Thursday, May 9, 2024

Akuntabilitas

 


Penyelenggaraan Pelayanan Publik dikatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan
publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada
atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ada 3 hal yang menjadi dimensi akuntabilitas, antara lain akuntabilitas politik
yang biasanya dihubungkan dengan proses dan mandat pemilu, akuntabilitas finansial
yang fokus utamanya adalah pelaporan yang akurat dan tepat waktu tentang
penggunaan dana publik, dan akuntabilitas administratif yang pada umumnya
berkaitan dengan pelayanan publik dalam kerangka kerja otoritas dan sumber daya
yang tersedia.
Polidano (1998) lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas,
yaitu adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal sebelum sebuah
keputusan dibuat, akuntabilitas peran yang merujuk pada kemampuan seorang pejabat
untuk menjalankan peran kuncinya, dan peninjauan ulang secara retrospektif yang
mengacu pada analisis operasi suatu departemen.

No comments:

Post a Comment