Penelitian Ningrum dan Rahardjo (2012) menemukan intellectual capital yang diukur dengan VAIC diperoleh berpengaruh signifikan positif terhadap profitabilitas ROA. Lebih lanjut, Penelitian lainnya Takarini (2014), Dwi (2012) dan Ulum (2008) menemukan bahwa intellectual capital berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan syariah. Lebih lanjut Chen, et al (2005) berpendapat meskipun ukuran VAIC mewakili skor intellectual capital perusahaan, namun jika para pemangku kepentingan ingin menempatkan nilai yang berbeda untuk ketiga komponen VAIC, model menggunakan ketiga komponen tersebut dapat memiliki nilai penjelas yang lebih baik daripada menggunakan satu anggregat antar komponen tadi. Selanjutnya penelitian terdahulu yang membahas hubungan capital employed (VACA) pada kinerja perusahaan yaitu penelitian Chen, et al (2005), Firmansyah (2012) yang menemukan bahwa VACA berhubungan positif terhadap kinerja keuangan perusahaan yaitu ROA, ROE. Hal ini berarti bahwa dengan proses rutinitas perusahaan yang terstruktur dan prosedur kerja perusahaan yang baik telah mampu mengoptimalkan kemampuan intelektual modal fisik yang ada (Firmansyah, 2012). Kemudian kinerja keuangan masa depan yang semakin baik tercapai melalui pengelolaan sumber daya secara efisien (Firmansyah, 2012), sehingga value added yang dihasilkan berdampak maksimal pada kinerja keuangan perusahaan. Capital employed memiliki peran pada kinerja perusahaan, yaitu karyawan telah memberi value added yang baik kepada nasabah berupa pelayanan jasa yang baik.
Dalam konteks hubungan capital employed dan maqashid syariah adalah pelayanan baik yang sesuai tata krama islam dan standar pelayanan perbankan syariah, dimana akan menimbulkan kepercayaan nasabah terhadap bank. Tata krama dan standar pelayanan yang sesuai adab islam disini contohnya memberi salam terhadap nasabah dan saling keterbukaan dalam kegiatan akad pembiayaan maupun investasi. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dimana setiap kegiatan maupun transaksi perbankan syariah harus sesuai prinsip syariah serta mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Mendasarkan teori RBT yaitu perusahaan akan mempu bersaing jika mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki perusahaan lain. Dalam konteks ini perusahaan perbankan syariah akan mampu bersaing di bisnis perbankan jika terus meningkatkan pelayanan yang sesuai tata krama islam, serta mengedepankan prinsip-prinsip islam dalam setiap kegiatan maupun transaksi atau langkah yang akan diambil. Jadi, semakin baik pelayanan yang diberikan akan semakin baik pula kinerja maqashid syariah yang akan diciptakan perbankan syariah. Kemudian jika dilihat dari segi teori ismorfisma institusional, pihak perbankan syariah juga melakukan bentuk isomorfisma mimetic atau meniru-niru dari perbankan syariah lain. Peningkatan pelayanan yang islami diyakani oleh perbankan syariah akan menjadi simbol syariah dari perbankan syariah yang unik. Sikap meniru ini dilakukan untuk mengarahkan organisasi pada operasional kerja formal (Sofyani & Akbar 2013).
No comments:
Post a Comment