Thursday, May 9, 2024

Pengertian Pelayanan Publik

 


Dalam konteks pelayanan publik, dikemukakan bahwa pelayanan
publik adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan
publik, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik dan
memberikan kepuasan kepada publik. Sependapat dengan itu, Moenir
(1992) mengemukakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor
material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha
memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya.
Pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan (melayani)
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan (Kurniawan dalam Sinambela. LP, 2008). Selanjutnya
menurut Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7.2003, pelayanan publik
adalah “segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundangundangan.”
Pengertian Pelayanan Publik Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik yaitu
’’kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.’’
Dalam modul pelayanan publik yang disusun oleh Depdagri dan
LAN (2007) dijelaskan terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan
publik, yaitu :

  1. Organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu pemerintah
    daerah,
  2. Penerima pelayanan (masyarakat) yaitu orang atau masyarakat atau
    organisasi yang berkepentingan,
  3. Kepuasan yang di berikan dan di terima oleh penerima layanan
    (masyarakat).

No comments:

Post a Comment