Thursday, May 9, 2024

Asas Pelayanan Publik

 


Pelayanan publik dilakukan tiada lain untuk memberikan kepuasan
bagi pengguna jasa, karena itu penyelenggaraannya secara niscaya
membutuhkan asas-asas pelayayanan. Dengan kata lain, dalam
memberikan pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan publik harus
memperhatikan asas pelayanan publik.
Asas-asas pelayanan publik menurut Keputusan Menpan Nomor
63/2003 sebagai berikut:

  1. Transparansi
    Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
    membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah
    dimengerti.
  2. Akuntabilitas
    Dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional
    Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
    pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efiensi dan
    efektifitas.
  4. Partisipatif
    Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
    pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan
    harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak
    Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras,
    agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
    Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
    kewajiban masing-masing pihak.
    Sedangkan menurut Pasal 4 UU No.25/2009, penyelenggaraan
    pelayanan publik berasaskan:
  7. Kepentingan umum
  8. Kepastian hokum
  9. Kesamaan hak
  10. Keseimbangan hak dan kewajiban
  11. Keprofesionalan
  12. Partisipatif
  13. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  14. Keterbukaan
  15. Akuntabilitas
  16. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  17. Ketepatan waktu
  18. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkaua

No comments:

Post a Comment