Thursday, May 9, 2024

Kualitas Pelayanan Publik

 


Dalam konteks pelayanan publik dikemukakan bahwa pelayanan umum
adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik
mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik dan memberikan kepuasan kepada
publik (Kurniawan, 2005: 7). Kualitas dapat diberi pengertian sebagai totalitas dari
karakteristik suatu produk (barang atau jasa) yang menunjang kemampuan dalam
memenuhi kebutuhan. Kualitas diartikan sebagai segala sesuatu yang memuaskan
pelanggan atau sesuai dengan persyaratan atau kebutuhan (Kurniawan, 2005: 53).
Sedangkan Sinambela (2006: 6) kualitas pelayanan berhubungan erat dengan
pelayanan yang sistematis dan komprehensif yang dikenal dengan konsep pelayanan
prima. Kualitas pelayanan publik merupakan mutu/kualitas pelayanan birokrat
terhadap mahasiswa yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan
pelanggan/masyrakat (meeting the needs of customers).
Menurut Dwiyanto (dalam Tangkilisian, 2005: 223) ada beberapa faktor yang
mempengaruhi kualitas pelayanan itu sendiri adalah:

  1. Faktor internal antara lain kewenangan direksi, sikap yang berorientasi terhadap
    perubahan, budaya organisasi, etika organisasi, sistem internship maupun
    semangat kerjasama.
  2. Faktor eksternal antara lain budaya politik, dinamika dan perkembangan politik,
    pengelolaan konflik lokal, kondisi sosial ekonomi dan kontrol yang dilakukan
    oleh mahasiswa serta organisasi LSM (Lembaga Swadaya Mahasiswa ).
    Kemudian menurut Tjandra (2005: 3) tujuan dari pelayanan publik adalah
    memuaskan dan atau sesuai dengan keinginan mahasiswa pada umumnya. Untuk
    mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan
    keinginan mahasiswa . Kualitas atau mutu pelayanan adalah kesesuaian antara
    harapan dan keinginan dengan kenyataan. Hakekat pelayanan publik adalah
    pemberian pelayanan prima kepada mahasiswa yang merupakan perwujudan
    kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi mahasiswa .
    Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang
    tercermin dari:
  3. Transparansi, yaitu pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses
    oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta
    mudah dimengerti.
  4. Akuntabilitas, yaitu pelayanan yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kondisional, yaitu pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan
    pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi
    dan efektivitas.
  6. Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta mahasiswa
    dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi
    kebutuhan dan harapan mahasiswa .
  7. Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari
    aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.
  8. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan
    aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
    (Sinambela, 2006: 6).

No comments:

Post a Comment