-ketentuan pembiayaan dalam transaksi murabahah
harus dilakukan dengan cara:
1) Memberitahukan harga pertama (harga pembelian)
Pembeli kedua hendaknya mengetahui harga pembelian karena
hal itu syarat sahnya transaksi jual beli. Syarat ini meliputi semua
transaksi yang terkait dengan murabahah, seperti pelimpahan
wewenang (tauliyah), kerjasama (isyarak) dan kerugian (wadhi’ah),
karena semua transaksi ini berdasar pada harga pertama yang
merupakan modal 2) Mengetahui besarnya keuntungan
Mengetahui jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia
merupakan bagian dari harga (tsaman), sedangkan mengetahui harga
adalah syarat sahnya jual beli.
3) Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan
sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang, dan dihitung.
4) Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba
tersebut terhadap harga pertama, seperti membeli barang yang ditakar
atau ditimbang dengan harga sejenis dan takaran yang sama, maka
tidak boleh menjualnya dengan sistem murabahah.
5) Transaksi pertama haruslah sah secara syara’. Jika transaksi pertama
tidak sah, maka tidak boleh dilakukan jual beli secara murabahah,
karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai
tambahan keuntungan dan hak milik jual beli yang tidak sah ditetapkan
dengan nilai barang atau dengan barang yang semisal bukan dengan
harga, karena tidak benarnya penamaan.
6) Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual kepada
nasabah (pembeli).
7) Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang
nasabah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
8) Pada saat perolehan aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual
kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar
biaya perolehan.
9) Dalam murabahah pesanan mengikat, pembeli tidak dapat
membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh
penjual, dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan
nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai terebut
menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
10) Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
11) Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam.
12) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang
telah disepakati kualifikasinya.
13) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
14) Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada
jangka waktu tertentu yang telah disepkati.
15) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad,
pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
16)Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang
dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah
barang secara prinsip menjadi milik bank.

Pengertian Pembiayaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Secara bahasa, murabahah merupakan bentuk “mutual” (saling)
dari kata ribh yang artinya keuntungan, yakni pertambahan nilai modal
atau saling mendapatkan keuntungan. Sedangkan menurut terminologi
ilmu fiqih, murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama
tambahan keuntungan yang jelas. Murabahah atau Ba’i al Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati di awal perjanjian.23
Jadi pembiayaaan murabahah adalah akad jual beli barang pada
harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati anatara pihak
bank dengan nasabah di awal perjanjian. Pembiayaan murabahah
merupakan suatu produk lembaga keuangan yang paling banyak diminati
masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkannya.
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati.24 Dalam penerapannya di
perbankan, murabahah yang naqdan (tunai) tidak ada, yang ada adalah
murabahah yang pembayarannya dicicil.
Menurut M. Umer Chapra seperti yang dikutip oleh Sutan Remy
Sjahdeini mengemukakan bahwa Murabahah merupakan transaksi yang
sah menurut ketentuan syraiat apabila risiko transaksi tersebut menjadi tanggung jawab pemodal sampai penguasaan atas barang telah dialihkan
kepada nasabah.26
Dalam konteks undang-undang, dijelaskan dalam Undang-Undang
Perbankan Syari’ah pasal 19 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “Akad
mrabahah dalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang
lebih sebagai keuntungan yang disepakati”.
Murabahah dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan.
Satu hal yang membedakanya dengan cara penjualan yang lain adalah
bahwa penjualan dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada
pembeli berapa nilai pokok barang tersebut, dan berapa besar keuntungan
yang dibebankannya pada nilai tersebut, keuntungan tersebut bisa berupa
Lump sum atau berdasarkan presentase. Dengan kata lain bahwa prinsip
murabahah ini adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa yang
membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah
penjualan secara jelas memberi tahu kepada pembeli beberapa harga
pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara
bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan
untuk membeli barang. Melalui akad murabahah, nasabah dapat
memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang  dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai terlebih dahulu. Dengan
kata lain nasabah telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk
pengadaan barang tersebut