Thursday, May 9, 2024

Kebijakan Publik

 


Pendapat dari Thomas Dye (1992) tekait kebijakan publik
didefenisikan sebagai segala sesuatu yang dikerjakan oleh pemerintah
maupun tidak dikerjakan oleh pemerintah dengan alasan kebijakan tersebut
harus bermanfaat untuk kehidupan bersama dan dapat menjadi
pertimbangan holistik sehingga tidak menimbulkan kerugian. Diproses
tersebutlah pemerintah harus bijaksana untuk menetapkan suatu kebijakan.
Pada hakikatnya, kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dapat
berupa tindakan dari pemerintah untuk melaksanakan maupun tidak
melaksanakan sesuatu yang memiliki tujuan tertentu. Para ahli dibidang
kebijakan sepakat bahwa kebijakan publik adalah produk dari pemerintah
yang bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman dalam melakukan
suatu kegiatan atau tidak melakukan kegiatan tersebut yang berkaitan erat
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini termasuk dengan
masalah yang berhubungan dengan warga negara.
Pedoman kebijakan publik yang digunakan saat ini adalah UU Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik Pasal 2 dan pada Pasal 3 dimana
berisikan tujuan utama dari pelayanan publik adalah memberikan kepastian
serta menjelaskan adanya batasan yang jelas antara hak, kewajiban dan
tanggung jawab dari setiap pihak, terwujudnya sistem pelayanan yang layak,
terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan terwudnya kepastian dan
perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sedangkan pada Peraturan Bupati Probolinggo No. 84 Tahun 2018
tentang Layanan Cepat Administrasi Kecamatan (LAPAK) dengan maksud
untuk mewujudkan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan dan
Kelurahan yang mempercepat proses pelayanan dari awal permohonan
hingga persetujuan dengan menggunakan sistem online yang terpadu.
Selain itu, kebijakan lainnya yang menjadi pedoman adalah Surat
Edaran dari Menkominfo RI No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan
Aplikasi Dan/Atau Melalui Internet (Over The Top), menjelaskan layanan
aplikasi yang menggunakan menggunakan internet baik berupa pesan
singkat atau percakapan daring, panggilan suara atau video, transaksi
finansial dan kormesial, penyimpanan atau pengambilan data, permainan,
media sosial dan fitur turunannya dapat digunakan dalam rangka terciptanya
pelayanan untuk publik yang canggih, efisien dan efektif.

No comments:

Post a Comment