Pelayanan publik dilakukan tiada lain untuk memberikan kepuasan
bagi pengguna jasa, karena itu penyelenggaraannya secara niscaya
membutuhkan asas-asas pelayayanan. Dengan kata lain, dalam
memberikan pelayanan publik, instansi penyedia pelayanan publik harus
memperhatikan asas pelayanan publik.
Asas-asas pelayanan publik menurut Keputusan Menpan Nomor
63/2003 sebagai berikut:
- Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah
dimengerti. - Akuntabilitas
Dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efiensi dan
efektifitas. - Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan
harapan masyarakat. - Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras,
agama, golongan, gender, dan status ekonomi. - Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
Sedangkan menurut Pasal 4 UU No.25/2009, penyelenggaraan
pelayanan publik berasaskan: - Kepentingan umum
- Kepastian hokum
- Kesamaan hak
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Keprofesionalan
- Partisipatif
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
- Ketepatan waktu
- Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkaua
No comments:
Post a Comment